<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Sat, 09 Jan 2021 03:04:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>Korupsi &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>HSA Habiskan Rp 400 Juta Uang Korupsi di “Star One” Ende</title>
		<link>https://endenews.com/hsa-habiskan-rp-400-juta-uang-korupsi-di-star-one-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2020 11:47:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Pidsus Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=1715</guid>

					<description><![CDATA[<p>Terpidana kasus mark up (penggelembungan) rekening listrik PDAM Ende, HSA, ternyata sering menggunakan uang korupsi...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/hsa-habiskan-rp-400-juta-uang-korupsi-di-star-one-ende/">HSA Habiskan Rp 400 Juta Uang Korupsi di “Star One” Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Terpidana kasus <em>mark up</em> (penggelembungan) rekening listrik PDAM Ende, HSA, ternyata sering menggunakan uang korupsi di tempat hiburan <em>Star One</em>, Ende. Di tempat hiburan tersebut, tak tanggung-tanggung HSA menghabiskan uang korupsi sebanyak Rp 400 juta.</p>
<p>Hal tersebut merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kupang. Disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende, Muhammad Fakhry, penggunaan uang korupsi untuk bersenang-senang itu, juga diakui oleh HSA sendiri.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #00ffff;"><strong><span style="color: #000000;"><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span> <a style="background-color: #00ffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/eks-pegawai-pos-ende-terdakwa-kasus-mark-up-divonis-6-tahun-6-bulan/">Eks Pegawai Pos Ende Terdakwa Kasus Mark Up, Divonis 6 Tahun 6 Bulan</a></span></strong></span></p>
<p>Dijelaskannya, total uang korupsi yang digelapkan HSA selama 3 tahun, sebesar Rp 1,8 miliar. Angka tersebut diketahui dalam persidangan setelah menyandingkan beberapa bukti, seperti voucher pembayaran PDAM yang ditanda-tangani pelaku, replika resi yang dicetak ulang kantor Pos, dan data pembayaran yang terekam di PLN Ende.</p>
<p>Setelah total uang korupsi diketahui, maka pihaknya menelusuri kemana aliran uang itu mengalir. Salah satu cara yang digunakan adalah menelusuri transaksi melalui cetak rekening koran pelaku.</p>
<p>Dari sini diketahui terdapat beberapa transaksi dari pelaku ke tempat hiburan <em>Star One</em>, atau sering disingkat SO. Nilai transaksi, setelah dijumlahkan, mencapai Rp 400 juta sebut Fakhry.</p>
<p>“Ada beberapa transaksi ke SO. Kalau ditotalkan mencapai Rp 400 juta”. Lanjutnya, data transaksi itu, juga diakui oleh pelaku dalam persidangan.</p>
<p>Ditambahkan Fakhry, selain yang terdata, ada juga transaksi pelaku di SO yang dilakukan secara cash alias tunai. Mengenai hal ini, pihak Kejaksaan amat kesulitan mengumpulkan data. Apalagi, ketika bersenang-senang, HSA kerap tak menghitung lagi berapa uang yang dikeluarkannya.</p>
<p>“Dia <em>kan</em> kalau ke SO ajak orang-orang. Kalau beli rokok tidak minta kembalian. Asal hambur”.</p>
<p>Selain di Ende, uang hasil korupsi juga digunakan untuk berlibur di Kupang. Di sana HSA kerap menginap di hotel, kata Fakhry.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #00ffff;"><strong><span style="color: #000000;"><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span> <a style="background-color: #00ffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/akper-uniflor-dan-sman-1-ende-masuk-kawasan-hutan-produksi/">Akper, Uniflor, dan SMAN 1 Ende, Masuk Kawasan Hutan Produksi</a></span></strong></span></p>
<p>Seluruh uang tersebut, lanjutnya, digunakan HSA hanya untuk bersenang-senang. “Rp 1,8 miliar itu digunakan semata-mata untuk berfoya-foya.” Karena itu, hasil penelusuran tak menemukan aset pelaku yang dibeli dengan uang hasil korupsi. Praktis, uang haram itu habis digunakan bersenang-senang.</p>
