<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Orba Kamu Ima &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/orba-kamu-ima/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Aug 2021 11:35:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>Orba Kamu Ima &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ranperda APBD Ende TA 2020, Mayoritas Fraksi Setuju Dengan Catatan</title>
		<link>https://endenews.com/ranperda-apbd-ende-ta-2020-mayoritas-fraksi-setuju-dengan-catatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Aug 2021 11:28:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Djafar Achmad]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Erikos Emanuel Rede]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi di DPRD Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Orba Kamu Ima]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda APBD Ende 2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3169</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah Kabupaten Ende bersama DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ranperda-apbd-ende-ta-2020-mayoritas-fraksi-setuju-dengan-catatan/">Ranperda APBD Ende TA 2020, Mayoritas Fraksi Setuju Dengan Catatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah Kabupaten Ende bersama DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.  Dalam Paripurna ke 4 yakni Pendapat Akhir Fraksi, mayoritas fraksi di DPRD Ende menyatakan setuju dengan catatan.</p>
<p>Paripurna Pendapat Akhir Fraksi merupakan agenda penting dalam Masa Sidang III DPRD Ende. Dalam agenda ini setiap fraksi diberikan kesempatan menyatakan pendapat masing-masing atas pelaksanaan APBD tahun 2020 oleh pemerintah. Paripurna yang digelar pada Senin 23 Agustus 2021 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Erikos Emanuel Rede.</p>
<p>Sebanyak 8 fraksi di DPRD Ende membacakan pendapatnya masing-masing secara bergiliran. Hasilnya 2 fraksi menyatakan setuju, 5 fraksi setuju dengan catatan, dan 1 fraksi yakni Demokrat menyatakan menolak.</p>
<p>Dua fraksi yang menyatakan setuju adalah fraksi Golkar dan Gerindra. Mohammad Orba Kamu Ima dari fraksi Gerindra, mengatakan kepada media ini bahwa alasan utama fraksinya menerima yakni tidak ditemukan adanya kegiatan fiktif dalam penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2020.</p>
<p>Menurutnya, silang pendapat yang terjadi selama pembahasan berkutat pada perpedaan pemahaman mengenai apa saja item kegiatan yang masuk kategori penanganan Covid dan non Covid.</p>
<p>“Kami tidak menemukan pelanggaran prinsip dalam pelaksanaan anggaran khususnya penanganan Covid-19 di tahun 2020, misalnya kegiatan fiktif. Pembahasan memang alot tetapi berkutat pada perbedaan pemahaman, apa saja kategori kegiatan penanganan Covid dan apa saja yang non Covid,” jelas Orba Kamu Ima (23/08/21).</p>
<p>Sementara 5 fraksi yakni PDI Perjuangan, Nasdem, PSI, Hanura, dan Amanat Keadilan Sejahtera  menyatakan setuju dengan catatan.</p>
<p>Fraksi PDI Perjuangan, kendati secara umum menyatakan setuju, tetap memberikan catatan kepada pemerintah. Diantaranya, PDI Perjuangan meminta pemerintah segera mencairkan honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan mempercepat pengisian jabatan eselon II. Lalu, mengenai penggunaan anggaran refocusing tahun 2020, fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak bertanggungjawab.</p>
<p>Sama seperti PDIP, fraksi Nasdem di DPRD Ende juga memberi catatan menolak penggunaan anggaran refocusing tahun 2020 atas item kegiatan yang tidak berkaitan dengan penanganan Covid-19.</p>
<p>Satu-satunya fraksi yang menyatakan menolak adalah Demokrat. Fraksi ini menyatakan menolak Ranperda APBD tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda.</p>
