<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>IPTU Yohanes Suhardi &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/iptu-yohanes-suhardi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 Oct 2021 08:59:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>IPTU Yohanes Suhardi &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penyebab Tewasnya Korban Dalam Kasus Pengeroyokan di Mautapaga</title>
		<link>https://endenews.com/penyebab-tewasnya-korban-dalam-kasus-pengeroyokan-di-mautapaga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Oct 2021 08:50:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[IPTU Yohanes Suhardi]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penganiayaan di Mautapaga]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan di Mautapaga]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3727</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/penyebab-tewasnya-korban-dalam-kasus-pengeroyokan-di-mautapaga/">Penyebab Tewasnya Korban Dalam Kasus Pengeroyokan di Mautapaga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ende (08/10/21), Kepolisian telah menangkap para pelaku berjumlah 6 orang dan mengamankan sejumlah barang bukti.</p>
<p>Pelaku terindentifikasi berinial MRF alias Seting dan HJB alias Baldo, MGL alias Geraldi, MGL alias Geraldo, DDE alias Dimas, dan PAK alias Putra. Sementara barang bukti sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, Batu yang digunakan saat pengeroyokan, Sapu, pakaian dan motor milik korban.</p>
<p>Kasus pengeroyokan tersebut menelan korban jiwa satu orang. Menurut Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi, penyebab tewasnya korban diduga kuat akibat hantaman benda tumpul, yakni batu yang digunakan saat pengeroyokan.</p>
<p>Ketika pengeroyokan terjadi, terangnya, salah seorang pelaku menggunakan batu. “Untuk pelaku yang menggunakan Batu hanya satu orang,” jelasnya (08/10).</p>
<p>Barang bukti Batu, saat ditunjukan kepada awak media, terlihat terdiri dari beberapa ukuran. Jelas IPTU Yohanes Suhardi, sambil menunjukan barang bukti, Batu dihantamkan kepada korban sebanyak 4 kali.</p>
<p>Sementara pelaku lain, satu orang pelaku menggunakan Sapu dan sisanya menggunakan tangan kosong.</p>
<p>Para pelaku kemudian meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya. Korban sempat ditemukan warga dan dibawa di RSUD Ende. Namun, dalam perjalanan ke RSUD Ende, korban menghembuskan nafas terakhir.</p>
<p>Mengenai motif para pelaku, jelasnya, pengeroyokan terjadi akibat ketersinggungan. Kepolisian tidak menemukan motif lain dalam kasus ini.</p>
<p>Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 junto Pasal 170 Ayat (1) ke1, ke–2, ke-3, KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.</p>
<p>Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.</p>
<p>“Pada intinya adalah setiap orang yang melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan orang meninggal dunia, ancaman hukumannya adalah 12 tahun atau hukuman mati”.</p>
<p>Sekarang ini berkas kasus telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ende. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/penyebab-tewasnya-korban-dalam-kasus-pengeroyokan-di-mautapaga/">Penyebab Tewasnya Korban Dalam Kasus Pengeroyokan di Mautapaga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Pengeroyokan di Mautapaga, Mayoritas Pelaku Masih Dibawah Umur</title>
		<link>https://endenews.com/kasus-pengeroyokan-di-mautapaga-mayoritas-pelaku-masih-dibawah-umur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Oct 2021 06:45:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[IPTU Yohanes Suhardi]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penganiayaan di Mautapaga]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan di Mautapaga]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3719</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kasus-pengeroyokan-di-mautapaga-mayoritas-pelaku-masih-dibawah-umur/">Kasus Pengeroyokan di Mautapaga, Mayoritas Pelaku Masih Dibawah Umur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ende (08/10/21), Kepolisian telah menangkap pelaku berjumlah 6 orang.</p>
