<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>usulan pemberhentian bupati ende &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/usulan-pemberhentian-bupati-ende/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Sat, 21 Oct 2023 05:45:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>usulan pemberhentian bupati ende &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Calon Penjabat Bupati Ende yang Ditetapkan DPRD Belum Tentu Terpilih, Ini Aturannya</title>
		<link>https://endenews.com/calon-penjabat-bupati-ende-yang-ditetapkan-dprd-belum-tentu-terpilih-ini-aturannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Oct 2023 05:04:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Penjabat Bupati Ende]]></category>
		<category><![CDATA[usulan pemberhentian bupati ende]]></category>
		<category><![CDATA[Usulan Pj Bupati Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=6726</guid>

					<description><![CDATA[<p>Calon penjabat Bupati Ende yang ditetapkan oleh DPRD Ende belum tentu terpilih atau ditetapkan oleh...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/calon-penjabat-bupati-ende-yang-ditetapkan-dprd-belum-tentu-terpilih-ini-aturannya/">Calon Penjabat Bupati Ende yang Ditetapkan DPRD Belum Tentu Terpilih, Ini Aturannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Calon penjabat Bupati Ende yang ditetapkan oleh DPRD Ende belum tentu terpilih atau ditetapkan oleh Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) RI. Dengan kata lain, Kemendagri RI bisa saja menetapkan Penjabat Bupati diluar 3 nama yang ditetapkan DPRD Ende.</p>
<p>DPRD Ende sendiri telah menetapkan 3 nama calon Penjabat Bupati Ende dalam sidang yang digelar pada Kamis, 19 Oktober 2023. Ke 3 nama yang telah ditetapkan DPRD Ende yakni Agustinus Ngasu, Sulastri Rasyid dan Viktor Manek.</p>
<p>Ke 3 nama yang ditetapkan selanjutnya diusulkan kepada Kemendagri RI. Namun, kendati telah ditetapkan, ternyata tidak secara otomatis satu diantara 3 nama itu akan ditetapkan oleh Kemendagri.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/dprd-ende-tetapkan-3-nama-calon-penjabat-bupati-ende/">DPRD Ende Tetapkan 3 Nama Calon Penjabat Bupati Ende</a></strong></span></li>
</ul>
<p>Penelusuran <em>Ende News</em> menemukan, batasan kewenangan DPRD terkait usulan calon Penjabat Bupati Ende ternyata sebatas mengusulkan. Kemendagri, merujuk aturan, bisa saja menetapkan Penjabat Bupati Ende diluar 3 nama yang ditetapkan oleh lembaga dewan.</p>
<p>Hal itu tertuang dalam Permendagri RI nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.</p>
<p>Merujuk aturan tersebut, sebenarnya tak hanya DPRD yang memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati. Selain DPRD, terdapat 2 lembaga lain yang dapat mengusulkan nama-nama calon, yakni Gubernur dan Kemendagri RI.</p>
<p>Pasal 9 Ayat 1 dan 2 Permendagri tersebut, mengatur, usulan calon Penjabat Bupati dapat diusulkan oleh Kemendagri sebanyak 3 calon, gubernur dapat mengusulkan 3 calon, DPRD Ende melalui ketua dapat mengusulkan 3 nama calon.</p>
<p>Karena itulah total usulan nama calon Penjabat Bupati akan berjumlah 9 calon Penjabat.</p>
<p>Nama-nama calon yang dapat diusulkan pun memiliki kriteria diantaranya, ASN aktif dan memiliki jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon II A. Level jabatan ini hanya dimiliki seorang Sekda di tingkat Kabupaten, Kepala Dinas di tingkat Propinsi, atau direktur di tingkat Kementrian.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/dprd-ende-umumkan-usulan-pemberhentian-bupati-dan-wakil-bupati-ende/">DPRD Ende Umumkan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende</a></strong></span></li>
</ul>
<p>Selanjutnya, setelah seluruh usulan calon diterima Kemendagri RI, maka seluruh calon yang telah diterima itu akan dikerucutkan menjadi 3 nama saja untuk diteruskan kepada Presiden RI melalui Mensesneg.</p>
<p>Dalam proses ini Kemendagri dapat meminta pertimbangan dari Kementrian lain dan lembaga non-Kementrian seperti Badan Intelijen Negara atau BIN.</p>
<p>“Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dari jumlah 9 (sembilan) nama dilakukan pembahasan oleh Menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,” bunyi Pasal 10 Ayat 1, Permendagri nomor 4 tahun 2023.</p>
<p>“Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi Pasal 10 Ayat 3.</p>
<p>Setelah melewati proses itu barulah pengangkatan Penjabat Bupati dapat dilakukan melalui penetapan oleh Mentri terkait.</p>