<p>Pertimbangan fraksi Demokrat, refocusing yang dilakukan pemerintah sebanyak 6 kali sepanjang tahun 2020 terdapat item-item program yang tidak berkaitan dengan penanganan Covid-19.</p>
<p>“Perubahan penjabaran APBD yang dilakukan pemerintah di tahun 2020 yang lalu merupakan kewenangan mutlak pemerintah sepanjang peruntukan anggarannya untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19. Namun pada kenyataannya, terdapat beberapa kegiatan baru di luar kegiatan penanganan Covid-19 yang juga dibiayai melalui anggaran hasil pergeseran, realokasi maupun refocusing,” papar Demokrat dalam Pendapat Akhir Fraksi yang diterima media ini (23/08/21).</p>
<p>Karena itu fraksi Demokrat menolak bertanggungjawab atas kegiatan lain yang dibiayai dengan anggaran hasil refocusing pada tahun anggaran 2020.</p>
<p>Dengan hasil pada Paripurna 4 ini maka Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 disahkan menjadi Perda. <strong><em>(ARA/EN)</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ranperda-apbd-ende-ta-2020-mayoritas-fraksi-setuju-dengan-catatan/">Ranperda APBD Ende TA 2020, Mayoritas Fraksi Setuju Dengan Catatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pinjaman Rp 60 Miliar Dirasa Kecil, Pemkab Ende Minta Pembicaraan Ulang</title>
		<link>https://endenews.com/pinjaman-rp-60-miliar-dirasa-kecil-pemkab-ende-minta-pembicaraan-ulang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Nov 2020 12:22:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Orba Kamu Ima]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Pantai Kota Raja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=1869</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah Kabupaten Ende meminta kepada DPRD membicarakan ulang besaran dana pinjaman yang sebelumnya sempat disepakati....</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pinjaman-rp-60-miliar-dirasa-kecil-pemkab-ende-minta-pembicaraan-ulang/">Pinjaman Rp 60 Miliar Dirasa Kecil, Pemkab Ende Minta Pembicaraan Ulang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah Kabupaten Ende meminta kepada DPRD membicarakan ulang besaran dana pinjaman yang sebelumnya sempat disepakati. Pembicaraan terjadi di Gedung DPRD Ende, Selasa 17 November 2020. Hadir dalam pembicaraan tersebut Bupati Ende, Djafar Ahmad.</p>
<p>Sebelumnya dilansir media, pada Jumat 13 November 2020, pemerintah dan DPRD Ende telah menyepakati besaran pinjaman senilai Rp 60 Miliar. Namun, pemerintah kemudian meminta DPRD membicarakan ulang kesepakatan tersebut.</p>
<p><strong><span style="background-color: #000000; color: #ffffff;">BERITA TERKAIT :</span></strong></p>
<ul>
<li><strong><span style="background-color: #ffffff; color: #ff0000;"><a style="background-color: #ffffff; color: #ff0000;" href="https://endenews.com/dprd-setuju-pemkab-ende-pinjam-rp-60-miliar-dari-bank-ntt/">DPRD Setuju Pemkab Ende Pinjam Rp 60 Miliar Dari Bank NTT</a></span></strong></li>
</ul>
<p>Menurut Orba Kamu Ima, salah satu anggota Badan Anggaran DPRD Ende, permintaan pemerintah mengingat kebutuhan anggaran yang dinilai melampaui angka Rp 60 Miliar.</p>
<p>“Perhitungan pemerintah angka itu (Rp 60 Miliar) tidak sanggup membiayai kebutuhan,” ucapnya (17/11/20).</p>
<p>Pemerintah meminta kenaikan besaran pinjaman, paling tinggi Rp 150 Miliar atau paling rendah Rp 100 Miliar.</p>
<p>Lanjut Orba, sesuai mekanisme, pembicaraan ulang dapat dilakukan sepanjang masih dalam masa sidang.</p>
<p>Mengenai sikap DPRD dirinya tidak dapat memastikan. Hasil pencermatan DPRD menilai kebutuhan, yang paling menentukan sikap dewan nantinya, kata Orba.</p>