<p>Mirisnya, para pelaku dalam kasus pengeroyokan yang menelan satu korban jiwa ini, mayoritas masih berusia dibawah umur.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 6 orang. Diantara para tersangka, hanya 2 orang yang telah berusia dewasa, sedangkan sisanya sebanyak 4 orang adalah anak dibawah umur.</p>
<p>“Dalam kasus ini ada 2 orang pelaku dewasa, 4 orang pelaku anak-anak,” jelas IPTU Yohanes Suhardi (08/10).</p>
<p>Pelaku terindentifikasi berusia dewasa berinisial MRF alias Seting dan HJB alias Baldo. Sedangkan 4 pelaku lainnya, MGL alias Geraldi, MGL alias Geraldo, DDE alias Dimas, dan PAK alias Putra, masih berusia dibawah umur.</p>
<p>Kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 338 junto Pasal 170 Ayat (1) ke1, ke–2, ke-3, KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.</p>
<p>Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.</p>
<p>Lalu, mengenai 4 orang pelaku yang masih berusia dibawah umur, tegas IPTU Yohanes Suhardi, ancaman hukuman terhadap mereka tetap sama, hanya saja menggunakan sistem Peradilan Anak.</p>
<p>“Kalau untuk yang dibawah diumur, ancaman hukumannya tetap, nanti sesuai Peradilan Anak diperhitungkan karena mereka masih anak-anak”.</p>
<p>“Tetap, ancaman hukumannya tetap 12 tahun atau hukuman mati, nanti ada pertimbangan hakim karena di situ ada Peradilan Anak,” lanjutnya.</p>
<p>Sekarang ini berkas kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ende.</p>
<p>Atas kejadian ini, Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana, menghimbau peran serta masyarakat khususnya para orangtua mengawasi perilaku anak-anak.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, kasus pengeroyokan terjadi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mautapaga, Kota Ende, pada tanggal 1 Oktober 2021. Kasus ini merenggut satu korban jiwa. Korban tewas berinisial NW, pria berusia 27 tahun, warga Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu, Kota Ende. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kasus-pengeroyokan-di-mautapaga-mayoritas-pelaku-masih-dibawah-umur/">Kasus Pengeroyokan di Mautapaga, Mayoritas Pelaku Masih Dibawah Umur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Ende Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende</title>
		<link>https://endenews.com/polres-ende-ungkap-kasus-pengeroyokan-di-mautapaga-kota-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Oct 2021 04:26:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[IPTU Yohanes Suhardi]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penganiayaan di Mautapaga]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan di Mautapaga]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3706</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/polres-ende-ungkap-kasus-pengeroyokan-di-mautapaga-kota-ende/">Polres Ende Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ende (08/10/21), Kepolisian telah menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti.</p>
<p>Sebelumnya, kasus pengeroyokan terjadi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mautapaga, Kota Ende, pada tanggal 1 Oktober 2021. Kasus ini merenggut satu korban jiwa. Korban tewas berinisial NW, pria berusia 27 tahun, warga Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu, Kota Ende.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi mengatakan, satu hari setelah kejadian pihaknya mengamankan 2 orang tersangka. Kemudian jumlah tersangka bertambah 4 orang saat pengembangan kasus. Jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 6 orang.</p>
<p>“Adapun tersangka yang sudah kami amankan ada 6 orang,” papar Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi (08/10). Mereka terindentifikasi berinial MRF alias Seting, HJB alias Baldo, MGL alias Geraldi, MGL alias Geraldo, DDE alias Dimas, dan PAK alias Putra. Lanjutnya, diantara para tersangka terdapat 4 orang yang masih dibawah umur.</p>
<p>Dirinya menjelaskan, kasus pengeroyokan bermula ketika korban bersama satu orang temannya melintas di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mautapaga, Kota Ende, hendak membeli rokok. Sebelum ke tempat itu keduanya sempat mengonsumsi Miras (minuman keras) di Jalan Eltari.</p>
<p>“Posisi mereka (korban dan temannya) sudah konsumsi Miras (minuman keras). Mereka konsumsi mirasnya di Jalan Eltari. Mereka mau beli rokok di depan Swayalan Hero (lokasi kejadian)”.</p>
