Jenazah pekerja migran asal Kabupaten Ende, yang selama ini bekerja di Malaysia telah tiba di Ende. Menggunakan transportasi laut dari Kupang, jenazah Yohanes De’e, laki-laki berusia 39 tahun, tiba setelah diberangkatkan dari Malaysia sekitar dua minggu lalu.
Komisi Perdamaian Keadilan, Pastoral Migran dan Perantau (KKPP-MP) Keuskupan Agung Ende, yang mengurusi kepulangan jenazah dari Malaysia, menjelaskan, penyebab meninggalnya almarhum disebabkan oleh penyakit yang diderita.
- BACA JUGA : Profil Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana
Menurut ketua KKPP-MP, Romo Reginald Pipierno, ketika dihubungi Ende News (16/7/20), almarhum meninggal bukan disebabkan kekerasan atau perlakuan kasar di tanah rantau. Murni akibat sakit yang diderita.
KKPP-MP Keuskupan Agun Ende, setelah mengetahui kabar meninggalnya almarhum lantas berkoordinasi dengan jejaring Gereja yang berada di Malaysia. Komunikasi dilakukan guna mendapatkan bantuan pemulangan jenazah.
Dari hasil komunikasi tersebut jejaring Gereja di Malaysia akhirnya membantu proses pemulangan. “Biayanya cukup besar, Rp 80 juta,” lanjut Romo Pipierno. Dalam masa normal biasanya tak sebesar itu, namun pengetatan yang terjadi selama masa pandemi, mengakibatkan beberapa kendala.
Selain itu, prosedur yang semakin diperketat sedikit menghambat kepulangan jenazah. Dibutuhkan waktu sekitar dua minggu hingga tiba di NTT. Selanjutnya, dari Kupang kepulangan jenazah ditangani oleh BP3TKI hingga tiba di Kabupaten Ende.
KKPP-MP Keuskupan Agung Ende bersama Dinas Sosial dan Disnakertrans Kabupaten Ende, selanjutnya mengurusi jenazah untuk dipulangkan dari Kota Ende, menuju kampung halaman.
Romo Pipierno menambahkan, sejak masa pandemi Covid-19 hingga saat ini, tercatat ada 5 TKI asal Kabupaten Ende yang meninggal di Malaysia. Termasuk satu orang yang dipulangkan hari ini.
Sedangkan, 4 lainnya belum dapat dipulangkan. Menurut Romo Pipierno cukup sulit memulangkan jenazah para TKI dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini. Kendati demikian, pihaknya akan terus berupaya memulangkan para TKI yang meninggal di luar negeri. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.