<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tenaga kebersihan DLH Ende &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/tenaga-kebersihan-dlh-ende/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Jul 2023 04:50:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>tenaga kebersihan DLH Ende &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini 3 Mekanisme Pembayaran Tunggakan Gaji Pekerja di Pemkab Ende</title>
		<link>https://endenews.com/ini-3-mekanisme-pembayaran-tunggakan-gaji-pekerja-di-pemkab-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jul 2023 04:37:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Djafar Achmad]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga honorer pemkab ende]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga kebersihan DLH Ende]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga outsourcing pemkab ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=6092</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pembayaran tunggakan gaji para tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende masih menjadi...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ini-3-mekanisme-pembayaran-tunggakan-gaji-pekerja-di-pemkab-ende/">Ini 3 Mekanisme Pembayaran Tunggakan Gaji Pekerja di Pemkab Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pembayaran tunggakan gaji para tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende masih menjadi persoalan hingga saat ini. Sejauh ini proses pembayaran tunggakan gaji oleh pemerintah belum dilakukan sepenuhnya terhadap para pekerja.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Ende memiliki tanggung jawab terhadap 307 orang pekerja yang terdata secara resmi dan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional, sebagai tenaga alih daya yang bekerja di seluruh instansi Pemkab Ende.</p>
<p>Ke 307 orang pekerja ini telah dipekerjakan oleh Pemkab Ende sejak bulan Januari tahun 2023. Namun, hak para pekerja yakni gaji atau upah belum dibayarkan sepenuhnya oleh Pemkab Ende hingga saat ini.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/sering-bertugas-di-perbatasan-profil-kapolres-ende-akbp-ngurah-joni/">Sering Bertugas di Perbatasan, Profil Kapolres Ende, AKBP Ngurah Joni</a></span></li>
</ul>
<p>Mengenai pembayaran tunggakan gaji ini beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Ende telah melakukan pembayaran, sementara beberapa OPD lain belum memproses pembayaran. Anehnya, masih mengenai pembayaran tunggakan gaji, terdapat OPD yang membayarkan gaji hanya terhitung bulan Mei 2023, sedangkan hak gaji sebelum bulan Mei tidak dibayarkan.</p>
<p>Dalam penelusuran media ini, mekanisme dan waktu pembayaran yang berbeda di setiap OPD disebabkan oleh pembayaran gaji tidak dilakukan secara serentak dan terpusat. Sebaliknya, mekanisme pembayaran gaji diserahkan kepada setiap OPD sehingga terkait mekanisme dan waktu pembayaran tunggakan gaji bervariasi pada setiap OPD.</p>
<p>Kendati bervariasi, dalam penelusuran <em>Ende News</em>, secara garis besar terdapat 3 mekanisme pembayaran tunggakan gaji yang dapat dilakukan oleh Pemkab Ende. Ke 3 mekanisme itu yakni menggunakan mekanisme kontrak Tenaga Penunjang Kegiatan, Penyedia Jasa Perorangan, dan Perusahaan Outsourcing.</p>
<p><strong>Tenaga Pendukung Kegiatan</strong></p>
<p>Tenaga Pendukung atau dahulu sering dikenal tenaga honorer, merupakan pekerja yang direkrut oleh pemerintah untuk mengisi kebutuhan dalam suatu kegiatan di OPD.</p>
