<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ranperda Ende &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/ranperda-ende/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 Jun 2023 07:36:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>Ranperda Ende &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Carut Marut Ranperda Trantibum, Bupati Djafar Kesal ke Bawahan : Itulah Anak-anak Itu</title>
		<link>https://endenews.com/carut-marut-ranperda-trantibum-bupati-djafar-kesal-ke-bawahan-itulah-anak-anak-itu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jun 2023 07:30:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Ende Djafar Achmad]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda Ende]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda trantibum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5989</guid>

					<description><![CDATA[<p>Carut marut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/carut-marut-ranperda-trantibum-bupati-djafar-kesal-ke-bawahan-itulah-anak-anak-itu/">Carut Marut Ranperda Trantibum, Bupati Djafar Kesal ke Bawahan : Itulah Anak-anak Itu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Carut marut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat atau Trantibum, membuat Bupati Ende Djafar Achmad mengungkapkan kekesalannya.</p>
<p>Bupati Djafar merasa para bawahannya gagal menerjemahkan visi dan pikirannya ke dalam pasal-pasal Ranperda Trantibum. Kekesalan orang nomor satu di Kabupaten Ende ini menanggapi pasal-pasal kontroversial Ranperda Trantibum khususnya mengenai aturan yang membatasi urusan adat.</p>
<p>“Itu yang saya sesali. Saya hanya mau tertibkan masyarakat bukan tertibkan adat, tidak,” ungkap Bupati Djafar saat diwawancarai media ini, Kamis (8/6/23).</p>
<p>Hal tersebut disampaikannya menanggapi carut marut penyusunan Ranperda Trantibum yang saat ini menjadi kontroversi ditengah masyarakat. Pasal-pasal dalam Ranperda Trantibum mengatur beberapa urusan yang melampui kewenangan pemerintah serta tumpang-tindih antar pasal sehingga menimbulkan ketidak-jelasan.</p>
<p>Pasal 85 Ayat 4 Ranperda Trantibum misalnya malah mengatur urusan adat yang sebenarnya melampaui kewenangan pemerintah. Isi pasal tersebut berbunyi:</p>
<p><strong>(4)</strong> Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta adat, pesta pernikahan, acara kenduri dan atau pesta lainnya dilarang:</p>
<p><strong>a</strong>. menyediakan/menjual dan atau mengkonsumsi minuman beralkohol dan minuman oplosan lainnya disekitar tempat pesta;</p>
<p><strong>b</strong>. menyelenggarakan pesta atau acara nikah, pesta adat, kenduri atau pesta lainnya berlaku jam malam dengan batas waktu pukul 24.00 wita malam;</p>
<p>Sementara pasal lain diatur secara tumpang-tindih sehingga menimbulkan ketidak-jelasan dan multi tafsir, misalnya aturan yang tertuang dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Ranperda Trantibum.</p>
<p>Pasal 66 Ranperda Trantibum berbunyi larangan terhadap pedagang kaki lima berjualan di trotoar, namun pada Pasal 67 tertuang aturan membolehkan hal itu selama pedagang bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.</p>
<p>Kendati penyusunan Ranperda terkesan carut-marut dan kontroversial, Bupati Djafar tetap memaklumi kesalahan yang dilakukan oleh anak buahnya. Penuturan Bupati Djafar, para aparatur yang menangani penyusunan Ranperda Trantibum belum terbiasa menyusun aturan sebab belum lama menempati posisi masing-masing.</p>
<p>“Itulah anak-anak itu <em>kan</em> mereka masih baru semua,” tutur Bupati Djafar.</p>
<p>Di sisi lain, kesibukannya menjalankan tugas sebagai pimpinan daerah menyebabkan ia tak dapat mencermati langsung setiap pasal sehingga lolos dalam pembahasan di DPRD Ende. “Saya tidak lihat itu, saya tidak baca semua (isi Ranperda),” akunya. “Kalau saya tahu saya larang,” sambung Bupati Djafar.</p>
