<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mahfud MD di Ende &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/mahfud-md-di-ende/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Jun 2023 05:47:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>Mahfud MD di Ende &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mahfud Ajak Warga Ende Lawan Radikalisme Pakai Wacana, Bukan Hukum</title>
		<link>https://endenews.com/mahfud-ajak-warga-ende-lawan-radikalisme-pakai-wacana-bukan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jun 2023 05:36:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Harlah Pancasila di Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud MD di Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5893</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak masyarakat Ende untuk melawan...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/mahfud-ajak-warga-ende-lawan-radikalisme-pakai-wacana-bukan-hukum/">Mahfud Ajak Warga Ende Lawan Radikalisme Pakai Wacana, Bukan Hukum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak masyarakat Ende untuk melawan gerakan radikalisme menggunakan wacana, bukan aturan-aturan hukum. Dikatakan Mahfud MD, perlawanan melalui wacana lebih efektif menghadapi situasi saat ini dimana tidak semua nilai-nilai Pancasila dapat dituangkan ke dalam aturan-aturan hukum.</p>
<p>Selain itu, perlawanan melalui wacana dikatakannya efektif untuk menghindari penyalah-gunaan aturan hukum.</p>
<p>Hal itu dikatakan Mahfud MD dalam dialog kebangsaan yang diselenggarakan usai dirinya memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Kota Ende, Kamis, 1 Juni 2023. Dijelaskan Mahfud MD, radikalisme merupakan permasalahan yang masih menggerogoti bangsa Indonesia sampai saat ini dan bukan perkara mudah untuk mengatasinya.</p>
<p>Dikatakan Mahfud, untuk memahami persoalan radikalisme, masyarakat perlu terlebih dahulu memahami dua fungsi Pancasila. <em>Pertama</em>, Pancasila sebagai dasar negara dan <em>kedua</em>, Pancasila sebagai Nilai Moral Bangsa. Pada sisi pertama itu terdapat aturan-aturan hukum untuk melawan radikalisme, namun pada sisi kedua, yakni nilai-nilai, tidak semua nilai Pancasila dapat dituangkan ke dalam aturan hukum.</p>
<p>Pancasila sebagai Dasar Negara memiliki fungsi menjadi sumber dari segala sumber hukum, tutur Mahfud. Maksudnya, Pancasila merupakan acuan atau pijakan dari segala aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia, mulai dari UUD 1945 hingga aturan terendah di tingkat desa.</p>
<p>Nah, karena itu maka untuk mengatasi permasalahan radikalisme telah diatur beberapa aturan yang dapat dikenakan kepada siapapun. Aturan-aturan hukum itu bersifat mengikat sehingga dapat dipaksakan kepada siapapun jika melanggarnya.</p>
<p>Pada sisi ini penerapan hukum untuk melawan gerakan radikalisme dapat dilakukan dengan mudah karena telah dituangkan secara jelas apa saja bentuk-bentuk pelanggaran, sanksi, serta lembaga-lembaga pelaksana hukum.</p>
<p>“Nah, kalau hukum <em>sih</em> gampang, ada orang yang melanggar <em>ya</em> beritahu <em>pak</em> Bupati, beritahu <em>pak </em>Kapolda, beritahu <em>pak</em> Polisi itu pelanggaran hukum. Kenapa harus dihukum, karena melanggar hukum itu melanggar Pancasila,” ucap Mahfud MD (1/6/23).</p>
<p>Namun, tidak demikian jika ditilik dari sisi kedua yakni Pancasila sebagai Nilai Moral Bangsa. Pada sisi ini terdapat banyak sekali nilai-nilai luhur Pancasila yang belum atau tidak dapat dijabarkan melalui aturan-aturan hukum.</p>
<p>Nilai-nilai Pancasila seperti budaya, etis, atau kesusilaan, merupakan nilai yang hidup di dalam keseharian masyarakat. Nilai-nilai itu belum atau tidak dapat dituangkan ke dalam aturan hukum sehingga jika terjadi pelanggaran terhadapnya maka tidak dapat diselesaikan secara hukum.</p>
<p>Kendati nilai-nilai Pancasila itu belum dituangkan ke dalam aturan hukum, setiap orang di Indonesia wajib merawat dan tunduk terhadapnya sebab merupakan bagian dari Pancasila itu sendiri.</p>
<p>“Tetapi ada (pengertian) Pancasila sebagai Moral Bangsa, itu belum menjadi hukum”.</p>
<p>“Ada (nilai) Pancasila yang belum menjadi hukum, misalnya sopan santun. Kesusilaan itu banyak yang belum menjadi hukum, tetapi kita harus tunduk terhadap nilai-nilai Pancasila itu yang bukan hukum, seperti nilai moral dan nilai etik,” sambungnya.</p>
