<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>AKBP Andre Librian &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/akbp-andre-librian/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Mon, 17 Jul 2023 03:34:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>AKBP Andre Librian &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>“Dinamika Politik di Ende Tinggi,” Kata Pisah AKBP Andre Librian</title>
		<link>https://endenews.com/dinamika-politik-di-ende-tinggi-kata-pisah-akbp-andre-librian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Jul 2023 03:25:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Andre Librian]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Ngurah Joni Mahardika]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=6081</guid>

					<description><![CDATA[<p>AKBP Andre Librian mengungkapkan dinamika perpolitikan di Ende cukup tinggi selama ia menjalani penugasan sebagai...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/dinamika-politik-di-ende-tinggi-kata-pisah-akbp-andre-librian/">“Dinamika Politik di Ende Tinggi,” Kata Pisah AKBP Andre Librian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>AKBP Andre Librian mengungkapkan dinamika perpolitikan di Ende cukup tinggi selama ia menjalani penugasan sebagai Kapolres Ende. Dinamika politik Ende dikatakannya lebih tinggi dibandingkan saat dirinya menjalani penugasan di tempat sebelumnya sebagai Kapolres Timor Tengah Selatan atau TTS.</p>
<p>Hal itu diungkapnya saat acara Pisah-Sambut Kapolres Ende, Sabtu (15/7/23) bersama penggantinya AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.</p>
<p><strong>BERITA TERKAIT :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/mutasi-jajaran-pejabat-polda-ntt-kapolres-ende-pindah-ke-mabes/">Mutasi Jajaran Pejabat Polda NTT, Kapolres Ende Pindah ke Mabes</a></span></li>
</ul>
<p>Kata AKBP Andre Librian, selama menjabat sebagai Kapolres Ende sekitar 1,5 tahun, dirinya merasakan adanya nuansa politik dengan intensitas yang cukup tinggi. Hal itu amat berbeda jika dirinya membandingkan ketika ia menjabat sebagai Kapolres TTS. Di Kabupaten TTS, sambungnya, dinamika politik tidak setinggi Kabupaten Ende</p>
<p>“Pengalaman saya di Ende ini, nuansa politiknya cukup tinggi <em>ya</em>, dibandingkan dengan pengalaman saya di Kabupaten TTS sebelumnya itu dinamikanya tidak seperti di Ende,” ungkap Andre Librian (15/7).</p>
<p>Dinamika politik tersebut dirasakannya meliputi politik dalam masyarakat maupun pada sisi politik hukum.</p>
<p>Oleh karena itu dirinya berpesan kepada Kapolres penggantinya, AKBP Ngurah Joni Mahardika, mempersiapkan mental dan secepatnya menyesuaikan diri dengan kondisi tersebut.</p>
<p>“Oleh sebab itu, pesan-pesannya, kepada Kapolres baru pak Ngurah Joni, <em>ya</em>, persiapan mental untuk menghadapi tugas di Ende ini terutama dinamika politiknya,” tuturnya.</p>
<p>‘’Politik masyarakatnya, politik hukumnya, dan terhadap dinamika ini harus cepat-cepat menyesuaikan diri,” sambung AKBP Andre Librian.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/pernah-bertugas-di-sudan-afrika-ini-sosok-komandan-upacara-hut-bhayangkara-di-ende/">Pernah Bertugas di Sudan, Afrika, Ini Sosok Komandan Upacara HUT Bhayangkara di Ende</a></span></li>
</ul>
<p>Selain itu, dirinya juga mengharapkan Kapolres Ende yang baru untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya warga kurang mampu dan golongan rentan seperti perempuan dan anak-anak.</p>
