<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>yohanes kaki &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/yohanes-kaki/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Mar 2025 14:33:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>yohanes kaki &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Yohanes Kaki</title>
		<link>https://endenews.com/hakim-tolak-permohonan-praperadilan-tersangka-yohanes-kaki/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Mar 2025 13:54:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[sidang praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[yohanes kaki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=8450</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ende menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/hakim-tolak-permohonan-praperadilan-tersangka-yohanes-kaki/">Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Yohanes Kaki</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ende menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong, Yohanes Kaki.</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negri Ende, Selasa, 18 Maret 2025.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/kejari-ende-ungkap-alasan-penahanan-2-tersangka-kasus-korupsi-proyek-bronjong/">Kejari Ende Ungkap Alasan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bronjong</a></strong></li>
</ul>
<p>Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, I Putu Renatha Indra Putra tersebut, hadir para pihak diantaranya kuasa hukum pemohon Ferdinandus Maktaen dan jaksa penyidik, Rohmat Esa Hasan.</p>
<p>Sidang tersebut diadakan dengan agenda tunggal pembacaan putusan atas gugatan praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN End, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan darurat normalisasi kali dan pemasangan bronjong penahan tebing, tahun anggaran 2016 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/menelusuri-anggaran-rp-400-juta-proses-lelang-jabatan-di-ende/">Menelusuri Anggaran Rp 400 juta Proses Lelang Jabatan Di Ende</a></strong></li>
</ul>
<p>Dalam sidang tersebut hakim tunggal I Putu Renatha Indra Putra menjatuhkan putusan menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/hakim-tolak-permohonan-praperadilan-tersangka-yohanes-kaki/">Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Yohanes Kaki</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tersangka Yohanes Kaki Ajukan Praperadilan, Begini Kata Kuasa Hukum</title>
		<link>https://endenews.com/tersangka-yohanes-kaki-ajukan-praperadilan-begini-kata-kuasa-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Mar 2025 10:49:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[yohanes kaki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=8423</guid>

					<description><![CDATA[<p>Yohanes Kaki, salah satu tersangka dalam kasus korupsi pengerjaan proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/tersangka-yohanes-kaki-ajukan-praperadilan-begini-kata-kuasa-hukum/">Tersangka Yohanes Kaki Ajukan Praperadilan, Begini Kata Kuasa Hukum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Yohanes Kaki, salah satu tersangka dalam kasus korupsi pengerjaan proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Desa Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende tahun anggaran 2016, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Yohanes Kaki, mantan kontraktor yang saat ini menyandang status sebagai anggota DPRD Ende, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negri Ende bersama satu tersangka lain dalam kasus tersebut.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/oknum-anggota-dprd-ende-jadi-tersangka-kasus-korupsi-proyek/">Oknum Anggota DPRD Ende Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek</a></strong></li>
</ul>
<p>Atas penetapan tersebut, penuturan kuasa hukum tersangka Yohanes Kaki, Ferdi Maktaen, pihaknya telah mengajukan praperadilan beberapa waktu lalu. Perkembangan terbaru kasus ini, sidang perdana praperadilan telah digelar pada Senin, 10 Maret 2025.</p>
<p>Dalam sidang perdana praperadilan yang digelar hari ini pihak tersangka mengajukan perubahan atas uraian gugatan.</p>
<p>“Kita sudah ajukan (praperadilan) waktu minggu lalu, kemudian pada hari ini kita ada ajukan perubahan pada saat sidang perdana dan itu diperkenankan oleh hukum dalam tata acara praperadilan,” ujar Ferdi Maktaen, usai sidang praperadilan, Senin (10/03).</p>
<p>“Intinya tidak ada perubahan dalam petitum, kalau terkait pokok atau uraian tidak masalah,” tandasnya lagi.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/kejari-ende-tetapkan-2-tersangka-baru-kasus-korupsi-proyek-bronjong/">Kejari Ende Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Bronjong</a></strong></li>
</ul>
<p>Gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negri Ende dimohonkan oleh tersangka Yohanes Kaki dikarenakan penetapan status para tersangka dalam kasus ini dilakukan oleh dua lembaga penegak hukum, Kepolisian Resort Kabupaten Ende dan Kejaksaan Negri Ende.</p>
<p>Penuturan Ferdi Maktaen, penetapan tersangka terhadap Yohanes Kaki oleh Kejaksaan Negri Ende dilakukan pada saat Kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Karena itu pihaknya menduga Kejaksaan Negri Ende telah melampaui kewenangannya.</p>
<p>“Secara sederhananya yang kita keberatan itu soal penyelidikan dilakukan dalam dua institusi, itu salah satu poin,” kata Ferdi Maktaen. “<em>Ya</em> ini kita tidak tahu <em>ya</em>, sementara dalam proses penyelidikan di Kepolisian tetapi Jaksa mengambil alih, apakah ini sudah menunjukkan <em>abuse of power</em> oleh Kejaksaan”.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/tersangka-yohanes-kaki-ajukan-praperadilan-begini-kata-kuasa-hukum/">Tersangka Yohanes Kaki Ajukan Praperadilan, Begini Kata Kuasa Hukum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