<p>Nah, jika terjadi pelanggaran pada sisi ini oleh kaum radikalisme maka aturan-aturan hukum tak dapat dikenakan bagi pelanggar. Mahfud mengingatkan bahwa asas yang berlaku di Indonesia adalah asas <em>legalitas</em> sehingga jika terjadi pelanggaran terhadap sesuatu yang belum diatur maka tidak dapat dikenakan sanksi hukum terhadapnya.</p>
<p>Dirinya mencontohkan permasalahan radikalisme yang dilakukan oleh organisasi Hizbut Tahrir Indonesia atau sering disingkat HTI. Terhadap organisasi tersebut pemerintah hanya dapat menerapkan sanksi hukum administrasi dalam bentuk pembubaran dan pelarangan organisasi.</p>
<p>Sementara untuk aktifitas para anggota HTI seperti berceramah atau sebagainya, sepanjang tidak mengajak untuk melawan negara, tidak dapat dihukum oleh pemerintah. Hal tersebut, kata Mahfud, dikarenakan belum ada aturan hukum yang mengaturnya.</p>
<p>“Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia itu adalah pembubaran melalui hukum administrasi, bahwa organisasi itu tidak boleh ada. Nah kalau orang-orangnya masih mengemukakan, melakukan pengajian, melakukan apa, sejauh tidak mengajak menentang negara, hanya berwacana, itu tidak bisa dihukum. Bukan <em>anu</em>, bukan kita setuju, tetapi memang apa hukumnya?”.</p>
<p>Terhadap hal ini, sambungnya, perlawanan terhadap radikalisme hanya efektif melalui adu wacana di publik dan terus membumikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Wacana dibutuhkan untuk selalu mengingatkan dan merawat nilai-nilai luhur Pancasila sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh paham-paham radikalisme. “Nah, itu tugas kita membumikan Pancasila, bukan pakai hukum”.</p>
<p>Mahfud juga menegaskan, perlawanan melalui aturan hukum justru malah berbahaya sebab aturan hukum bisa saja digunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu termasuk oleh kaum radikalis.</p>
<p>“Kalau pakai hukum hanya karena berbeda itu nanti bapak atau kita semua, suatu saat bisa kena juga, dikriminalisasi… kalau mereka (kaum radikalis) kebetulan menang di suatu daerah, di suatu pemerintahan, dan sebagainya,” ucap Mahfud MD. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/mahfud-ajak-warga-ende-lawan-radikalisme-pakai-wacana-bukan-hukum/">Mahfud Ajak Warga Ende Lawan Radikalisme Pakai Wacana, Bukan Hukum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Kepres Ende Kota Lahir Pancasila, Begini Tanggapan Mahfud MD</title>
		<link>https://endenews.com/soal-kepres-ende-kota-lahir-pancasila-begini-tanggapan-mahfud-md/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jun 2023 01:26:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Sejarah]]></category>
		<category><![CDATA[Harlah Pancasila di Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud MD di Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5887</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan atas permintaan masyarakat...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/soal-kepres-ende-kota-lahir-pancasila-begini-tanggapan-mahfud-md/">Soal Kepres Ende Kota Lahir Pancasila, Begini Tanggapan Mahfud MD</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan atas permintaan masyarakat Ende untuk menetapkan daerah tersebut sebagai Kota Lahir Pancasila dalam sebuah Keputusan Presiden (Kepres).</p>
<p>Menurut Mahfud MD menuangkan sejarah Ende sebagai Kota Lahir Pancasila ke dalam sebuah Kepres tidak diperlukan sebab dari sisi historis Kota Ende sudah diakui sebagai rahim dan tempat lahir ideologi Pancasila. Selain itu, tandas Mahfud MD, Kepres mengenai tempat bersejarah akan menimbulkan permintaan-permintaan baru dari daerah lain di Indonesia untuk menetapkan sejarah masing-masing tempat.</p>
<p>“Kalau maunya membuat Kepres bahwa Ende itu Tempat Lahirnya Pancasila itu tidak umum, <em>pak</em>. Kepres tentang tempat, nanti banyak lagi Kepres yang harus dikeluarkan”</p>
<p>“Kepres itu biasanya suatu keputusan, bukan peraturan, suatu keputusan yang bersifat konkrit, individual dan final. Itu obyeknya jelas, namanya jelas, tujuannya jelas. Kalau nyebut Kepres Ende sebagai tempat lahirnya Pancasila, nanti ada orang minta lagi Maguwoharjo di Jogja tempat mendaratnya Bung Karno ketika terbang,” sambungnya.</p>
