<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sewa lahan damri ende &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/sewa-lahan-damri-ende/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Sat, 06 Jul 2024 05:37:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>sewa lahan damri ende &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemda Ende Sinyalir Niat Jahat Dibalik Sewa Lahan Oleh Damri ke Alfamart</title>
		<link>https://endenews.com/pemda-ende-sinyalir-niat-jahat-dibalik-sewa-lahan-oleh-damri-ke-alfamart/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jul 2024 05:19:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[aset pemda ende]]></category>
		<category><![CDATA[bagian hukum pemda ende]]></category>
		<category><![CDATA[lahan pemda ende]]></category>
		<category><![CDATA[pemda ende]]></category>
		<category><![CDATA[sewa lahan damri ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=7513</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah kabupaten Ende mensinyalir ada niat jahat dibalik proses sewa lahan oleh Damri Ende kepada...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pemda-ende-sinyalir-niat-jahat-dibalik-sewa-lahan-oleh-damri-ke-alfamart/">Pemda Ende Sinyalir Niat Jahat Dibalik Sewa Lahan Oleh Damri ke Alfamart</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah kabupaten Ende mensinyalir ada niat jahat dibalik proses sewa lahan oleh Damri Ende kepada Alfamart.</p>
<p>Lahan berlokasi di Jalan Mahoni, Kota Ende, merupakan kepemilikan Pemda Ende yang dimanfaatkan oleh Damri Ende melalui izin prinsip sesuai Peraturan Bupati Ende tahun 2004. Izin diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tahun 2004 hingga tahun 2024.</p>
<p>Dalam izin prinsip yang diberikan kepada pihak Damri, Pemda Ende hanya memperbolehkan pembangunan gedung atau prasarana berkaitan dengan operasional Damri. Tidak untuk tujuan lain.</p>
<p>Dalam perjalanan, pada tahun 2021, pihak Damri secara sepihak menyewakan sebagian lahan kepada Alfamart tanpa sepengetahuan Pemda Ende.</p>
<p>Atas peristiwa tersebut, Pemda Ende melalui Bagian Hukum, berpendapat, proses sewa lahan yang telah dilakukan oleh Damri kepada Alfamart disinyalir terdapat unsur niat jahat. Hal tersebut dikatakan Bagian Hukum Pemda Ende saat rapat gabungan Fraksi DPRD Ende (03/07/24).</p>
<p>Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Pemda Ende, kepala dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bagian Hukum Pemda Ende, Badan Pertanahan serta pihak Damri Ende.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/dprd-ende-berang-dinas-teknis-tidak-tahu-lahan-damri-milik-pemda/">DPRD Ende Berang, Dinas Teknis Tidak Tahu Lahan Damri Milik Pemda</a></strong></li>
</ul>
<p>Dalam rapat tersebut, Pemda Ende melalui Bagian Hukum menyampaikan bahwa setelah mengetahui alur peristiwa dan mempelajari data-data, disinyalir adanya unsur niat jahat dalam proses sewa lahan oleh Damri kepada Alfamart.</p>
<p>“Dari pihak Damri ini semacam ada niat, niat yang lain, yang itu dilakukan di tahun 2021 (karena) sudah tahu tinggal 4 tahun mau berakhir,” kata Ignas Kapo, SH, MHum, kepala Bagian Hukum Pemda Ende (03/07), saat diminta Asisten I memberikan pendapat hukum.</p>
<p>“Di dalam hukum pidana itu disebut <em>mens rea</em>, itu niat jahat,” ucapnya lagi.</p>
<p>Kata Ignas Kapo, setelah mempelajari proses sewa lahan tersebut, Bagian Hukum mendapati beberapa kejanggalan sehingga sampai kepada kesimpulan dugaan adanya niat jahat.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pemda-ende-sinyalir-niat-jahat-dibalik-sewa-lahan-oleh-damri-ke-alfamart/">Pemda Ende Sinyalir Niat Jahat Dibalik Sewa Lahan Oleh Damri ke Alfamart</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Ende Berang, Dinas Teknis Tidak Tahu Lahan Damri Milik Pemda</title>
		<link>https://endenews.com/dprd-ende-berang-dinas-teknis-tidak-tahu-lahan-damri-milik-pemda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jul 2024 05:27:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[damri ende]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kanisius Poto]]></category>
		<category><![CDATA[sewa lahan damri ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=7499</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende berang atas kelalaian dinas teknis, Penanaman Modal dan...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/dprd-ende-berang-dinas-teknis-tidak-tahu-lahan-damri-milik-pemda/">DPRD Ende Berang, Dinas Teknis Tidak Tahu Lahan Damri Milik Pemda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende berang atas kelalaian dinas teknis, Penanaman Modal dan PTSP, sebab tidak mengetahui lahan yang disewakan oleh Damri kepada Alfamart merupakan aset milik Pemda Ende.</p>
<p>Anggota DPRD Ende bahkan menyatakan ada unsur kesengajaan dan upaya penggelapan dalam persoalan sewa lahan kepada pihak Alfamart.</p>
<p>Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, lahan yang terletak di Jalan Mahoni, Kota Ende, merupakan aset Pemda Ende yang digunakan oleh Damri sesuai Peraturan Bupati tahun 2004. Dalam perjalanan, sebagian lahan tersebut disewakan kepada Alfamart tanpa sepengetahuan Pemda Ende.</p>
