SKB 3 Mentri Tentang Seragam Sekolah Terbit, Ini Penjelasan Nadiem

Avatar photo
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI. Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI. Nadiem Makarim

Pemerintah Pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai seragam sekolah. SKB Tiga Menteri disahkan pada Rabu, 3 Februari 2021.

Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan ada enam keputusan utama terkait penggunaan seragam di sekolah negeri dalam SKB. Enam keputusan ini, lanjut Nadiem, merupakan Keputusan Bersama 3 Menteri, yakni, Mendikbud, Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pertama, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Dengan agama apapun, etnis apapun, berarti semua keputusan penggunaan seragam dan atribut siswa cukup berdasarkan keputusan tiga menteri ini,” kata Nadiem secara daring, Rabu (3/2/2021).

Kedua, para murid dan guru berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Ketiga, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Keempat, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.”Paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” ujar Nadiem.

Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka ada sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar.

Keenam, siswa, guru, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama tiga menteri ini.

“Ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh,” jelasnya. (K/EN)