Namun, pemerintah dan DPRD Ende saat itu tak melakukan penyesuaian sehingga beban pembiayaan yang bersumber dari PAD mengalami defisit.
Selain tak melakukan penyesuaian, pemerintah malah memaksakan menutup beban pembayaran yang bersumber dari PAD tersebut, menggunakan anggaran yang lain. Pemerintah saat itu diketahui mengalihkan anggaran dari DAU Bebas, DAU Fisik dan Spesifik Grand yang seharusnya dibayarkan kepada pihak ketiga, untuk menutup beban pembiayaan yang seharusnya bersumber dari PAD.
BACA JUGA
Penerapan politik anggaran tersebut pun akhirnya berakibat hutang pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan hingga saat ini.
“Penetapan awal Rp 75 miliar dinaikan sampai Rp 115 miliar tetapi dapatnya hanya Rp 22 miliar. Kan bayar gaji DPR kan pakai PAD, kalau dapatnya hanya Rp 22 (miliar) tidak sanggup tuh, jadi sejak Maret sampai Desember (2024) itu bayar gaji pakai dana lain,” ucap bupati Ende.
“(Tahun) 2024 semestinya, politik anggarannya, karena gagal dapat PAD, Pokir hapus, jangan. Tapi ini tidak, Pokir paksa untuk dikerjakan akhirnya hutang. Nah sekarang saya tidak mau masuk di lubang yang sama ini,” sambungnya.
BACA JUGA
Anehnya lagi, penerapan politik anggaran yang tak sesuai kemampuan daerah tersebut kembali dilakukan oleh pemerintah dan DPRD Ende pada penetapan anggaran tahun 2025. Untuk tahun 2025, pemerintah menetapkan target realisasi PAD sebesar Rp 95 miliar dan tanpa melakukan penyesuaian terhadap pembiayaan yang bersumber dari PAD.
Pemerintah dan DPRD Ende tak melakukan penyesuaian terhadap gaji dan tunjangan sebaliknya malah menaikan realisasi Pokir. Akibat dari penerapan politik anggaran tersebut, pemerintah kembali mengalami defisit pembiayaan yang bersumber dari PAD.
Kendati mengalami kesulitan pembiayaan, kata bupati Ende, dirinya berkomitmen tidak akan menggunakan sumber dana lain untuk menutup defisit PAD seperti dilakukan pemerintah sebelumnya.
“Nah kita mesti setiap hari mikir, bulan depan sanggup nggak kita bayar, cari dulu PAD-nya,” kata bupati Ende.
“Saya sudah bilang sama wakil (bupati), kalau PAD tidak dapat, saya tidak mau ambil dari dana lain, itu salah, saya tidak mau, berarti kita sama seperti yang lalu ini, masuk ke lubang yang sama. Tidak dapat PAD ya udah ambil uang orang bayar gaji, nah itu masuk lubang juga, makanya saya tidak mau,” tandasnya.
BACA JUGA
Penuturan bupati Ende, standar gaji dan tunjangan yang diterapkan saat ini hanya bisa dilakukan apabila PAD kabupaten Ende mencapai Rp 100 miliar. Apabila dibawah dari angka tersebut maka sudah seharusnya pembiayaan dari PAD disesuaikan melalui politik anggaran.
Dengan realisasi penerimaan PAD tahun 2024 yang hanya mencapai Rp 22 miliar, seharusnya pemerintah menurunkan sejumlah pembiayaan yang bersumber dari PAD, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah dan DPRD Ende dalam penetapan APBD tahun 2025.
“PAD-nya target tinggi tapi dapatnya rendah. Nah kalau rendah begini artinya gaji pun harus rendah. Tapi kalo gajinya tinggi terus, ya habis,” ucapnya. “PAD itu kalau diatas Rp 100 (miliar) baru kelasnya kita punya pendapatan anggota DPR dan pimpinan daerah seperti ini. Tapi kalau dibawah Rp 100 (miliar) nggak boleh seperti ini, terlalu tinggi ini, terlalu besar”. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