<p>Tiba di Jalan Gatot Soebroto mereka kemudian bercanda dan menendang gardu listrik di sekitar lokasi. Tiba-tiba keduanya dihampiri dan ditegur oleh segerombolan orang yang tengah mengonsumsi Miras di sekitar lokasi.</p>
<p>“Akhirnya ditegur, kenapa kamu tendang gardu, nanti orang bilang kami yang bikin gaduh di sini,” jelas Kasat Reskrim. Setelah itu terjadi adu mulut yang berujung pengeroyokan.</p>
<p>Teman korban berhasil menyelamatkan diri, sedangkan korban, yang hendak turun dari motor, menjadi sasaran para pelaku. “Ada yang menggunakan batu, ada yang menggunakan tangan, ada yang menggunakan sapu”. Para pelaku kemudian meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya.</p>
<p>Korban ditemukan oleh warga yang langsung membawanya di RSUD Ende. Namun, dalam perjalanan ke RSUD Ende, korban menghembuskan nafas terakhir.</p>
<p>Dalam kasus ini Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, batu yang digunakan dalam pengeroyokan, sapu, motor serta pakaian milik korban.</p>
<p>Hasil penyidikan yang dilakukan Polres Ende juga mengungkap bahwa motif kasus pengeroyokan tersebut adalah karena ketersinggungan.</p>
<p>Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 338 junto Pasal 170 Ayat (1) ke1, ke–2, ke-3, KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.</p>
<p>“Pada intinya adalah setiap orang yang melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan orang meninggal dunia, ancaman hukumannya adalah 12 tahun atau hukuman mati,” terangnya. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/polres-ende-ungkap-kasus-pengeroyokan-di-mautapaga-kota-ende/">Polres Ende Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bejat! Seorang Ayah di Detusoko Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil</title>
		<link>https://endenews.com/bejat-seorang-ayah-di-detusoko-setubuhi-anak-kandung-hingga-hamil/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Oct 2021 06:00:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[IPTU Yohanes Suhardi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Seorang Ayah di Detusoko Hamili Anak Kandung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3606</guid>

					<description><![CDATA[<p>Seorang ayah di desa Turunalu, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Perbuatan...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/bejat-seorang-ayah-di-detusoko-setubuhi-anak-kandung-hingga-hamil/">Bejat! Seorang Ayah di Detusoko Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Seorang ayah di desa Turunalu, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat pelaku bahkan menyebabkan korban mengalami kehamilan.</p>
<p>Pelaku berinisial ER, pria berusia 30 tahun, merupakan warga desa Turunalu, Kecamatan Detusoko. Sementara korban, anak pertama dari pelaku, merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama berusia 14 tahun.</p>
<p>Menurut Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi (01/10/21), perbuatan cabul pelaku telah berlangsung sejak bulan Maret tahun ini.</p>
<p>Mengenai kronologis kejadian, dirinya menjelaskan, suatu hari di bulan Maret korban diminta oleh ayahnya masuk ke dalam kamar. Korban, yang tidak mengetahui niat bejat pelaku, lantas menuruti saja.</p>
<p>Saat berada di dalam kamar itulah korban diminta melepaskan pakaian dan pelaku langsung menjalankan aksinya.</p>
<p>“Korban, dia (pelaku) panggil ke kamar terus dia bilang buka pakaian. Nah, dari situ perbuatan bejat pertama kali dia lakukan,” terang IPTU Yohanes Suhardi (01/10/21).</p>
<p>Setelah peristiwa pertama, perbuatan bejat pelaku terhadap korban ternyata tidak berhenti. Pelaku, kata IPTU Yohanes, terus melakukan aksi bejatnya hingga peristiwa itu dilaporkan kepada Kepolisian.</p>
<p>Perbuatan pelaku baru diketahui pada bulan Agustus saat korban hendak menerima vaksinasi Covid-19.</p>
<p>Ketika melakukan pemeriksaan sebelum menerima vaksin, petugas medis, yang kebetulan mengenali korban, menanyakan perihal korban bertambah gemuk. Petugas medis yang curiga lalu bertanya apakah sirkulasi bulanan korban lancar. Korban dengan polos menjawab bahwa dia tidak lagi mengalaminya.</p>