<p>Atas perbuatan pelaku, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan. Selain pidana kurungan, HSA juga dikenakan pidana denda serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian sebanyak Rp 1,8 miliar. <em><strong>(ARA/EN)</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/hsa-habiskan-rp-400-juta-uang-korupsi-di-star-one-ende/">HSA Habiskan Rp 400 Juta Uang Korupsi di “Star One” Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eks Pegawai Pos Ende Terdakwa Kasus Mark Up, Divonis 6 Tahun 6 Bulan</title>
		<link>https://endenews.com/eks-pegawai-pos-ende-terdakwa-kasus-mark-up-divonis-6-tahun-6-bulan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2020 01:06:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Pidsus Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=1699</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan terhadap HSA, terdakwa kasus...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/eks-pegawai-pos-ende-terdakwa-kasus-mark-up-divonis-6-tahun-6-bulan/">Eks Pegawai Pos Ende Terdakwa Kasus Mark Up, Divonis 6 Tahun 6 Bulan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan terhadap HSA, terdakwa kasus <em>mark up</em> pembayaran rekening listrik PDAM Ende. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Kupang, 14 Oktober 2020.</p>
<p>HSA merupakan mantan pegawai Pos Ende yang melakukan &#8220;mark up&#8221; atau penggelembungan rekening listrik milik PDAM Ende. Penggelembungan dilakukan HSA selama 3 tahun dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #00ffff;"><strong><span style="color: #000000;"><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span> <a style="background-color: #00ffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/kasus-mark-up-rekening-listrik-pdam-ende-begini-modus-hsa/">Kasus Mark Up Rekening Listrik PDAM Ende, Begini Modus HSA</a></span></strong></span></p>
<p>Dijelaskan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende, Muhammad Fakhry, HSA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 <em>jo</em> pasal 18 Undang-undang Tipikor, <em>jo</em> pasal 64 Ayat 1 KUHP.</p>
<p>Mengenai putusan sendiri, kata Fakhry, vonis hakim lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa.</p>
<p>“Sebelumnya <em>kan</em>, tuntutan kami 7 tahun 6 bulan. Yang diputus oleh Majelis Hakim pidana 6 tahun 6 bulan,” jelas Muhammad Fakhry (16/10/20).</p>
<p>Selain pidana kurungan, HSA juga dikenakan pidana denda serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #00ffff;"><strong><span style="color: #000000;"><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span> <a style="background-color: #00ffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/kawasan-hutan-produksi-di-kota-ende-mencakup-7-kelurahan/">Kawasan Hutan Produksi di Kota Ende Mencakup 7 Kelurahan</a></span></strong></span></p>
<p>Terkait denda, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp 200 juta yang, apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Tuntutan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim. Hanya saja, tuntutan selama 3 bulan sebagai pengganti, diturunkan oleh hakim menjadi 2 bulan.</p>
<p>Lalu, terkait uang pengganti kerugian, HSA dituntut JPU membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, atau pidana kurungan selama 3 tahun 2 bulan apabila tidak dibayarkan. Mengenai tuntutan tersebut, dijelaskan Muhammad Fakhry, hakim pengadilan Tipikor mengabulkan tuntutan.</p>
<p>“Tapi, pidana pengganti lebih rendah dari tuntutan kami. Yang kami tuntut selama 3 tahun 2 bulan, yang dikabulkan oleh hakim selama 2 tahun,” lanjutnya.</p>
<p>Setelah diputus oleh hakim, sekarang ini baik terdakwa maupun Penuntun Umum diberikan waktu selama 7 hari, apakah akan melakukan upaya hukum (banding) atau menerima putusan tersebut. <em><strong>(ARA/EN)</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/eks-pegawai-pos-ende-terdakwa-kasus-mark-up-divonis-6-tahun-6-bulan/">Eks Pegawai Pos Ende Terdakwa Kasus Mark Up, Divonis 6 Tahun 6 Bulan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