<p>Perlindungan terhadap golongan rentan menjadi tanggung-jawab tak terelakan mengingat maraknya kasus-kasus yang menimpa kaum perempuan dan anak-anak di Ende, seperti kasus asusila dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).</p>
<p>Kasus-kasus tersebut telah menjadi atensi pemerintah pusat sebagai bentuk perhatian dan proteksi terhadap golongan rentan di dalam masyarakat. Perhatian pemerintah pusat, kata Andre Librian, dibuktikan dengan kunjungan langsung Menteri Sosial, Tri Rismaharini beberapa waktu lalu.</p>
<p>“Pesan yang kedua, berikanlah pelayanan yang terbaik untuk masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu atau yang lemah dan yang membutuhkan perlindungan seperti perempuan dan anak-anak”.</p>
<p>AKBP Andre Librian menekankan, menjalani tugas sebagai Polisi merupakan tanggung-jawab besar yang tidak mudah dijalani. Polisi dituntut menyelesaikan tugas sesuai aturan hukum dan rasa keadilan masyarakat, itu merupakan patokan yang pada akhirnya harus menyisihkan sisi-sisi subyektif lainnya.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, AKBP Andre Librian dimutasi ke Mabes Polri menjalani penugasan baru sebagai Kasubbag Jianrenstra Sops Polri. Posisinya sebagai Kapolres Ende digantikan oleh AKBP Ngurah Joni Mahardika. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/dinamika-politik-di-ende-tinggi-kata-pisah-akbp-andre-librian/">“Dinamika Politik di Ende Tinggi,” Kata Pisah AKBP Andre Librian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolres Ende Sebut, 1 Juli 1946 Bukan Tanggal Berdiri Polri, Begini Sejarahnya</title>
		<link>https://endenews.com/kapolres-ende-sebut-1-juli-1946-bukan-tanggal-berdiri-polri-begini-sejarahnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Jul 2023 09:49:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Andre Librian]]></category>
		<category><![CDATA[HUT Bhayangkara 77 di Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=6047</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepolisian Resort Kabupaten Ende menyelenggarakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 77 tahun. Rangkaian...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kapolres-ende-sebut-1-juli-1946-bukan-tanggal-berdiri-polri-begini-sejarahnya/">Kapolres Ende Sebut, 1 Juli 1946 Bukan Tanggal Berdiri Polri, Begini Sejarahnya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kepolisian Resort Kabupaten Ende menyelenggarakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 77 tahun. Rangkaian acara peringatan HUT Bhayangkara di Ende tahun ini digelar secara meriah dengan acara puncak upacara dan ramah-tamah dengan segenap stakeholder, Sabtu (1/7/23).</p>
<p>Tanggal 1 Juli memang amat spesial bagi korps bhayangkara namun jangan mengira bahwa tanggal 1 Juli 1946 adalah tanggal berdirinya Kepolisian RI (Polri). Anggapan itu kurang tepat. Penjelasan Kapolres Ende AKBP Andre Librian, membacakan sambutan tertulis Kapolda NTT, korps Polri telah ada jauh sebelum tahun 1946.</p>
<p>Tanggal 1 Juli 1946 diperingati sebab pada hari itu terjadi penyatuan seluruh korps Polisi di daerah-daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946.</p>
<p>“Sejarah Polri mencatat bahwa HUT Bhayangkara diperingati pada tanggal 1 Juli setiap tahunnya merupakan hari kepolisian nasional yang terbentuk dari momentum turunnya Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 1946,” kata Kapolres Andre Librian, membacakan sambutan Kapolda NTT (1/7/23).</p>
<p>“Tanggal 1 Juli 1946 sebenarnya bukan pertama kali korps Polisi di Indonesia terbentuk. Namun, tanggal tersebut merupakan penyatuan korps kepolisian yang ada di daerah-daerah Indonesia untuk dijadikan satu-kesatuan secara nasional dibawah pemerintahan republik Indonesia,” sambungnya.</p>
