<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengeroyokan di Mautapaga &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/pengeroyokan-di-mautapaga/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 Oct 2021 08:59:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>Pengeroyokan di Mautapaga &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penyebab Tewasnya Korban Dalam Kasus Pengeroyokan di Mautapaga</title>
		<link>https://endenews.com/penyebab-tewasnya-korban-dalam-kasus-pengeroyokan-di-mautapaga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Oct 2021 08:50:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[IPTU Yohanes Suhardi]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penganiayaan di Mautapaga]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan di Mautapaga]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3727</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/penyebab-tewasnya-korban-dalam-kasus-pengeroyokan-di-mautapaga/">Penyebab Tewasnya Korban Dalam Kasus Pengeroyokan di Mautapaga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ende (08/10/21), Kepolisian telah menangkap para pelaku berjumlah 6 orang dan mengamankan sejumlah barang bukti.</p>
<p>Pelaku terindentifikasi berinial MRF alias Seting dan HJB alias Baldo, MGL alias Geraldi, MGL alias Geraldo, DDE alias Dimas, dan PAK alias Putra. Sementara barang bukti sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, Batu yang digunakan saat pengeroyokan, Sapu, pakaian dan motor milik korban.</p>
<p>Kasus pengeroyokan tersebut menelan korban jiwa satu orang. Menurut Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi, penyebab tewasnya korban diduga kuat akibat hantaman benda tumpul, yakni batu yang digunakan saat pengeroyokan.</p>
<p>Ketika pengeroyokan terjadi, terangnya, salah seorang pelaku menggunakan batu. “Untuk pelaku yang menggunakan Batu hanya satu orang,” jelasnya (08/10).</p>
<p>Barang bukti Batu, saat ditunjukan kepada awak media, terlihat terdiri dari beberapa ukuran. Jelas IPTU Yohanes Suhardi, sambil menunjukan barang bukti, Batu dihantamkan kepada korban sebanyak 4 kali.</p>
<p>Sementara pelaku lain, satu orang pelaku menggunakan Sapu dan sisanya menggunakan tangan kosong.</p>
<p>Para pelaku kemudian meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya. Korban sempat ditemukan warga dan dibawa di RSUD Ende. Namun, dalam perjalanan ke RSUD Ende, korban menghembuskan nafas terakhir.</p>
<p>Mengenai motif para pelaku, jelasnya, pengeroyokan terjadi akibat ketersinggungan. Kepolisian tidak menemukan motif lain dalam kasus ini.</p>
<p>Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 junto Pasal 170 Ayat (1) ke1, ke–2, ke-3, KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.</p>
<p>Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.</p>
<p>“Pada intinya adalah setiap orang yang melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan orang meninggal dunia, ancaman hukumannya adalah 12 tahun atau hukuman mati”.</p>
<p>Sekarang ini berkas kasus telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ende. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/penyebab-tewasnya-korban-dalam-kasus-pengeroyokan-di-mautapaga/">Penyebab Tewasnya Korban Dalam Kasus Pengeroyokan di Mautapaga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Pengeroyokan di Mautapaga, Mayoritas Pelaku Masih Dibawah Umur</title>
		<link>https://endenews.com/kasus-pengeroyokan-di-mautapaga-mayoritas-pelaku-masih-dibawah-umur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Oct 2021 06:45:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[IPTU Yohanes Suhardi]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penganiayaan di Mautapaga]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan di Mautapaga]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3719</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kasus-pengeroyokan-di-mautapaga-mayoritas-pelaku-masih-dibawah-umur/">Kasus Pengeroyokan di Mautapaga, Mayoritas Pelaku Masih Dibawah Umur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ende (08/10/21), Kepolisian telah menangkap pelaku berjumlah 6 orang.</p>
<p>Mirisnya, para pelaku dalam kasus pengeroyokan yang menelan satu korban jiwa ini, mayoritas masih berusia dibawah umur.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 6 orang. Diantara para tersangka, hanya 2 orang yang telah berusia dewasa, sedangkan sisanya sebanyak 4 orang adalah anak dibawah umur.</p>
<p>“Dalam kasus ini ada 2 orang pelaku dewasa, 4 orang pelaku anak-anak,” jelas IPTU Yohanes Suhardi (08/10).</p>
<p>Pelaku terindentifikasi berusia dewasa berinisial MRF alias Seting dan HJB alias Baldo. Sedangkan 4 pelaku lainnya, MGL alias Geraldi, MGL alias Geraldo, DDE alias Dimas, dan PAK alias Putra, masih berusia dibawah umur.</p>
<p>Kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 338 junto Pasal 170 Ayat (1) ke1, ke–2, ke-3, KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.</p>
<p>Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.</p>
