<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Fraksi di DPRD Ende &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/fraksi-di-dprd-ende/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Thu, 08 Jun 2023 04:57:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>Fraksi di DPRD Ende &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketat ke Adat, Longgar ke Pedagang Trotoar : Naskah Akademik Ranperda Tratibum Dipertanyakan</title>
		<link>https://endenews.com/ketat-ke-adat-longgar-ke-pedagang-trotoar-naskah-akademik-ranperda-tratibum-dipertanyakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jun 2023 04:46:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi di DPRD Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5979</guid>

					<description><![CDATA[<p>Metode penyusunan Naskah Akademik atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ketat-ke-adat-longgar-ke-pedagang-trotoar-naskah-akademik-ranperda-tratibum-dipertanyakan/">Ketat ke Adat, Longgar ke Pedagang Trotoar : Naskah Akademik Ranperda Tratibum Dipertanyakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Metode penyusunan Naskah Akademik atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) dipertanyakan sejumlah fraksi di DPRD Ende. Sorotan fraksi-fraksi di DPRD Ende terjadi lantaran Ranperda Trantibum yang tengah dibahas bersama pemerintah ditemukan banyak kontroversi.</p>
<p>Sorotan atas penyusunan Naskah Akademik dilakukan DPRD Ende setelah memperhatikan pasal-pasal dalam Ranperda Trantibum yang mengatur secara ketat dalam beberapa hal namun longgar terhadap hal-hal lain. Pengaturan paling ketat dirasakan pada sisi adat atau budaya sementara untuk persoalan lain seperti Pedagang Kaki Lima yang berjualan di trotoar bahkan untuk praktek perjudian diatur secara longgar.</p>
<p>Dalam pandangan fraksi yang disampaikan menanggapi penjelasan pemerintah (6/6/23), DPRD Ende menyoroti pengaturan yang terlampau ketat terhadap urusan adat sementara hal-hal lain seperti pengaturan berdagang di trotoar jalan bahkan mengenai perjudian tidak diatur secara jelas alias longgar.</p>
<p>Fraksi Partai Demokrat misalnya, menyoroti bahkan meminta pemerintah memperhatikan kembali pasal-pasal yang secara ketat mengatur urusan adat sebab urusan adat bukan kewenangan pemerintah. Sorotan ini menanggapi aturan dalam Pasal 85 Ranperda tersebut yang melarang semua minuman beralkohol dalam upacara adat (termasuk <em>moke</em>) dan membatasi waktu untuk upacara adat hingga pukul 24.00 wita.</p>
<p>Pengaturan yang terlampau ketat juga terjadi pada kearifan lokal lainnya yakni pengobatan tradisional yang dilarang dalam Ranperda Trantibum. Pelarangan terhadap pengobatan tradisional menjadi sorotan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang menganggap bahwa pengobatan tradisional merupakan hak asasi dan bagian dari budaya.</p>
<p>“Bahwa kepercayaan/keyakinan suatu hal baik agama maupun budaya menjadi hak asasi yang dijamin dalam pengaturan perundang-undangan. Terkait hal ini dalam pasal 84 ayat (1) huruf<em> a</em> dan <em>b</em> melarang setiap orang untuk melakukan praktek pengobatan tradisional dan kebatinan. Mohon penjelasan pemerintah,” pernyataan Fraksi Hanura DPRD Ende dalam pandangan fraksi yang diterima media ini (6/6).</p>
<p>Jika pengaturan ketat terdapat pada sisi budaya maka tidak demikian dengan pengaturan pada persoalaan-persoalan lain. Dalam Ranperda Trantibum, pengaturan terhadap persoalan berjualan di bahu jalan atau trotoar terkesan longgar dan tidak jelas.</p>
<p>Pasal 66 Ranperda Trantibum berbunyi larangan terhadap pedagang kaki lima berjualan di trotoar, namun pada Pasal 67 tertuang aturan membolehkan hal itu selama pedagang bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan. Ketidak-jelasan dan ambiguitas dua pasal ini menjadi sorotan Fraksi Amanat Keadilan Sejahtera.</p>