<p>Menurut Wakil Ketua Korps Alumni HMI, Bambang Juwamang (20/12/22), Tenaga Pendukung merupakan orang-orang yang memiliki keilmuan atau keahlian dalam suatu bidang pekerjaan yang tidak dimiliki instansi sehingga instansi perlu melakukan perekrutan. Tenaga Pendukung biasanya melekat pada suatu kegiatan yang dilakukan oleh instansi dalam jangka waktu tertentu.</p>
<p>Mengenai mekanisme perekrutan, jelasnya, instansi atau dinas mengusulkan suatu kegiatan dan besaran anggaran termasuk untuk membayar gaji Tenaga Pendukung yang akan direkrut. Jika usulan tersebut disetujui maka perekrutan Tenaga Pendukung akan dilakukan oleh instansi.</p>
<p>Rekrutmen menggunakan celah ini telah berlangsung cukup lama di Kabupaten Ende. Dahulu, perekrutan pegawai dapat dilakukan secara langsung oleh Kepala Daerah atau yang dikenal dengan sebutan pegawai kontrak atau honorer, namun sejak tahun 2015, kewenangan itu dialihkan ke pimpinan OPD dalam bentuk rekrutmen Tenaga Pendukung.</p>
<p>Jumlah Tenaga Pendukung Kegiatan yang direkrut Pemkab Ende melampaui 3.007 orang seperti yang dirilis Pemkab Ende pada akhir tahun lalu. Dikatakan melampaui karena angka 3.007 orang yang terdata merupakan para pekerja yang memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK, bukan jumlah total.</p>
<p>“Pendataan yang dilakukan Pemkab Ende menggunakan kriteria seleksi PPPK sehingga para Tenaga Pendukung yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak terdata,” kata Juwamang.</p>
<p>Keberadaan Tenaga Pendukung masih diperbolehkan oleh pemerintah pusat hingga bulan November tahun ini. Namun, di Ende, rekrutmen Tenaga Pendukung terganjal surat edaran Bupati Ende yang melarang rekrutmen pekerja selain P3K dan ASN, terhitung sejak bulan Januari tahun 2023.</p>
<p>Konsekuensinya, jika pemerintah ingin membayar tunggakan gaji pekerja menggunakan celah tersebut maka terlebih dahulu Bupati Ende melakukan revisi atas surat edaran. Penuturan Maxi Mari, pemerhati yang mendampingi para pekerja, revisi atas surat edaran diperlukan agar pimpinan OPD terlepas dari konsekuensi hukum atas kontrak yang dilakukan.</p>
<p>“Perekrutan (Tenaga Pendukung Kegiatan) masih diperbolehkan oleh pemerintah pusat hingga bulan November tahun ini, itu artinya celah ini bisa digunakan untuk memenuhi hak gaji para pekerja. Yang terpenting revisi itu surat edaran sehingga pimpinan OPD tidak khawatir terkena dampak hukum,” tutur Maxi Mari (18/7).</p>
<p><strong>Penyedia Jasa Perorangan</strong></p>
<p>Pembayaran gaji para pekerja dapat dilakukan oleh Pemkab Ende melalui mekanisme penyedia jasa perorangan. Pembayaran tunggakan gaji menggunakan mekanisme penyedia jasa perorangan dibahas oleh pemerintah pada tanggal 3 Juli 2023. Bupati Ende Djafar Achmad memimpin langsung jalannya pembahasan.</p>
<p>Mekanisme kontrak perorangan berlandaskan pada Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Pada Pasal 1 Ayat 12 Perpres tersebut berbunyi, penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya. Landasan aturan ini dikuatkan dengan pengesahan UU Ciptaker yang mengakui orang-perorangan sebagai salah satu penyedia jasa.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/yani-kota-pindah-partai-usulan-paw-kembali-memanas/">Yani Kota Pindah Partai, Usulan PAW Kembali Memanas</a></span></li>
</ul>
<p>Merujuk aturan bahwa penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang-perorangan maka Pemkab Ende berniat mengunakan penyedia jasa orang-perorangan untuk berkontrak dengan para pekerja, sehingga pembayaran gaji dapat dilakukan. Kontrak antara pemerintah dengan penyedia jasa dapat dibubuhi oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, atau Kuasa Pengguna Anggaran, atau bisa juga diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).</p>
