<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bupati Djafar Achmad &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/bupati-djafar-achmad/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 Sep 2023 13:01:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>Bupati Djafar Achmad &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Diduga Bupati Djafar Pinjam Rp 100 Juta Tanpa Persetujuan Dewan</title>
		<link>https://endenews.com/diduga-bupati-djafar-pinjam-rp-100-juta-tanpa-persetujuan-dewan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Sep 2023 12:51:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Djafar Achmad]]></category>
		<category><![CDATA[Perse Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=6293</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bupati Ende Djafar Achmad diduga melakukan pinjaman di Bank NTT Kantor Cabang Ende tanpa persetujuan...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/diduga-bupati-djafar-pinjam-rp-100-juta-tanpa-persetujuan-dewan/">Diduga Bupati Djafar Pinjam Rp 100 Juta Tanpa Persetujuan Dewan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bupati Ende Djafar Achmad diduga melakukan pinjaman di Bank NTT Kantor Cabang Ende tanpa persetujuan lembaga dewan. Pinjaman sebesar Rp 100 juta yang dilakukan Bupati Djafar kabarnya digunakan memberangkatkan tim sepakbola Perse Ende mengikuti El Tari Memorial Cup (ETMC) 2023 di Rote.</p>
<p>Informasi terkait pinjaman sebesar Rp 100 juta yang dilakukan Bupati Djafar beredar sejak bulan Agustus lalu dan menjadi perbincangan hangat di dalam masyarakat. Informasi menyebut, penanda-tanganan pinjaman dilakukan oleh Bupati Ende Djafar Achmad dan manajer Perse Ende Mohamad Sahrir.</p>
<p>Keberadaan informasi itu ternyata bukan isapan jempol belaka. Dalam rapat di gedung dewan antara Banggar DPRD Ende dan TAPD Pemkab Ende (11/9/23), benang kusut terkait informasi pinjaman Rp 100 juta perlahan terurai.</p>
<p>Beberapa anggota DPRD Ende memberi sinyal adanya pinjaman lain di Bank NTT, selain rencana pinjaman Rp 20 miliar yang telah disetujui lembaga dewan. Anggota Banggar DPRD Ende, Sabri Indradewa misalnya, mempertanyakan kepada TAPD apakah terdapat pinjaman lain selain Rp 20 miliar yang telah disetujui bersama lembaga dewan dan bagaimana konsekuensinya.</p>
<p>“Berapa besar dana yang dipinjam oleh pemerintah, apakah secara kelembagaan atau secara personal, terus yang tanpa pembicaraan dengan DPR,” kata Sabri Indradewa.</p>
<p>Menjawab pertanyaan tersebut, Sekda Ende Agustinus Ngasu selaku ketua TAPD Pemkab Ende mengatakan, TAPD Pemkab Ende tidak mengetahui adanya pinjaman lain selain pinjaman Rp 20 miliar yang telah disepakati bersama lembaga dewan.</p>
<p>Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme melakukan pinjaman harus didahului dengan persetujuan lembaga dewan sebagai syarat merujuk aturan berlaku. Jika pinjaman dilakukan tanpa persetujuan dewan, sambungnya, maka konsekuensi atas pinjaman dibebankan kepada pribadi-pribadi yang melakukan pinjaman.</p>
<p>“Secara resmi TAPD tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan dari OPD-OPD yang melakukan pinjaman di pihak luar, yang ada hanya penggunaan dana Silpa Sebelum Perubahan yang untuk BKD,” tutur Agustinus Ngasu (11/9).</p>
<p>“Dalam birokrasi, permasalahan hukum yang dilakukan ASN itu menjadi tanggungjawab pribadi yang bersangkutan, bukan tanggungjawab pemerintah,” tuturnya.</p>
<p>Pembahasan mengenai adanya pinjaman tanpa persetujuan DPRD Ende, berkesudahan setelah Banggar DPRD Ende dan TAPD menyepakati bahwa pinjaman tanpa persetujuan lembaga dewan tidak menjadi tanggungjawab pemerintah atau dibebankan kepada pribadi yang melakukan pinjaman.</p>