<p>“Tidak ada sinkronisasi uraian antara pasal 66 dan pasal 67 dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, dimana pasal 66 melarang Pedagang Kaki Lima untuk berjualan di trotoar namun pada pasal 67 menguraikan Pedagang Kaki Lima yang menggunakan tempat dimaksud agar bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan dan menjaga kesehatan lingkungan,” ungkap Fraksi Amanat Keadilan Sejahtera.</p>
<p>Selain fraksi tersebut, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga berpendapat yang sama bahwa pengaturan dalam pasal-pasal tersebut tidak jelas dan menimbulkan multi tafsir. Karena itu Fraksi PSI DPRD Ende meminta pemerintah mencermati kembali pengaturan pada pasal-pasal tersebut.</p>
<p>“Fraksi PSI meminta Pemerintah mencermati salah satu Pasal yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berdagang, berjualan, berusaha dengan menggunakan bagian jalan/trotoar, halte dan tempat untuk kepentingan umum lainnya. Namun dalam Pasal yang lain, menyebut setiap pedagang yang menggunakan tempat berdagang sebagaimana diuraikan di atas harus bertanggungjawab terhadap ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan,” pernyataan PSI dalam pandangan fraksi.</p>
<p>Pengaturan yang tidak ketat juga ada dalam pasal mengenai praktek perjudian. Pasal yang mengatur perjudian ini dipertanyakan oleh Fraksi Hanura sebab dapat ditafsirkan bahwa praktek perjudian diperbolehkan sejauh tidak mengganggu ketentraman masyarakat.</p>
<p>“Mohon penjelasan pemerintah mengenai maksud dari Pasal 82 yang mengatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan segala bentuk kegiatan perjudian yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” pernyataan Hanura dalam pandangan fraksi.</p>
<p>“Pengaturan tersebut menurut hemat fraksi HANURA menjadi multi tafsir. Pertanyaannya jika sebaliknya kegiatan perjudian dipandang tidak mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat apakah diperbolehkan?,” sambung fraksi Hanura.</p>
<p>Karena ketidak-jelasan pengaturan yang terdapat dalam pasal-pasal Ranperda Trantibum, sejumlah fraksi di DPRD Ende mempertanyakan proses dan metode penyusunan Naskah Akademik.</p>
<p>Fraksi-fraksi di DPRD Ende seperti Gerindra dan PSI meminta penjelasan pemerintah mengenai metode pengumpulan data dan analisis data dalam penyusunan Naskah Akademik Ranperda. Fraksi Gerindra mempertanyakan, metode pengumpulan data yang dilakukan secara kualitatif melalui studi aturan, diskusi panel, seminar dan wawancara</p>
<p>“Sebagaimana kita ketahui bahwa penyusunan naskah akademik dilakukan dengan metode pengumpulan data dan analisis data. Metode pengumpulan data tersebut dilakukan secara kualitatif yaitu melalui studi kepustakaan atau kajian terhadap berbagai peraturan  terkait, diskusi panel, seminar dan wawancara. Mohon penjelasan pemerintah mengenai tahapan penyusunan Naskah Akademik Raperda,” ungap Fraksi Gerindra.</p>
<p>Selain Gerindra, Fraksi PSI juga menyangsikan proses penyusunan Naskah Akademik Ranperda Trantibum. Menurut Fraksi PSI di DPRD Ende, metode yuridis empiris atau sosiolegal merupakan penelitian yang diawali dengan penelitian normatif, dilanjutkan dengan observasi guna mendapatkan data faktor non hukum yang terkait dan yang berpengaruh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diteliti.</p>
<p>Oleh karena itu fraksi tersebut meminta penjelasan pemerintah apakah penelitian-penelitian sebagai syarat penyusunan Naskah Akademik telah dilakukan. Fraksi PSI bahkan menyangsikan penelitian tersebut telah dilakukan oleh pemerintah.</p>