<p>Lalu, mengenai 4 orang pelaku yang masih berusia dibawah umur, tegas IPTU Yohanes Suhardi, ancaman hukuman terhadap mereka tetap sama, hanya saja menggunakan sistem Peradilan Anak.</p>
<p>“Kalau untuk yang dibawah diumur, ancaman hukumannya tetap, nanti sesuai Peradilan Anak diperhitungkan karena mereka masih anak-anak”.</p>
<p>“Tetap, ancaman hukumannya tetap 12 tahun atau hukuman mati, nanti ada pertimbangan hakim karena di situ ada Peradilan Anak,” lanjutnya.</p>
<p>Sekarang ini berkas kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ende.</p>
<p>Atas kejadian ini, Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana, menghimbau peran serta masyarakat khususnya para orangtua mengawasi perilaku anak-anak.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, kasus pengeroyokan terjadi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mautapaga, Kota Ende, pada tanggal 1 Oktober 2021. Kasus ini merenggut satu korban jiwa. Korban tewas berinisial NW, pria berusia 27 tahun, warga Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu, Kota Ende. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kasus-pengeroyokan-di-mautapaga-mayoritas-pelaku-masih-dibawah-umur/">Kasus Pengeroyokan di Mautapaga, Mayoritas Pelaku Masih Dibawah Umur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Ende Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende</title>
		<link>https://endenews.com/polres-ende-ungkap-kasus-pengeroyokan-di-mautapaga-kota-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Oct 2021 04:26:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[IPTU Yohanes Suhardi]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penganiayaan di Mautapaga]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan di Mautapaga]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3706</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/polres-ende-ungkap-kasus-pengeroyokan-di-mautapaga-kota-ende/">Polres Ende Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ende (08/10/21), Kepolisian telah menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti.</p>
<p>Sebelumnya, kasus pengeroyokan terjadi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mautapaga, Kota Ende, pada tanggal 1 Oktober 2021. Kasus ini merenggut satu korban jiwa. Korban tewas berinisial NW, pria berusia 27 tahun, warga Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu, Kota Ende.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi mengatakan, satu hari setelah kejadian pihaknya mengamankan 2 orang tersangka. Kemudian jumlah tersangka bertambah 4 orang saat pengembangan kasus. Jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 6 orang.</p>
<p>“Adapun tersangka yang sudah kami amankan ada 6 orang,” papar Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi (08/10). Mereka terindentifikasi berinial MRF alias Seting, HJB alias Baldo, MGL alias Geraldi, MGL alias Geraldo, DDE alias Dimas, dan PAK alias Putra. Lanjutnya, diantara para tersangka terdapat 4 orang yang masih dibawah umur.</p>
<p>Dirinya menjelaskan, kasus pengeroyokan bermula ketika korban bersama satu orang temannya melintas di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mautapaga, Kota Ende, hendak membeli rokok. Sebelum ke tempat itu keduanya sempat mengonsumsi Miras (minuman keras) di Jalan Eltari.</p>
<p>“Posisi mereka (korban dan temannya) sudah konsumsi Miras (minuman keras). Mereka konsumsi mirasnya di Jalan Eltari. Mereka mau beli rokok di depan Swayalan Hero (lokasi kejadian)”.</p>
<p>Tiba di Jalan Gatot Soebroto mereka kemudian bercanda dan menendang gardu listrik di sekitar lokasi. Tiba-tiba keduanya dihampiri dan ditegur oleh segerombolan orang yang tengah mengonsumsi Miras di sekitar lokasi.</p>
<p>“Akhirnya ditegur, kenapa kamu tendang gardu, nanti orang bilang kami yang bikin gaduh di sini,” jelas Kasat Reskrim. Setelah itu terjadi adu mulut yang berujung pengeroyokan.</p>
<p>Teman korban berhasil menyelamatkan diri, sedangkan korban, yang hendak turun dari motor, menjadi sasaran para pelaku. “Ada yang menggunakan batu, ada yang menggunakan tangan, ada yang menggunakan sapu”. Para pelaku kemudian meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya.</p>
<p>Korban ditemukan oleh warga yang langsung membawanya di RSUD Ende. Namun, dalam perjalanan ke RSUD Ende, korban menghembuskan nafas terakhir.</p>
<p>Dalam kasus ini Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, batu yang digunakan dalam pengeroyokan, sapu, motor serta pakaian milik korban.</p>
<p>Hasil penyidikan yang dilakukan Polres Ende juga mengungkap bahwa motif kasus pengeroyokan tersebut adalah karena ketersinggungan.</p>
<p>Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 338 junto Pasal 170 Ayat (1) ke1, ke–2, ke-3, KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.</p>
<p>“Pada intinya adalah setiap orang yang melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan orang meninggal dunia, ancaman hukumannya adalah 12 tahun atau hukuman mati,” terangnya. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/polres-ende-ungkap-kasus-pengeroyokan-di-mautapaga-kota-ende/">Polres Ende Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
