Beberapa guru lainnya yang dikonfirmasi media ini membenarkan informasi tersebut.
Para guru kemudian menjelaskan, selama ini pembayaran tunjangan sertifikasi memang dilakukan setiap 3 bulan sekali atau triwulan. Pada setiap triwulan, pemerintah pusat mengirim tunjangan sertifikasi mereka melalui kas daerah Pemkab Ende, untuk selanjutnya dibayarkan ke masing-masing penerima.
Pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan I, bulan Januari hingga bulan Maret, biasanya dibayarkan ke rekening masing-masing guru pada bulan April. Begitu pun pembayaran untuk triwulan II dan triwulan III.
BACA JUGA
Khusus untuk pembayaran tunjangan pada triwulan IV, bulan Oktober hingga bulan Desember, dibayarkan pada bulan Desember, bukan bulan Januari. Hal itu dikarenakan tutup kas akhir tahun pada bulan Desember.
Nah, pada bulan Desember tahun 2024, pembayaran tunjangan sertifikasi ternyata tidak diberikan oleh Pemkab Ende ke seluruh guru penerima. Terdapat 51 guru tidak menerima tunjangan sertifikasi triwulan IV, terhitung sejak Oktober hingga Desember 2024.
Atas persoalan itu, para guru pun sempat menyampaikan keluhan mereka kepada dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ende. Pihak dinas memberikan jawaban bahwa telah mengajukan surat perintah bayar kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk membayar tunjangan sertifikasi kepada seluruh guru penerima tunjangan.
Pengajuan surat perintah bayar oleh dinas P dan K kepada BPKAD Ende dilakukan sebelum tutup kas pada bulan Desember.
BACA JUGA
Karena itu beberapa guru pun melakukan pendekatan dengan BPKAD Ende menanyakan pembayaran tunjangan tersebut. Saat itu BPKAD, jelas mereka, memberitahukan bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi menunggu perintah pimpinan atau penjabat bupati Ende saat itu.
Setelah itu tidak ada informasi lanjutan mengenai pembayaran tunjangan sertifikasi mereka. Para guru penerima tunjangan sertifikasi yang berjumlah 51 orang pun belum menerima hak mereka hingga saat ini. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






