<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kepala kejari ende &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/kepala-kejari-ende/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Mar 2025 14:32:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>kepala kejari ende &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejari Ende Ungkap Alasan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bronjong</title>
		<link>https://endenews.com/kejari-ende-ungkap-alasan-penahanan-2-tersangka-kasus-korupsi-proyek-bronjong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Mar 2025 08:57:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[kepala kejari ende]]></category>
		<category><![CDATA[Zulfahmi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=8430</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Negri (Kejari) Ende memberikan penjelasan mengenai penahanan terhadap 2 tersangka dalam kasus korupsi proyek...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kejari-ende-ungkap-alasan-penahanan-2-tersangka-kasus-korupsi-proyek-bronjong/">Kejari Ende Ungkap Alasan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bronjong</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kejaksaan Negri (Kejari) Ende memberikan penjelasan mengenai penahanan terhadap 2 tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan bronjong di desa Lowolande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, tahun anggaran 2016.</p>
<p>Alasan penahanan terhadap 2 tersangka dalam kasus tersebut disampaikan oleh kepala Kejari Ende saat konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Ende, Selasa 18 Maret 2025.</p>
<p>Kejari Ende mengonfirmasi telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas nama Yohanes Kaki dan Cyprianus Lenggoyo pada Senin, 17 Maret 2025. Penjelasan kepala Kejari Ende, Zulfahmi (18/03), kedua tersangka ditahan di Lapas Ende selama 20 hari kedepan.</p>
<p>“Kami mengadakan jumpa pers sehubungan dengan penahanan tersangka Yohanes Kaki dan Cyprianus Lenggoyo,” kata kepala Kejaksaan Negri Ende, Zulfahmi (18/03). “Keduanya ditahan dan kami titipkan ke Rutan atau Lapas Ende untuk 20 hari”.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/begini-kronologis-oknum-dprd-ende-ditetapkan-tersangka-kasus-korupsi/">Begini Kronologis Oknum DPRD Ende Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi</a></strong></li>
</ul>
<p>Yohanes Kaki dan Cyprianus Lenggoyo ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan keduanya dalam proyek tersebut pada tahun 2016. Yohanes Kaki ditetapkan sebagai tersangka selaku direktur CV Bintang Pratama dan Cyprianus Lenggoyo sebagai direktur CV Maju Bersama.</p>
<p>Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan Kejari Ende untuk mempermudah proses penyidikan sehingga kasus ini segera disidangkan.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/tersangka-yohanes-kaki-ajukan-praperadilan-begini-kata-kuasa-hukum/">Tersangka Yohanes Kaki Ajukan Praperadilan, Begini Kata Kuasa Hukum</a></strong></li>
</ul>
<p>Dijelaskan kepala Kejari Ende, Zulfahmi, kewenangan pihaknya melakukan penahanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. Didalam aturan tersebut terdapat dua alasan penahanan yang dapat diterapkan terhadap tersangka, yakni alasan subyektif dan alasan obyektif.</p>
<p>Alasan subyektif melihat dari sisi penyidik bahwasannya ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. Lalu alasan obyektif, yaitu untuk mempermudah proses penyidikan terhadap kasus dengan ancaman pidana diatas 5 tahun, tutur Zulfahmi.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kejari-ende-ungkap-alasan-penahanan-2-tersangka-kasus-korupsi-proyek-bronjong/">Kejari Ende Ungkap Alasan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bronjong</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
