Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda menyebut, dana Pokok Pikiran (Pokir) para anggota DPRD Ende merupakan aspirasi masyarakat kabupaten Ende. Senada dengan bupati Ende, anggota DPRD Ende, Abdul Kadir Mosa Basa mengatakan bahwa Pokir merupakan salah satu mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat yang dilandasi payung hukum.
Kendati demikian, terjadi perbedaan data antara total Pokir yang diketahui para anggota dewan sebesar Rp 25 miliar dengan total Pokir dalam rekapan pemerintah yang mencapai hampir Rp 35 miliar.
Hal itu disampaikan menjawab kontroversi rencana pengalihan Pokir DPRD Ende untuk program-program pelayanan publik.
BACA JUGA
Dikatakan bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda (24/03/25), tawaran pengalihan Pokir DPRD Ende untuk program pelayanan publik dikatakannya mengingat efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Untuk kabupaten Ende, total anggaran yang dilakukan efisiensi sesuai perintah pemerintah pusat mencapai Rp 46 miliar, sebut bupati Ende. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan sektor-sektor sesuai perintah pemerintah pusat sehingga ruang pemerintah daerah melaksanakan program pelayanan publik menjadi terbatas.
“Kemudian soal Pokir, saya memang bicara karena kita mengalami efisiensi berdasarkan Inpres Nomor 1 (Tahun 2025) itu kita dapat angka Rp 46 M, yang kemudian akan dialihkan untuk sektor-sektor yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat,” kata bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda saat berbicara dalam sidang paripurna Nota Pengantar LKPJ di gedung DPRD Ende (24/03/25).
Kendati menawari pengalihan, kata bupati Ende, dana Pokir anggota DPRD Ende juga merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada para anggota dewan. Karena itu bukan kesalahan anggota DPRD apabila tetap direalisasikan.
“Jadi saya minta kesediaan bapak-ibu sekalian khususnya anggota DPR, kita sama-sama mau bangun Ende ke depan,” ucap bupati Ende. “Jadi ini bukan salahnya DPRD, ini aspirasi masyarakat yang minta”.
BACA JUGA
Selain itu, bupati Ende juga menegaskan bahwa total dana Pokir para anggota DPRD Ende pada tahun 2025 mencapai hampir Rp 35 miliar, bukan sebesar Rp 25 miliar seperti yang diketahui para anggota dewan. Total Pokir sebesar hampir Rp 35 miliar itu terdata di berbagai program beserta nama-nama anggota DPRD pemilik Pokir.
“Sementara Pokir yang saya dapat, yang saya data di sini, semua ada nama-nama lengkap semua ini, nama setiap anggota DPR, kita ngomong terbuka biar tidak ada yang tersembunyi diantara kita, bahwa ada sekitar hampir Rp 35 M Pokir,” kata bupati Ende.
“Saya pernah bertanya kepada salah satu anggota DPR berapa Pokir kalian, katanya hanya Rp 25 M, tetapi hari ini saya bilang ada Rp 34 M 662 juta,” tandasnya lagi.
Senada dengan bupati Ende, anggota DPRD Ende, Kadir Mosa Basa (27/03/25) menyebut dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan memiliki payung hukum dan setara kedudukannya dengan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