<p>“Kegiatan penyusunan Naskah Akademik dilakukan melalui penelitian data sekunder dan wawancara dengan sasarannya adalah : Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Unsur Kecamatan, Pemerintah Desa dan/atau Perangkat Daerah terkait. Fraksi menyangsikan terhadap metode wawancara yang dilakukan dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah ini,” ungkap PSI dalam pandangan fraksi. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ketat-ke-adat-longgar-ke-pedagang-trotoar-naskah-akademik-ranperda-tratibum-dipertanyakan/">Ketat ke Adat, Longgar ke Pedagang Trotoar : Naskah Akademik Ranperda Tratibum Dipertanyakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Ende Akan Batasi Upacara Adat Hingga Pukul 24.00 Wita, Mayoritas Fraksi DPRD Tanpa Sikap</title>
		<link>https://endenews.com/pemkab-ende-akan-batasi-upacara-adat-hingga-pukul-24-00-wita-mayoritas-fraksi-dprd-tanpa-sikap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jun 2023 09:40:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[fraksi demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi di DPRD Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5969</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah Kabupaten Ende berencana akan membatasi waktu bagi Upacara Adat hingga pukul 24.00 Wita, rencana...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pemkab-ende-akan-batasi-upacara-adat-hingga-pukul-24-00-wita-mayoritas-fraksi-dprd-tanpa-sikap/">Pemkab Ende Akan Batasi Upacara Adat Hingga Pukul 24.00 Wita, Mayoritas Fraksi DPRD Tanpa Sikap</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah Kabupaten Ende berencana akan membatasi waktu bagi Upacara Adat hingga pukul 24.00 Wita, rencana pembatasan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.</p>
<p>Terkait rencana pembatasan tersebut mayoritas fraksi di DPRD Ende tanpa sikap atau pernyataan tegas terhadap pemerintah. Dari seluruh fraksi di DPRD Ende hanya terdapat satu fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat yang secara gamblang menyoroti hal tersebut dalam pandangan fraksinya.</p>
<p>Pandangan masing-masing fraksi terkait Ranperda tersebut dibacakan dalam Sidang Paripurna di gedung dewan, Selasa (6/6/23).</p>
<p>Dalam sidang penyampaian pandangan fraksi hanya terdapat satu fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat yang secara tegas menolak rencana pemerintah tersebut.</p>
<p>“Pasal 85, Fraksi Demokrat meminta pemerintah agar mengkaji kembali terkait dengan larangan untuk pesta adat minuman beralkohol dan penyelenggaraan pesta adat dengan batas waktu sampai pukul 24.00 Wita,” ujar Mahmud Djega saat membacakan pandangan Fraksi Demokrat (6/6).</p>
<p>Sorotan Fraksi Partai Demokrat menanggapi Pasal 85 Ranperda Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat yang secara tegas membatasi waktu pelaksanaan upacara adat. Pasal 85 Ayat 4, Ranperda tersebut berbunyi:</p>
<p><strong>Ayat (4)</strong> Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta adat, pesta pernikahan, acara kenduri dan atau pesta lainnya dilarang:</p>
<p><strong>a</strong>. menyediakan/menjual dan atau mengkonsumsi minuman beralkohol dan minuman oplosan lainnya disekitar tempat pesta;</p>
<p><strong>b</strong>. menyelenggarakan pesta atau acara nikah, pesta adat, kenduri atau pesta lainnya berlaku jam malam dengan batas waktu pukul 24.00 wita malam;</p>
<p>Fraksi Partai Demokrat menolak adanya pasal itu sebab upacara adat bukan kewenangan yang dapat diatur oleh pemerintah. Disampaikan Mahmud Djega (7/6), membatasi upacara adat hingga pukul 24.00 Wita melampuai kewenangan pemerintah dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat adat.</p>
<p>Selain Fraksi Partai Demokrat, terdapat pula fraksi lain yang membacakan pandangan masing-masing terkait Ranperda, namun terkesan tanpa sikap bahkan ada yang tidak menyorotinya sama sekali.</p>
