<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Investasi Bodong PT ADS &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/investasi-bodong-pt-ads/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Jun 2021 11:49:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>Investasi Bodong PT ADS &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengembalian Dana Nasabah ADS, Akademisi : Gugat Secara Perdata</title>
		<link>https://endenews.com/pengembalian-dana-nasabah-ads-akademisi-gugat-secara-perdata/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jun 2021 11:29:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong PT ADS]]></category>
		<category><![CDATA[Muhamad Badrun]]></category>
		<category><![CDATA[Paulinus Seda]]></category>
		<category><![CDATA[PT ADS Ende]]></category>
		<category><![CDATA[PT Asia Dinasti Sejarahtera Kabupaten Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3042</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kasus investasi bodong PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) menyimpan pertanyaan pelik mengenai nasib dana nasabah...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pengembalian-dana-nasabah-ads-akademisi-gugat-secara-perdata/">Pengembalian Dana Nasabah ADS, Akademisi : Gugat Secara Perdata</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kasus investasi bodong PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) menyimpan pertanyaan pelik mengenai nasib dana nasabah yang telah diinvestasikan.</p>
<p>Pasalnya, dana nasabah yang berhasil dihimpun oleh PT ADS tergolong fantastis. Sejak beroperasi pada 10 Februari 2019, PT ADS telah menghimpun ribuan nasabah dengan total dana Rp 28 miliar.</p>
<p>Mengenai nasib dana nasabah, akademisi dari Universitas Flores, Paulinus Seda, SH, MH, memberikan penjelasan hukum. Menurut dosen Fakultas Hukum tersebut, dana nasabah yang diinvestasikan di PT ADS dapat dikembalikan.</p>
<p>Disampaikan saat “Diskusi Mingguan Ende News” (19/06/21), Paulinus menjelaskan, secara hukum terbuka peluang bagi pengembalian dana nasabah. Mekanismenya, lanjut dia, nasabah bisa mengajukan gugatan secara perdata.</p>
<p>“Bagi mereka (nasabah ADS) memang diberikan ruang, apakah secara perorangan atau ataukah secara kelompok atau <em>class action </em>untuk melakukan gugatan secara perdata,” jelas Paulinus Seda (19/06).</p>
<p>“Kalau kita merujuk pada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) 13 Tahun 2016 Pasal 25 Ayat 1, di situ sangat jelas mengatakan bahwa, selain pidana, perdata, hakim pun bisa memutuskan untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut,” lanjutnya.</p>
<p>Gugatan perdata terhadap PT ADS dapat berjalan secara terpisah dan dapat juga disatukan dengan proses pidana yang sedang berjalan. Lanjut Paulinus, bisa saja nantinya hakim menyatukan antara hukuman pidana dan perdata dalam kasus ini.</p>
<p>“Di Pasal 378 KUHP, bagi koorporasi yang melakukan penipuan terhadap nasabah dapat dijatuhi sanksi pidana maupun kemudian berupa perdata. Dipertegas lagi dengan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tadi, hakim boleh menjatuhkan hukuman perdata terhadap perusahaan atau PT ADS tersebut”.</p>
<p>Jika gugatan perdata diajukan oleh nasabah maka gugatan dapat saja disatukan dengan proses pidana yang sedang berjalan. Nantinya hakim akan mengambil putusan yang adil bagi para korban.</p>
<p>“Gugatan (perdata) itu bisa disatukan dengan pidananya. Karena sekarang ini <em>kan</em> pidananya sementara berjalan. Jadi disatukan antara pidana dan perdata.”</p>
<p>Ditambahkan Paulinus Seda, pengembalian dana juga tergantung pada faktor lain yakni aset-aset milik perusahaan tersebut. Aset perusahaan akan amat berpengaruh dalam menentukan besaran pengembalian dana masing-masing nasabah. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pengembalian-dana-nasabah-ads-akademisi-gugat-secara-perdata/">Pengembalian Dana Nasabah ADS, Akademisi : Gugat Secara Perdata</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Perpanjang Masa Tahanan Dirut ADS, Begini Alasannya</title>
