Sempat mandek selama 4,5 tahun, pelaku berinisial JLW, pemerkosa anak dibawah umur akhirnya ditahan oleh Polres Sikka. JLW merupakan warga Desa Wolorega, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka.
Pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap EDJ pada 2016 silam. Saat itu, korban yang sekarang ini menempuh jenjang pendidikan SMA, masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.
Orangtua korban telah melaporkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut pada 2016. Namun, hingga 2020, belum ada titik terang terkait kasus itu.
Kasus ini baru menemukan titik terang setelah Polres Sikka menangkap pelaku. Penangkapan pelaku dikonfimasi oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Ipda Agha Ary Septian.
“Pelaku (JLW), sudah ditahan pada 28 November 2020 lalu,” jelas Kasat Reskrim Polres Sikka Ipda Agha Ary Septyan, seperti dilansir kompas.com (14/1/2021).
Ary menjelaskan, seluruh barang bukti dan berkas terkait kasus tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Maumere.
Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan Kejaksaan Negeri Maumere. “Jika dari Kejaksaan masih ada yang kurang, kita lengkapi,” kata Septyan. (K/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.