<p>Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara 1897-1920 adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini.</p>
<p>Ketika masa penjajaham Jepang, kepolisian di Indonesia dibagi dalam beberapa wilayah dengan 4 kota sebagai pusat kepolisian masing-masing wilayah.</p>
<p>“Kepolisian pada saat itu sempat dibagi berdasarkan wilayah. Ada kepolisian Jawa dan Madura yang terpusat di Jakarta, kepolisian Indonesia Timur yang terpusat di Makasar, kepolisian Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin, dan kepolisian Sumatera yang berpusat di Bukit Tinggi”.</p>
<p>Pada awal masa kemerdekaan, kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.</p>
<p>Setahun berselang tepatnya tanggal 1 Juli 1946 posisi kepolisian dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1946. Adanya penetapan ini membuat seluruh kepolisian di daerah-daerah disatukan dan korps kepolisian bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri.</p>
<p>“Kemudian mulai tanggal 1 juli 1946 dengan penetapan pemerintah nomor 11 tahun 1946, djawatan kepolisian negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.” Kata dia. &#8220;Tanggal 1 juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai hari bhayangkara hingga saat ini,” tegasnya.</p>
<p>Bhayangkara merupakan kata yang memiliki arti dan sejarah, ucap Kapolres Ende. Kata itu diambil dari nama pasukan keamanan yang dibentuk oleh patih Gajah Mada dari kerajaan Majapahit. Pasukan keamanan, bhayangkara, bertanggung jawab atas keamanan raja dan kerajaan.</p>
<p>“Lantas, mengapa dinamai dengan sebutan bhayangkara. Nama tersebut rupanya bukan dipilih secara sembarangan. Bhayangkara sendiri merupakan istilah yang digunakan patih Gajah Mada dari Majapahit untuk menamai pasukan keamanan yang bertugas untuk menjaga raja dan kerajaan”.</p>
<p>Oleh karena sejarah dan perjalanan panjang itulah segenap personil di korps bhayangkara diharapkan selalu menjaga marwah kepolisian dengan bertugas secara profesional dan transparan sesuai visi presisi.</p>
<p>Diharapkan, dengan profesionalitas pelayanan yang diberikan oleh korp bhayangkara maka kepolisian semakin mengayomi dan dicintai masyarakat. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kapolres-ende-sebut-1-juli-1946-bukan-tanggal-berdiri-polri-begini-sejarahnya/">Kapolres Ende Sebut, 1 Juli 1946 Bukan Tanggal Berdiri Polri, Begini Sejarahnya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>HUT Bhayangkara 77, Kapolres Ende: Tren Kepercayaan Publik Sudah Baik</title>
		<link>https://endenews.com/hut-bhayangkara-77-kapolres-ende-tren-kepercayaan-publik-sudah-baik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Jul 2023 09:37:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Andre Librian]]></category>
		<category><![CDATA[HUT Bhayangkara 77 di Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=6042</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 77 tahun ini nampaknya cukup spesial bagi personil...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/hut-bhayangkara-77-kapolres-ende-tren-kepercayaan-publik-sudah-baik/">HUT Bhayangkara 77, Kapolres Ende: Tren Kepercayaan Publik Sudah Baik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 77 tahun ini nampaknya cukup spesial bagi personil kepolisian. Pasalnya, dalam perayaan HUT tahun ini, kepolisian RI mendapat kado kepercayaan masyarakat yang cukup signifikan dalam beberapa survei.</p>