<p>Kewenangan DPRD sendiri, seperti dijelaskan, terbatas pada mengusulkan saja atau dengan kata lain, DPRD tak dapat melibatkan diri pada proses penggodokan yang dilakukan Kementrian.</p>
<p>Karena itulah di beberapa daerah lain kerap ditemukan Kementrian menentukan Penjabat Bupati di luar usulan lembaga dewan.</p>
<p>Dengan demikian, salah satu dari ke 3 nama calon Penjabat Bupati Ende yang telah ditetapkan oleh DPRD Ende, tidak secara otomatis diangkat oleh Kemendagri RI. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/calon-penjabat-bupati-ende-yang-ditetapkan-dprd-belum-tentu-terpilih-ini-aturannya/">Calon Penjabat Bupati Ende yang Ditetapkan DPRD Belum Tentu Terpilih, Ini Aturannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Ende Umumkan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende</title>
		<link>https://endenews.com/dprd-ende-umumkan-usulan-pemberhentian-bupati-dan-wakil-bupati-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Oct 2023 09:16:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberhentian bupati ende]]></category>
		<category><![CDATA[usulan pemberhentian bupati ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=6626</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Ende Djafar Achmad dan...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/dprd-ende-umumkan-usulan-pemberhentian-bupati-dan-wakil-bupati-ende/">DPRD Ende Umumkan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Ende Djafar Achmad dan Wakil Bupati Erikos Emanuel Rede. Usulan pemberhentian merupakan syarat yang wajib diumumkan oleh DPRD Ende pada sidang paripurna.</p>
<p>Pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende dilakukan oleh DPRD Ende dalam sidang paripurna, Selasa 17 Oktober 2023. Hadir dalam sidang paripurna seluruh pimpinan DPRD Ende, Dandim 1602 Ende Letkol Kav I Nengah Pendi, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ende.</p>
<p>“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka saudara, Drs. H. Djafar H. Achmad, MM dan saudara Erikos Emanuel Rede, masing-masing sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ende Masa Jabatan 2019-2024 diusulkan pemberhentian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ende,” tutur Wakil Ketua DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi membacakan surat keputusan DPRD Ende (17/10).</p>
<p><strong>BACA JUGA </strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/bupati-ende-tidak-boleh-gunakan-politik-identitas-di-ende-ini/">Bupati Ende : Tidak Boleh Gunakan Politik Identitas di Ende Ini</a></strong></span></li>
</ul>
<p>Usulan pemberhentian merupakan syarat yang wajib diumumkan oleh DPRD Ende pada sidang paripurna. Setelah diumumkan maka proses selanjutnya adalah menyampaikan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende kepada Kemendagri RI guna mendapatkan penetapan.</p>
<p>Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende berdasarkan beberapa ketentuan diantaranya Pasal 79 Ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 dan Pasal 23 Huruf e PP nomor 12 tahun 2018.</p>
<p>Selain itu, usulan pemberhentian juga mengacu pada pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Ende yang tertuang dalam Keputusan Mendagri nomor 131.53-3714 tahun 2019 dan Keputusan Mendagri nomor 132.53-67 tahun 2022.</p>
<p>Merujuk pada aturan tersebut itulah maka DPRD Ende mengeluarkan surat keputusan nomor 1/DPRD/170/1.1.200/X/2023, tentang pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende masa jabatan 2019-2024, yang diumumkan pada sidang paripurna tersebut.</p>
<p>Surat usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende ditanda-tangani oleh ketua DPRD Ende Fransiskus Taso.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/kantor-baru-dpc-pdi-perjuangan-ende-diresmikan/"><span style="color: #ff0000;">Kantor Baru DPC PDI Perjuangan Ende Diresmikan</span></a></strong></li>
</ul>
<p>Pengumuman usulan pemberhentian Bupati Ende kemudian dituangkan dalam berita acara bernomor 06/DPRD/170/1.1.200/X/2023. Berita acara usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende ditanda-tangani oleh ketua DPRD Fransiskus Taso bersama dua orang wakil ketua DPRD Ende.</p>
<p>Surat usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende selanjutnya dikirimkan kepada Kementrian Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/dprd-ende-umumkan-usulan-pemberhentian-bupati-dan-wakil-bupati-ende/">DPRD Ende Umumkan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
