Paskalis Kila membuka pembicaraan dengan mengatakan bahwa Perse Ende menerima kekalahan. Paskalis kemudian menyampaikan ucapan selamat kepada tim Persebata Lembata.
“Kami tim Perse Ende menerima hasil pertandingan,” kata Paskalis Kila (04/11/23). “Yang pertama, saya profisiat untuk Persebata Lembata. Saya mengakui daya juang, profesionalisme, dari tim Persebata,” sambungnya.
BACA JUGA
Paskalis kemudian menyampaikan kekecewaannya melihat kinerja para pengadil di lapangan alias wasit.
Kinerja wasit, tuturnya, menjadi catatan penting yang perlu diperhatikan oleh pihak Asprov selaku penyelenggara turnamen.
“Kami menyayangkan bahwa, minta maaf untuk bapak-bapak Asprov, pengadil-pengadil di lapangan yang tadi, yang tadi itu, ada catatan-catatan khusus yang memang harus diperhatikan bapak-bapak Asprov,” tutur Paskalis.
“Karena, wasit garis saja, dia berdirinya tidak sampai pada orang paling terakhir,” sambung Paskalis.
BACA JUGA
Pernyataan itu membuat panitia yang memfasilitasi konpres memotong pembicaraan. “Konferensi pers hari ini kita bicara soal strategi, kita bicara soal peluang, jadi tidak ada ruang untuk mengevaluasi kinerja”.
“Saya kasih ruang ke yang lain,” ucapnya lagi, sembari berusaha merebut mikrofon yang dipegang Paskalis.
Intrik mengejutkan itu terlihat jelas dalam tayangan resmi panitia Soeratin Cup 2023 melalui akun Youtube, Dinas Kominfo Ngada, pada timeline 2 jam 46 menit.
Ketegangan sempat terjadi sebelum akhirnya pelatih Perse Ende dapat melanjutkan pembicaraan.
“Untuk masyarakat Ende yang ada di sini kami minta maaf. Sangat-sangat minta maaf dan berterimakasih atas dukungannya,” ucap Paskalis.
Untuk diketahui, laga Perse Ende kontra Persebata Lembata dimenangkan oleh Persebata dengan skor 3-2.
Hasil itu memastikan Perse Ende tersingkir dari turnamen Soeratin Cup 2023 sedangkan Persebata lolos ke fase berikutnya. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.