<p>Tren kepercayaan publik meningkat ke angka 73,2 persen berdasarkan beberapa survei yang dilakukan oleh lembaga-lembaga survei kredibel.</p>
<p>Penuturan Kapolres Ende AKBP Andre Librian, membacakan sambutan Kapolda NTT, Sabtu (1/7/23), peningkatan kepercayaan masyarakat terlihat dalam survei yang dilakukan pada bulan April hingga Juni tahun ini. Peningkatan itu, sebutnya, merupakan hasil kerja keras korps bhayangkara dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.</p>
<p>“Dari segala upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan survei beberapa lembaga pada bulan April sampai dengan Juni 2023, menunjukkan bahwa 73,2 persen masyarakat menilai pelayanan kepolisian kepada masyarakat sudah baik,” ucap AKBP Andre Librian.</p>
<p>Tren peningkatan kepercayaan publik merupakan hasil berbagai upaya inovatif, kreatif dan solusif yang dilakukan korps bhayangkara menjawab kebutuhan masyarakat.</p>
<p>Di Nusa Tenggara Timur, misalnya, Polda NTT beberapa waktu lalu telah melaunching gerakan orangtua asuh anak stunting. Gerakan ini merupakan wujud nyata pelayanan korps bhayangkara terhadap kelompok rentan di dalam masyarakat seperti perempuan, anak, lansia dan penyandang disabilitas.</p>
<p>Inovasi pelayanan ini diharapkan nantinya akan menumbuhkan kedekatan dan rasa belas kasih antara kepolisian dan masyarakat.</p>
<p>“Polda NTT, pada tanggal 16 Maret 2023, telah melaunching gerakan orangtua asuh anak stunting. Kehadiran orangtua asuh ini akan melahirkan belas kasih antara Polri dan rakyatnya hingga terwujud tatanan masyarakat baru”.</p>
<p>Pelayanan, pada sisi penerapan teknologi, juga terus digalakkan oleh kepolisian. Penerapan teknologi dalam pelayanan dilakukan guna mempersingkat dan mempermudah pelayanan.</p>
<p>Kepolisian menilai, penerapan pelayanan melalui teknologi akan mengurangi proses interaksi yang sering membuka celah penyimpangan. Jika potensi penyimpangan dapat dicegah maka dengan sendirinya Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP akan meningkat melalui institusi Polri.</p>
<p>“Penggunaan teknologi itu untuk mengurangi proses interaksi yang berpotensi penyimpangan serta meningkatkan PNBP melalui Polri,” tuturnya.</p>
<p>Kemudian, pada sisi penegakkan hukum, Polri dikatakannya akan terus mengedepankan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justive (mediasi damai-<em>red</em>), khususnya terhadap kasus-kasus yang mencederai rasa keadilan masyarakat kecil.</p>
<p>Sementara penegakkan hukum pada sisi pembangunan nasional, kepolisian secara tegas menyatakan komitmen untuk selalu mengawal pelaksanaan kebijakan dan program-program pemerintah.</p>
<p>Sementara itu, di tempat sama, Bupati Ende Djafar Achmad menyampaikan apresiasinya kepada kepolisian secara khusus Polres Ende yang telah memberikan rasa aman dan mengayomi masyarakat Kabupaten Ende.</p>
<p>Bupati Ende juga berterima kasih atas kinerja Polres Ende yang telah bersama pemerintah dalam mengawal kebijakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>“Hari ini kita hadir di sini sebagai bentuk ucapan syukur atas berbagai peristiwa yang sudah dipersembahkan oleh jajaran Polres Ende, terutama telah menjaga situasi wilayah yang aman, memberantas korupsi serta menjaga masyarakat Kabupaten Ende,” ucap Bupati Djafar.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/hut-bhayangkara-77-kapolres-ende-tren-kepercayaan-publik-sudah-baik/">HUT Bhayangkara 77, Kapolres Ende: Tren Kepercayaan Publik Sudah Baik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Gratifikasi : Menguji Keberanian Kapolres Andre Librian</title>