<p>Namun, usai rapat tersebut, hasil dari pertemuan yang membahas mekanisme ini enggan dibeberkan oleh pemerintah. Bupati Ende hanya menyatakan bahwa gaji para pekerja akan dibayarkan pemerintah, sementara Kanisius Se yang dipercayakan sebagai juru bicara, juga enggan memberikan komentar.</p>
<p>Terbaru, media ini mendapatkan informasi bahwa pembayaran terhadap para cleaning service yang bekerja di bagian Setda Ende telah dibayarkan menggunakan mekanisme ini, penyedia jasa perorangan. Namun, lagi-lagi, Pemkab Ende yang dikonfirmasi <em>Ende News</em> tidak memberikan penjelasan.</p>
<p>Hal krusial yang perlu dikonfirmasi mengenai mekanisme ini adalah terkait dapat-tidaknya pembayaran gaji dilakukan terhitung mundur. Karena di sisi lain, badan usaha outsourcing yang berpijak pada aturan sama, telah mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji dimulai sejak penanda-tanganan kontrak atau tidak dapat dilakukan mundur.</p>
<p><strong> Badan Usaha Outsourcing</strong></p>
<p>Mekanisme pembayaran gaji berikutnya dapat dilakukan melalui kontrak dengan badan usaha atau yang dikenal dengan perusahaan outsourcing. Pijakan aturan mengenai mekanisme ini sama dengan penyedia perorangan, yakni Perpres tentang penyedia barang dan jasa.</p>
<p>Aturan penyedia barang dan jasa mengenal dua jenis penyedia yakni badan usaha dan orang-perorangan. Perusahaan outsourcing masuk dalam kategori badan usaha.</p>
<p>Di lingkup Pemkab Ende terdapat satu OPD yang telah mengikat kontrak dengan perusahaan outsourcing yakni Dinas Lingkungan Hidup. Karena itu pembayaran gaji para petugas kebersihan di instansi tersebut akan dilakukan sejak penanda-tanganan kontrak.</p>
<p>Namun, mengenai tunggakan gaji sejak bulan Januari, perusahaan outsourcing telah memberikan penjelasan bahwa pihak perusahaan, sesuai aturan hukum, hanya membayar gaji terhitung sejak penanda-tanganan kontrak. Atau dengan kata lain, gaji sejak bulan Januari yang belum dibayarkan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah itu sendiri sebab pada saat itu perusahaan belum berkontrak dengan pemerintah.</p>
<p>Nah, itulah 3 mekanisme pembayaran tunggakan gaji yang dapat dipilih oleh Pemkab Ende. Kendati demikian, ke 3 mekanisme tersebut masih menyisahkan satu pertanyaan krusial, yakni dapatkah pembayaran dilakukan mundur. Mengenai pertanyaan itu, pihak pemerintah yang dikonfirmasi hingga hari ini, Selasa (18/7), tidak memberikan penjelasan.<strong> (ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ini-3-mekanisme-pembayaran-tunggakan-gaji-pekerja-di-pemkab-ende/">Ini 3 Mekanisme Pembayaran Tunggakan Gaji Pekerja di Pemkab Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aneh, Tenaga Kebersihan DLH Ende Bertambah Secara Misterius</title>
		<link>https://endenews.com/aneh-tenaga-kebersihan-dlh-ende-bertambah-secara-misterius/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jun 2023 05:03:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga kebersihan DLH Ende]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga outsourcing pemkab ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=6018</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jumlah tenaga kebersihan yang bekerja pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende ternyata bertambah secara...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/aneh-tenaga-kebersihan-dlh-ende-bertambah-secara-misterius/">Aneh, Tenaga Kebersihan DLH Ende Bertambah Secara Misterius</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jumlah tenaga kebersihan yang bekerja pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende ternyata bertambah secara misterius. Penambahan jumlah pekerja yang terjadi secara misterius itu belum diketahui penyebabnya namun diperkirakan terjadi sejak bulan Januari tahun ini.</p>