<p>Bupati Djafar juga mengonfirmasi bahwa dirinya selaku pimpinan daerah telah menginstruksikan bawahannya agar membuat pengecualian terhadap adat karena urusan itu bukan kewenangan pemerintah melainkan pemangku adat.</p>
<p>Sementara untuk pasal-pasal lain yang menyebabkan kontroversi ia meminta masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penyusunan Ranperda kepada pemerintah dan DPRD Ende.</p>
<p>Pembahasan mengenai Ranperda Trantibum masih terus bergulir di DPRD Ende. Setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi pada Selasa (6/6), selanjutnya pemerintah akan memberikan penjelasan terhadap pandangan setiap fraksi. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/carut-marut-ranperda-trantibum-bupati-djafar-kesal-ke-bawahan-itulah-anak-anak-itu/">Carut Marut Ranperda Trantibum, Bupati Djafar Kesal ke Bawahan : Itulah Anak-anak Itu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Ende Klarifikasi Soal Batasi Adat: Itu Urusan Mosalaki</title>
		<link>https://endenews.com/bupati-ende-klarifikasi-soal-batasi-adat-itu-urusan-mosalaki/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jun 2023 05:46:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Ende Djafar Achmad]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda Ende]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda trantibum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5984</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bupati Ende Djafar Achmad memberikan klarifikasi terkait rencana Pemerintah Kabupaten Ende yang akan membatasi minuman...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/bupati-ende-klarifikasi-soal-batasi-adat-itu-urusan-mosalaki/">Bupati Ende Klarifikasi Soal Batasi Adat: Itu Urusan Mosalaki</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bupati Ende Djafar Achmad memberikan klarifikasi terkait rencana Pemerintah Kabupaten Ende yang akan membatasi minuman keras tradisional Ende, “moke”, dalam upacara-upacara adat. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat membatasi waktu berlangsungnya upacara adat.</p>
<p>“Saya lihat tidak perlu atur itu adat. Adat dia punya hukum sendiri, dia punya struktur adat tersendiri, itu urusan <em>mosalaki</em> (pemangku adat – <em>red</em>),” kata Bupati Ende Djafar Achmad, Kamis, (8/6/23).</p>
<p>Hal tersebut disampaikannya menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat atau Trantibum, yang mengatur kedua larangan tersebut.</p>
<p>Pasal 85 Ayat 4 Ranperda Trantibum, berbunyi:</p>
<p><strong>(4)</strong> Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta adat, pesta pernikahan, acara kenduri dan atau pesta lainnya dilarang:</p>
<p><strong>a</strong>. menyediakan/menjual dan atau mengkonsumsi minuman beralkohol dan minuman oplosan lainnya disekitar tempat pesta;</p>
<p><strong>b</strong>. menyelenggarakan pesta atau acara nikah, pesta adat, kenduri atau pesta lainnya berlaku jam malam dengan batas waktu pukul 24.00 wita malam;</p>
<p>Terkait keberadaan pasal-pasal tersebut, diakui Bupati Djafar, aturan itu dapat tertuang karena dirinya tidak membaca secara keseluruhan isi Ranperda Trantibum. Kesibukannya menjalankan tugas sebagai Bupati Ende menyebabkan ia tak dapat mencermati setiap pasal dalam Ranperda. “Saya tidak lihat itu, saya tidak baca semua (isi Ranperda),” akunya.</p>
<p>“Kalau saya tahu saya larang,” sambung Bupati Djafar.</p>
<p>Dirinya menjelaskan, adat telah memiliki hukumnya sendiri sehingga pemerintah tidak perlu masuk ke dalam urusan-urusan tersebut. Tanggung jawab mengurusi adat merupakan kewenangan pemangku-pemangku adat yang dalam masyarakat adat Ende disebut <em>mosalaki.</em></p>
<p>Tugas pemerintah sebatas membantu para mosalaki agar adat atau budaya terus diwariskan sebab menjadi ciri khas dan kekuatan suatu daerah.</p>
<p>Oleh sebab itu, terangnya, visi pemerintahannya menjadikan adat sebagai salah satu fondasi dalam <em>tiga batu tungku</em>, adat, pemerintah, agama. Tiga kekuatan besar ini merupakan penopang utama yang diharapkan selalu berkolaborasi dalam pembangunan dan tidak saling mengusik satu sama lain.</p>
