<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tenaga honorer pemkab ende &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/tenaga-honorer-pemkab-ende/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Jul 2023 04:50:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>tenaga honorer pemkab ende &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini 3 Mekanisme Pembayaran Tunggakan Gaji Pekerja di Pemkab Ende</title>
		<link>https://endenews.com/ini-3-mekanisme-pembayaran-tunggakan-gaji-pekerja-di-pemkab-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jul 2023 04:37:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Djafar Achmad]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga honorer pemkab ende]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga kebersihan DLH Ende]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga outsourcing pemkab ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=6092</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pembayaran tunggakan gaji para tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende masih menjadi...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ini-3-mekanisme-pembayaran-tunggakan-gaji-pekerja-di-pemkab-ende/">Ini 3 Mekanisme Pembayaran Tunggakan Gaji Pekerja di Pemkab Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pembayaran tunggakan gaji para tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende masih menjadi persoalan hingga saat ini. Sejauh ini proses pembayaran tunggakan gaji oleh pemerintah belum dilakukan sepenuhnya terhadap para pekerja.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Ende memiliki tanggung jawab terhadap 307 orang pekerja yang terdata secara resmi dan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional, sebagai tenaga alih daya yang bekerja di seluruh instansi Pemkab Ende.</p>
<p>Ke 307 orang pekerja ini telah dipekerjakan oleh Pemkab Ende sejak bulan Januari tahun 2023. Namun, hak para pekerja yakni gaji atau upah belum dibayarkan sepenuhnya oleh Pemkab Ende hingga saat ini.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/sering-bertugas-di-perbatasan-profil-kapolres-ende-akbp-ngurah-joni/">Sering Bertugas di Perbatasan, Profil Kapolres Ende, AKBP Ngurah Joni</a></span></li>
</ul>
<p>Mengenai pembayaran tunggakan gaji ini beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Ende telah melakukan pembayaran, sementara beberapa OPD lain belum memproses pembayaran. Anehnya, masih mengenai pembayaran tunggakan gaji, terdapat OPD yang membayarkan gaji hanya terhitung bulan Mei 2023, sedangkan hak gaji sebelum bulan Mei tidak dibayarkan.</p>
<p>Dalam penelusuran media ini, mekanisme dan waktu pembayaran yang berbeda di setiap OPD disebabkan oleh pembayaran gaji tidak dilakukan secara serentak dan terpusat. Sebaliknya, mekanisme pembayaran gaji diserahkan kepada setiap OPD sehingga terkait mekanisme dan waktu pembayaran tunggakan gaji bervariasi pada setiap OPD.</p>
<p>Kendati bervariasi, dalam penelusuran <em>Ende News</em>, secara garis besar terdapat 3 mekanisme pembayaran tunggakan gaji yang dapat dilakukan oleh Pemkab Ende. Ke 3 mekanisme itu yakni menggunakan mekanisme kontrak Tenaga Penunjang Kegiatan, Penyedia Jasa Perorangan, dan Perusahaan Outsourcing.</p>
<p><strong>Tenaga Pendukung Kegiatan</strong></p>
<p>Tenaga Pendukung atau dahulu sering dikenal tenaga honorer, merupakan pekerja yang direkrut oleh pemerintah untuk mengisi kebutuhan dalam suatu kegiatan di OPD.</p>
<p>Menurut Wakil Ketua Korps Alumni HMI, Bambang Juwamang (20/12/22), Tenaga Pendukung merupakan orang-orang yang memiliki keilmuan atau keahlian dalam suatu bidang pekerjaan yang tidak dimiliki instansi sehingga instansi perlu melakukan perekrutan. Tenaga Pendukung biasanya melekat pada suatu kegiatan yang dilakukan oleh instansi dalam jangka waktu tertentu.</p>
<p>Mengenai mekanisme perekrutan, jelasnya, instansi atau dinas mengusulkan suatu kegiatan dan besaran anggaran termasuk untuk membayar gaji Tenaga Pendukung yang akan direkrut. Jika usulan tersebut disetujui maka perekrutan Tenaga Pendukung akan dilakukan oleh instansi.</p>