		<link>https://endenews.com/kasus-gratifikasi-menguji-keberanian-kapolres-andre-librian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Apr 2023 10:28:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Andre Librian]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan gratifikasi oknum dprd ende]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5827</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hari-hari ini Kapolres Ende AKBP Andre Librian terus saja menjadi pembicaraan masyarakat di Ende. Dari...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kasus-gratifikasi-menguji-keberanian-kapolres-andre-librian/">Kasus Gratifikasi : Menguji Keberanian Kapolres Andre Librian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Hari-hari ini Kapolres Ende AKBP Andre Librian terus saja menjadi pembicaraan masyarakat di Ende. Dari gedung mewah bertingkat hingga ke warkop-warkop, ada saja orang yang membicarakan nama sekalian sosoknya. Ada yang bilang dia berani, ada yang bilang garang, pembicaraan mengenai orang nomor satu di Polres Ende memang seputar itu-itu saja.</p>
<p>Barangkali itu karena kinerja Polres Ende meningkat ketika tongkat komando dipercayakan kepadanya. Entah bagaimana cara dia meramu, mendadak saja Polres Ende jadi garang. Berbagai kasus dibongkar mulai dari kasus ecek-ecek, kasus mengendap, hingga kasus “bintang lima” yang melibatkan orang-orang penting di Ende. Semua dia babat. Ada yang selesai, ada juga masih dalam proses.</p>
<p>Sejak bertugas di Ende pada Bulan Februari tahun 2022 Andre Librian langsung tancap gas. Baru beberapa bulan menjabat dia buka kembali keran kasus di BPBD Kabupaten Ende yang sudah lama tersedat. Tetapi jangan tanyakan saya mengapa tersendat. Sekedar diketahui saja, ini adalah kasus dugaan korupsi pekerjaan normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Kecamatan Kota Baru yang mengendap sejak tahun 2016. Mantan Kadis BPBD akhirnya ditahan pada awal bulan Agustus tahun lalu.</p>
<p>Nah, baru-baru ini masih lengket diingatan kita Polres Ende berani mengusut kasus penggunaan dana bidang olahraga. Padahal dalam dugaan kasus itu ada nama-nama yang boleh dikatakan “bintang lima” di daerah ini. Begitu pun soal bongkar muat batubara yang diduga dilakukan tanpa izin.</p>
<p>Garang memang. Tetapi tunggu dulu, nampaknya ada yang lolos dari momen berpikir. Seingat saya ada satu kasus legendaris di Ende yang belum mencapai titik finish. Dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan 7 anggota DPRD Ende. Yah, kasus itu masih samar. Ada yang bilang sudah dihentikan, tetapi di warkop-warkop ada perbincangan bahwa SP3 belum pernah dikeluarkan untuk kasus itu.</p>
<p>Itu kasus legendaris dengan keterlibatan oknum anggota dewan terbanyak sepanjang sejarah Ende. Bayangkan, sampai 7 orang, mulai level pimpinan sampai anggota. Legendaris, karena pengusutan kasus selalu berjalan zig-zag dimana aparat bak kapal <em>sonder</em> kompas. Dan kian legendaris karena ini satu-satunya kasus yang melewati begitu saja 4 Kapolres Ende.</p>
<p>Mari mundur ke belakang. Sebentar saja. Kasus dugaan korupsi gratifikasi bermula dari inisiatif DPRD Ende dalam Rancangan Perda Penyertaan Modal PDAM tahun 2015. Rancangan Perda ini pada akhirnya bermuara ke proses hukum lantaran adanya aliran uang dari PDAM Ende kepada oknum DPRD.</p>
<p>Secara garis besar ada dua hal yang ditelusuri saat itu, <em>pertama</em>, aliran uang berupa SPPD dari PDAM Ende kepada oknum DPRD untuk pembuatan Perda sebagai dugaan gratifikasi dan <em>kedua</em>, pembuatan Naskah Akademik Perda tersebut diduga tidak menggunakan lembaga profesional dan dugaan adanya aliran uang Naskah Akademik kepada 2 oknum anggota DPRD Ende saat itu.</p>