<p>“Saya lihat kita tidak perlu atur itu adat. Adat dia punya hukum sendiri, dia punya struktur adat tersendiri, itu urusan mosalaki”.</p>
<p>“Karena kekuatan kita tiga batu tungku, <em>mosalaki </em>adat, pemerintah, dan agama. Jangan saling <em>anu</em>, tidak boleh, kita harus saling menghormati,” sambungnya.</p>
<p>Atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh pasal-pasal kontroversial tesebut dirinya telah menginstruksikan bawahannya untuk menambahkan pengecualian terhadap adat. Perubahan dalam Ranperda Trantibum masih bisa dilakukan sebab masih dalam tahap pembahasan dengan DPRD Ende.</p>
<p>“Dalam aturan kita itu (Ranperda Trantibum) memang tanpa terkecuali, itu masih dibahas. Saya sudah telepon untuk masukan (frasa) ‘kecuali pesta adat’ ” tuturnya. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/bupati-ende-klarifikasi-soal-batasi-adat-itu-urusan-mosalaki/">Bupati Ende Klarifikasi Soal Batasi Adat: Itu Urusan Mosalaki</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketat ke Adat, Longgar ke Pedagang Trotoar : Naskah Akademik Ranperda Tratibum Dipertanyakan</title>
		<link>https://endenews.com/ketat-ke-adat-longgar-ke-pedagang-trotoar-naskah-akademik-ranperda-tratibum-dipertanyakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jun 2023 04:46:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi di DPRD Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5979</guid>

					<description><![CDATA[<p>Metode penyusunan Naskah Akademik atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ketat-ke-adat-longgar-ke-pedagang-trotoar-naskah-akademik-ranperda-tratibum-dipertanyakan/">Ketat ke Adat, Longgar ke Pedagang Trotoar : Naskah Akademik Ranperda Tratibum Dipertanyakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Metode penyusunan Naskah Akademik atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) dipertanyakan sejumlah fraksi di DPRD Ende. Sorotan fraksi-fraksi di DPRD Ende terjadi lantaran Ranperda Trantibum yang tengah dibahas bersama pemerintah ditemukan banyak kontroversi.</p>
<p>Sorotan atas penyusunan Naskah Akademik dilakukan DPRD Ende setelah memperhatikan pasal-pasal dalam Ranperda Trantibum yang mengatur secara ketat dalam beberapa hal namun longgar terhadap hal-hal lain. Pengaturan paling ketat dirasakan pada sisi adat atau budaya sementara untuk persoalan lain seperti Pedagang Kaki Lima yang berjualan di trotoar bahkan untuk praktek perjudian diatur secara longgar.</p>
<p>Dalam pandangan fraksi yang disampaikan menanggapi penjelasan pemerintah (6/6/23), DPRD Ende menyoroti pengaturan yang terlampau ketat terhadap urusan adat sementara hal-hal lain seperti pengaturan berdagang di trotoar jalan bahkan mengenai perjudian tidak diatur secara jelas alias longgar.</p>
<p>Fraksi Partai Demokrat misalnya, menyoroti bahkan meminta pemerintah memperhatikan kembali pasal-pasal yang secara ketat mengatur urusan adat sebab urusan adat bukan kewenangan pemerintah. Sorotan ini menanggapi aturan dalam Pasal 85 Ranperda tersebut yang melarang semua minuman beralkohol dalam upacara adat (termasuk <em>moke</em>) dan membatasi waktu untuk upacara adat hingga pukul 24.00 wita.</p>
<p>Pengaturan yang terlampau ketat juga terjadi pada kearifan lokal lainnya yakni pengobatan tradisional yang dilarang dalam Ranperda Trantibum. Pelarangan terhadap pengobatan tradisional menjadi sorotan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang menganggap bahwa pengobatan tradisional merupakan hak asasi dan bagian dari budaya.</p>
<p>“Bahwa kepercayaan/keyakinan suatu hal baik agama maupun budaya menjadi hak asasi yang dijamin dalam pengaturan perundang-undangan. Terkait hal ini dalam pasal 84 ayat (1) huruf<em> a</em> dan <em>b</em> melarang setiap orang untuk melakukan praktek pengobatan tradisional dan kebatinan. Mohon penjelasan pemerintah,” pernyataan Fraksi Hanura DPRD Ende dalam pandangan fraksi yang diterima media ini (6/6).</p>