<p>Rekrutmen menggunakan celah ini telah berlangsung cukup lama di Kabupaten Ende. Dahulu, perekrutan pegawai dapat dilakukan secara langsung oleh Kepala Daerah atau yang dikenal dengan sebutan pegawai kontrak atau honorer, namun sejak tahun 2015, kewenangan itu dialihkan ke pimpinan OPD dalam bentuk rekrutmen Tenaga Pendukung.</p>
<p>Jumlah Tenaga Pendukung Kegiatan yang direkrut Pemkab Ende melampaui 3.007 orang seperti yang dirilis Pemkab Ende pada akhir tahun lalu. Dikatakan melampaui karena angka 3.007 orang yang terdata merupakan para pekerja yang memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK, bukan jumlah total.</p>
<p>“Pendataan yang dilakukan Pemkab Ende menggunakan kriteria seleksi PPPK sehingga para Tenaga Pendukung yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak terdata,” kata Juwamang.</p>
<p>Keberadaan Tenaga Pendukung masih diperbolehkan oleh pemerintah pusat hingga bulan November tahun ini. Namun, di Ende, rekrutmen Tenaga Pendukung terganjal surat edaran Bupati Ende yang melarang rekrutmen pekerja selain P3K dan ASN, terhitung sejak bulan Januari tahun 2023.</p>
<p>Konsekuensinya, jika pemerintah ingin membayar tunggakan gaji pekerja menggunakan celah tersebut maka terlebih dahulu Bupati Ende melakukan revisi atas surat edaran. Penuturan Maxi Mari, pemerhati yang mendampingi para pekerja, revisi atas surat edaran diperlukan agar pimpinan OPD terlepas dari konsekuensi hukum atas kontrak yang dilakukan.</p>
<p>“Perekrutan (Tenaga Pendukung Kegiatan) masih diperbolehkan oleh pemerintah pusat hingga bulan November tahun ini, itu artinya celah ini bisa digunakan untuk memenuhi hak gaji para pekerja. Yang terpenting revisi itu surat edaran sehingga pimpinan OPD tidak khawatir terkena dampak hukum,” tutur Maxi Mari (18/7).</p>
<p><strong>Penyedia Jasa Perorangan</strong></p>
<p>Pembayaran gaji para pekerja dapat dilakukan oleh Pemkab Ende melalui mekanisme penyedia jasa perorangan. Pembayaran tunggakan gaji menggunakan mekanisme penyedia jasa perorangan dibahas oleh pemerintah pada tanggal 3 Juli 2023. Bupati Ende Djafar Achmad memimpin langsung jalannya pembahasan.</p>
<p>Mekanisme kontrak perorangan berlandaskan pada Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Pada Pasal 1 Ayat 12 Perpres tersebut berbunyi, penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya. Landasan aturan ini dikuatkan dengan pengesahan UU Ciptaker yang mengakui orang-perorangan sebagai salah satu penyedia jasa.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/yani-kota-pindah-partai-usulan-paw-kembali-memanas/">Yani Kota Pindah Partai, Usulan PAW Kembali Memanas</a></span></li>
</ul>
<p>Merujuk aturan bahwa penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang-perorangan maka Pemkab Ende berniat mengunakan penyedia jasa orang-perorangan untuk berkontrak dengan para pekerja, sehingga pembayaran gaji dapat dilakukan. Kontrak antara pemerintah dengan penyedia jasa dapat dibubuhi oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, atau Kuasa Pengguna Anggaran, atau bisa juga diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).</p>
<p>Namun, usai rapat tersebut, hasil dari pertemuan yang membahas mekanisme ini enggan dibeberkan oleh pemerintah. Bupati Ende hanya menyatakan bahwa gaji para pekerja akan dibayarkan pemerintah, sementara Kanisius Se yang dipercayakan sebagai juru bicara, juga enggan memberikan komentar.</p>
<p>Terbaru, media ini mendapatkan informasi bahwa pembayaran terhadap para cleaning service yang bekerja di bagian Setda Ende telah dibayarkan menggunakan mekanisme ini, penyedia jasa perorangan. Namun, lagi-lagi, Pemkab Ende yang dikonfirmasi <em>Ende News</em> tidak memberikan penjelasan.</p>
<p>Hal krusial yang perlu dikonfirmasi mengenai mekanisme ini adalah terkait dapat-tidaknya pembayaran gaji dilakukan terhitung mundur. Karena di sisi lain, badan usaha outsourcing yang berpijak pada aturan sama, telah mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji dimulai sejak penanda-tanganan kontrak atau tidak dapat dilakukan mundur.</p>
<p><strong> Badan Usaha Outsourcing</strong></p>
