Terciduk di Bone, Buronan Kasus Pengada Obat Tanpa Izin Dibawa ke Ende

Avatar photo
uronan Kasus Pengada Obat Tanpa Izin

Tim gabungan Loka POM Ende dan Polres Ende menangkap buronan kasus pengada obat tanpa izin. Tersangka berinisial AJRN alias Aldi ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Bone Sulsel, pada Jumat 10 November 2023.

Tim gabungan Loka POM Ende dan Polres Ende telah membawa Aldi ke Ende untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.

BACA JUGA

Aldi merupakan buronan kasus pengada tanpa keahlian dan tanpa kewenangan obat-obatan tertentu berupa Tramadol. Kasus ini bergulir pada tahun 2022 dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Mengenai kronologi, rilis Polres Ende yang diterima media ini (12/11/23), menyebut, kasus berawal saat tersangka Aldi tertangkap tangan ketika mengambil satu paket obat-obatan jenis Tramadol, Jumat 26 Agustus 2022.

Petugas Loka POM di Kabupaten Ende, PPNS Loka POM Ende Bersama tim dari Polres Ende menangkap tersangka saat mengambil satu paket pengiriman di Jl. Sam Ratulangi, Kota Ende. Saat penangkapan ditemukan paket berisi 150 tablet Tramadol HCl 50mg.

Selain 150 tablet Tramadol, ikut diamankan dalam penangkapan ini, 1 kotak pembungkus paket, dan 1 unit Handphone beserta SIM CARD berisi data informasi.

BACA JUGA

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan kiriman Tramadol dengan cara membeli, setelah melakukan komunikasi dengan penjual via WatsApp.

Aldi mengaku tak mengenal penjual karena tak pernah bertemu muka. Ia mengaku mendapat nomor WA melalui akun instagram namun lupa nama akun Instagram penjual.

Tersangka membayar obat-obatan yang dibeli melalui transfer rekening bank atas nama Angga Keristian. Pembelian obat dilakukan, aku Aldi, untuk dikonsumsinya sendiri.

Berkas pemeriksaan tersangka Aldi dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 November 2022. Namun saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti, Aldi mangkir sebanyak dua kali. Aldi kemudian diketahui telah melarikan diri.

Pencarian intens dilakukan oleh Loka POM Ende bersama Polres Ende khususnya sejak tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, tertanggal 7 Januari 2023.

BACA JUGA

Alhasil, tanggal 1 November 2023, penelusuran berhasil mengimpun informasi mengenai keberadaan tersangka di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Informasi itu tak disia-siakan oleh tim gabungan. Tanggal 8 November 2023, tim gabungan Loka POM Ende dan Polres Ende memasuki wilayah hukum Polres Bone dipimpin Ipda Muhamad Ciputra Abidin.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 18.00 wita. Aldi ditangkap dikediamannya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Tersangka Aldi langsung dibawa ke Ende sehari setelah penangkapan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (ARA/EN)