<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Iptu Yance Kadiaman &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/iptu-yance-kadiaman/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Nov 2023 02:39:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>Iptu Yance Kadiaman &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tersangka Kasus Pembunuhan di Pesta Pernikahan di Maurole, Diringkus Polisi</title>
		<link>https://endenews.com/tersangka-kasus-pembunuhan-di-pesta-pernikahan-di-maurole-diringkus-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Nov 2023 01:54:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Iptu Yance Kadiaman]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus di Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[yance kadiaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=7062</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tersangka pelaku pembunuhan di salah satu pesta pernikahan di Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende diringkus Polisi....</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/tersangka-kasus-pembunuhan-di-pesta-pernikahan-di-maurole-diringkus-polisi/">Tersangka Kasus Pembunuhan di Pesta Pernikahan di Maurole, Diringkus Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Tersangka pelaku pembunuhan di salah satu pesta pernikahan di Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende diringkus Polisi. Penangkapan para tersangka dilakukan Satreskrim Polres Ende pada Rabu, 8 November 2023.</p>
<p>Dua orang tersangka yang diamankan berinisial AFS 24 tahun dan MFR 25 tahun. Keduanya ditangkap atas tuduhan kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang terjadi di salah satu pesta pernikahan di Kecamatan Maurole.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/marak-arisan-online-di-ende-polisi-minta-korban-lapor-kerugian/">Marak Arisan Online di Ende, Polisi Minta Korban Lapor Kerugian</a></strong></span></li>
</ul>
<p>Kasus pembunuhan yang melibatkan kedua tersangka terjadi di salah satu acara pernikahan di Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, pada Selasa tanggal 07 November 2023.</p>
<p>Kejadian diperkirakan sekitar pukul 02.00 Wita disaat terjadi keributan di dalam acara pernikahan.</p>
<p>“Pada pukul 02.00 Wita saksi E dan saksi I melakukan keributan di dalam acara pernikahan tersebut, sehingga tersangka AFS yang bertugas sebagai panitia keamanan langssung melerai dan berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelas Kepolisian dalam rilis (08/11/23).</p>
<p>Perkelahian antara saksi E dan saksi I kemudian direspon oleh rekan keduanya sehingga terjadinya keributan antara dua kubu.</p>
<p>Di tengah keributan tersebut tersangka AFS keluar dari dalam tenda acara untuk mengamankan beberapa buah kursi sewaan. Pada saat itu juga tersangka AFS melihat tersangka MFR yang hendak masuk ke dalam tenda dipukul oleh korban D hingga terjatuh.</p>
<p>Tersangka AFS lalu merespon dengan memukul korban D menggunakan sebatang kayu tepat di bagian bahu korban. Pukulan itu menyebabkan korban D roboh ke tanah.</p>
<p>Melihat korban D terjatuh, tersangka MFR yang telah berdiri, segera mengambil kayu di dekat podium pengantin dan langsung memukul korban D yang tengah tergeletak. Korban dipukul dibagian belakang tubuhnya.</p>
<p>Tak cuma itu saja, keterangan saksi Y, dia melihat tersangka MFR memegang sebilah pisau dan menusuk korban D. Pisau itu juga digunakan oleh tersangka MFR menusuk satu korban lainnya berinisial E.</p>
<p>Akibat peristiwa tersebut korban D meninggal dunia sementara korban E dilarikan ke rumah sakit.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/identitas-2-warga-ntt-korban-kkb-terungkap/">Identitas 2 Warga NTT Korban KKB Terungkap</a></strong></span></li>
</ul>
<p>Menurut Kepolisian motif peristiwa ini diduga akibat dendam lama antara tersangka dan korban.</p>
<p>“Balas dendam tersangka kepada korban karena pernah mengalami permasalahan sebelumnya”.</p>
<p>Akibat perbuatannya, tersangka AFS terjerat pasal pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Sedangkan tersangka MFR terancam pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.</p>
<p>Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Kepolisian. Polisi juga telah memeriksa sebanyak 6 saksi terkait kasus ini.</p>
<p><strong>Klarifikasi :</strong> <em><strong>&#8220;Penulisan Kecamatan Maurole sebagai lokasi kejadian merujuk rilis kasus berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ B / 22 / XI / 2023 / SPKT / Sek. Maurole / Res. Ende / Polda NTT, tanggal 07. Atas hal itu Polres Ende telah memberikan penjelasan bahwa peristiwa terjadi di Dusun Lokalande, Desa Tou, Kecamatan Kota Baru&#8221;</strong></em></p>