<p>Untuk yang pertama, dugaan gratifikasi, sebenarnya Polisi sudah mengendus dugaan kasus ini sejak tahun 2015. Steph Tupen Witin dalam bukunya <em>Politik Dusta Dibalik Kuasa</em> (2018 : 230), menulis, kasus dugaan suap anggota DPRD Ende ini mencuat sejak tahun 2015. Aparat Polres Ende kala itu begitu cepat mengamankan semua dokumen di DPRD Ende. Hasilnya: hingga tahun 2017 pun polisi masih mencari bukti.</p>
<p>Terdapat 7 anggota DPRD Ende yang diduga menerima suap atau gratifikasi dari Direktur PDAM Ende dalam kasus Perda Inisiatif Penyertaan Modal ini. Mereka adalah oknum anggota DPRD periode 2014-2019.</p>
<p>Bukti-bukti hukum terkait dugaan kasus ini amat kuat. Dokumen-dokumen bukti hukum seperti Surat Perintah Tugas dari DPRD Ende, Voucher biaya perjalanan dinas anggota DPRD Ende dalam rangka konsultasi tentang rencana penyertaan modal kepada PDAM Ende, kuitansi penerimaan uang oleh anggota DPRD Ende, bukti/kuitansi pengembalian uang oleh anggota DPRD Ende, pengakuan dari Dirut PDAM Ende Soedarsono dan beberapa dokumen terkait lainnya.</p>
<p>Kendati bukti-bukti cukup kuat, penyelidikan kasus ini malah sempat dihentikan oleh Polres Ende. Penghentian ini mendapat perlawanan dari elemen masyarakat.</p>
<p>Salah satu organisasi masyarakat, GERTAK, menanggapi penghentian tersebut dengan mengajukan Praperadilan. Polres Ende kalah dalam putusan praperadilan tanggal 26 Maret 2018 (<em>indonesiana.id, 01/09/18</em>). Putusan Praperadilan Nomor 02/Pid.Pra/2018/PN.End, Pengadilan Negeri Ende tanggal 26 Maret 2018 telah memerintahkan Polres Ende membuka kembali penyelidikan atau penyidikan kasus hukum dugaan korupsi gratifkasi dari PDAM Ende kepada 7 oknum anggota DPRD Ende.</p>
<p>Bunyi putusan praperadilan PN Ende pun sangat terang. <em>Pertama</em>, menyatakan tindakan penghentian penyelidikan oleh termohon (Polres Ende) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi merupakan pembiaran terhadap suatu tindak pidana. Oleh karena itu penghentian penyelidikan tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum  (<em>kupang.tribunnews.com, 12/6/2021</em>).</p>
<p><em>Kedua</em>, memerintahkan kepada termohon (Polres Ende) untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dicatat dalam laporan informasi nomor: LI/06/X/2015/Reskrim tanggal 5 Oktober 2015 dam Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprinlidik/09/X/2015/Reskrim tanggal 16 Oktober 2015 tersebut.</p>
<p>Kemudian dalam lembaran putusan praperadilan itu, nama-nama oknum anggota DPRD Ende periode 2014-2019 tertera benderang: Herman Yosef Wadhi (ketua DPRD), Fransiskus Taso (Wakil Ketua DPRD) dan anggota: Oktavianus Moa Mesi, Jhon Pella, Orba K. Ima, Sabri Indra Dewa, Abdul Kadir Hasan dan Dirut PDAM Tirta Kelimutu, Soedarsono.</p>
<p>Anehnya, setelah putusan yang amat jelas itu dikeluarkan, tak nampak juga adanya perkembangan di Kepolisian. Sekira 6 hingga 7 bulan pasca putusan Praperadilan prosesnya kembali jalan di tempat. Sejumlah ormas geram lagi, demonstrasi lagi, namun sama saja. Polres Ende bergeming. Hingga akhirnya pada awal bulan Februari 2019, Kapolres Ende saat itu AKBP Achmad Muzayin memberikan pernyataan bahwa telah menghentikan kasus tersebut. Alasannya, tidak cukup bukti.</p>