<p>Merujuk data pada Rencana Kegiatan dan Anggaran DLH Ende yang diusulkan pada masa sidang penetapan APBD 2023 pada bulan Desember tahun lalu, tercatat jumlah petugas kebersihan ada 63 orang petugas. Jumlah 63 orang tenaga kebersihan ini kemudian bertambah secara misterius menjadi 70 orang atau terdapat penambahan sebanyak 7 orang pekerja.</p>
<p><strong>BERITA TERKAIT :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/sering-diancam-kabid-dimaki-kasi-keluh-petugas-kebersihan-dlh-ende/">Sering Diancam Kabid, Dimaki Kasi : Keluh Petugas Kebersihan DLH Ende</a></span></li>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/kerja-5-bulan-cuma-dibayar-1-bulan-outosurcing-di-dlh-ende-ribut-tuntut-hak/">Kerja 5 Bulan Cuma Dibayar 1 Bulan, Outosurcing di DLH Ende Ribut Tuntut Hak</a></span></li>
</ul>
<p>Adanya penambahan personil petugas kebersihan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar gabungan komisi DPRD Ende bersama DLH Ende dan seluruh instansi terkait, Senin (12/6/23). Rapat ini digelar untuk menyelesaikan persoalan pembayaran tunggakan gaji petugas kebersihan yang belum dibayarkan oleh pemerintah selama 6 bulan, namun di dalam rapat ternyata ditemukan berbagai persoalan lain menyangkut petugas kebersihan.</p>
<p>Salah satu persoalan yang mencuat ditemukan adanya penambahan personil tenaga kebersihan secara misterius dan tak dapat dijelaskan bahkan oleh dinas terkait. Persoalan penambahan personil ditemukan ketika anggota DPRD Ende menelusuri perhitungan gaji petugas kebersihan yang diusulkan oleh DLH Ende ketika penetapan APBD 2023 sebagai acuan penghitungan gaji.</p>
<p>Menurut DLH Ende, anggaran yang ditetapkan pada APBD 2023 untuk tenaga persampahan sebesar Rp 1,6 miliar. Alokasi anggaran Rp 1,6 miliar peruntukannya meliputi biaya operasional, biaya sewa lahan TPA (Tempat Pembuangan Akhir), dan untuk mengupah para petugas kebersihan.</p>
<p>“Rincian dari Rp 1,6 miliar itu ada pembiayaan BBM (Bahan Bakar Minyak) baik itu untuk roda 6 maupun untuk kepentingan penggusuran di TPA, kemudian ada pembelian suku cadang, kemudian ada sewa lahan untuk tahun ini, kemudian dengan jasa tenaga kebersihan,” ucap Very, Kabid II Bidang Persampahan DLH Ende (12/6).</p>
<p>Khusus untuk membayar upah petugas kebersihan dianggarkan Rp 1,3 miliar untuk membayar gaji 63 orang petugas kebersihan, papar pihak DLH Ende. “Rp 1,3 miliar itu di dalam SIPD di dalam RKA setelah penetapan APBD itu, tertera untuk 12 bulan untuk 63 orang (petugas kebersihan)”.</p>
<p>Penjelasan pihak DLH Ende tersebut membuat para anggota dewan merasa janggal karena petugas kebersihan yang saat ini ada berjumlah 70 orang petugas. Pimpinan Komisi III Sabri Indradewa kemudian meminta penjelasan DLH Ende terkait penambahan personil yang terjadi setelah penetapan anggaran itu.</p>
<p>“Menjadi 70 orang itu kapan?” kata Sabri Indradewa. “<em>Kan</em> sudah ada surat edaran bupati bahwa tidak boleh melakukan perekrutan, kenapa bisa 63 naik menjadi 70?,” sambungnya.</p>