<p>Menelusuri informasi tersebut media ini menghubungi beberapa pihak yang terkait langsung dengan informasi pinjaman Rp 100 juta untuk keberangkatan Perse mengikuti ETMC. Media ini kemudian menghubungi Kepala Bank NTT Cabang Ende, Maria Samalelo dan manager Perse Ende pada ETMC 2023, Mohamad Sahrir.</p>
<p>Mohamad Sahrir, manager Perse Ende yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perindag Ende, tak membantah informasi tersebut. Dirinya mengakui adanya pinjaman yang diperuntukkan untuk keberangkatan Perse Ende mengikuti ETMC 2023 di Rote.</p>
<p>Sahrir menjelaskan, pinjaman dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2023 pada Bank NTT dengan nilai pinjaman sebesar Rp 100 juta. Sahrir juga mengakui bahwa surat pinjaman ditanda-tangani oleh Bupati Ende Djafar Achmad dan dirinya selaku manajer Perse Ende.</p>
<p>Pinjaman Rp 100 juta terpaksa dilakukan karena pada saat itu Perse Ende ketiadaan dana untuk mengikuti ETMC. “Karena dana belum ada jadi pinjam,” jawab Mohamad Sahrir kepada media ini via pesan <em>WatsApp </em>(11/9/23).</p>
<p>Anehnya, pengakuan Mohamad Sahrir malah dibantah oleh Kepala Bank NTT Cabang Ende, Maria Samalelo.</p>
<p>Melalui pesan WatsApp kepada media (11/9/23), Samalelo membantah informasi tersebut dan mengatakan bahwa tidak ada pinjaman untuk Perse Ende yang dibubuhi oleh manager Perse Mohamad Sahrir dan Bupati Ende Djafar Achmad. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/diduga-bupati-djafar-pinjam-rp-100-juta-tanpa-persetujuan-dewan/">Diduga Bupati Djafar Pinjam Rp 100 Juta Tanpa Persetujuan Dewan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Ende Marah dan Hentikan Rapat Gegara Ulah Pimpinan OPD</title>
		<link>https://endenews.com/bupati-ende-marah-dan-hentikan-rapat-gegara-ulah-pimpinan-opd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Aug 2023 04:35:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Djafar Achmad]]></category>
		<category><![CDATA[HUT RI 78 di Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=6129</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bupati Ende Djafar Achmad marah besar dan menghentikan jalannya rapat karena ulah para pimpinan Organisasi...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/bupati-ende-marah-dan-hentikan-rapat-gegara-ulah-pimpinan-opd/">Bupati Ende Marah dan Hentikan Rapat Gegara Ulah Pimpinan OPD</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bupati Ende Djafar Achmad marah besar dan menghentikan jalannya rapat karena ulah para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. Kemarahan Bupati Ende dipicu ulah para pimpinan OPD tak menghadiri rapat, padahal rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Ende.</p>
<p>Peristiwa memalukan tersebut terjadi dalam rapat membahas pemantapan persiapan HUT RI ke 78 (Selasa, 08/08/23). Rapat tersebut digelar di Kantor Bupati Ende dan dipimpin langsung oleh Bupati Djafar Achmad.</p>
<p>Rapat diagendakan membahas persiapan masing-masing seksi yang mengurusi item kegiatan HUT RI, sebagai kelanjutan dari rapat sebelumnya yang telah membentuk panitia HUT RI.</p>
<p>Namun, disela-sela rapat, Bupati Ende diinformasikan mengenai ketidak-hadiran para pimpinan OPD dalam rapat yang tergolong penting ini. Ketidak-hadiran terlampau banyak dan mengakibat sebagian besar kursi di ruangan rapat tidak terisi. Di dalam ruangan rapat hanya terlihat Dirut PDAM Tirta Kelimutu Yustinus Sani, beserta perwakilan dari Kodim, Polres, dan BUMN.</p>