<p>Petugas medis kemudian melakukan tes kehamilan kepada korban. Dari situlah korban diketahui tengah hamil.</p>
<p>Korban lantas diminta memberitahu siapa ayah dari janin yang tengah dia kandung. Jawaban korban mengejutkan sebab pelaku yang menghamilinya tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.</p>
<p>Sambung IPTU Yohanes Suhardi, peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek setempat dan pelaku telah diamankan.</p>
<p>Sekarang ini pelaku tengah ditahan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/bejat-seorang-ayah-di-detusoko-setubuhi-anak-kandung-hingga-hamil/">Bejat! Seorang Ayah di Detusoko Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aksi Penganiayaan di Mautapaga Tewaskan Seorang Pemuda</title>
		<link>https://endenews.com/aksi-penganiayaan-di-mautapaga-tewaskan-seorang-pemuda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Oct 2021 04:48:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Penganiayaan di Mautapaga Ende]]></category>
		<category><![CDATA[IPTU Yohanes Suhardi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3601</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aksi penganiayaan terjadi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mautapaga, Kota Ende, pada Jumat 1 Oktober...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/aksi-penganiayaan-di-mautapaga-tewaskan-seorang-pemuda/">Aksi Penganiayaan di Mautapaga Tewaskan Seorang Pemuda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Aksi penganiayaan terjadi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mautapaga, Kota Ende, pada Jumat 1 Oktober 2021. Peristiwa ini terjadi pada dini hari dan menewaskan seorang pemuda.</p>
<p>Korban tewas berinisial NW, pria berusia 27 tahun, warga Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu, Kota Ende. NW dianiaya di halaman rumah Budiman Rodja, yang persis dipinggir ruas jalan utama Gatot Soebroto.</p>
<p>Menurut Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi, peristiwa bermula ketika korban bersama seorang teman membeli rokok di Jalan Gatot Soebroto, Mautapaga, sekitar pukul 03.30 Wita.</p>
<p>Sebelum ke tempat itu, keduanya, kata IPTU Yohanes, sempat menikmati minuman keras di Jalan Eltari, lalu pindah mengikuti sebuah pesta. Kala di tempat pesta, keduanya kehabisan rokok dan akhirnya putuskan mencarinya di Jalan Gatot Soebroto.</p>
<p>“Korban dengan satu orang teman minum minuman keras di Eltari, terus ke tempat pesta. Di tempat pesta mereka kehabisan rokok lalu pergi beli (di Jalan Gatot Soebroto),” kata IPTU Yohanes Suhardi (01/10/21).</p>
<p>Tiba di Jalan Gatot Soebroto, korban bercanda dan menyuruh temannya menendang gardu listrik di tempat itu. Teman korban kemudian mengikuti permintaan korban.</p>
<p>Setelah gardu ditendang tiba-tiba hal yang tidak disangka oleh keduanya terjadi. Ketika menendang gardu listrik, mendadak datang sekelompok pemuda yang tengah menenggak minuman keras di sekitar lokasi itu.</p>
<p>“Di sekitar situ <em>kan</em>, ada anak-anak muda duduk minum (minuman keras), sepertinya tersinggung”.</p>
<p>Adu mulut pun terjadi antara teman korban dengan mereka. Teman korban nyaris dipukuli namun berhasil kabur.</p>
<p>Kelompok pemuda itu lalu menghampiri korban yang saat itu hendak turun dari atas motor. Penganiayaan pun terjadi. Korban dikeroyok hingga kritis.</p>
<p>Setelah kejadian, warga mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam keadaan tertidur dengan posisi menengadah. Warga lantas meminta pertolongan.</p>
<p>Sekitar pukul 04.00 Wita korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende. Namun na’as, nyawa korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.15 Wita.</p>
<p>Sejauh ini, lanjut IPTU Suhardi, Kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sejumlah saksi juga mulai diperiksa.</p>
<p>“Sementara ini saksi berjumlah 4 orang. Saksi YM, II, dan AF. Satu lagi saksi yaitu EL, teman korban disaat kejadian”.</p>
<p>Kepolisian terus melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan guna memburu para pelaku. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/aksi-penganiayaan-di-mautapaga-tewaskan-seorang-pemuda/">Aksi Penganiayaan di Mautapaga Tewaskan Seorang Pemuda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
