<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>mahmud djega &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/mahmud-djega/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Jun 2023 12:21:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>mahmud djega &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Demokrat Ende Bantu Pekerja DLH Gugat Pemerintah</title>
		<link>https://endenews.com/demokrat-ende-bantu-pekerja-dlh-gugat-pemerintah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jun 2023 12:10:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrat Ende]]></category>
		<category><![CDATA[mahmud djega]]></category>
		<category><![CDATA[mazi mari]]></category>
		<category><![CDATA[Outsourcing DLH Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Petugas Kebersihan DLH Ende]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga outsourcing pemkab ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=6012</guid>

					<description><![CDATA[<p>Partai Demokrat Kabupaten Ende melalui fraksi di DPRD Ende berencana memberikan bantuan hukum kepada para...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/demokrat-ende-bantu-pekerja-dlh-gugat-pemerintah/">Demokrat Ende Bantu Pekerja DLH Gugat Pemerintah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Partai Demokrat Kabupaten Ende melalui fraksi di DPRD Ende berencana memberikan bantuan hukum kepada para petugas kebersihan Dinas Lingkungan (DLH) untuk melayangkan gugatan terhadap pemerintah. Bantuan hukum akan diberikan partai Demokrat apabila kesepakatan pembayaran gaji tidak tercapai dan hak-hak para pekerja diabaikan oleh pemerintah.</p>
<p>Bantuan hukum diberikan partai Demokrat Ende ini menanggapi persoalan 70 orang petugas kebersihan DLH Ende yang belum menerima gaji dari pemerintah hingga saat ini. Seperti diberitakan sebelumnya, petugas kebersihan di DLH Ende yang terdiri dari pengangkut dan pemungut sampah, belum menerima gaji hingga kini padahal mereka telah bekerja selama 6 bulan terhitung sejak bulan Januari tahun ini.</p>
<p>Penuturan sekretaris partai Demokrat Ende, Maxi Mari (14/6/23), dalam diskusi internal Demokrat Ende telah disepakati bahwa untuk menjembatani tuntutan para pekerja perlu ditempuh melalui dua cara. Partai Demokrat akan mencari solusi bersama pemerintah melalui fraksinya di DPRD Ende, dan jika kesepakatan melalui lembaga dewan tidak tercapai maka Demokrat Ende akan memberi bantuan hukum kepada para petugas kebersihan untuk melayangkan gugatan terhadap pemerintah.</p>
<p>“Itu adalah sebuah komitmen kami secara kepartaian untuk mendampingi para tenaga kerja apabila mereka ingin gugat secara hukum,” kata Maxi Mari.</p>
<p><strong>BERITA TERKAIT :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/sering-diancam-kabid-dimaki-kasi-keluh-petugas-kebersihan-dlh-ende/">Sering Diancam Kabid, Dimaki Kasi : Keluh Petugas Kebersihan DLH Ende</a></span></li>
</ul>
<p>Keputusan untuk memberi bantuan hukum itu diambil oleh partai Demokrat setelah melakukan diskusi dengan para petugas kebersihan. Langkah pendampingan secara hukum diambil mencermati persoalan tunggakan gaji oleh pemerintah merupakan masalah yang tergolong pelik sebab perlu ditilik dari sisi hukum dan anggaran.</p>
<p>Sementara di sisi lain, mayoritas para petugas kebersihan masih awam dengan hal-hal tersebut dan hanya ingin hak mereka dipenuhi oleh pemerintah.</p>
<p>“Mereka berkomunikasi (para pekerja), berdiskusi dan menyampaikan hal-hal yang terjadi,” tutur Maxi Mari. “Mereka dengan latar belakang pendidikan dan kemudian dengan kemampuan yang mereka punya, mereka banyak yang tidak tahu dari sisi regulasi, anggaran, dan yang mereka tahu adalah hak mereka atas pekerjaan yang mereka lakukan selama 4 atau lima bulan itu,” sambungnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/pemkab-ende-akan-batasi-upacara-adat-hingga-pukul-24-00-wita-mayoritas-fraksi-dprd-tanpa-sikap/">Pemkab Ende Akan Batasi Upacara Adat Hingga Pukul 24.00 Wita, Mayoritas Fraksi DPRD Tanpa Sikap</a></span></li>
</ul>
<p>Komitmen Demokrat Ende memberi bantuan hukum kepada petugas kebersihan telah dinyatakan oleh anggota DPRD Ende fraksi partai Demokrat, Mahmud Djega. Dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Ende (12/6) yang dihadiri oleh pemerintah dan petugas kebersihan, Mahmud mengutarakan kesiapan fraksi partainya memperjuangkan tuntutan para pekerja melalui mekanisme hukum.</p>
<p>“Fraksi Demokrat siap advokasi dan siapkan tim hukum laporkan masalah ini ke penegak hukum,” kata Mahmud dalam Rapat Dengar Pendapat.</p>
<p>Untuk diketahui, seperti diberitakan sebelumnya, persoalan pembayaran gaji petugas kebersihan DLH Ende yang menunggak selama 6 bulan telah mencapai kesepakatan. Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Gabungan Komisi DPRD Ende, pemerintah dan para petugas kebersihan (12/6), disepakati bahwa pemerintah tetap membayar tunggakkan gaji sebab merupakan hak para pekerja kendati pun mereka bekerja tanpa ikatan resmi.</p>