		<link>https://endenews.com/jaksa-perpanjang-masa-tahanan-dirut-ads-begini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jun 2021 09:26:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong PT ADS]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Muhamad Badrun]]></category>
		<category><![CDATA[PT ADS]]></category>
		<category><![CDATA[PT Asia Dinasti Sejarahtera Kabupaten Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3039</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende memperpanjang masa penahanan direktur utama PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/jaksa-perpanjang-masa-tahanan-dirut-ads-begini-alasannya/">Jaksa Perpanjang Masa Tahanan Dirut ADS, Begini Alasannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende memperpanjang masa penahanan direktur utama PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad Badrun alias Adun. Masa penahanan atas tersangka diperpanjang selama 30 hari kedepan.</p>
<p>Muhamad Badrun alias Adun merupakan tersangka kasus investasi bodong yang dilakukan perusahaan multi level marketing, PT Asia Dinasti Sejahtera.</p>
<p>Disampaikan Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono (22/06/21), perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka terhitung sejak 30 hari sejak masa penahanan pertama berakhir.</p>
<p>“Selama 30 hari terhitung sejak penahanan pertama berakhir,” jelas Slamet Pujiono dihubungi media ini (22/06).</p>
<p>Ini merupakan masa penahanan kedua bagi tersangka Adun. Sebelumnya, Adun menjalani masa penahan pertama selama 20 hari.</p>
<p>Mengenai alasan perpanjangan masa tahanan, lanjut Pujiono, hal itu dilakukan karena pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melengkapi surat dakwaan. Tambahan masa tahanan diperlukan guna menyempurnakan dakwaan sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.</p>
<p>“Pertimbangan masa tahanan karena masih penyempurnaan surat dakwaan”.</p>
<p>Sebelumnya, diberitakan media ini, berkas tersangka Muhamad Badrun alias Adun telah dilimpahkan Ditreskrimsus Polda NTT kepada Kejari Ende. Kejari Ende telah mengantongi barang bukti berupa uang senilai 1,139 miliar, stempel, brosur, dan berbagai dokumen milik PT Asia Dinasti Sejahtera.</p>
<p>Selain itu, aparat penegak hukum juga menyita 3 rekening Bank milik tersangka dan 1 rekening milik PT Asia Dinasti Sejahtera.</p>
<p>Tersangka Adun dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/jaksa-perpanjang-masa-tahanan-dirut-ads-begini-alasannya/">Jaksa Perpanjang Masa Tahanan Dirut ADS, Begini Alasannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perjalanan PT ADS : Dari Koperasi Hingga Multi Level Marketing</title>
		<link>https://endenews.com/perjalanan-pt-ads-dari-koperasi-hingga-multi-level-marketing/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Jun 2021 03:43:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Asia Dinasti Sejahtera]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong PT ADS]]></category>
		<category><![CDATA[Muhamad Badrun]]></category>
		<category><![CDATA[PT ADS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3021</guid>

					<description><![CDATA[<p>PT Asia Dinasti Sejahtera atau disingkat ADS sedang menjadi sorotan publik khususnya di Kabupaten Ende....</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/perjalanan-pt-ads-dari-koperasi-hingga-multi-level-marketing/">Perjalanan PT ADS : Dari Koperasi Hingga Multi Level Marketing</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PT Asia Dinasti Sejahtera atau disingkat ADS sedang menjadi sorotan publik khususnya di Kabupaten Ende. Hal itu terjadi setelah direktur utama PT ADS, Mumamad Badrun, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ende.</p>