<p>Namun, pertanyaan ketua Komisi III tersebut tak mampu dijelaskan oleh seluruh perwakilan DLH Ende yang hadir dalam ruang rapat. Kabid II Bidang Persampahan DLH Ende, Very, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penambahan tersebut sebab baru diangkat pada posisi Kabid sejak bulan Februari, dan saat itu jumlah personil petugas kebersihan sudah 70 orang.  Jawaban sama juga diberikan mantan <em>Plt</em> Kepala DLH Ende Kanisius Se.</p>
<p>Menurut Kanisius Se, dirinya baru menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas sejak tanggal 5 Maret dan tak mengetahui kapan persisnya penambahan itu terjadi. Kendati demikian dirinya mengakui bahwa jumlah petugas kebersihan yang dianggarkan dalam penetapan APBD 2023 berjumlah 63 orang petugas kebersihan.</p>
<p>Para anggota dewan kemudian mencecar pihak DLH Ende untuk kembali menerangkan penyebab terjadinya penambahan personil namun DLH Ende tak mampu memberikan penjelasan.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/pemkab-ende-akan-batasi-upacara-adat-hingga-pukul-24-00-wita-mayoritas-fraksi-dprd-tanpa-sikap/">Pemkab Ende Akan Batasi Upacara Adat Hingga Pukul 24.00 Wita, Mayoritas Fraksi DPRD Tanpa Sikap</a></span></li>
</ul>
<p>Penambahan personil secara misterius dari 63 orang menjadi 70 orang juga diakui oleh para petugas kebersihan itu sendiri. Maxi Mari, politisi partai Demokrat yang hadir dalam rapat mendampingi para petugas kebersihan, mengatakan, penambahan personil diakui oleh para petugas kebersihan dan diperkirakan terjadi sejak bulan Januari tahun ini.</p>
<p>Penuturan Maxi Mari, ketika partainya melakukan diskusi dan pendampingan kepada para pekerja, ditemukan berbagai persoalan salah satunya soal penambahan personil dari 63 menjadi 70 petugas. Dijelaskannya, jumlah petugas kebersihan yang secara sah terdata pada dinas terkait maupun Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai tenaga alih daya yang bekerja di instansi pemerintah ialah 63 orang petugas. Karena terdata secara sah bekerja pada instansi pemerintah maka terhadapnya pemerintah memiliki kewajiban menyediakan anggaran.</p>
<p>Kewajiban pemerintah itu dipenuhi pada sidang penetapan APBD tahun 2023 yang dilaksanakan pada Desember 2022, dimana pemerintah dan DPRD Ende sepakat menyediakan anggaran untuk menggaji 63 orang petugas kebersihan.</p>
<p>Namun, memasuki bulan Januari, pihak DLH Ende mulai memasukan nama-nama baru sebagai petugas kebersihan sehingga jumlahnya saat ini menjadi 70 orang. Dirinya mensinyalir, penambahan petugas dilakukan sebagai imbas dari surat edaran Bupati Ende yang memberhentikan seluruh tenaga honorer, sehingga beberapa diantaranya dialihkan menjadi petugas kebersihan.</p>
<p>“Lalu munculnya (penambahan 70 orang) bukan sejak di RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran), munculnya itu ketika proses 4 bulan ini tidak berjalan,” Kata Maxi Mari. “Itu kata teman-teman petugas kebersihan,” tutupnya.</p>
<p>Hingga saat ini, terkait waktu dan alasan pemerintah melakukan penambahan petugas kebersihan masih misterius. Kendati demikian, pemerintah bersama DPRD Ende telah menyepakati akan membayar tunggakan gaji 70 orang petugas kebersihan selama 6 bulan terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Juni. Seperti diberitakan sebelumnya, pembayaran tunggakan gaji 6 bulan akan dibayar melalui mekanisme kontrak perorangan, sementara gaji untuk bulan-bulan selanjutnya akan dibayar melalui pihak ketiga atau outsourcing. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/aneh-tenaga-kebersihan-dlh-ende-bertambah-secara-misterius/">Aneh, Tenaga Kebersihan DLH Ende Bertambah Secara Misterius</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
