KPK Dorong Akselerasi Sertifikasi Aset Tanah PLN di NTT

Avatar photo
Ilustrasi
Ilustrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong akselerasi sertifikasi Aset Tanah PLN di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini diutarakan pada saat rapat koordinasi monitoring dan evaluasi PT PLN bersama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN secara daring pada Kamis, 26 Agustus 2021.

“Kami apresiasi atas capaian 333 sertifikat aset tanah PLN di NTT sepanjang tahun 2021 ini,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria.

“Bicara percepatan sertifikasi, lagi-lagi bicara data. 1.445 aset yang belum tersertifikasi ini di mana saja, by name by address, dan apa saja kendalanya, sehingga nanti para pihak mempunyai informasi yang sama,” lanjutnya.

KPK juga mendorong implementasi host-to-host (H2H) integrasi sistem antara BPN dengan pemerintah daerah.

Dukungan tersebut menanggapi capaian sertifikasi aset tanah milik PLN hingga tahun ini. Dari total target sertifikasi se-NTT sebanyak 879 bidang, yang berhasil didaftarkan sebanyak 801 bidang, sudah dilakukan pengukuran sebanyak 709 bidang, dan sertifikat yang terbit sebanyak 333 bidang.

Menurut Direktur PT PLN Sulawesi Maluku Papua Nusa Tenggara, Syamsul Huda, secara keseluruhan di provinsi NTT masih terdapat 1.445 bidang tanah yang belum tersertifikasi hingga akhir tahun 2020.

Lebih jauh lagi, GM UIP Nusra PLN, Joshua Simanungkalit memaparkan, terdapat beberapa hambatan dalam proses sertifikasi di antaranya berkas yang kurang lengkap, permasalahan batas lahan, lahan masuk kawasan hutan, atau lahan dalam proses peminjaman.

Untuk itu, PLN mengusulkan beberapa hal yang dapat membantu percepatan proses sertifikasi. Antara lain dengan membentuk tim bersama antara BPN dan PLN untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi.

Mengenai capaian PLN itu, Sekretaris Kementerian BUMN, Susyanto, menyambut baik usaha PLN dalam menindaklanjuti MoU dengan Kementerian ATR/BPN pada bulan November tahun 2020 lalu, untuk menangani permasalahan tanah PLN dan mendaftarkan aset-aset tanah yang belum memiliki sertifikat, khususnya di provinsi NTT.

“Seperti kita ketahui bersama, Aset BUMN khususnya yang berbentuk tanah merupakan aset yang mempunyai nilai tinggi, tidak pernah turun. Oleh karenanya, pengamanan dan optimalisasi aset ini merupakan hal yang penting dan utama bagi BUMN. Semoga pemanfaatan aset yang optimal dapat memberikan kemakmuran bagi rakyat,” ujar Susyanto.