<p>Jika pengaturan ketat terdapat pada sisi budaya maka tidak demikian dengan pengaturan pada persoalaan-persoalan lain. Dalam Ranperda Trantibum, pengaturan terhadap persoalan berjualan di bahu jalan atau trotoar terkesan longgar dan tidak jelas.</p>
<p>Pasal 66 Ranperda Trantibum berbunyi larangan terhadap pedagang kaki lima berjualan di trotoar, namun pada Pasal 67 tertuang aturan membolehkan hal itu selama pedagang bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan. Ketidak-jelasan dan ambiguitas dua pasal ini menjadi sorotan Fraksi Amanat Keadilan Sejahtera.</p>
<p>“Tidak ada sinkronisasi uraian antara pasal 66 dan pasal 67 dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, dimana pasal 66 melarang Pedagang Kaki Lima untuk berjualan di trotoar namun pada pasal 67 menguraikan Pedagang Kaki Lima yang menggunakan tempat dimaksud agar bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan dan menjaga kesehatan lingkungan,” ungkap Fraksi Amanat Keadilan Sejahtera.</p>
<p>Selain fraksi tersebut, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga berpendapat yang sama bahwa pengaturan dalam pasal-pasal tersebut tidak jelas dan menimbulkan multi tafsir. Karena itu Fraksi PSI DPRD Ende meminta pemerintah mencermati kembali pengaturan pada pasal-pasal tersebut.</p>
<p>“Fraksi PSI meminta Pemerintah mencermati salah satu Pasal yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berdagang, berjualan, berusaha dengan menggunakan bagian jalan/trotoar, halte dan tempat untuk kepentingan umum lainnya. Namun dalam Pasal yang lain, menyebut setiap pedagang yang menggunakan tempat berdagang sebagaimana diuraikan di atas harus bertanggungjawab terhadap ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan,” pernyataan PSI dalam pandangan fraksi.</p>
<p>Pengaturan yang tidak ketat juga ada dalam pasal mengenai praktek perjudian. Pasal yang mengatur perjudian ini dipertanyakan oleh Fraksi Hanura sebab dapat ditafsirkan bahwa praktek perjudian diperbolehkan sejauh tidak mengganggu ketentraman masyarakat.</p>
<p>“Mohon penjelasan pemerintah mengenai maksud dari Pasal 82 yang mengatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan segala bentuk kegiatan perjudian yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” pernyataan Hanura dalam pandangan fraksi.</p>
<p>“Pengaturan tersebut menurut hemat fraksi HANURA menjadi multi tafsir. Pertanyaannya jika sebaliknya kegiatan perjudian dipandang tidak mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat apakah diperbolehkan?,” sambung fraksi Hanura.</p>
<p>Karena ketidak-jelasan pengaturan yang terdapat dalam pasal-pasal Ranperda Trantibum, sejumlah fraksi di DPRD Ende mempertanyakan proses dan metode penyusunan Naskah Akademik.</p>
<p>Fraksi-fraksi di DPRD Ende seperti Gerindra dan PSI meminta penjelasan pemerintah mengenai metode pengumpulan data dan analisis data dalam penyusunan Naskah Akademik Ranperda. Fraksi Gerindra mempertanyakan, metode pengumpulan data yang dilakukan secara kualitatif melalui studi aturan, diskusi panel, seminar dan wawancara</p>
<p>“Sebagaimana kita ketahui bahwa penyusunan naskah akademik dilakukan dengan metode pengumpulan data dan analisis data. Metode pengumpulan data tersebut dilakukan secara kualitatif yaitu melalui studi kepustakaan atau kajian terhadap berbagai peraturan  terkait, diskusi panel, seminar dan wawancara. Mohon penjelasan pemerintah mengenai tahapan penyusunan Naskah Akademik Raperda,” ungap Fraksi Gerindra.</p>
<p>Selain Gerindra, Fraksi PSI juga menyangsikan proses penyusunan Naskah Akademik Ranperda Trantibum. Menurut Fraksi PSI di DPRD Ende, metode yuridis empiris atau sosiolegal merupakan penelitian yang diawali dengan penelitian normatif, dilanjutkan dengan observasi guna mendapatkan data faktor non hukum yang terkait dan yang berpengaruh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diteliti.</p>
