Akibat dari penerapan politik anggaran tersebut, pemerintah kembali mengalami beban pembiayaan yang bersumber dari PAD pada tahun 2025. Bupati Badeoda bahkan menyebut, dirinya mesti berpikir setiap bulan untuk membayar gaji dan tunjangan padahal kemampuan PAD tidak sanggup.
“Nah kita mesti setiap hari mikir, bulan depan sanggup nggak kita bayar, cari dulu PAD-nya,” kata bupati Ende.
BACA JUGA
Karena itu sejak awal kepemimpinannya, kata bupati Badeoda, ia memperketat pengawasan dengan melakukan audit kas dan Badan Usaha Milik Daerah. Hal itu dilakukan agar dirinya dapat mengetahui secara detail persoalan yang dialami, sekaligus dijadikan patokan awal untuk melakukan perubahan.
“Jadi saya dengan dokter Domi (wakil bupati), kita bersepakat ya bahwa kita kuatkan pengawasan dulu karena dari hasil pengawasan inilah kita bekerja, kalau tanpa pengawasan tidak mungkin kita bisa kerja, kita asal ngambang saja begitu,” ucapnya.
“Makanya sejak awal saya bilang audit, audit kas. Ternyata saya dapat banyak bukti pengelolaan kas yang tidak benar,” tandasnya lagi.
BACA JUGA
Upaya berikutnya dengan membangun kebiasaan baru dalam politik anggaran pemerintah yang dimulai dari hulu atau sejak penetapan APBD kabupaten Ende.
Saat ini pemerintah daerah hanya memiliki ruang menyesuaikan kebijakan politik anggaran melalui sidang Perubahan Anggaran pada pertengahan tahun ini. Hal itu disebabkan Penetapan APBD tahun 2025 telah dilakukan pada akhir tahun 2024.
“Semua dimulai dari hulu, bagaimana pemerintah memilih politik anggaran yang benar. Kalau politik anggaran itu tidak adil, asimetris dengan kepentingan masyarakat, saya yakin Ende tidak akan baik-baik saja,” tuturnya.
“Jadi kita mesti tegak lurus bahwa politik anggaran kita harus fokus pada kepentingan-kepentingan masyarakat, kepentingan banyak orang. Nah, kalau kita sudah mulai dari hulu maka saya yakin kita bisa berubah,” ucap bupati Badeoda. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






