Dua anggota Bhabinkamtibmas di Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Bripka Daniel Mesak dan Briptu Hensrikus D Neves, berhasil membantu persalinan seorang ibu. Hebatnya, aksi polisi tersebut dilakukan dalam situasi yang mendadak alias tanpa persiapan.
Polda NTT mengonfirmasi bahwa atas bantuan keduanya proses persalinan dapat ditangani. Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, proses persalinan dilakukan di atas mobil dinas Binmas Polres TTU.
“Kedua Bhabinkamtibmas ini berhasil membantu seorang ibu yang melahirkan anaknya di atas mobil dinas Satuan Binmas Polres TTU,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada awak media, Kamis (18/2).
Krisna mengatakan, dua orang anggota Binmas Polres TTU itu awalnya menyambangi kediaman Aipda Martinus Suhardi di Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara.
Keberadaan mereka di sana untuk mempersiapkan kegiatan peresmian Kampung Tangguh di wilayah Polres TTU dalam waktu dekat.
Namun, saat tiba di rumah Aipda Martinus Suhardi, seorang lelaki menghampiri mereka dengan kalut. Dia memohon bantuan mereka untuk membawa seorang ibu yang akan melahirkan ke Puskesmas.
Bripka Daniel dan Briptu Hensrikus pun menjemput si ibu menggunakan mobil dinas Binmas Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Jarak dari rumah si ibu yang akan melahirkan ke Puskesmas ternyata cukup jauh yakni 8 Km. Belum tiba di puskesmas, air ketuban si ibu hamil itu pecah.
Bripka Daniel dan Briptu Hensrikus langsung membantu si ibu melakukan persalinan di dalam mobil.
“Mereka pun membantu memberikan pertolongan pertama, sehingga ibu dan bayi tersebut dapat ditangani,” papar Krisna, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres TTU.
Usai berhasil membantu proses persalinan, keduanya langsung mengantar si ibu dan bayinya ke Puskesmas terdekat.
Saat ini kondisi ibu dan bayinya yang berjenis kelamin perempuan dalam keadaan sehat. (M/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.