<p><strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/tersangka-kasus-pembunuhan-di-pesta-pernikahan-di-maurole-diringkus-polisi/">Tersangka Kasus Pembunuhan di Pesta Pernikahan di Maurole, Diringkus Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Ende Selesaikan 126 Kasus Secara Restorative Justice</title>
		<link>https://endenews.com/polres-ende-selesaikan-126-kasus-secara-restorative-justice/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Dec 2022 14:10:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Iptu Yance Kadiaman]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice Polres Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5697</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepolisian Resort Kabupaten Ende mencatat sebanyak 126 kasus diselesaikan secara Restorative Justice sepanjang tahun 2022....</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/polres-ende-selesaikan-126-kasus-secara-restorative-justice/">Polres Ende Selesaikan 126 Kasus Secara Restorative Justice</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kepolisian Resort Kabupaten Ende mencatat sebanyak 126 kasus diselesaikan secara Restorative Justice sepanjang tahun 2022.</p>
<p>Penuturan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman (5/12/22), sebanyak 126 kasus yang berhasil diselesaikan itu tercatat sejak bulan Januari hingga November 2022. Angka tersebut kemungkinan masih bertambah sebab pihaknya sementara menyelesaikan 2 kasus secara Restorative Justice.</p>
<p>“Januari sampai dengan November itu penyelesaian perkara secara Restorative Justice itu 126 perkara,” tutur Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman (5/12). “Ini ada persiapan lagi 2 perkara yang mau di-RJ (Restorative Justice), berarti 128 kalau dihitung sampai Desember,” sambungnya.</p>
<p>Tahun ini, kata Yance Kadiaman, kasus-kasus yang diselesaikan secara Restorative Justice didominasi oleh dua tindak pidana yakni penganiayaan dan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Kendati demikian dirinya tak menampik adanya kasus-kasus lain yang diselesaikan dengan cara yang sama.</p>
<p>Untuk diketahui, Restorative Justice diartikan sebagai penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian. Pengertian Restorative Justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021</p>
<p>Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara yang sebenarnya berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi melibatkan semua pihak terkait. Karena itulah Restorative Justice menjadi proses penyelesaian yang sering membawa perdamaian bagi para pihak.</p>
<p>Dijelaskan Iptu Yance Kadiaman, tujuan mendasar digunakan Restorative Justice tidak lain untuk memulihkan kembali kepada keadaan semula atau kondisi sebelum terjadinya suatu tindak pidana. Pemulihan keadaan semula ini tidak terbatas pada ganti kerugian namun lebih dari itu adanya perdamaian yang ikhlas dari para pihak.</p>
<p>“Tujuannya adalah mengembalikan ke keadaan semula, artinya keadaan semula itu adalah keadaan yang awalnya tidak terjadi apa-apa kemudian terjadi apa-apa,’ jelasnya. “Kembali ke keadaan semula ini yang paling inti, kenapa, supaya ketika berdamai di sini atau dilakukan restorative di sini mereka kembali ke kehidupan semula&#8221;.</p>
<p>Lalu mengenai syarat, dijelaskannya, mekanisme  Restorative Justice dapat dilakukan berdasarkan itikad baik para pihak khususnya korban dari suatu tindak pidana untuk berdamai dengan terlebih dahulu melakukan kesepakatan. Kesepakatan para pihak menjadi persyaratan penting sebab amat berpengaruh mengembalikan keadaan semula khususnya terhadap korban.</p>
<p>“Syarat yang pertama itu adanya kesepatakan dari kedua belah pihak, kemudian korban tidak ingin lagi meneruskan perkara ini ke tingkat lebih lanjut, kemudian adanya kesepakatan kesediaan dari pelaku untuk mengganti kerugian materil yang diakibatkan”.</p>
<p>Jika kesepakatan telah terjadi maka proses selanjutnya pihak korban akan menarik laporan polisi atas perkara. “Nah, dari pencabutan surat laporan polisi ini kita penyidik melakukan upaya Restorative Justice,” sambung Kadiaman.</p>
<p>Mengembalikan ke keadaan semula merupakan salah satu bagian tersulit dari proses Restorative Justice, karena itu pihaknya sering melibatkan tokoh masyarakat seperti ketua RT/RW hingga tokoh agama membantu perdamaian para pihak.</p>
<p>Proses penyelesaian secara Restorative Justice dapat diberlakukan untuk berbagai jenis perkara sepanjang tidak bertentangan dengan syarat aturan, seperti menimbulkan keresahan masyarakat, terorisme atau mengulangi perbuatan.  Polres Ende cukup selektif dalam memilah perkara, kata Kadiaman, meskipun suatu perkara termasuk perkara yang dapat diselesaikan secara Restorative Justice, namun apabila mengancam generasi seperti kasus pelecehan anak tidak diakomodir pihaknya.</p>
