Polda NTT Bekuk Pemasok Narkoba Asal Medan

Avatar photo
Ilustrasi
Ilustrasi

Aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membekuk pemasok narkoba asal Medan yang sering melakukan pengiriman paket ke NTT. HT (27) alias Hermanto, warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda NTT pada Minggu, (14/02/21).

Setelah ditangkap, HT langsung dibawa ke Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

HT merupakan pemasok narkoba ke beberapa daerah termasuk ke Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.

Saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan bungkusan ganja yang dikemas dalam plastik hitam. Setelah penangkapan dan menyita barang bukti ganja, polisi membawa HT ke Grand Central Hotel di Jakan Sei Belutu, Medan, guna pemeriksaan dan pembuatan BAP.

Dari hasil pemeriksaan itu HT mengaku mendapatkan ganja dari rekannya berinisial BB, yang juga bandar narkoba di Kota Medan. HT mengatakan, dia dan BB melakukan transaksi tersebut di pinggir jalan.

Barang bukti ganja yang dikirim ke Sumba Barat diakui HT, dipesan oleh Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

HT kemudian mengirim barang pesanan melalui jasa JNE Sunggal pada tanggal 23 Desember 2020 dan diterima oleh Tito di JNE Kabupaten Sumba Barat, pada tanggal 29 Desember 2020.

Kasubdit I Dit Resnarkoba Kompol Ngurah Jhony Mahardika mengatakan, penangkapan HT merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diamankan sebelumnya di Kabupaten Sumba Barat.

“Kita telusuri asal narkoba yang diamankan dari dua tersangka di Sumba Barat, ternyata diperoleh dari Medan dan dikirim oleh HT,” ujarnya, Minggu (14/2) seperti dilansir merdeka.com.

Sebelumnya, polisi mengamankan Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat dan Muzakir alias Zakir (27), warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Keduanya ditangkap di depan kantor JNE Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat saat hendak mengambil paket kiriman narkoba.

Dari para pelaku polisi juga mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis ganja masing-masing seberat 28,8315 gram dan 28,1207 gram.

Tito, salah satu pelaku, mengaku sudah lama memakai narkoba bahkan sejak masih kuliah di Kota Malang, Jawa Timur, beberapa tahun lalu. Sementara Zakir mengaku baru menggunakan narkoba pada tahun 2019 lalu.

Kepada polisi, Tito dan Zakir juga mengaku memasok narkoba dari luar Nusa Tenggara Timur, dan baru dua kali melakukan pemesanan. Menurut Tito dan Zakir narkoba pesanan mereka untuk digunakan sendiri.

Saat ini, keduanya telah ditahan di sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), Polda Nusa Tenggara Timur. Keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (M/EN)