<p>Mekanisme pembayaran gaji berikutnya dapat dilakukan melalui kontrak dengan badan usaha atau yang dikenal dengan perusahaan outsourcing. Pijakan aturan mengenai mekanisme ini sama dengan penyedia perorangan, yakni Perpres tentang penyedia barang dan jasa.</p>
<p>Aturan penyedia barang dan jasa mengenal dua jenis penyedia yakni badan usaha dan orang-perorangan. Perusahaan outsourcing masuk dalam kategori badan usaha.</p>
<p>Di lingkup Pemkab Ende terdapat satu OPD yang telah mengikat kontrak dengan perusahaan outsourcing yakni Dinas Lingkungan Hidup. Karena itu pembayaran gaji para petugas kebersihan di instansi tersebut akan dilakukan sejak penanda-tanganan kontrak.</p>
<p>Namun, mengenai tunggakan gaji sejak bulan Januari, perusahaan outsourcing telah memberikan penjelasan bahwa pihak perusahaan, sesuai aturan hukum, hanya membayar gaji terhitung sejak penanda-tanganan kontrak. Atau dengan kata lain, gaji sejak bulan Januari yang belum dibayarkan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah itu sendiri sebab pada saat itu perusahaan belum berkontrak dengan pemerintah.</p>
<p>Nah, itulah 3 mekanisme pembayaran tunggakan gaji yang dapat dipilih oleh Pemkab Ende. Kendati demikian, ke 3 mekanisme tersebut masih menyisahkan satu pertanyaan krusial, yakni dapatkah pembayaran dilakukan mundur. Mengenai pertanyaan itu, pihak pemerintah yang dikonfirmasi hingga hari ini, Selasa (18/7), tidak memberikan penjelasan.<strong> (ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ini-3-mekanisme-pembayaran-tunggakan-gaji-pekerja-di-pemkab-ende/">Ini 3 Mekanisme Pembayaran Tunggakan Gaji Pekerja di Pemkab Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Tenaga Honorer, Bupati Ende Diminta Jujur, Ini Alasannya</title>
		<link>https://endenews.com/soal-tenaga-honorer-bupati-ende-diminta-jujur-ini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Dec 2022 02:40:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Ende Djafar Achmad]]></category>
		<category><![CDATA[pemberhentian tenaga honorer]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga honorer pemkab ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5740</guid>

					<description><![CDATA[<p>Persoalan nasib tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende masih menyisahkan tanda tanya besar. Klarifikasi...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/soal-tenaga-honorer-bupati-ende-diminta-jujur-ini-alasannya/">Soal Tenaga Honorer, Bupati Ende Diminta Jujur, Ini Alasannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Persoalan nasib tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende masih menyisahkan tanda tanya besar. Klarifikasi Bupati Ende yang menyatakan tenaga honorer tidak diberhentikan mendapat tanggapan sejumlah pihak lantaran dinilai tidak memiliki landasan regulasi. Pengamat politik dan pemerintahan meminta Bupati Ende jujur dan memberi tanggapan sesuai kenyataan.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, ketidak-pastian nasib tenaga honorer terjadi menyusul dikeluarkannya surat Bupati Ende tanggal 21 November tahun ini yang meminta seluruh OPD memberhentikan tenaga honorer mulai tanggal 1 Januari tahun 2023.</p>
<p>Namun, pada Jumat (16/12/22), Bupati Ende Djafar Achmad mengklarifikasi suratnya tersebut. Penuturan Bupati Ende, ribuan tenaga honorer tidak diberhentikan sesuai surat yang dikeluarkan melainkan tetap bekerja seperti biasa. Selain itu, Bupati Ende juga memberikan jawaban bahwa pembiayaan gaji terhadap tenaga honorer menjadi tanggung-jawab seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).</p>
<p>“Tidak dirumahkan, tanggung-jawab OPD masing-masing. Mereka (para tenaga honorer) tetap masuk,” kata Bupati Djafar Achmad (16/12).</p>
<p>“Saya sudah serah ke OPD-OPD, sebelum saya tugas itu, supaya OPD itu bertanggung-jawab sama anak-anak itu, kita cari jalan keluarnya. Tidak dirumahkan, itu sudah menjadi keputusan para OPD, sudah sepakat, OPD itu bertanggung-jawab”.</p>
<p>Mengenai pembiayaan gaji bagi para tenaga honorer, diakui Bupati Djafar, gaji bagi para honorer memang sudah tidak dapat dianggarkan namun  dirinya menyebut, seluruh OPD telah berkomitmen membiayai sendiri pembayaran gaji terhadap para tenaga honorer di instansi masing-masing.</p>
<p>“Kesepakatan semua OPD itu yang mengenai honor itu adalah mereka (OPD) membiayai sendiri”.</p>