<p>Selain itu, merujuk klausul di dalam Peraturan Bupati, Damri Ende hanya diberi kewenangan membangun apabila berkaitan dengan operasional Damri atau tidak diperbolehkan untuk tujuan lain.</p>
<p><strong>BACA JUGA </strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/hasil-sewa-lahan-perum-damri-ende-diduga-tak-masuk-kas-daerah/">Hasil Sewa Lahan Perum Damri Ende, Diduga Tak Masuk Kas Daerah</a></strong></li>
</ul>
<p>Hal tersebut menjadi polemik hingga saat ini. Dalam rapat gabungan fraksi DPRD Ende, 3 Juli 2024, sejumlah anggota dewan mencecar dinas teknis, Penanaman Modal dan PTSP, sebab memberikan izin kepada pihak Damri tanpa menelusuri kepemilikan lahan.</p>
<p>Anggota DPRD Ende bahkan menduga adanya upaya penggelapan dalam proses sewa lahan tersebut.</p>
<p>Hal itu disampaikan anggota DPRD Ende setelah mendapatkan penjelasan dari dinas Penanaman Modal dan PTSP dalam rapat tersebut.</p>
<p>Penjelasan kepala dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kanisius Poto, pihaknya tidak mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemda Ende.</p>
<p>“Permohonan izin mendirikan bangunan untuk ruko yang beralamat di Jalan Mahoni, RT 001-RW 004 Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende. Ini izin lokasi sekaligus juga mereka mengajukan izin mendirikan bangunan, IMB,” jelas Kanisius (03/07).</p>
<p>“Di dalam perjanjian antara Perum Damri dan Alfaria Trijaya atau Alfamart ini mengenai sewa-menyewa lahan milik Perum Damri, tidak menyatakan bahwa (lahan) ini milik pemerintah daerah,” tuturnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/relawan-awk-ntt-dipastikan-dukung-melki-laka-lena/">Relawan AWK NTT Dipastikan Dukung Melki Laka Lena</a></strong></li>
</ul>
<p>Selain itu Kanisius juga menjelaskan bahwa di dalam Gambar Situasi (GS) lokasi yang diterima oleh pihaknya, tidak tertera riwayat lahan dan kepemilikan sehingga pihaknya merasa lahan tersebut milik Damri.</p>
<p>Penjelasan dinas teknis ternyata membuat anggota DPRD Ende berang. Anggota DPRD Ende, Chairul Anwar misalnya, mengatakan bahwa kelalaian dinas teknis merupakan awal dari apa yang disebutnya sebagai “penyakit”.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/dprd-ende-berang-dinas-teknis-tidak-tahu-lahan-damri-milik-pemda/">DPRD Ende Berang, Dinas Teknis Tidak Tahu Lahan Damri Milik Pemda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lahan Sudah Digunakan Alfamart Tapi Damri Ende Mengaku Tidak Tahu</title>
		<link>https://endenews.com/lahan-sudah-digunakan-alfamart-tapi-damri-ende-mengaku-tidak-tahu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jul 2024 03:49:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[damri ende]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Ende]]></category>
		<category><![CDATA[sewa lahan damri ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=7490</guid>

					<description><![CDATA[<p>Proses sewa lahan milik Pemda Ende yang dilakukan oleh Damri kepada Alfamart kian mengejutkan. Pasalnya,...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/lahan-sudah-digunakan-alfamart-tapi-damri-ende-mengaku-tidak-tahu/">Lahan Sudah Digunakan Alfamart Tapi Damri Ende Mengaku Tidak Tahu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Proses sewa lahan milik Pemda Ende yang dilakukan oleh Damri kepada Alfamart kian mengejutkan. Pasalnya, Perum Damri selaku pembuat kesepakatan sewa lahan mengatakan, tidak mengetahui proses sewa lahan tersebut.</p>
<p>Padahal kesepakatan sewa lahan telah dilakukan sejak tahun 2021. Hal tersebut terungkap dalam rapat gabungan fraksi DPRD Ende, Rabu 3 Juli 2024.</p>
<p>Dalam rapat tersebut, Damri Ende mengatakan bahwa pihaknya di cabang tidak mengetahui proses sewa-menyewa lahan yang dilakukan antara Damri dan Alfamart sejak tahun 2021.</p>
<p>Penuturan Arkila Laus Bani, perwakilan Perum Damri Ende, pihaknya tidak mengetahui proses sewa lahan tersebut lantaran seluruh proses diurus oleh Damri Pusat.</p>
<p>“Untuk pembangunan Alfamart ini tentunya kami di cabang, kami tidak mengetahui persis karena yang mengurus ini semua dari kantor Pusat,” sebut Arkila Laus Bani (03/07). “Terkait dengan pembangunan (Alfamart) ini bapak pimpinan, kami tidak tahu, tiba-tiba sudah bangun”.</p>
<p>Dirinya menyebut bahwa proses sewa lahan dapat dilakukan oleh Damri Pusat sebab sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang asli berada di Jakarta di Damri Pusat. “Sertifikat asli HGB ini ada di kantor Pusat, pimpinan,” tuturnya saat dicecar pimpinan sidang, Otafianus Moa Mesi.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/hasil-sewa-lahan-perum-damri-ende-diduga-tak-masuk-kas-daerah/">Hasil Sewa Lahan Perum Damri Ende, Diduga Tak Masuk Kas Daerah</a></strong></li>
</ul>
<p>Pernyataan Damri Ende ternyata dibenarkan oleh dinas teknis yang mengeluarkan izin. Tutur kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Ende, Kanisius Poto, saat pengurusan izin usaha kepada Alfamart di Jalan Mahoni, Kota Ende, tertera nama-nama pembuat kesepakatan sewa lahan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/lahan-sudah-digunakan-alfamart-tapi-damri-ende-mengaku-tidak-tahu/">Lahan Sudah Digunakan Alfamart Tapi Damri Ende Mengaku Tidak Tahu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
