Aksi penganiayaan terjadi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mautapaga, Kota Ende, pada Jumat 1 Oktober 2021. Peristiwa ini terjadi pada dini hari dan menewaskan seorang pemuda.
Korban tewas berinisial NW, pria berusia 27 tahun, warga Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu, Kota Ende. NW dianiaya di halaman rumah Budiman Rodja, yang persis dipinggir ruas jalan utama Gatot Soebroto.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi, peristiwa bermula ketika korban bersama seorang teman membeli rokok di Jalan Gatot Soebroto, Mautapaga, sekitar pukul 03.30 Wita.
Sebelum ke tempat itu, keduanya, kata IPTU Yohanes, sempat menikmati minuman keras di Jalan Eltari, lalu pindah mengikuti sebuah pesta. Kala di tempat pesta, keduanya kehabisan rokok dan akhirnya putuskan mencarinya di Jalan Gatot Soebroto.
“Korban dengan satu orang teman minum minuman keras di Eltari, terus ke tempat pesta. Di tempat pesta mereka kehabisan rokok lalu pergi beli (di Jalan Gatot Soebroto),” kata IPTU Yohanes Suhardi (01/10/21).
Tiba di Jalan Gatot Soebroto, korban bercanda dan menyuruh temannya menendang gardu listrik di tempat itu. Teman korban kemudian mengikuti permintaan korban.
Setelah gardu ditendang tiba-tiba hal yang tidak disangka oleh keduanya terjadi. Ketika menendang gardu listrik, mendadak datang sekelompok pemuda yang tengah menenggak minuman keras di sekitar lokasi itu.
“Di sekitar situ kan, ada anak-anak muda duduk minum (minuman keras), sepertinya tersinggung”.
Adu mulut pun terjadi antara teman korban dengan mereka. Teman korban nyaris dipukuli namun berhasil kabur.
Kelompok pemuda itu lalu menghampiri korban yang saat itu hendak turun dari atas motor. Penganiayaan pun terjadi. Korban dikeroyok hingga kritis.
Setelah kejadian, warga mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam keadaan tertidur dengan posisi menengadah. Warga lantas meminta pertolongan.
Sekitar pukul 04.00 Wita korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende. Namun na’as, nyawa korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.15 Wita.
Sejauh ini, lanjut IPTU Suhardi, Kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sejumlah saksi juga mulai diperiksa.
“Sementara ini saksi berjumlah 4 orang. Saksi YM, II, dan AF. Satu lagi saksi yaitu EL, teman korban disaat kejadian”.
Kepolisian terus melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan guna memburu para pelaku. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.