<p>Namun, pernyataan Bupati Ende tersebut dipertanyakan sejumlah pengamat lantaran dinilai tidak realistis. Penuturan salah satu pengamat politik dan pemerintahan, Bambang Juwamang, jawaban Bupati Ende terkesan melempar bola panas serta tidak memiliki argumen regulasi.</p>
<p><em><strong>BACA JUGA :</strong></em></p>
<ul>
<li><strong><span style="color: #000000;"><a style="color: #000000;" href="https://endenews.com/ribuan-honorer-pemkab-ende-diberhentikan-serentak-mulai-januari-2023/">Ribuan Honorer Pemkab Ende Diberhentikan Serentak Mulai Januari 2023</a></span></strong></li>
<li><span style="color: #000000;"><strong><a style="color: #000000;" href="https://endenews.com/bupati-ende-sebut-tenaga-honorer-tidak-diberhentikan/">Bupati Ende Sebut Tenaga Honorer Tidak Diberhentikan</a></strong></span></li>
</ul>
<p>Bambang Juwamang menjelaskan, Pemerintah Pusat telah melakukan penyederhanaan birokrasi sejak lama dan semakin mengerecut dengan keputusan bahwa pemerintah hanya mengenal dua jenis pegawai yakni ASN dan PPPK. Selain membatasi, penyederhanaan ini berdampak pada pembiayaan gaji para honorer dimana Pemerintah Daerah tidak diperkenankan membayar gaji diluar dua jenis pegawai tersebut.</p>
<p>Dengan demikian, kata Wakil Ketua Korps Alumni HMI tersebut, jika Pemkab Ende berkomitmen tetap mempekerjakan para pegawai honorer maka akan menjadi pertanyaan besar mengenai sumber dana untuk membiayai gaji.</p>
<p>“<em>Kan</em> negara hanya mengakui dua jenis pegawai, ASN dan PPPK, jika Pemkab Ende masih mempekerjakan para pegawai honorer maka perlu ditanya ke Bupati item apa yang akan digunakan untuk membayar gaji mereka,” kata Bambang Jumawang (19/12).</p>
<p>Karena itulah dirinya menganggap jawaban Bupati Ende terkesan tidak realistis dan sekedar melempar bola panas kepada OPD. Nantinya, sambung Bambang, setiap OPD akan mengalami kesulitan karena mesti mengakali penganggaran untuk membayar gaji para honorer. Hal tersebut menurutnya merupakan konsekuensi logis lantaran pembiayaan gaji tenaga honorer tidak lagi memiliki item dalam anggaran di dinas-dinas.</p>
<p>“Itu (penganggaran gaji honorer) tidak dapat dilakukan karena dua hal, pertama, item penganggaran di dinas-dinas itu tidak ada lagi untuk gaji tenaga honorer, karena itu konsekuensi logisnya anggaran harus diakali. Tapi itu hal yang sangat sulit mengingat mayoritas OPD tengah mengalami pembatasan anggaran. Dan kalau ada OPD yang memiliki kemampuan anggaran tetap saja mereka khawatir menjadi temuan auditor,” sebutnya.</p>
<p>Karena itu klarifikasi Bupati Ende yang mengatakan tenaga honorer tidak diberhentikan menurutnya sangat tidak realistis. Dirinya mewanti-wanti hal itu akan sangat membebani pimpinan Organisasi Perangkat Daerah pada tahun depan.</p>
<p>Mengenai nasib tenaga honorer, ia memperkirakan, pemberhentian tenaga honorer akan tetap dilakukan jika tidak ada perubahan besar dalam peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Mengacu pada regulasi saat ini Pemerintah Pusat memberi waktu pemberhentian tenaga honorer hingga bulan November tahun 2023.</p>
<p>Jika Bupati Ende masih berkomitmen mempekerjakan tenaga honorer maka mekanisme yang akan ditempuh adalah memberhentikan terlebih dahulu kemudian dipekerjakan kembali. Sebut Bambang, pimpinan OPD akan mengeluarkan surat pemberhentian terlebih dahulu dan para tenaga honorer diperkerjakan kembali tanpa surat perikatan.</p>
<p>&#8220;Pimpinan OPD akan tetap akan mengeluarkan surat pemberhentian sebab itu perintah aturan yang lebih tinggi, kemudian para tenaga honorer akan dipekerjakan kembali tanpa surat kontrak atau perikatan. Surat perikatan tidak bisa dikeluarkan karena itu tadi, Pemerintah hanya membiayai gaji untuk ASN dan PPPK, tidak untuk diluar itu&#8221;.</p>
<p>Hal tersebut akan berdampak buruk khususnya terkait jaminan pekerja misalnya kepastian besaran gaji. Oleh karena tenaga honorer yang dipekerjakan kembali tanpa surat perjanjian yang mengikat mereka dengan dinas, maka perikatan mengenai batas waktu kontrak dan besaran gaji tidak dapat dilakukan.</p>
