Penutupan TPA sampah tersebut akan menimbulkan berbagai efek negatif seperti masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat, sehingga PDI Perjuangan Ende menilai penutupan TPA tersebut merupakan masalah luar biasa atau extra ordinary.
“Bagi kami di internal PDI Perjuangan maupun fraksi PDI Perjuangan, ini menjadi persoalan yang extra ordinary sehingga butuh langkah-langkah cepat, tepat, untuk bisa mengantisipasi kejadian yang luar biasa yang diakibatkan tata kelola sampah yang tidak terurus secara baik,” ucapnya.
Dalam rapat internal DPC PDI Perjuangan ditemukan bahwa faktor utama mengatasi persoalan tersebut ialah faktor pembiayaan, khususnya pengadaan tanah TPA sampah. Penilaian DPC PDI Perjuangan, salah satu ruang yang dapat dimanfaatkan ialah melakukan rasionalisasi anggaran, khususnya belanja Pokir.
BACA JUGA
Karena itulah DPC PDI Perjuangan Ende memutuskan me-nol-kan Pokir seluruh anggota DPRD Ende fraksi PDI Perjuangan, sehingga Pokir tersebut dapat dialihkan oleh pemerintah untuk melakukan pengadaan tanah lokasi TPA sampah.
“Nah, berkaitan dengan persoalan pembiayaan yang sangat terbatas ini, dari pandangan PDI Perjuangan, kami melihat hanya ada satu ruang yang bisa dimanfaatkan hari ini adalah, melakukan rasionalisasi anggaran di APBD terlebih khusus belanja Pokir DPRD,” kata Heri Gani.
“Kami tidak berbicara soal Pokir teman-teman di fraksi partai yang lain, tetapi di internal PDI Perjuangan. Kami berkomitmen untuk siap di-nol-kan Pokir DPRD tahun 2025 ini dan digeser untuk belanja pengadaan tanah TPA,” tandasnya lagi.
BACA JUGA
Keputusan DPC PDI Perjuangan tersebut, tutur Heri Gani, berlaku bagi seluruh anggota DPRD Ende fraksi PDI Perjuangan, tanpa terkecuali. Keputusan tersebut selanjutnya akan disampaikan secara resmi kepada pengurus partai di tingkat yang lebih tinggi. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







