Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena mengutarakan, dirinya akan memenuhi seluruh aspirasi Keuskupan Agung Ende terkait dampak negatif keberadaan proyek geothermal yang menjadi kontroversi saat ini.
Keputusan tersebut disampaikan Gubernur NTT usai melakukan pertemuan dengan Uskup Agung Ende, Mgr Paulus Budi Kleden di Keuskupan Agung Ende, Jumat, 4 April 2025.
BACA JUGA
Selain itu, Gubernur NTT juga akan memanggil seluruh pihak yang berkepentingan dalam proyek geothermal untuk segera melakukan pembenahan.
“Kami sudah dengar tadi banyak masukan dari bapak Uskup, kami pastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses kegiatan geothermal ini akan kami panggil, untuk kemudian segera menyesuaikan dengan aspirasi dari bapak Uskup dan masyarakat lokal,” ucap Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena (04/04).
“Sekali lagi, semua masukan ini menjadi bagian dari catatan kami untuk memperbaiki seluruh kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek geothermal. Tentu yang sudah ada ini kita perbaiki sesuai aspirasi bapak Uskup dan masyarakat dibawah,” ucapnya lagi.
BACA JUGA
Gubernur NTT juga telah mengambil keputusan untuk menghentikan sementara rencana pengembangan proyek geothermal di seluruh NTT yang telah direncanakan.
Pengembangan proyek geothermal di NTT, kata Gubernur NTT, akan dilanjutkan setelah aspirasi-aspirasi masyarakat khususnya terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, diperbaiki oleh pihak terkait.
“Untuk semua yang akan dibangun, yang sudah direncanakan, kami sepakat tadi untuk dipending dulu, jangan dulu dikerjakan, sambil seluruh yang menyangkut dengan kerusakan lingkungan itu dipastikan aman,” tuturnya. “Kalau tidak aman jangan ada pembangunan geothermal di propinsi NTT”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