<p>Tanggapan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam dialog dengan masyarakat Ende usai dirinya memimpin upacara Hari Lahir Pancasila di Kota Ende, Kamis (1/6/23). Jawaban itu diutarakannya menanggapi pertanyaan dari masyarakat yang hadir dalam dialog mengenai kemungkinan diterbitkannya Kepres “Ende Kota Lahir Pancasila”.</p>
<p>Menurut Mahfud MD Kepres tidak diperlukan untuk menetapkan Ende sebagai Kota Lahir Pancasila. Jika hal itu terjadi maka nantinya akan menimbulkan banyak permintaan dari daerah lain sebab memiliki juga tempat-tempat bersejarah.</p>
<p>Sebagai contoh, Jakarta sebagai tempat Proklamasi Kemerdekaan tidak pernah ditetapkan dalam sebut Kepres begitu pula dengan Bengkulu sebagai salah satu tempat bersejarah pembuangan Bung Karno.</p>
<p>“Jakarta itu <em>ndak</em> ada Kepresnya itu sebagai tempat Proklamasi Kemerdekaan. Bengkulu tempat pengungsian Bung Karno <em>ndak</em> ada Kepresnya”.</p>
<p>Oleh sebab itu Mahfud menyarankan agar sejarah Ende sebagai Kota Pancasila dikuatkan melalui tulisan, buku-buku dan dokumentasi lain sehingga sejarah tersebut terus diwariskan dari generasi ke generasi.</p>
<p>Sejarah Ende sebagai Kota Lahir Pancasila telah diakui secara luas dan tak ada yang dapat membantah sejarah tersebut karena tertuang dalam tulisan-tulisan dan pidato Bung Karno, sehingga generasi hari ini memiliki tugas menguatkan memori tersebut.</p>
<p>“Oleh sebab itu kalau sejarah itu ditulis saja isinya. Ditulis saja di sejarah orang tahu dan tidak ada yang membantah, ditulisan-tulisan dan pidato Bung Karno <em>kan</em> sudah <em>nyebut</em> Ende ini dan kita merujuk itu sebagai fakta sejarah”.</p>
<p>“Ende ini tempat bersejarah, penuh kenangan dan harus kita jadikan tempat yang mengingatkan kita bahwa Bung Karno, pendiri Negara Republik Indonesia, pernah di sini,” sambung Mahfud MD.</p>
<p>Namun, kendati Kepres tidak dapat diterbitkan, pemerintah akan menggunakan cara-cara lain untuk menguatkan memori bersejarah tersebut. Penguatan sejarah Ende sebagai Kota Pancasila dapat dilakukan dengan cara-cara lain seperti membangun museum atau diorama perjalanan Bung Karno di Kota Ende.</p>
<p>Mengenai hal tersebut, kata Mahfud, Bupati Ende telah meminta dirinya untuk membangun museum atau monumen lain yang akan menguatkan memori sejarah Kota Ende. Dirinya telah memastikan bahwa permintaan tersebut dapat dilakukan melalui proyek APBN.</p>
<p>“Tadi pak Bupati usul ke saya, bagaimana kalau membangun museum, <em>nah</em> kalau itu bisa. Museum, monumen, taman, deorama perjalanan Bung Karno di sini sampai lahirnya Pancasila. Nah itu proyek di APBN nanti, <em>ndak</em> perlu Kepres,” tutupnya. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/soal-kepres-ende-kota-lahir-pancasila-begini-tanggapan-mahfud-md/">Soal Kepres Ende Kota Lahir Pancasila, Begini Tanggapan Mahfud MD</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cerita Kriminalisasi Romo Paschalis, Mahfud Ungkap Kekuatan Publik ke Mahasiswa Uniflor</title>
		<link>https://endenews.com/cerita-kriminalisasi-romo-paschalis-mahfud-ungkap-kekuatan-publik-ke-mahasiswa-uniflor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Jun 2023 01:22:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Harlah Pancasila di Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud MD di Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5874</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menceritakan kriminalisasi yang dialami Romo...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/cerita-kriminalisasi-romo-paschalis-mahfud-ungkap-kekuatan-publik-ke-mahasiswa-uniflor/">Cerita Kriminalisasi Romo Paschalis, Mahfud Ungkap Kekuatan Publik ke Mahasiswa Uniflor</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menceritakan kriminalisasi yang dialami Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong ketika mengadvokasi korban perdagangan orang. Kasus tersebut menjadi bukti desakkan publik amat berguna untuk meluruskan proses penegakkan hukum, terang Mahfud.</p>
<p>Peristiwa kriminalisasi itu diceritakan Mahfud MD kepada mahasiswa Universitas Flores (Uniflor) dalam dialog kebangsaan menyongsong Hari Lahir Pancasila 1 Juni bertempat di aula Uniflor-Kota Ende, Rabu, (31/5/23). Hadir sebagai pembicara Mahfud MD dan anggota DPR RI Andreas Hugo Parera.</p>