<p>&#8220;Itu yang akan terjadi jika tidak ada perubahan besar dalam aturan Pemerintah Pusat. Logika hukumnya, tetap saja pimpinan OPD akan mengeluarkan surat pemberhentian dan tenaga honorer itu akan dipekerjakan kembali tanpa surat perikatan atau perjanjian kerja. Jadi nanti mereka akan bekerja tanpa kejelasan status, batas waktu, begitupun dengan gaji, semua tidak jelas karena tidak ada perjanjian yang mengatur,&#8221; tutupnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/soal-tenaga-honorer-bupati-ende-diminta-jujur-ini-alasannya/">Soal Tenaga Honorer, Bupati Ende Diminta Jujur, Ini Alasannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Ende Sebut Tenaga Honorer Tidak Diberhentikan</title>
		<link>https://endenews.com/bupati-ende-sebut-tenaga-honorer-tidak-diberhentikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Dec 2022 20:33:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Ende Djafar Achmad]]></category>
		<category><![CDATA[honorer di ende]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga honorer pemkab ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5737</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bupati Ende, Djafar Achmad, akhirnya memberikan tanggapan terkait rencana pemberhentian seluruh tenaga honorer yang bekerja...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/bupati-ende-sebut-tenaga-honorer-tidak-diberhentikan/">Bupati Ende Sebut Tenaga Honorer Tidak Diberhentikan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bupati Ende, Djafar Achmad, akhirnya memberikan tanggapan terkait rencana pemberhentian seluruh tenaga honorer yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende. Penuturan Bupati Djafar, Pemerintah Kabupaten Ende telah berkomitmen ribuan tenaga honorer yang dipekerjakan tidak diberhentikan.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, ketidak-pastian nasib tenaga honorer menyusul dikeluarkannya surat Bupati Ende tanggal 21 November tahun ini yang meminta seluruh OPD memberhentikan tenaga honorer mulai tanggal 1 Januari tahun 2023. Jumlah tenaga honorer Pemkab Ende sendiri mencapai 3.007 orang.</p>
<p>Mengenai hal tersebut, Bupati Djafar Achmad yang diwawancara usai rapat di gedung dewan, Jumat (16/12/22), menuturkan, para tenaga honorer yang tengah bekerja tidak diberhentikan atau dirumahkan oleh pemerintah. Keputusan itu merupakan hasil pertemuan dirinya dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu.</p>
<p>“Tidak dirumahkan, tanggung-jawab OPD masing-masing. Mereka (para tenaga honorer) tetap masuk,” kata Bupati Djafar Achmad (16/12).</p>
<p>“Saya sudah serah ke OPD-OPD, sebelum saya tugas itu, supaya OPD itu bertanggung-jawab sama anak-anak itu, kita cari jalan keluarnya. Tidak dirumahkan, itu sudah menjadi keputusan para OPD, sudah sepakat, OPD itu bertanggung-jawab”.</p>
<p>Mengenai pembiayaan khususnya gaji bagi para honorer tersebut, kata Djafar Achmad, gaji bagi mereka memang sudah tidak dapat dianggarkan namun dirinya menyebutkan seluruh OPD telah berkomitmen membiayai sendiri gaji bagi tenaga honorer.</p>
<p>“Kesepakatan semua OPD itu yang mengenai honor itu adalah mereka (OPD) membiayai sendiri”.</p>
<p>Tenaga honorer tetap dipekerjakan sebagaimana biasanya sambil menunggu proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.</p>
<p>Mengenai surat rencana pemberhentian tenaga honorer yang telah dikeluarnya, kata Bupati Djafar, surat dikeluaran merujuk pada aturan yang lebih tinggi diatasnya guna menjalankan kebijakan Pemerintah Pusat.</p>
<p>“Itu hanya menjalankan kebijakan karena kalau kita tidak buat juga salah karena bisa-bisa anggaran daerah dipotong pemerintah pusat,” kata Bupati Djafar.</p>
<p>Nasib tenaga honorer juga menjadi perhatian serius lembaga dewan. Salah satu anggota DPRD Ende, Sabri Indradewa (16/12), mengatakan, persoalan yang tengah dialami para tenaga honorer perlu dicarikan solusi oleh pemerintah.</p>
<p>Sabri Indradewa mengharapkan Pemerintah Daerah mampu mengupayakan secara maksimal dan memberi solusi terbaik bagi para tenaga honorer. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/bupati-ende-sebut-tenaga-honorer-tidak-diberhentikan/">Bupati Ende Sebut Tenaga Honorer Tidak Diberhentikan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