<p>Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan misalnya, sebatas memberi isyarat kepada pemerintah agar menghargai dan mengayomi adat. Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang diterima media ini, tanggapan fraksi partai berlambang banteng ini tidak menyoroti langsung Pasal tersebut dan terkesan sebatas memberi isyarat penolakkan.</p>
<p>“Memperhatikan Kabupaten Ende adalah kabupaten yang kaya akan budaya dan kearifan lokal yang masih hidup dan berkembang, maka fraksi meminta penjelasan pemerintah bagaimana upaya pemerintah menjawabi pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal ini sehingga tidak terjadi benturan dan tidak melahirkan masalah baru antara pemerintah dan masyarakat adat? Sejauh manakah pemerintah mengayomi, melindungi, memenuhi dan memajukan nilai-nilai kearifan lokal yang disajikan dalam isi ranperda tersebut?” tulis Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan fraksinya.</p>
<p>Di sisi lain, pemerintah sebagai pihak yang mengajukan Ranperda tersebut belum dapat dikonfirmasi hingga saat ini.</p>
<p>Kepala Satpol PP Ende, Eman Taji yang dihubungi media ini (7/6), belum memberikan tanggapan terkait Ranperda yang akan menjadi payung hukum Pol PP tersebut. Eman mengatakan saat ini dirinya masih dalam perjalanan dari luar kota menuju Ende. Sedangkan pihak terkait lainnya yakni Bagian Hukum Setda Ende, sebagai perancang Ranperda, juga belum memberikan tanggapan.</p>
<p>Untuk diketahui, pembahasan Ranperda Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat masih berlangsung di DPRD Ende untuk kemudian ditetapkan sebagai Perda. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pemkab-ende-akan-batasi-upacara-adat-hingga-pukul-24-00-wita-mayoritas-fraksi-dprd-tanpa-sikap/">Pemkab Ende Akan Batasi Upacara Adat Hingga Pukul 24.00 Wita, Mayoritas Fraksi DPRD Tanpa Sikap</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demokrat Tolak Rencana Pemkab Larang Moke di Upacara Adat</title>
		<link>https://endenews.com/demokrat-tolak-rencana-pemkab-larang-moke-di-upacara-adat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jun 2023 08:14:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[fraksi demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi di DPRD Ende]]></category>
		<category><![CDATA[mahmud djega]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5960</guid>

					<description><![CDATA[<p>Fraksi Partai Demokrat di DPRD Ende menolak rencana Pemerintah Kabupaten Ende yang akan melarang peredaran...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/demokrat-tolak-rencana-pemkab-larang-moke-di-upacara-adat/">Demokrat Tolak Rencana Pemkab Larang Moke di Upacara Adat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Fraksi Partai Demokrat di DPRD Ende menolak rencana Pemerintah Kabupaten Ende yang akan melarang peredaran seluruh minuman beralkohol termasuk <em>moke</em> (tuak, minuman beralkohol tradisional Ende –<em>red</em>) di dalam upacara-upacara adat. Selain itu Fraksi Demokrat juga mempertanyakan pemerintah atas larangan pesta adat hingga pukul 24.00 Wita.</p>
<p>Sikap Fraksi Demokrat disampaikan Mahmud Djega dalam pandangan umum Fraksi menanggapi penjelasan Bupati Ende atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Selasa, (6/6/23).</p>
<p>“Pasal 85, Fraksi Demokrat meminta pemerintah agar mengkaji kembali terkait dengan larangan untuk pesta adat minuman beralkohol dan penyelenggaraan pesta adat dengan batas waktu sampai pukul 24.00 Wita,” ujar Mahmud Djega membacakan pandangan Fraksi Demokrat (6/6).</p>
<p>Demokrat menjadi satu-satunya fraksi di DPRD Ende yang menyoroti pelarangan moke dalam seremonial adat dan pembatasan waktu upacara adat hingga pukul 24.00 Wita. Sorotan Fraksi Partai Demokrat menanggapi Pasal 85 Ayat 4 Ranperda Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat yang secara gamblang melarang kedua hal tersebut.</p>