<p>Orba juga mengingatkan bahwa pembicaraan mengenai besaran pinjaman tidak boleh berlarut-larut mengingat waktu persidangan yang kian mepet. <strong><em>(ARA/EN)</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pinjaman-rp-60-miliar-dirasa-kecil-pemkab-ende-minta-pembicaraan-ulang/">Pinjaman Rp 60 Miliar Dirasa Kecil, Pemkab Ende Minta Pembicaraan Ulang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aduan Warga Tentang Kades Kolikapa Bisa Berujung Pidana</title>
		<link>https://endenews.com/aduan-warga-tentang-kades-kolikapa-bisa-berujung-pidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2020 12:19:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Orba Kamu Ima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=1273</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengaduan para tokoh masyarakat Desa Kolikapa, Kecamatan Maukaro Kabupaten Ende, berbuntut panjang. Aduan mereka ke...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/aduan-warga-tentang-kades-kolikapa-bisa-berujung-pidana/">Aduan Warga Tentang Kades Kolikapa Bisa Berujung Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pengaduan para tokoh masyarakat Desa Kolikapa, Kecamatan Maukaro Kabupaten Ende, berbuntut panjang. Aduan mereka ke DPRD Ende mengenai pengelolaan anggaran oleh Kepala Desa, disikapi oleh para anggota dewan dengan melakukan uji petik di lapangan.</p>
<p>Aduan para tokoh masyarakat Desa Kolikapa terjadi pada Kamis, 23 Juli 2020. Mereka mendatangi gedung dewan mengadukan 3 tuntutan utama.</p>
<ul>
<li><strong><span style="background-color: #ffffff; color: #000080;"><em><span style="color: #000000;">BACA JUGA : </span></em><a style="background-color: #ffffff; color: #000080;" href="https://endenews.com/tambahan-dana-pengerjaan-jalan-reka-wolokota-dapat-sinyal-positif-dari-dprd/">Tambahan Dana Pengerjaan Jalan Reka-Wolokota Dapat Sinyal Positif Dari DPRD</a></span></strong></li>
</ul>
<p>Bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Ende, warga mengeluhkan pengelolaan dana yang tidak melalui musyawarah tingkat desa, perbedaan antara SPj dan realisasi fisik, dan jarangnya Kepala Desa berkantor.</p>
<p>“Itu tiga masalah pokok yang disampaikan teman-teman dari Kolikapa, yang diwakili oleh <em>Mosalaki </em>(tetua adat)nya, kemudian tokoh-tokoh pemuda Kolikapa, juga oleh tim pelaksana kegiatan yang tadi datang,” jelas anggota DPRD Muhamad Orba Kamu Ima, diwawancara usai rapat (23/7/20).</p>
<p>Dikatakan Orba Kamu Ima, tiga permasalahan di Desa Kolikapa tersebut telah berlangsung sejak tahun 2018. Kades Kolikapa, berdasarkan aduan masyarakat, kerap melakukan tindakan diluar acuan berlaku.</p>
<p>Orba mencontohkan, aduan oleh tim pelaksana yang juga hadir menemui DPRD. Dalam aduannya, tim pelaksana hanya diminta oleh Kades Kolikapa membubuhkan tanda-tangan di dalam RAB (Rancangan Anggaran Biaya), tanpa mengetahui isi atau desain RAB yang ditanda-tangani.</p>
<p>“Ada tim pelaksana kegiatan, tadi datang juga. Dia menyampaikan bahwa selama ini dia tanda tangan tapi dia tidak tahu, desain RAB-nya seperti apa. Dia tidak pernah lihat langsung, dia hanya menanda-tangani,” ulang Orba Kamu Ima.</p>
<p>Kades Kolikapa juga kerap mengambil keputusan sendiri atau tanpa melibatkan BPD. Misalnya pengerjaan bronjongnisasi yang tidak pernah ada Laporan Pertanggung-jawaban ke BPD. Yang terbaru, menurut aduan warga, pada tahun 2020 terdapat proyek pembukaan Jalan Tani yang dinilai mereka ajaib. Dalam proyek tersebut, desain dan RAB belum ada, tetapi sudah dilaksanakan pengerjaan.</p>
<ul>
<li><strong><span style="background-color: #ffffff; color: #000080;"><em><span style="color: #000000;">BACA JUGA : </span></em><a style="background-color: #ffffff; color: #000080;" href="https://endenews.com/total-kasus-ditangani-kejari-ende-50-persen-pelecehan-terhadap-anak/">Total Kasus Ditangani Kejari Ende, 50 Persen Pelecehan Terhadap Anak</a></span></strong></li>
</ul>