<p>Pembayaran gaji petugas kebersihan, sesuai kesepakatan rapat, akan dibayarkan melalui mekanisme kontrak perorangan terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Juni 2023, sedangkan pembayaran gaji untuk bulan-bulan selanjutnya dibayarkan melalui kontrak dengan pihak ketiga atau perusahaan outsourcing. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/demokrat-ende-bantu-pekerja-dlh-gugat-pemerintah/">Demokrat Ende Bantu Pekerja DLH Gugat Pemerintah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demokrat Tolak Rencana Pemkab Larang Moke di Upacara Adat</title>
		<link>https://endenews.com/demokrat-tolak-rencana-pemkab-larang-moke-di-upacara-adat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jun 2023 08:14:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[fraksi demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi di DPRD Ende]]></category>
		<category><![CDATA[mahmud djega]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5960</guid>

					<description><![CDATA[<p>Fraksi Partai Demokrat di DPRD Ende menolak rencana Pemerintah Kabupaten Ende yang akan melarang peredaran...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/demokrat-tolak-rencana-pemkab-larang-moke-di-upacara-adat/">Demokrat Tolak Rencana Pemkab Larang Moke di Upacara Adat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Fraksi Partai Demokrat di DPRD Ende menolak rencana Pemerintah Kabupaten Ende yang akan melarang peredaran seluruh minuman beralkohol termasuk <em>moke</em> (tuak, minuman beralkohol tradisional Ende –<em>red</em>) di dalam upacara-upacara adat. Selain itu Fraksi Demokrat juga mempertanyakan pemerintah atas larangan pesta adat hingga pukul 24.00 Wita.</p>
<p>Sikap Fraksi Demokrat disampaikan Mahmud Djega dalam pandangan umum Fraksi menanggapi penjelasan Bupati Ende atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Selasa, (6/6/23).</p>
<p>“Pasal 85, Fraksi Demokrat meminta pemerintah agar mengkaji kembali terkait dengan larangan untuk pesta adat minuman beralkohol dan penyelenggaraan pesta adat dengan batas waktu sampai pukul 24.00 Wita,” ujar Mahmud Djega membacakan pandangan Fraksi Demokrat (6/6).</p>
<p>Demokrat menjadi satu-satunya fraksi di DPRD Ende yang menyoroti pelarangan moke dalam seremonial adat dan pembatasan waktu upacara adat hingga pukul 24.00 Wita. Sorotan Fraksi Partai Demokrat menanggapi Pasal 85 Ayat 4 Ranperda Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat yang secara gamblang melarang kedua hal tersebut.</p>
<p>Pasal 85 Ayat 4 Ranperda tersebut, berbunyi:</p>
<p><strong>(4)</strong> Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta adat, pesta pernikahan, acara kenduri dan atau pesta lainnya dilarang:</p>
<p><strong>a.</strong> menyediakan/menjual dan atau mengkonsumsi minuman beralkohol dan minuman oplosan lainnya disekitar tempat pesta;</p>
<p><strong>b.</strong> menyelenggarakan pesta atau acara nikah, pesta adat, kenduri atau pesta lainnya berlaku jam malam dengan batas waktu pukul 24.00 wita malam;</p>
<p>Mahmud Djega dikonfirmasi kembali pada Rabu, (7/6) mengatakan, pengaturan minuman oplosan di Ranperda seharusnya dibedakan secara jelas sehingga minuman tradisional seperti moke tidak dilarang ketika seremonial adat berlangsung.</p>
<p>Di Kabupaten Ende, kata dia, moke dan upacara adat merupakan kesatuan dalam ritual mistik tradisionil yang telah diwariskan turun-temurun sampai saat ini sehingga menjadi tanggung-jawab pemerintah untuk merawatnya.</p>
<p>“Seharusnya dalam Ranperda itu dibedakan atau dibuatkan pengecualian terkait minuman beralkohol sehingga peredaran moke dalam upacara adat terlindungi, tetapi ini <em>kan</em> tidak. Moke dan ritual adat itu satu-kesatuan sebagai tradisi masyarakat Ende yang masih terus berlangsung sampai saat ini, maka itu tugas pemerintah untuk menjaga adat kita ini, bukan malah sebaliknya, tutur Mahmud Djega.</p>
<p>Lebih dari itu, yang amat disesalkan Mahmud adalah, keberanian pemerintah membatasi upacara adat hingga pukul 24.00 Wita, hal itu melampaui kewenangan pemerintah dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah terhadap masyarakat adat.</p>
<p>Adat telah memiliki hukumnya sendiri beserta perangkat-perangkat pelaksana yang dalam istilah hukum dikenal <em>adat recht</em>. Karena telah memiliki hukumnya sendiri maka pemerintah tidak bisa masuk dalam urusan-urusan penyelenggaran adat terkecuali diminta oleh para tokoh adat.</p>
<p>Pemerintah, tegasnya, hanya dapat masuk ke dalam urusan adat apabila ditemukan ada suatu seremonial adat yang amat bertentangan dengan hukum atau kesusilaan dan itupun dalam keadaan terpaksa. “Bukan seenaknya begini. Kalau begini <em>kan</em> pemerintah sewenang-wenang ke masyarakat adat”.</p>
<p>Mahmud juga mempertanyakan proses sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah selama ini. Dirinya meyakini proses sosialisasi belum dilakukan oleh pemerintah, karena jika telah dilakukan maka Pasal tersebut akan mendapat respon masyarakat adat dan tidak akan lolos dalam Ranperda.</p>
<p>Untuk diketahui, pembahasan Ranperda Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat masih berlangsung di DPRD Ende untuk kemudian ditetapkan sebagai Perda. <strong><em>(ARA/EN)</em></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/demokrat-tolak-rencana-pemkab-larang-moke-di-upacara-adat/">Demokrat Tolak Rencana Pemkab Larang Moke di Upacara Adat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
