Hal tersebut ditegaskan Kadir Mosa Basa saat berbicara dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Ende, Kamis, 27 Maret 2025 di Aula Garuda Kantor Bupati Ende.
“Kedudukannya (Pokir) sama dengan forum hari ini, Musrembang. Karena kami diamanatkan oleh regulasi bahwa di sana ada perencanaan yang bersifat partisipatif, perencanaan yang bersifat politis, bersifat teknokratis, top down dan bottom up,” jelas Kadir Mosa Basa, saat Musrembangkab (27/03).
“Bicara perencanaan di Pasal 261 Undang-undang 23 (tahun 2014) itu diamanatkan perencanaan bersifat politis dan partisipatif, di situlah letak (Pokir),” ucapnya lagi.
BACA JUGA
Pokir anggota DPRD, merujuk aturan berlaku, diserap oleh para anggota dewan melalui aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat selama masa Reses. kata Kadir Mosa Basa, aspirasi yang diusulkan kemudian dimasukan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD untuk selanjutnya direalisasikan.
“Reses itu dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat sehingga aspirasi yang diusulkan lewat anggota DPRD melalui forum Reses harus terinput di dalam yang namanya SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah)”, kata Kadir Mosa Basa.
BACA JUGA
Karena itu, tuturnya, Pokir anggota DPRD bukan sesuatu yang haram atau tanpa asal-usul yang jelas melainkan dilaksanakan sesuai perintah aturan.
Kendati demikian, Kadir Mosa Basa tak menjelaskan mengapa terjadi perbedaan data antara total Pokir yang diketahui oleh DPRD Ende sebesar Rp 25 miliar dengan total Pokir yang terdata oleh pemerintah daerah sebesar Rp 35 miliar. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