<p>Pasal 85 Ayat 4 Ranperda tersebut, berbunyi:</p>
<p><strong>(4)</strong> Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta adat, pesta pernikahan, acara kenduri dan atau pesta lainnya dilarang:</p>
<p><strong>a.</strong> menyediakan/menjual dan atau mengkonsumsi minuman beralkohol dan minuman oplosan lainnya disekitar tempat pesta;</p>
<p><strong>b.</strong> menyelenggarakan pesta atau acara nikah, pesta adat, kenduri atau pesta lainnya berlaku jam malam dengan batas waktu pukul 24.00 wita malam;</p>
<p>Mahmud Djega dikonfirmasi kembali pada Rabu, (7/6) mengatakan, pengaturan minuman oplosan di Ranperda seharusnya dibedakan secara jelas sehingga minuman tradisional seperti moke tidak dilarang ketika seremonial adat berlangsung.</p>
<p>Di Kabupaten Ende, kata dia, moke dan upacara adat merupakan kesatuan dalam ritual mistik tradisionil yang telah diwariskan turun-temurun sampai saat ini sehingga menjadi tanggung-jawab pemerintah untuk merawatnya.</p>
<p>“Seharusnya dalam Ranperda itu dibedakan atau dibuatkan pengecualian terkait minuman beralkohol sehingga peredaran moke dalam upacara adat terlindungi, tetapi ini <em>kan</em> tidak. Moke dan ritual adat itu satu-kesatuan sebagai tradisi masyarakat Ende yang masih terus berlangsung sampai saat ini, maka itu tugas pemerintah untuk menjaga adat kita ini, bukan malah sebaliknya, tutur Mahmud Djega.</p>
<p>Lebih dari itu, yang amat disesalkan Mahmud adalah, keberanian pemerintah membatasi upacara adat hingga pukul 24.00 Wita, hal itu melampaui kewenangan pemerintah dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah terhadap masyarakat adat.</p>
<p>Adat telah memiliki hukumnya sendiri beserta perangkat-perangkat pelaksana yang dalam istilah hukum dikenal <em>adat recht</em>. Karena telah memiliki hukumnya sendiri maka pemerintah tidak bisa masuk dalam urusan-urusan penyelenggaran adat terkecuali diminta oleh para tokoh adat.</p>
<p>Pemerintah, tegasnya, hanya dapat masuk ke dalam urusan adat apabila ditemukan ada suatu seremonial adat yang amat bertentangan dengan hukum atau kesusilaan dan itupun dalam keadaan terpaksa. “Bukan seenaknya begini. Kalau begini <em>kan</em> pemerintah sewenang-wenang ke masyarakat adat”.</p>
<p>Mahmud juga mempertanyakan proses sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah selama ini. Dirinya meyakini proses sosialisasi belum dilakukan oleh pemerintah, karena jika telah dilakukan maka Pasal tersebut akan mendapat respon masyarakat adat dan tidak akan lolos dalam Ranperda.</p>
<p>Untuk diketahui, pembahasan Ranperda Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat masih berlangsung di DPRD Ende untuk kemudian ditetapkan sebagai Perda. <strong><em>(ARA/EN)</em></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/demokrat-tolak-rencana-pemkab-larang-moke-di-upacara-adat/">Demokrat Tolak Rencana Pemkab Larang Moke di Upacara Adat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ranperda APBD Ende TA 2020, Mayoritas Fraksi Setuju Dengan Catatan</title>
		<link>https://endenews.com/ranperda-apbd-ende-ta-2020-mayoritas-fraksi-setuju-dengan-catatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Aug 2021 11:28:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Djafar Achmad]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Erikos Emanuel Rede]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi di DPRD Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Orba Kamu Ima]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda APBD Ende 2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3169</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah Kabupaten Ende bersama DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ranperda-apbd-ende-ta-2020-mayoritas-fraksi-setuju-dengan-catatan/">Ranperda APBD Ende TA 2020, Mayoritas Fraksi Setuju Dengan Catatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah Kabupaten Ende bersama DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.  Dalam Paripurna ke 4 yakni Pendapat Akhir Fraksi, mayoritas fraksi di DPRD Ende menyatakan setuju dengan catatan.</p>
