Jika Anda memiliki koin Rumah Gadang Rp 100, Anda sebaiknya siap-siap hidup mewah layaknya seorang sultan.
Pasalnya, koin Rp 100 bergambar Rumah Gadang, dihargai sangat mahal. Anda dapat menghubungi kolektornya di YouTube.
Jika anda masih mempunyai koin jenis ini atau tidak sengaja terjatuh, anda bisa langsung menghubungi salah satu kolektor di youtube dengan nama channel @Tiang Awan Channel.
Baru-baru ini, koin keluaran tahun 1978 ini memiliki harga jual yang tinggi di beberapa toko online.
Sebuah toko online juga menjual koin jenis ini dengan harga hingga 50 juta per koin.
Tak hanya koin RP 100 rumah gadang yang memiliki harga mahal, koin Rp 100 bergambar wayang juga memiliki harga yang mahal, yakni mencapai 99 juta untuk satu koinnya.
Cobalah menontonnya di rumah. Siapa tahu kalau di rumah masih punya koin Rp 100, bisa menghubungi kolektor ini.
Dalam video tersebut disebutkan bahwa jika Anda memiliki koin Rumah Gadang tahun 1978 seharga Rp 100, Anda dapat menghubungi kolektor tersebut.
“Siapa tahu, di antara koin-koin lainnya mungkin ada koin pecahan Rp 100 bergambar rumah Gadang. Lalu bagaimana cara menjualnya? “Hubungi saja penagih tagihan yang lama,” kata pemilik akun YouTube itu.
Video ini juga menjelaskan bahwa koin kuno pecahan 100 rupiah bergambar “Rumah Gadang” masuk dalam daftar incaran para kolektor.Mereka sangat bersemangat untuk mendapatkannya.
Untuk menghindari penipuan, video tersebut juga meminta Anda menghubungi langsung nomor WA sang kolektor. Nomor kolektor 0856-9147-9694.
Ende News belum mengkonfirmasi nomor kontaknya, sehingga pemilik koin kuno harus mewaspadai segala bentuk penipuan. Namun, tidak ada salahnya mencoba opsi ini.
Bersikaplah baik. Kami berharap informasi ini dapat membantu Anda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.