Ende  

Diduga Bupati Djafar Pinjam Rp 100 Juta Tanpa Persetujuan Dewan

Avatar photo
KSYS

Bupati Ende Djafar Achmad diduga melakukan pinjaman di Bank NTT Kantor Cabang Ende tanpa persetujuan lembaga dewan. Pinjaman sebesar Rp 100 juta yang dilakukan Bupati Djafar kabarnya digunakan memberangkatkan tim sepakbola Perse Ende mengikuti El Tari Memorial Cup (ETMC) 2023 di Rote.

Informasi terkait pinjaman sebesar Rp 100 juta yang dilakukan Bupati Djafar beredar sejak bulan Agustus lalu dan menjadi perbincangan hangat di dalam masyarakat. Informasi menyebut, penanda-tanganan pinjaman dilakukan oleh Bupati Ende Djafar Achmad dan manajer Perse Ende Mohamad Sahrir.

Keberadaan informasi itu ternyata bukan isapan jempol belaka. Dalam rapat di gedung dewan antara Banggar DPRD Ende dan TAPD Pemkab Ende (11/9/23), benang kusut terkait informasi pinjaman Rp 100 juta perlahan terurai.

Beberapa anggota DPRD Ende memberi sinyal adanya pinjaman lain di Bank NTT, selain rencana pinjaman Rp 20 miliar yang telah disetujui lembaga dewan. Anggota Banggar DPRD Ende, Sabri Indradewa misalnya, mempertanyakan kepada TAPD apakah terdapat pinjaman lain selain Rp 20 miliar yang telah disetujui bersama lembaga dewan dan bagaimana konsekuensinya.

“Berapa besar dana yang dipinjam oleh pemerintah, apakah secara kelembagaan atau secara personal, terus yang tanpa pembicaraan dengan DPR,” kata Sabri Indradewa.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sekda Ende Agustinus Ngasu selaku ketua TAPD Pemkab Ende mengatakan, TAPD Pemkab Ende tidak mengetahui adanya pinjaman lain selain pinjaman Rp 20 miliar yang telah disepakati bersama lembaga dewan.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme melakukan pinjaman harus didahului dengan persetujuan lembaga dewan sebagai syarat merujuk aturan berlaku. Jika pinjaman dilakukan tanpa persetujuan dewan, sambungnya, maka konsekuensi atas pinjaman dibebankan kepada pribadi-pribadi yang melakukan pinjaman.

“Secara resmi TAPD tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan dari OPD-OPD yang melakukan pinjaman di pihak luar, yang ada hanya penggunaan dana Silpa Sebelum Perubahan yang untuk BKD,” tutur Agustinus Ngasu (11/9).

“Dalam birokrasi, permasalahan hukum yang dilakukan ASN itu menjadi tanggungjawab pribadi yang bersangkutan, bukan tanggungjawab pemerintah,” tuturnya.

Pembahasan mengenai adanya pinjaman tanpa persetujuan DPRD Ende, berkesudahan setelah Banggar DPRD Ende dan TAPD menyepakati bahwa pinjaman tanpa persetujuan lembaga dewan tidak menjadi tanggungjawab pemerintah atau dibebankan kepada pribadi yang melakukan pinjaman.

Menelusuri informasi tersebut media ini menghubungi beberapa pihak yang terkait langsung dengan informasi pinjaman Rp 100 juta untuk keberangkatan Perse mengikuti ETMC. Media ini kemudian menghubungi Kepala Bank NTT Cabang Ende, Maria Samalelo dan manager Perse Ende pada ETMC 2023, Mohamad Sahrir.

Mohamad Sahrir, manager Perse Ende yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perindag Ende, tak membantah informasi tersebut. Dirinya mengakui adanya pinjaman yang diperuntukkan untuk keberangkatan Perse Ende mengikuti ETMC 2023 di Rote.

Sahrir menjelaskan, pinjaman dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2023 pada Bank NTT dengan nilai pinjaman sebesar Rp 100 juta. Sahrir juga mengakui bahwa surat pinjaman ditanda-tangani oleh Bupati Ende Djafar Achmad dan dirinya selaku manajer Perse Ende.

Pinjaman Rp 100 juta terpaksa dilakukan karena pada saat itu Perse Ende ketiadaan dana untuk mengikuti ETMC. “Karena dana belum ada jadi pinjam,” jawab Mohamad Sahrir kepada media ini via pesan WatsApp (11/9/23).

Anehnya, pengakuan Mohamad Sahrir malah dibantah oleh Kepala Bank NTT Cabang Ende, Maria Samalelo.

Melalui pesan WatsApp kepada media (11/9/23), Samalelo membantah informasi tersebut dan mengatakan bahwa tidak ada pinjaman untuk Perse Ende yang dibubuhi oleh manager Perse Mohamad Sahrir dan Bupati Ende Djafar Achmad. (ARA/EN)