<p>Menyadari hal itu Bupati Ende lantas meminta waktu mengabsen peserta rapat. Hasilnya bikin orang nomor satu di Ende ini marah besar. Ternyata, setelah diabsen, ia dapati seluruh pimpinan OPD tidak menghadiri rapat yang dipimpinnya.</p>
<p>Ketidak-hadiran ini pun mayoritas tanpa alasan yang jelas, terkecuali Kabag Humas Prokopim yang diinformasikan sakit. Sementara para pimpinan OPD lain diantaranya Kanisius Poto, Mensi Tiwe, Mustaqim Mberu, tidak terlihat dalam ruangan rapat.</p>
<p>Dengan nada marah Bupati Ende kemudian memerintahkan staf memanggil secara khusus para pimpinan OPD. Bupati Ende bahkan mengatakan bahwa para pimpinan OPD yang tak menghadiri rapat dinilainya mengalami penurunan rasa kebangsaan.</p>
<p>“Saya panggil secara khusus, ya. Ini orang-orang yang rasa kebangsaan sudah mulai turun ini, rasa nasionalisme sudah turun,” ungkap Bupati Ende Djafar Achmad (08/08).</p>
<p>Pimpinan OPD diketahui hanya mengutus Kepala Bidang bahkan staf hadir di rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Ende. Dan tak sampai disitu saja, para staf yang diutus pun tak mampu memberikan penjelasan kepada Bupati mengenai persiapan di setiap OPD sesuai item kegiatan yang dipercayakan.</p>
<p>Bupati Ende menemukan bahwa persiapan di seluruh OPD ternyata belum dilakukan padahal item-item kegiatan dan tugas masing-masing OPD telah diberikan sejak rapat pertama.</p>
<p>Atas peristiwa memalukan yang disaksikan oleh mitra pemerintah seperti TNI, Polri dan BUMN tersebut, Bupati Ende langsung menghentikan jalannya rapat dan meninggalkan ruangan. Bupati Ende mengatakan bahwa dirinya akan memanggil secara khusus para pimpinan OPD yang mangkir, baru setelah itu melanjutkan rapat. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/bupati-ende-marah-dan-hentikan-rapat-gegara-ulah-pimpinan-opd/">Bupati Ende Marah dan Hentikan Rapat Gegara Ulah Pimpinan OPD</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini 3 Mekanisme Pembayaran Tunggakan Gaji Pekerja di Pemkab Ende</title>
		<link>https://endenews.com/ini-3-mekanisme-pembayaran-tunggakan-gaji-pekerja-di-pemkab-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jul 2023 04:37:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Djafar Achmad]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga honorer pemkab ende]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga kebersihan DLH Ende]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga outsourcing pemkab ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=6092</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pembayaran tunggakan gaji para tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende masih menjadi...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ini-3-mekanisme-pembayaran-tunggakan-gaji-pekerja-di-pemkab-ende/">Ini 3 Mekanisme Pembayaran Tunggakan Gaji Pekerja di Pemkab Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pembayaran tunggakan gaji para tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende masih menjadi persoalan hingga saat ini. Sejauh ini proses pembayaran tunggakan gaji oleh pemerintah belum dilakukan sepenuhnya terhadap para pekerja.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Ende memiliki tanggung jawab terhadap 307 orang pekerja yang terdata secara resmi dan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional, sebagai tenaga alih daya yang bekerja di seluruh instansi Pemkab Ende.</p>
<p>Ke 307 orang pekerja ini telah dipekerjakan oleh Pemkab Ende sejak bulan Januari tahun 2023. Namun, hak para pekerja yakni gaji atau upah belum dibayarkan sepenuhnya oleh Pemkab Ende hingga saat ini.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/sering-bertugas-di-perbatasan-profil-kapolres-ende-akbp-ngurah-joni/">Sering Bertugas di Perbatasan, Profil Kapolres Ende, AKBP Ngurah Joni</a></span></li>
