Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menahan Direktur Utama PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun. Penahanan terhadap Muhamad Badrun terjadi pada sore hari Kamis, 6 Juni 20201, setelah menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Muhamad Badrun ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT karena diduga melakukan praktek investasi bodong melalui PT Asia Dinasti Sejahtera.
Muhamad Badrun diterbangkan dari Kota Kupang ke Ende hari ini dan langsung menjalani pemeriksaan oleh Kejari Ende. Polda NTT menyatakan berkas pemeriksaan Muhamad Badrun dinyatakan lengkap dan melimpahkannya kepada Kejaksaan.
Tiba di Kejari Ende sekitar pukul 10.30 Wita, Muhamad Badrun diperiksa hingga sore hari. Menurut Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono (03/06), setelah menjalani pemerikasaan pihaknya memutuskan untuk menahan Dirut PT Asia Dinasti Sejahtera tersebut.
Muhamad Badrun akan ditahan selama 20 hari ke depan. Alasannya, lanjut Pujiono, penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses persidangan.
“Kalau untuk penahanan kita lakukan untuk sementara 20 hari ke depan dulu,” kata Slamet Pujiono (03/06).
“Alasannya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan segera mempercepat proses persidangan”.
Tersangka Muhamad Badrun ditahan di Rumah Tahanan Polres. Kata Slamet Pujiono, alasan pandemi Covid-19 menyebabkan tersangka tidak dapat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan.
“Memang untuk ketentuan Covid ini kan, kita masih belum bisa melakukan penahanan secara langsung di Lapas. Jadi sementara kita titipkan di Polres.”
Selama masa penahanan, lanjutnya, Kejari Ende akan berupaya maksimal melengkapi dakwaan sehingga segera naik ke pengadilan. Namun, apabila selama 20 hari berkas dakwaan belum dapat dilengkapi maka masa penahanan terhadap tersangka akan diperpanjang.
Sejauh ini Kejari Ende telah mengantongi barang bukti yang dilimpahkan oleh Kepolisian. Barang bukti itu berupa uang senilai 1,139 miliar, stempel, brosur, dan berbagai dokumen milik PT Asia Dinasti Sejahtera.
Selain itu, aparat penegak hukum juga menyita 3 rekening Bank milik tersangka dan 1 rekening milik PT Asia Dinasti Sejahtera.
“Rekeningnya ada empat. Satu atas nama PT Asia Dinasti, yang tiganya atas nama Muhamad Badrun”.
Mengenai pasal yang dikenakan, jelasnya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. Ancaman hukumannya 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan ada dendanya”. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.