<p>PT ADS diduga menjalankan praktek investasi bodong yang menghimpun dana dari masyarakat. Atas dugaan tersebut Muhamad Badrun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.</p>
<p>Pasca penangkapan Muhamad Badrun, PT ADS tidak lagi beroperasi sekarang ini.</p>
<p>ADS pertama kali menjadi pembicaraan publik pada November 2019. Saat itu, seperti dilansir sejumlah media, ADS menggelar grand opening sebagai salah satu &#8220;Koperasi&#8221; di Kabupaten Ende.</p>
<p>Namun Koperasi Asia Dinasti Sejahtera tidak lagi terdengar perkembangannya setelah itu. Yang sering muncul ke publik di kemudian hari adalah Asia Dinasti Sejahtera dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).</p>
<p>PT ADS diketahui bergerak di dua bidang. Bidang perdagangan berwujud dan tidak berwujud. Pada perdagangan berwujud, PT ADS menjalankan usaha seperti bisnis sayur-sayuran. Sedangkan pada perdagangan tak berwujud, PT ADS menjalankan e-commerce dengan sistem Multi Level Marketing (MLL).</p>
<p>Pada bidang perdagangan tak berwujud inilah PT ADS menghimpun dana dari masyarakat. PT ADS menawarkan beberapa kategori atau paket investasi mulai dari Rp 4,5 juta hingga Rp 150 juta. Masyarakat dijanjikan keuntungan fantastis dan dapat diterima setiap bulan bahkan <em>per</em> dua minggu.</p>
<p>Pada pertengahan tahun 2020 bisnis PT ADS ini menghebohkan publik lantaran ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu kegiatan investasi bodong. Selain itu, keabsahannya dalam menjalankan bisnis juga bermasalah sebab tak dilengkapi dengan dokumen resmi.</p>
<p>Namun, pasca putusan tersebut PT ADS diketahui tetap menjalankan bisnis ini. Dirut PT ADS, Muhamad Badrun berkilah akan bertanggung jawab dan melengkapi persayaratan.</p>
<p>Dalam pertemuan antara PT ADS dan 3 instansi Pemda Ende pada 30 Juli 2020, Muhamad Badrun memberikan jawaban bahwa dirinya telah berkonsultasi dengan berbagai pihak mengenai kelengkapan persyaratan.</p>
<p>Seperti dilansir Ende News, 02/08/20, Muhamad Badrun mengatakan, bisnis perdagangan tak berwujud yang dijalankan PT ADS telah diketahui mesti didaftarkan di Kementrian Perdagangan.</p>
<p>“Kalau asetnya sudah crypto baru (daftar) ke Bappepti. Kalau mekanisme penjualan sistem MLM, maka ranah Kementrian Perdagangan,” jelas Muhamad Badrun (30/07/20). Dirinya juga berjanji akan melengkapi prosedur secepatnya.</p>
<p>Namun, apa yang dijanjikan itu tak kunjung terealisasi. PT ADS malah tetap mengumpulkan dana nasabah kendati belum mengantongi izin. Perusahaan ini mengumpulkan 1.800 anggota dengan total dana Rp 28 miliar.</p>
<p>Pada awal tahun 2021 PT ADS kembali menjadi sorotan. Sebagian besar nasabah mengeluhkan tertundanya pembayaran atau profit bulanan. Nasabah menduga perusahaan itu mengalami gagal bayar. Kepada media ini, beberapa nasabah mengatakan profit bulanan bahkan belum diterima sejak Desember tahun lalu.</p>
<p>Nasabah telah mendatangi kantor ADS namun tidak mendapatkan kejelasan. Pihak ADS tidak memberikan alasan mengenai keterlambatan profit. Memang, ADS sempat menjanjikan pembayaran profit akan normal mulai tanggal 26 Juli 2021, namun janji itu tidak dapat dijadikan pegangan oleh nasabah.</p>
<p>Situasi PT ADS dan ribuan nasabah malah kian pelik. Beberapa hari lalu Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT menangkap direktur utama ADS, Muhamad Badrun. Berkasnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ende.</p>
<p>Menurut Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono (03/06/21), dia diduga melanggar Undang-undang Perbankan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Untuk sementara Badrun ditahan selama 20 hari guna melengkapi dakwaaan.</p>
<p>Mengenai nasib dana nasabah, Slamet Pujiono belum dapat memberikan kejelasan. Kejari Ende masih memeriksa tersangka dan mendalami praktek investasi bodong PT ADS.</p>