</ul>
<p>Mengenai pembayaran tunggakan gaji ini beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Ende telah melakukan pembayaran, sementara beberapa OPD lain belum memproses pembayaran. Anehnya, masih mengenai pembayaran tunggakan gaji, terdapat OPD yang membayarkan gaji hanya terhitung bulan Mei 2023, sedangkan hak gaji sebelum bulan Mei tidak dibayarkan.</p>
<p>Dalam penelusuran media ini, mekanisme dan waktu pembayaran yang berbeda di setiap OPD disebabkan oleh pembayaran gaji tidak dilakukan secara serentak dan terpusat. Sebaliknya, mekanisme pembayaran gaji diserahkan kepada setiap OPD sehingga terkait mekanisme dan waktu pembayaran tunggakan gaji bervariasi pada setiap OPD.</p>
<p>Kendati bervariasi, dalam penelusuran <em>Ende News</em>, secara garis besar terdapat 3 mekanisme pembayaran tunggakan gaji yang dapat dilakukan oleh Pemkab Ende. Ke 3 mekanisme itu yakni menggunakan mekanisme kontrak Tenaga Penunjang Kegiatan, Penyedia Jasa Perorangan, dan Perusahaan Outsourcing.</p>
<p><strong>Tenaga Pendukung Kegiatan</strong></p>
<p>Tenaga Pendukung atau dahulu sering dikenal tenaga honorer, merupakan pekerja yang direkrut oleh pemerintah untuk mengisi kebutuhan dalam suatu kegiatan di OPD.</p>
<p>Menurut Wakil Ketua Korps Alumni HMI, Bambang Juwamang (20/12/22), Tenaga Pendukung merupakan orang-orang yang memiliki keilmuan atau keahlian dalam suatu bidang pekerjaan yang tidak dimiliki instansi sehingga instansi perlu melakukan perekrutan. Tenaga Pendukung biasanya melekat pada suatu kegiatan yang dilakukan oleh instansi dalam jangka waktu tertentu.</p>
<p>Mengenai mekanisme perekrutan, jelasnya, instansi atau dinas mengusulkan suatu kegiatan dan besaran anggaran termasuk untuk membayar gaji Tenaga Pendukung yang akan direkrut. Jika usulan tersebut disetujui maka perekrutan Tenaga Pendukung akan dilakukan oleh instansi.</p>
<p>Rekrutmen menggunakan celah ini telah berlangsung cukup lama di Kabupaten Ende. Dahulu, perekrutan pegawai dapat dilakukan secara langsung oleh Kepala Daerah atau yang dikenal dengan sebutan pegawai kontrak atau honorer, namun sejak tahun 2015, kewenangan itu dialihkan ke pimpinan OPD dalam bentuk rekrutmen Tenaga Pendukung.</p>
<p>Jumlah Tenaga Pendukung Kegiatan yang direkrut Pemkab Ende melampaui 3.007 orang seperti yang dirilis Pemkab Ende pada akhir tahun lalu. Dikatakan melampaui karena angka 3.007 orang yang terdata merupakan para pekerja yang memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK, bukan jumlah total.</p>
<p>“Pendataan yang dilakukan Pemkab Ende menggunakan kriteria seleksi PPPK sehingga para Tenaga Pendukung yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak terdata,” kata Juwamang.</p>
<p>Keberadaan Tenaga Pendukung masih diperbolehkan oleh pemerintah pusat hingga bulan November tahun ini. Namun, di Ende, rekrutmen Tenaga Pendukung terganjal surat edaran Bupati Ende yang melarang rekrutmen pekerja selain P3K dan ASN, terhitung sejak bulan Januari tahun 2023.</p>
<p>Konsekuensinya, jika pemerintah ingin membayar tunggakan gaji pekerja menggunakan celah tersebut maka terlebih dahulu Bupati Ende melakukan revisi atas surat edaran. Penuturan Maxi Mari, pemerhati yang mendampingi para pekerja, revisi atas surat edaran diperlukan agar pimpinan OPD terlepas dari konsekuensi hukum atas kontrak yang dilakukan.</p>
<p>“Perekrutan (Tenaga Pendukung Kegiatan) masih diperbolehkan oleh pemerintah pusat hingga bulan November tahun ini, itu artinya celah ini bisa digunakan untuk memenuhi hak gaji para pekerja. Yang terpenting revisi itu surat edaran sehingga pimpinan OPD tidak khawatir terkena dampak hukum,” tutur Maxi Mari (18/7).</p>
