Namun, sambungnya, pihak Damri yang secara jelas telah mengetahui masa pakai lahan akan berakhir, justru membuat kesepakatan sewa lahan dengan Alfamart selama 7 tahun.
Karena itu pihaknya menduga ada niat lain yang dalam bahasa hukum disebut mens rea atau niat jahat.
“Dari pihak Damri ini semacam ada niat, niat yang lain, yang itu dilakukan di tahun 2021 (karena) sudah tahu tinggal 4 tahun mau berakhir,” sambung Ignas Kapo. “Itu di dalam hukum pidana itu disebut mens rea, itu niat jahat”.
BACA JUGA
Pendapat Bagian Hukum Pemda Ende ternyata mendapat dukungan dari anggota dewan. Mahmud Djega, salah satu anggota DPRD Ende, membenarkan pendapat tersebut dan bahkan menduga adanya upaya penggelapan aset milik Pemda Ende dalam proses sewa lahan oleh Damri.
“Saya sepakat dengan bagian hukum bahwa ini modus, modus penggelapan, karena mendirikan bangunan tanpa sepengetahuan pemilik sah yaitu pemerintah daerah,” tutur Mahmud Djega.
Mahmud juga mempertanyakan kinerja bagian pencatatan aset milik Pemda Ende yang dinilai tidak becus melaksanakan tugas. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.