Dalam kop surat izin prinsip yang dikeluarkan Pemda Ende, kata Ignas Kapo, tertuang jelas pemanfaatan lahan untuk pembangunan gedung dan fasilitas pendukung lainnya yang berhubungan dengan operasional Damri.
Namun, Damri menyewakan sebagian lahan untuk pembangunan gedung yang sama sekali tidak berkaitan dengan operasional perhubungan, melainkan untuk tujuan komersil.
“Artinya memang ada niat disana, kenapa, ya dari izin prinsip itu, yang tidak boleh untuk pengembangan yang lain-lain,” lanjut Ignas Kapo.
“Tetapi ada bangunan lain, kemudian disewakan, kalau di dalam Undang-undang Pokok Agraria mulai pasal 37 sampai 39, tentang Hak Guna Bangunan itu, itu tidak boleh dipindah-tangankan apalagi sewa, itu tidak boleh”.
BACA JUGA
Kemudian, dalam proses sewa-menyewa itu, tuturnya, Damri seolah-olah mengclaim bahwa lahan tersebut merupakan kepemilikan Damri. Hal itu didapati Bagian Hukum Pemda Ende setelah mempelajari MoU (kesepakatan/perjanjian) antara Damri dan Alfamart.
Padahal posisi Damri sebatas pengguna lahan yang memegang sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGU. Bukan pemilik dari lahan tersebut.
Lalu, mengenai waktu sewa, Bagian Hukum menemukan bahwa perjanjian sewa-menyewa lahan antara Damri dan Alfamart ialah selama 7 tahun. Padahal, merujuk waktu yang diberikan Pemda Ende kepada Damri mengelola lahan, sesuai izin prinsip, tinggal 4 tahun.
Bagian Hukum juga menjelaskan, memang, dalam Peraturan Bupati yang menjadi izin prinsip bagi Damri mengelola lahan terhitung sejak tahun 2004 hingga 2024. Namun, karena sertifikat HGU baru dapat diurus setelah satu tahun menempati lahan, maka Damri baru mendapatkan sertifikat HGU pada 27 Desember 2005.
Karena itu, hitungan masa pakai lahan oleh Damri terhitung sejak tanggal 27 Desember tahun 2005. “Dengan demikian dari tanggal 27 Desember tahun 2005, nanti dia akan berakhir di 27 Desember 2025,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






