Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berkomitmen terus mendorong pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) di seluruh kabupaten/kota agar inovasi lokal bisa menjadi solusi konkret berbagai tantangan di daerah.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, saat meninjau langsung Aset Teknologi Tepat Guna (TTG) milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Noelbaki, Kabupaten Kupang. (26/10/2025).
Gubernur NTT menjelaskan, Teknologi Tepat Guna adalah salah satu bentuk inovasi yang lahir dari semangat untuk memudahkan kehidupan masyarakat desa, menciptakan alat dan sistem yang sederhana, murah, namun bermanfaat besar untuk menunjang aktivitas ekonomi rakyat, terutama di sektor pertanian, peternakan, dan pengolahan hasil
BACA JUGA
Dalam peninjauan tersebut, Gubernur NTT ingin memastikan TTG berfungsi optimal sekaligus mengevaluasi pemanfaatan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat
“Kita ingin memastikan bahwa setiap aset TTG yang dimiliki Pemprov benar-benar berfungsi optimal dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Karena itu, peninjauan ini bukan sekadar melihat kondisi fisik, tetapi juga untuk mengevaluasi bagaimana pemanfaatannya dan sejauh mana TTG ini membantu meningkatkan produktivitas masyarakat desa” Ungkap Gubernur, Melki Laka Lena.
Hasil peninjauan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi lebih lanjut, sehingga pemanfaatan TTG dapat terus ditingkatkan dan berupaya untuk melakukan pendekatan yang kreatif, kolaboartif dan berbasis kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA
“Dengan pendekatan yang kreatif, kolaboratif, dan berbasis kebutuhan masyarakat, kita percaya bahwa Teknologi Tepat Guna akan menjadi salah satu motor penggerak utama pembangunan desa menuju NTT yang mandiri dan Sejahtera” Tutup Melki Laka Lena.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