<p>Pasca ditahannya Badrun, kantor PT ADS yang berlokasi di Jalan Soekarno, Kota Ende, terlihat tanpa aktifitas. Gerbang kantor terkunci. Pegawai dan penjaga kantor tidak terlihat. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/perjalanan-pt-ads-dari-koperasi-hingga-multi-level-marketing/">Perjalanan PT ADS : Dari Koperasi Hingga Multi Level Marketing</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Ende Tahan Dirut PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun</title>
		<link>https://endenews.com/kejari-ende-tahan-dirut-pt-asia-dinasti-sejahtera-muhamad-badrun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jun 2021 10:19:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Dirut Asia Dinasti Sejahtera]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong PT ADS]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Muhamad Badrun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3014</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menahan Direktur Utama PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun. Penahanan terhadap...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kejari-ende-tahan-dirut-pt-asia-dinasti-sejahtera-muhamad-badrun/">Kejari Ende Tahan Dirut PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menahan Direktur Utama PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun. Penahanan terhadap Muhamad Badrun terjadi pada sore hari Kamis, 6 Juni 20201, setelah menjalani pemeriksaan.</p>
<p>Sebelumnya, Muhamad Badrun ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT karena diduga melakukan praktek investasi bodong melalui PT Asia Dinasti Sejahtera.</p>
<p>Muhamad Badrun diterbangkan dari Kota Kupang ke Ende hari ini dan langsung menjalani pemeriksaan oleh Kejari Ende. Polda NTT menyatakan berkas pemeriksaan Muhamad Badrun dinyatakan lengkap dan melimpahkannya kepada Kejaksaan.</p>
<p>Tiba di Kejari Ende sekitar pukul 10.30 Wita, Muhamad Badrun diperiksa hingga sore hari. Menurut Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono (03/06), setelah menjalani pemerikasaan pihaknya memutuskan untuk menahan Dirut PT Asia Dinasti Sejahtera tersebut.</p>
<p>Muhamad Badrun akan ditahan selama 20 hari ke depan. Alasannya, lanjut Pujiono, penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses persidangan.</p>
<p>“Kalau untuk penahanan kita lakukan untuk sementara 20 hari ke depan dulu,” kata Slamet Pujiono (03/06).</p>
<p>“Alasannya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan segera mempercepat proses persidangan”.</p>
<p>Tersangka Muhamad Badrun ditahan di Rumah Tahanan Polres. Kata Slamet Pujiono, alasan pandemi Covid-19 menyebabkan tersangka tidak dapat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan.</p>
<p>“Memang untuk ketentuan Covid ini <em>kan</em>, kita masih belum bisa melakukan penahanan secara langsung di Lapas. Jadi sementara kita titipkan di Polres.”</p>
<p>Selama masa penahanan, lanjutnya, Kejari Ende akan berupaya maksimal melengkapi dakwaan sehingga segera naik ke pengadilan. Namun, apabila selama 20 hari berkas dakwaan belum dapat dilengkapi maka masa penahanan terhadap tersangka akan diperpanjang.</p>
<p>Sejauh ini Kejari Ende telah mengantongi barang bukti yang dilimpahkan oleh Kepolisian. Barang bukti itu berupa uang senilai 1,139 miliar, stempel, brosur, dan berbagai dokumen milik PT Asia Dinasti Sejahtera.</p>
<p>Selain itu, aparat penegak hukum juga menyita 3 rekening Bank milik tersangka dan 1 rekening milik PT Asia Dinasti Sejahtera.</p>
<p>“Rekeningnya ada empat. Satu atas nama PT Asia Dinasti, yang tiganya atas nama Muhamad Badrun”.</p>
<p>Mengenai pasal yang dikenakan, jelasnya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>“Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. Ancaman hukumannya 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan ada dendanya”. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kejari-ende-tahan-dirut-pt-asia-dinasti-sejahtera-muhamad-badrun/">Kejari Ende Tahan Dirut PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