<p>Paripurna Pendapat Akhir Fraksi merupakan agenda penting dalam Masa Sidang III DPRD Ende. Dalam agenda ini setiap fraksi diberikan kesempatan menyatakan pendapat masing-masing atas pelaksanaan APBD tahun 2020 oleh pemerintah. Paripurna yang digelar pada Senin 23 Agustus 2021 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Erikos Emanuel Rede.</p>
<p>Sebanyak 8 fraksi di DPRD Ende membacakan pendapatnya masing-masing secara bergiliran. Hasilnya 2 fraksi menyatakan setuju, 5 fraksi setuju dengan catatan, dan 1 fraksi yakni Demokrat menyatakan menolak.</p>
<p>Dua fraksi yang menyatakan setuju adalah fraksi Golkar dan Gerindra. Mohammad Orba Kamu Ima dari fraksi Gerindra, mengatakan kepada media ini bahwa alasan utama fraksinya menerima yakni tidak ditemukan adanya kegiatan fiktif dalam penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2020.</p>
<p>Menurutnya, silang pendapat yang terjadi selama pembahasan berkutat pada perpedaan pemahaman mengenai apa saja item kegiatan yang masuk kategori penanganan Covid dan non Covid.</p>
<p>“Kami tidak menemukan pelanggaran prinsip dalam pelaksanaan anggaran khususnya penanganan Covid-19 di tahun 2020, misalnya kegiatan fiktif. Pembahasan memang alot tetapi berkutat pada perbedaan pemahaman, apa saja kategori kegiatan penanganan Covid dan apa saja yang non Covid,” jelas Orba Kamu Ima (23/08/21).</p>
<p>Sementara 5 fraksi yakni PDI Perjuangan, Nasdem, PSI, Hanura, dan Amanat Keadilan Sejahtera  menyatakan setuju dengan catatan.</p>
<p>Fraksi PDI Perjuangan, kendati secara umum menyatakan setuju, tetap memberikan catatan kepada pemerintah. Diantaranya, PDI Perjuangan meminta pemerintah segera mencairkan honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan mempercepat pengisian jabatan eselon II. Lalu, mengenai penggunaan anggaran refocusing tahun 2020, fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak bertanggungjawab.</p>
<p>Sama seperti PDIP, fraksi Nasdem di DPRD Ende juga memberi catatan menolak penggunaan anggaran refocusing tahun 2020 atas item kegiatan yang tidak berkaitan dengan penanganan Covid-19.</p>
<p>Satu-satunya fraksi yang menyatakan menolak adalah Demokrat. Fraksi ini menyatakan menolak Ranperda APBD tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda.</p>
<p>Pertimbangan fraksi Demokrat, refocusing yang dilakukan pemerintah sebanyak 6 kali sepanjang tahun 2020 terdapat item-item program yang tidak berkaitan dengan penanganan Covid-19.</p>
<p>“Perubahan penjabaran APBD yang dilakukan pemerintah di tahun 2020 yang lalu merupakan kewenangan mutlak pemerintah sepanjang peruntukan anggarannya untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19. Namun pada kenyataannya, terdapat beberapa kegiatan baru di luar kegiatan penanganan Covid-19 yang juga dibiayai melalui anggaran hasil pergeseran, realokasi maupun refocusing,” papar Demokrat dalam Pendapat Akhir Fraksi yang diterima media ini (23/08/21).</p>
<p>Karena itu fraksi Demokrat menolak bertanggungjawab atas kegiatan lain yang dibiayai dengan anggaran hasil refocusing pada tahun anggaran 2020.</p>
<p>Dengan hasil pada Paripurna 4 ini maka Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 disahkan menjadi Perda. <strong><em>(ARA/EN)</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ranperda-apbd-ende-ta-2020-mayoritas-fraksi-setuju-dengan-catatan/">Ranperda APBD Ende TA 2020, Mayoritas Fraksi Setuju Dengan Catatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
