Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda mengungkap sejumlah kejanggalan penerapan politik anggaran di kabupaten Ende. Akibat politik anggaran ini kabupaten Ende mengalami kesulitan pembiayaan bahkan berakibat hutang.
Kejanggalan politik anggaran di Ende disebabkan proyeksi perhitungan gaji serta tunjangan kepala daerah dan anggota DPRD Ende tidak sesuai dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
BACA JUGA
Politik anggaran, kata bupati Ende, seharusnya diproyeksikan sesuai dengan realisasi penerimaan PAD sehingga daerah memiliki kemampuan dalam membayar gaji dan tunjangan. Penyesuaian tersebut juga berlaku bagi penerapan dana Pokok Pikiran atau Pokir anggota DPRD Ende.
“Sebenarnya, pemerintah dalam politik anggaran, kita juga tahu bahwa bila PAD-nya sekian ini maka tidak boleh, tidak boleh gaji pimpinan DPR sedemikian tinggi,” kata bupati Ende (29/03/25). “Misalkan Pokir, kalau kondisi pendapatan daerah kita di sekian, dalam keadaan kondisi rendah, maka kita tidak boleh bikin anggaran Pokir besar iya kan, nah ini namanya politik anggaran”.
“Gaji pun juga semestinya tidak semakin tinggi karena gaji kita kan (kepala daerah dan DPRD) bayar dari PAD, kalau PAD besar ya bagus tetapi kalo kecil, gaji pun turun, kan itu namanya politik, politik anggaran,” tandasnya lagi.
BACA JUGA
Pada tahun 2023, sebelum dirinya dilantik sebagai bupati Ende, pemerintah dan DPRD Ende menetapkan target realisasi PAD tahun 2024 sebesar Rp 75 miliar, target itu kemudian dinaikan menjadi Rp 115 miliar pada Perubahan Anggaran tahun 2024.
Dalam perjalanan tahun 2024, realisasi penerimaan PAD diproyeksikan akan turun atau jauh dari target yang ditetapkan. Penurunan realisasi PAD pada tahun 2024 semestinya ditanggapi dengan melakukan penyesuaian atau menurunkan sejumlah pembiayaan yang bersumber dari PAD, seperti gaji dan tunjangan kepala daerah dan DPRD, serta usulan Pokir.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