<p>Atas aduan-aduan tersebut DPRD Kabupaten Ende segera melakukan uji petik di lapangan. “Uji petik dilakukan untuk melihat sejauh mana realisasi fisik di lapangan, apakah sesuai atau tidak dengan yang di SPj-kan di Siskeudes mereka,” lanjut Orba. Berdasarkan uji petik maka DPRD Ende akan mengeluarkan Rekomendasi.</p>
<p>Rekomendasi yang nantinya dikeluarkan terbuka kemungkinan melibatkan pihak lain diluar BPMD sebagai instansi pengayom. “Apakah Rekomendasi itu akan dilakukan audit dengan tujuan tertentu oleh inspektorat atau apa, itu melihat kondisi lapangan.”</p>
<p>Dintanyai apakah terbuka kemungkinan permasalahan di Desa Kolikapa berujung pidana, menurut Orba Kamu Ima hal tersebut bisa saja terjadi. Namun ditekankannya, semua tergantung hasil uji petik yang segera dilakukan DPRD Ende. <strong><em>(ARA/EN)</em></strong>.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/aduan-warga-tentang-kades-kolikapa-bisa-berujung-pidana/">Aduan Warga Tentang Kades Kolikapa Bisa Berujung Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Database Penerima Bantuan: Dari Problem Hingga Solusi</title>
		<link>https://endenews.com/database-penerima-bantuan-dari-problem-hingga-solusi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2020 07:43:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Langsung Tunai Kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Sosial Tunai Kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[BLT Kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[BST Kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Ende Djafar Ahmad]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Sosial Kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Marmi Kusuma]]></category>
		<category><![CDATA[Orba Kamu Ima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=863</guid>

					<description><![CDATA[<p>Persoalan data penerima bantuan tengah menjadi diskusi serius di kalangan masyarakat Kabupaten Ende. Ikhwal persoalan...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/database-penerima-bantuan-dari-problem-hingga-solusi/">Database Penerima Bantuan: Dari Problem Hingga Solusi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Persoalan data penerima bantuan tengah menjadi diskusi serius di kalangan masyarakat Kabupaten Ende.</p>
<p>Ikhwal persoalan data pertama kali muncul saat launching Bantuan Sosial Tunai (BST) tanggal 8 Mei 2020. Setelah itu Dinas Sosial Kabupaten Ende menerima hujan kritik dan keluhan dari warga.</p>
<p><strong>Problem Database</strong></p>
<p>Satu hari setelah peluncuran, atau 9 Mei 2020, di desa Lisedetu Kecamatan Wolowaru, warga marah setelah nama-nama mereka tidak tertera. Padahal, nama mereka telah dimasukan saat masa pendaftaran berlangsung.</p>
<p>Keluhan terus berlanjut. Hari Selasa 12 Mei 2020, tiga kelompok warga datang gedung DPRD Ende. Mereka mengeluh ke anggota dewan, nama mereka tidak terdata. Dan lagi, pada 13 Mei 2020 warga dari kelompok berbeda kembali hadir.</p>
<p>Dahi anggota dewan mulai mengkerut. Sebagian lagi geleng-geleng. Isyarat ketidak puasan terhadap hasil kerja Dinas Sosial Kabupaten Ende. Tiga anggota dewan yakni Samsudin, Chairul dan Eman Minggu, coba menenangkan warga. Mereka minta warga bersabar.</p>
<p>Samsudin misalnya, mengatakan, “besok (14 Mei) akan ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah, jadi, semua akan kita selesaikan”. Mendengar tanggapan DPR warga pun memutuskan pulang.</p>
<p>Tanggal 14 Mei 2020 terjadi apa yang dikatakan Samsudin. Rapat Dengar Pendapat dilaksanakan DPR dengan pemerintah. Dinas-dinas hadir mengikuti rapat. Termasuk Dinas Sosial.</p>
<p>Dari rapat inilah benang kusut database mulai terurai satu per satu.</p>
<p>Dipimpin oleh Muhamad Orba Kamu Ima, RDP dengan pemerintah berjalan alot. DPR secara keras mengeritik pendataan oleh Dinas Sosial. Mereka menyesalkan ketidak akuratan data terjadi di masa pandemi, dikala masyarakat amat membutuhkan bantuan.</p>