<p>Penghentian itu tentu saja meninggalkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Pertama, apakah penghentian itu di tahap penyelidikan atau penyidikan? Kalau dihentikan pada tahap penyelidikan maka Polres Ende sebenarnya mau menyatakan bahwa dugaan kasus tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana. Atau dengan lain kata, Polres telah mengikari bukti-bukti hukum seperti kuintansi termasuk pengakuan dirut Soedarsono dan putusan Praperadilan.</p>
<p>Ingat, untuk yang terakhir itu, putusan Praperedilan secara jelas menyatakan ada unsur pidana dalam dugaan kasus tersebut. Putusan itu menyatakan bahwa tindakan penghentian merupakan “pembiaran terhadap suatu tindak pidana”, dan sekaligus memerintahkan Polres Ende melanjutkan pengusutan. Itu artinya Polres Ende seharusnya menaikkan tahap ke tingkat penyidikan bukan malah menghentikan di penyelidikan.</p>
<p>Ketiga, jika argumen tidak cukup bukti berdasarkan pengembalian sehingga tak ditemukan kerugian negara, maka perlu diketahui bahwa pengembalian tidak menghilangkan pidana. Malah sebaliknya, pengembalian itu justru menguatkan dugaan dan hanya dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.</p>
<p>Seperti dijelaskan diawal, kasus ini tak sebatas dugaan gratifikasi. Ada juga dugaan lain yang masih berkaitan dengan kasus ini, yakni mengenai Naskah Akademik.</p>
<p>Naskah Akademik merupakan syarat dalam pembuatan Perda. Dalam proses pembuatan Naskah Akademik rancangan Perda Penyertaan Modal PDAM tahun 2015, ada dugaan bahwa Naskah Akademik dibuat oleh sebuah yayasan yang sama sekali tidak profesional. Dugaan lain, ada aliran uang dari pemilik yayasan kepada 2 oknum DPRD Ende saat itu.</p>
<p>Sejauh penelusuran, saya dapati beberapa hal yang cukup mencengangkan. Salah satu sumber yang terlibat dalam pembuatan Naskah Akademik mengatakan bahwa dugaan kasus ini dahulu sempat bergulir di Kejaksaan Negeri Ende. Sumber ini bukan orang yang mendengar dari orang lain melainkan salah satu aktor penting dalam pembuatan Naskah Akademik. Kata dia, semua informasi telah dia berikan kepada Jaksa.</p>
<p>Secara garis besar, dikatakannya, penggunaan yayasan sebagai pembuat Naskah Akademik hanya karena kedekatan pemilik yayasan dengan oknum DPRD Ende saat itu. Kemudian, setelah selesai dikerjakan, ada pembayaran dari PDAM Ende kepada yayasan sebesar Rp 100 juta. Anehnya duit Rp 100 juta itu dibagi antara pemilik yayasan dengan 2 oknum DPRD Ende. Ironisnya lagi, 2 oknum DPRD Ende ini ikut dalam pencairan uang dan malah mendapat jatah paling besar, 95 persen dari total uang.</p>
<p>Nah, itulah perjalanan kasus legendaris seputar pembuatan Perda Penyertaan Modal PDAM. Kian legendaris karena ini satu-satunya kasus yang melewati begitu saja 4 Kapolres Ende. Terakhir AKBP Albertus Andreana.</p>
<p>Namun asa kembali muncul menyaksikan garangnya Polres Ende ditangan AKBP Andre Librian. Garang memang. Palang pintu keadilan di Ende hari ini. Tetapi apakah beliau juga garang membuka kembali dugaan kasus ini? Sejauh ini belum terbukti. Jadi benarlah kiranya jika saya berpendapat, ini adalah ujian keberanian Kapolres Andre Librian.</p>
<p><em><strong>Opini : Agustinus Rae / Jurnalis dan Aktivis </strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kasus-gratifikasi-menguji-keberanian-kapolres-andre-librian/">Kasus Gratifikasi : Menguji Keberanian Kapolres Andre Librian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Begal di Ende, Pelaku Beraksi 4 Kali Dalam Satu Hari</title>
		<link>https://endenews.com/kasus-begal-di-ende-pelaku-beraksi-4-kali-dalam-satu-hari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jun 2022 12:19:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Andre Librian]]></category>