<p>Dijelaskan oleh Mahfud MD, teori hukum yang diamanatkan Undang-undang yang berlaku di Indonesia saat ini sebenarnya telah telah sesuai sebagai penjabaran dari ideologi bangsa Pancasila.</p>
<p>Hukum di Indonesia tidak lagi terpaku pada pasal-pasal atau dalam istilah hukum disebut teori negara hukum <em>rechtsstaat</em>. Konsep negara hukum rechtsstaat telah diganti melalui amandemen UUD 1945 pada tahun 2003 sehingga istilah rechtsstaat dihapus dan hanya berbunyi, Indonesia adalah negara hukum.</p>
<p>Konsekuensi dari amandemen tersebut dalam prateknya maka hukum di Indonesia tidak lagi terkunci oleh konsep negara hukum rechtsstaat yang mengedepankan legisme atau penerapan pasal-pasal, melainkan harus juga memenuhi rasa keadilan masyarakat atau dalam konsep disebut teori negara hukum <em>the rule of law.</em></p>
<p>“Disinilah antara bunyi pasal dan rasa keadilan itu bertemu, itulah Pancasila,” kata Mahfud (31/5/23).</p>
<p>Namun dalam prakteknya masih saja didapati proses penegakkan hukum di Indonesia terpaku pada pasal-pasal, tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan malah dimanipulasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu.</p>
<p>“Terkadang ada kasus yang mandek, tidak mampu  menembus oligarki,” sebutnya. Sehingga dibutuhkan perlawan bersama yang melibatkan desakkan publik.</p>
<p>Mahfud mencontohkan beberapa kasus viral yang menjadi atensi publik seperti kasus kriminalisasi mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kasus viral lain seperti rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.</p>
<p>Selain itu, kata Mahfud, pada awal tahun ini terjadi lagi kriminalisasi terhadap aktivis yang bergerak melawan praktek perdagangan orang, RD Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong atau Romo Paschalis.</p>
<p>Kasus itu amat janggal, sebut Mahfud. Romo Paschalis sebagai aktivis yang melawan praktek perdagangan orang, mengadvokasi dan menampung para korban, justru ditersangkakan oleh oknum penegak hukum.</p>
<p>“Sama juga orang NTT sini, namanya Romo Paschalis, itu mengadvokasi orang yang diperdagangkan. Jadi orang diangkut lewat Batam untuk dijual ke luar, ini banyak <em>nih</em> yang terlantar atau diselamatkan oleh Romo Paschalis,” kata Mahfud. “Malah si Romo Paskalis ini yang dijadikan tersangka,” sambungnya.</p>
<p>Itu merupakan kejanggalan sebab penetapan tersangka dilakukan justru terhadap orang yang melawan praktek haram tersebut. Romo Paschalis, tutur Mahfud MD, sering menolong para korban, mengadvokasi dan memiliki penampungan bagi para korban, namun ia kemudian dijadikan tersangka.</p>
<p>“Padahal dia menolong orang, mengadvokasi orang. Dia punya juga penampungan bagi orang yang terlantar, yang tidak bisa pulang dia tampung, dia tolong, malah dia yang dijadikan tersangka”.</p>
<p>Mahfud kemudian mengupayakan pembebasan bagi Romo Paschalis namun upaya tersebut tidak ditanggapi sehingga dirinya terpaksa melibatkan publik untuk mendesak keadilan bagi Romo Paschalis.</p>
<p>“Saya bicara ke publik, itu <em>ndak</em> benar. Harap itu dibebaskan. Saya <em>ngutus</em> tim kesana. Dibebaskan. Bebas sampai sekarang dan saya katakan kepada Romo Paskalis, terus saja bekerja, Anda sudah berbaik untuk kemanusiaan. Kalau ada apa-apa bilang ke saya”.</p>
<p>Desakkan publik sangat dibutuhkan ketika penegakkan hukum diyakini telah keluar dari rasa keadilan masyarakat. Desakkan publik juga merupakan alat kontrol yang paling efektif saat ini karena didukung oleh media-media sosial sehingga jangkauan masyarakat terhadap informasi kian dekat.</p>
<p>Kontrol masyarakat itu menjadikan suatu kasus hukum menjadi atensi bersama seluruh pihak sehingga dapat menggerakkan proses penegakkan hukum kembali ke jalurnya. Desakkan publik diperlukkan ketika penegakkan hukum tidak dapat diluruskan dengan cara-cara yang normal, tuturnya.</p>
<p>“Jika sesuatu tidak bisa kita selesaikan dengan cara-cara yang normal kita teriakkan saja di publik biar dikeroyok ramai-ramai”. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/cerita-kriminalisasi-romo-paschalis-mahfud-ungkap-kekuatan-publik-ke-mahasiswa-uniflor/">Cerita Kriminalisasi Romo Paschalis, Mahfud Ungkap Kekuatan Publik ke Mahasiswa Uniflor</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