<p>Menurut Orba Kamu Ima, yang diwawancari <em>Ende News</em> pada 17 Mei 2020, selain mengeritik, DPR memberikan kesempatan kepada Dinas Sosial, menjelaskan persoalan database.</p>
<p>Pada mulanya terdapat data acuan di Dinas Sosial Kabupaten Ende. Nama data ini, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sering disingkat DTKS.</p>
<p>Dalam DTKS terhimpun nama-nama penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima bantuan Sembako dari pemerintah pusat. Jumlah warga terdaftar 34.653 orang.</p>
<p>“Diluar itu, ada data Non DTKS. Jumlahnya sebanyak 27. 691. Data Non DTKS adalah yang belum mendapat bantuan. Itu data awal,” kata Orba Kamu Ima.</p>
<p>Pada pertengahan bulan April, tepatnya 20 April 2020 muncul surat dari Kementrian Sosial RI. Isi surat, meminta Dinsos mendata penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Kuotanya 18.000 Kepala Keluarga. Waktu diberikan Kemensos amat singkat, hingga tanggal 23 April 2020.</p>
<p>Dinas Sosial menanggapi surat ini dengan melakukan verifikasi dan validasi (verivali) terhadap data Non DTKS. Dinas Sosial turun ke desa-desa meminta desa melakukan pengecekan terhadap data.</p>
<p>Di Desa Lisedetu, Kecamatan Wolowaru misalnya, Kades Silvester Jhoni mengakui, pihaknya sempat didatangi Dinas Sosial untuk membantu verivali. “Kami bantu verifikasi. Data diberikan siang, sorenya langsung dibawa ke kembali ke Ende,” (9/5).</p>
<p>Selesai melakukan verivali data kemudian dikirim ke pusat.</p>
<p>Pada 8 Mei 2020, terjadi launching di Kantor Pos, Kota Ende, tanda penyaluran BST dimulai. Nama-nama yang terdata sebagai penerima BST berjumlah 17.636 Kepala Keluarga.</p>
<p>Dengan demikian, jumlah warga dalam data Non DTKS berkurang. Menurut Orba Kamu Ima, data Non DTKS yang mulanya berjumlah 27.691, menjadi berkurang sebab sebanyak 17.636 telah terakomodir dalam BST. Data Non DTKS menjadi 10.055 warga.</p>
<p>Sisa 10.055 inilah yang, beberapa hari setelah launching BST, bikin DPRD Ende <em>cenat-cenut</em>. Mereka menuntut kejelasan bantuan terhadap mereka.</p>
<p><strong>Sepakati Solusi</strong></p>
<p>Menurut Orba Kamu Ima, terhadap mereka juga telah dibahas dalam RDP. Pihak pemerintah dan DPRD sepakat memberikan solusi bantuan.</p>
<p>Dari total 10.055 kemudian dibagi-bagi. Sebanyak 4.261 akan diberikan bantuan dari APBD Provinsi. Selanjutnya, sebanyak 4.261 diberikan bantuan dari APBD Kabupaten, dan sisanya akan diberikan bantuan dari BLT Dana Desa.</p>
<p>Jika BLT Dana Desa didapati tidak mampu mengakomodir seluruh warga terdata, maka telah diputuskan akan ditanggulangi dengan APBD Kabupaten.</p>
<p>Mengenai jumlah dana yang akan diterima, menurut Orba Kamu Ima, jumlahnya sama dengan bantuan BST.</p>
<p>Sekarang ini Pemerintah sedang mengkaji Peraturan Bupati sebagai payung hukum pemberian bantuan. Itu sesuai hasil RDP, kata Orba. Seraya mengingatkan, data akan terus bergerak sebab ada desa yang belum memasukan data.</p>
<p>Bupati Ende Djafar Ahmad ketika ditemui awak media pada 19 Mei, membenarkan langkah solusif tersebut. Para warga yang belum menerima bantuan akan ditanggulangi sesuai rincian tersebut.</p>
<p>Bupati Djafar menambahkan, terhadap warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap bisa mendapat bantuan. Dirinya mengharapkan agar warga dimaksud mendaftarkan diri ke pihak Desa atau Kelurahan setempat.</p>
<p>Lalu, terkait Peraturan Bupati sebagai payung hukum, juga telah diterbitkan. Karenanya pemberian bantuan melalui BLT Dana Desa sudah bisa dilakukan. <em><strong>(ARA/EN)</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/database-penerima-bantuan-dari-problem-hingga-solusi/">Database Penerima Bantuan: Dari Problem Hingga Solusi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