<p>Saat ini, tuturnya, Satreskrim Polres Ende tengah mengupayakan proses Restorative Justice atas dua perkara yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.<strong> (ARA/EN) </strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/polres-ende-selesaikan-126-kasus-secara-restorative-justice/">Polres Ende Selesaikan 126 Kasus Secara Restorative Justice</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satreskrim Polres Ende Capai 86 Persen Penyelesaian Kasus Selama Tahun 2022</title>
		<link>https://endenews.com/satreskrim-polres-ende-capai-86-persen-penyelesaian-kasus-selama-tahun-2022/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Dec 2022 19:51:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Iptu Yance Kadiaman]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polres Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5688</guid>

					<description><![CDATA[<p>Satuan Reskrim Polres Ende menyelesaikan sebanyak 86 persen penanganan kasus sepanjang tahun 2022. Pencapaian penyelesaian...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/satreskrim-polres-ende-capai-86-persen-penyelesaian-kasus-selama-tahun-2022/">Satreskrim Polres Ende Capai 86 Persen Penyelesaian Kasus Selama Tahun 2022</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Satuan Reskrim Polres Ende menyelesaikan sebanyak 86 persen penanganan kasus sepanjang tahun 2022. Pencapaian penyelesaian kasus di Satreskrim Polres Ende terungkap dalam Rapat Kerja Teknis dan Anev Akhir Tahun, Jumat 2 Desember 2022.</p>
<p>Rapat ini menghadirkan seluruh penyidik Polres Ende, Kanit Reskrim Polsek, Banit Reskrim Polsek, penyidik Satlantas, Gakum Pol Air, penyidik Satuan Narkoba, dan penyidik Tindak Pidana Ringan atau Tipiring.</p>
<p>Salah satu pembahasan dalam rapat ini mengenai pencapaian Satreskrim Polres Ende dalam penyelesaian kasus-kasus yang terjadi pada tahun 2022. Penuturan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, sepanjang tahun ini Satreskrim Polres Ende menerima total sekitar 280 kasus terhitung sejak bulan Januari hingga November tahun 2022. Dari angka tersebut sebanyak 240 kasus berhasil diselesaikan.</p>
<p>Penyelesaian perkara pidana sebanyak 240 kasus merupakan angka signifikan sebab mencapai persentase 86 persen dari total 280 kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Ende. Persentase 86 persen juga merupakan peningkatan drastis apabila dibandingkan dengan jumlah penyelesaian kasus pada tahun sebelumnya yakni dikisaran 50 persen.</p>
<p>Angka penyelesaian kasus sebanyak 86 persen menempatkan Satreskrim Polres Ende menempati ranking 2 wilayah Polda NTT hanya berada di bawah pencapaian Polres Alor.</p>
<p>&#8220;Perlu diketahui untuk Reserse Kriminal Polres Ende saat ini kami mencapai 86 persen penyelesaian perkara dari persentase jumlah laporan polisi yang ada,&#8221; tutur Yance Kadiaman (2/12).</p>
<p>“Jadi hampir mendekati akhir tahun ini kami sudah mencapai 86 persen, kalau di tingkat Polres itu kami urutan 2 dibawah Polres Alor,” sambungnya.</p>
<p>Meskipun pencapaian tahun ini cukup memuaskan, ungkap Kadiaman, dirinya masih menemukan beberapa kekurangan yang akan diperbaiki dalam penanganan kasus pada tahun depan. Beberapa perubahan itu mencakup strategi penyelesaian, percepatan administrasi dan penetapan status perkara.</p>
<p>Dijelaskan Yance Kadiaman, rapat tersebut dilakukan untuk menindak-lanjuti perintah Kapolda NTT yang diinstruksikan pada Rapat Kerja Teknis ditingkat Polda NTT beberapa waktu lalu. Pembahasan dalam rapat yang gelar pihaknya terfokus pada progres penyelesaian kasus-kasus pada tahun ini dan mengkaji perubahan-perubahan yang akan dilakukan pada tahun 2023 mendatang sebagai langkah perbaikan.</p>
<p>Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk memotivasi para penyidik Polres Ende sebab diisi dengan pembahasan langkah strategis dan pemberian reward bagi penyidik yang dianggap berprestasi.</p>
<p>Untuk diketahui, dalam rapat tersebut Polres Ende memberikan reward atau penghargaan kepada penyidik dengan total penyelesaian perkara terbanyak sepanjang tahun ini. Penyidik berprestasi Polres Ende yang menerima awards pada tahun ini yakni Bripka Kartini dan Kanit Polsek Wolowaru. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/satreskrim-polres-ende-capai-86-persen-penyelesaian-kasus-selama-tahun-2022/">Satreskrim Polres Ende Capai 86 Persen Penyelesaian Kasus Selama Tahun 2022</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