		<category><![CDATA[Begal di Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Sat Reskrim Polres Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5322</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Ende berhasil meringkus para pelaku begal yang beraksi di Kota...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kasus-begal-di-ende-pelaku-beraksi-4-kali-dalam-satu-hari/">Kasus Begal di Ende, Pelaku Beraksi 4 Kali Dalam Satu Hari</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Ende berhasil meringkus para pelaku begal yang beraksi di Kota Ende, Minggu, (12/06/22). Dalam pengembangan kasus terungkap, para pelaku melakukan pembegalan sebanyak 4 kali hanya dalam satu hari.</p>
<p>Dalam kasus ini Kepolisian menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka yakni berinisial EM dan RL. Penuturan Kapolres Ende, AKBP Andre Librian (13/06), aksi pembegalan dilakukan oleh para pelaku sebanyak 4 kali hanya dalam waktu satu hari, diantaranya aksi pembegalan di Jalan Melati dan di Jalan Wirajaya, Kota Ende.</p>
<p>“Ada 4 pengaduan terkait dengan dugaan adanya begal,” kata AKBP Andre Librian.</p>
<p>“Satu hari itu ada 4 kejadian, jadi ada pengaduan ini maka Sat Reskrim Polres Ende langsung bertindak melakukan penyelidikan tentang dugaan laporan tersebut,” lanjutnya.</p>
<p>Pada salah satu aksinya, para pelaku berhasil merampas handphone milik korban. Berdasarkan kronologi Kepolisian, saat pembegalan terjadi korban sedang menelepon dan tiba-tiba kedua pelaku merapatkan sepeda motor ke arah korban dan langsung menyerangnya.</p>
<p>Kedua pelaku menyerang tangan korban dengan kunci inggris hingga handphone korban terjatuh kemudian langsung mengambil handphone tersebut dan lari meninggalkan korban.</p>
<p>Kepolisian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang salah satunya seorang residivis. Kata Andre Librian, tersangka ini merupakan residivis dalam kasus dugaan pencurian yang dibebaskan melalui <em>restorative justice</em> (keadilan restoratif) atau penyelesaian melalui mediasi.</p>
<p>“Salah satu pelaku itu adalah revidis yang sudah diproses juga dalam dugaan kasus pencurian juga, kemudian diputus melalui <em>restorative justice,</em> kemudian yang bersangkutan melakukan perbuatannya kembali”.</p>
<p>Bersama para pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor yang digunakan para pelaku, kunci inggris yang dipakai memukul korban dan handphone milik korban.</p>
<p>Mengenai motif pembegalan, berdasarkan keterangan sementara para pelaku, aksi pembegalan dilatar-belakangi oleh motif ekonomi atau ingin memiliki barang kepunyaan korban. Sementara untuk korban lain yang tidak mengalami perampasan barang, Kepolisian masih mendalaminya kepada para pelaku.</p>
<p>“Ada beberapa korban yang memang tidak ada yang diambil barang-barangnya, mereka memberikan keterangan bahwasannya dia ini tidak suka saja dengan si korban, tapi pada saat penyidik menanyakan apakah ada hubungan dengan korban, dia tidak kenal”. Kata Andre Librian.</p>
<p>“Nah, ini menjadi tanda tanya besar bagi penyidik, apa alasan yang bersangkutan melakukan perbuatan itu padahal tidak kenal”.</p>
<p>Para tersangka terancam pidana Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak <em>jo</em> Pasal 351 ayat 1 KUHP l, <em>jo</em> UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kasus-begal-di-ende-pelaku-beraksi-4-kali-dalam-satu-hari/">Kasus Begal di Ende, Pelaku Beraksi 4 Kali Dalam Satu Hari</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