<p><strong>Penyedia Jasa Perorangan</strong></p>
<p>Pembayaran gaji para pekerja dapat dilakukan oleh Pemkab Ende melalui mekanisme penyedia jasa perorangan. Pembayaran tunggakan gaji menggunakan mekanisme penyedia jasa perorangan dibahas oleh pemerintah pada tanggal 3 Juli 2023. Bupati Ende Djafar Achmad memimpin langsung jalannya pembahasan.</p>
<p>Mekanisme kontrak perorangan berlandaskan pada Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Pada Pasal 1 Ayat 12 Perpres tersebut berbunyi, penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya. Landasan aturan ini dikuatkan dengan pengesahan UU Ciptaker yang mengakui orang-perorangan sebagai salah satu penyedia jasa.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/yani-kota-pindah-partai-usulan-paw-kembali-memanas/">Yani Kota Pindah Partai, Usulan PAW Kembali Memanas</a></span></li>
</ul>
<p>Merujuk aturan bahwa penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang-perorangan maka Pemkab Ende berniat mengunakan penyedia jasa orang-perorangan untuk berkontrak dengan para pekerja, sehingga pembayaran gaji dapat dilakukan. Kontrak antara pemerintah dengan penyedia jasa dapat dibubuhi oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, atau Kuasa Pengguna Anggaran, atau bisa juga diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).</p>
<p>Namun, usai rapat tersebut, hasil dari pertemuan yang membahas mekanisme ini enggan dibeberkan oleh pemerintah. Bupati Ende hanya menyatakan bahwa gaji para pekerja akan dibayarkan pemerintah, sementara Kanisius Se yang dipercayakan sebagai juru bicara, juga enggan memberikan komentar.</p>
<p>Terbaru, media ini mendapatkan informasi bahwa pembayaran terhadap para cleaning service yang bekerja di bagian Setda Ende telah dibayarkan menggunakan mekanisme ini, penyedia jasa perorangan. Namun, lagi-lagi, Pemkab Ende yang dikonfirmasi <em>Ende News</em> tidak memberikan penjelasan.</p>
<p>Hal krusial yang perlu dikonfirmasi mengenai mekanisme ini adalah terkait dapat-tidaknya pembayaran gaji dilakukan terhitung mundur. Karena di sisi lain, badan usaha outsourcing yang berpijak pada aturan sama, telah mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji dimulai sejak penanda-tanganan kontrak atau tidak dapat dilakukan mundur.</p>
<p><strong> Badan Usaha Outsourcing</strong></p>
<p>Mekanisme pembayaran gaji berikutnya dapat dilakukan melalui kontrak dengan badan usaha atau yang dikenal dengan perusahaan outsourcing. Pijakan aturan mengenai mekanisme ini sama dengan penyedia perorangan, yakni Perpres tentang penyedia barang dan jasa.</p>
<p>Aturan penyedia barang dan jasa mengenal dua jenis penyedia yakni badan usaha dan orang-perorangan. Perusahaan outsourcing masuk dalam kategori badan usaha.</p>
<p>Di lingkup Pemkab Ende terdapat satu OPD yang telah mengikat kontrak dengan perusahaan outsourcing yakni Dinas Lingkungan Hidup. Karena itu pembayaran gaji para petugas kebersihan di instansi tersebut akan dilakukan sejak penanda-tanganan kontrak.</p>
<p>Namun, mengenai tunggakan gaji sejak bulan Januari, perusahaan outsourcing telah memberikan penjelasan bahwa pihak perusahaan, sesuai aturan hukum, hanya membayar gaji terhitung sejak penanda-tanganan kontrak. Atau dengan kata lain, gaji sejak bulan Januari yang belum dibayarkan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah itu sendiri sebab pada saat itu perusahaan belum berkontrak dengan pemerintah.</p>
