Politik anggaran di kabupaten Ende hanya memihak kepada oligarki atau sekelompok orang. Kata bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda (29/03/25), kebijakan politik anggaran yang tertuang dalam penetapan APBD kabupaten Ende tak berpihak kepada masyarakat umum dan hanya menguntungkan sekelompok orang atau oligarki.
Kebijakan politik anggaran yang tak berpihak kepada masyarakat itu telah berlangsung lama sehingga diperlukan keberanian untuk mengubah dan membangun kebiasaan baru, tuturnya.
“APBD kita politik anggarannya masih yang lama nih, masih tidak berpihak kepada masyarakat, kepentingan masyarakat banyak, masih berpihak kepada kepentingan oligarki,” kata bupati Badeoda (29/03). “Jadi ini yang saya temukan, ini yang saya rasakan, dan ini yang saya pahami sehingga saya merasa perlu ada suatu effort ya, upaya yang luar biasa dan keberanian untuk mengubah”.
BACA JUGA
Kebijakan politik anggaran yang memihak kepentingan oligarki menyebabkan ketidakadilan dan menghambat proses pembangunan. Akibatnya, pembangunan di kabupaten Ende hanya terlihat bagus dalam angka-angka namun berbanding terbalik dengan kondisi fisik.
Masih mengenai politik anggaran, bupati Badeoda juga menyoroti penetapan APBD tahun 2025 yang tidak disesuaikan dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
BACA JUGA
Realisasi PAD pada tahun 2024 hanya mencapai Rp 22 miliar dari target pemerintah sebesar Rp 115 miliar. Penurunan signifikan realisasi PAD itu seharusnya disikapi dengan menyesuaikan atau menurunkan pembiayaan yang bersumber dari PAD pada tahun 2025, seperti menurunkan gaji kepala daerah dan anggota DPRD Ende.
Namun, penyesuaian tidak dilakukan pemerintah dan DPRD saat penetapan anggaran. Untuk tahun 2025, pemerintah malah menetapkan target realisasi PAD sebesar Rp 95 miliar, tanpa melakukan penyesuaian terhadap pembiayaan yang bersumber dari PAD. Pemerintah dan DPRD Ende tak melakukan penyesuaian terhadap gaji dan tunjangan, sebaliknya malah menaikan realisasi Pokir.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