<p>Oleh karena itu fraksi tersebut meminta penjelasan pemerintah apakah penelitian-penelitian sebagai syarat penyusunan Naskah Akademik telah dilakukan. Fraksi PSI bahkan menyangsikan penelitian tersebut telah dilakukan oleh pemerintah.</p>
<p>“Kegiatan penyusunan Naskah Akademik dilakukan melalui penelitian data sekunder dan wawancara dengan sasarannya adalah : Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Unsur Kecamatan, Pemerintah Desa dan/atau Perangkat Daerah terkait. Fraksi menyangsikan terhadap metode wawancara yang dilakukan dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah ini,” ungkap PSI dalam pandangan fraksi. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ketat-ke-adat-longgar-ke-pedagang-trotoar-naskah-akademik-ranperda-tratibum-dipertanyakan/">Ketat ke Adat, Longgar ke Pedagang Trotoar : Naskah Akademik Ranperda Tratibum Dipertanyakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Ende Bahas 5 Ranperda Bersama DPRD</title>
		<link>https://endenews.com/pemkab-ende-bahas-5-ranperda-bersama-dprd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Aug 2021 14:45:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Erikos Emanuel Rede]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Prolegda Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Propemperda Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3138</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah Kabupaten Ende membahas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama DPRD Ende. Dalam pembahasan tersebut,...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pemkab-ende-bahas-5-ranperda-bersama-dprd/">Pemkab Ende Bahas 5 Ranperda Bersama DPRD</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah Kabupaten Ende membahas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama DPRD Ende. Dalam pembahasan tersebut, 1 Ranperda mengenai perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ende, telah disetujui (18/08/21).</p>
<p>Pembahasan ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda, yang sebelumnya dikenal Prolegda. Propemperda dimulai dengan sebelumnya pemerintah mengajukan Ranperda kepada DPRD. Jika disetujui maka Ranperda akan ditetapkan menjadi Perda.</p>
<p>Pada Propemperda tahun ini, Pemkab Ende mengajukan 5 buah Ranperda, terdiri atas, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.</p>
<p>Selanjutnya, Ranperda Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kelimutu, dan terakhir, Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende.</p>
<p>Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Ende, Mohammad Sahad (18/08/21), dari 5 Ranperda yang diajukan terdapat 1 Ranperda yang telah disetujui yakni Ranperda perubahan status PDAM Ende menjadi Perumda. Sementara sisanya masih dalam pembahasan bersama Gabungan Komisi DPRD Ende.</p>
<p>Mengenai persetujuan atas Ranperda perubahan status PDAM, Wakil Ketua DPRD Ende, Erikos Emanuel Rede (18/08/21) mengatakan, persetujuan dewan mengingat urgensi Ranperda tersebut. Penilaian DPRD Ende, perubahan status menjadi Perumda berdampak positif bagi peningkatan pelayanan maupun manajemen PDAM itu sendiri.</p>
<p>Lalu mengenai 4 Ranperda lainnya, kata Erikos Emanuel Rede, dewan sedang mencermati secara serius urgensitas masing-masing Ranperda. Terdapat dua hal yang amat menentukan dalam proses ini. Pertama, faktor formil atau kesesuaian dengan regulasi dan kedua, faktor materil atau subtansi dari Ranperda.</p>
<p>Sejauh ini, mayoritas Ranperda yang diajukan merupakan kewajiban dari aturan diatasnya atau perintah Undang-undang. Kendati demikian, dewan akan tetap meminta penjelasan rinci dalam pembahasan dengan pemerintah sebelum menentukan keputusan.</p>
<p>Ke 5 Ranperda yang dibahas pada Rapat Gabungan Komisi selanjutnya akan dibawa ke proses selanjutnya yakni Pendapat Akhir Fraksi. <strong><em>(ARA/EN)</em></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pemkab-ende-bahas-5-ranperda-bersama-dprd/">Pemkab Ende Bahas 5 Ranperda Bersama DPRD</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