<p>Nah, itulah 3 mekanisme pembayaran tunggakan gaji yang dapat dipilih oleh Pemkab Ende. Kendati demikian, ke 3 mekanisme tersebut masih menyisahkan satu pertanyaan krusial, yakni dapatkah pembayaran dilakukan mundur. Mengenai pertanyaan itu, pihak pemerintah yang dikonfirmasi hingga hari ini, Selasa (18/7), tidak memberikan penjelasan.<strong> (ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ini-3-mekanisme-pembayaran-tunggakan-gaji-pekerja-di-pemkab-ende/">Ini 3 Mekanisme Pembayaran Tunggakan Gaji Pekerja di Pemkab Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Djafar dan Dandim Nelson Bersihkan Pantai di Sekitar Dermaga Ende</title>
		<link>https://endenews.com/bupati-djafar-dan-dandim-nelson-bersihkan-pantai-di-sekitar-dermaga-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Feb 2021 13:00:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Djafar Achmad]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Dandim 1602 Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Letkol Inf Nelson Marpaung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=2723</guid>

					<description><![CDATA[<p>Situasi yang amat berbeda nampak di pesisir pantai sekitar Dermaga Ende hingga Pasar Mbongawani pada...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/bupati-djafar-dan-dandim-nelson-bersihkan-pantai-di-sekitar-dermaga-ende/">Bupati Djafar dan Dandim Nelson Bersihkan Pantai di Sekitar Dermaga Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Situasi yang amat berbeda nampak di pesisir pantai sekitar Dermaga Ende hingga Pasar Mbongawani pada Jumat (19/02/21). Di lokasi tersebut terlihat ratusan orang tengah membersihkan sampah.</p>
<p>Yang bikin menarik, ada Bupati Ende Djafar Achmad dan Dandim 1602 Ende, Letkol Inf Nelson Marpaung, diantara mereka.</p>
<p>Bupati Ende, Dandim, dan ratusan orang yang terdiri dari berbagai instansi melakukan kerja bhakti di sepanjang pesisir pantai karena sampah kian menumpuk.</p>
<p>Dandim Nelson nampak siap dengan pakaian olahraga yang ia dikenakan. Seakan tak mau kalah, Bupati Djafar, walau dengan stelan rapih, gotong-royong mengangkat sampah.</p>
<p>Ditengah pembersihan, satu buah eksavator didatangkan. Alat berat itu didatangkan karena karena sampah banyak sekali tertimbun di dalam pasir. Menurut Asisten I Setda Ende, Abraham Badu, sepertinya telah lama sampah tidak dibersihkan.</p>
<p>Pembersihan sampah dilakukan sejak pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita dan berakhir kira-kira pukul 10.00 Wita.</p>
<p>Kata Abraham Badu, proses pembersihan yang dilakukan melibatkan berbagai intansi. Dari pemerintah, TNI, hingga Kepolisian.</p>
<p>Pembersihkan dilakukan sebagai langkah konkrit pemerintah mengurangi tebaran sampah di sepanjang pesisir pantai. Selain itu, tandasnya, para pimpinan daerah di Ende ingin menyadarkan masyarakat setempat akan pentingnya merawat lingkungan.</p>
<p>Bupati Ende, lanjutnya, dalam kesempatan tersebut telah menginstruksikan dinas terkait dan kecamatan setempat agar lebih aktif berperan. Misalnya, menyadarkan warga agar membuang sampah di tempatnya, karena di area tersebut telah disiapkan container sebagai tempat sampah.</p>
<p>Bupati Ende menginginkan adanya gerakan nyata guna merawat kebersihan pantai. Dan para pedagang atau nelayan yang ditinggal di sekitarnya, perlu dilibatkan dalam gerakan tersebut.</p>
<p>“Beliau (Bupati Ende) meminta kesadaran seluruh pihak, dan menginginkan adanya gerakan nyata untuk merawat daerah pesisir pantai,” kata Abraham Badu. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/bupati-djafar-dan-dandim-nelson-bersihkan-pantai-di-sekitar-dermaga-ende/">Bupati Djafar dan Dandim Nelson Bersihkan Pantai di Sekitar Dermaga Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
