Ende  

Polres Ende Bekuk Lipus, Tersangka TPPO 15 Warga Ende

Avatar photo
Tersangka PD alias Lipus diamankan tim gabungan TPPO Satuan Reskrim Polres Ende (4/6/23)
Tersangka PD alias Lipus diamankan tim gabungan TPPO Satuan Reskrim Polres Ende (4/6/23)

Tim gabungan Polres Ende membekuk seorang tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 15 orang warga Ende. Tersangka berinisial PD alias Lipus dibekuk pihak Kepolisian pada Sabtu 3 April 2023 di Moni, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende.

Penangkapan Lipus dilakukan setelah mendapat laporan dari beberapa korban yang berhasil kembali ke Ende. Lipus dilaporkan terkait kasus TPPO terhadap 15 warga Ende yang dipekerjakan kepada salah satu perusahaan di Pekanbaru, Riau.

Dalam keterangan pers tertulis yang dikeluarkan Kepolisian, kasus ini bermula saat Lipus mendapat tawaran mencari para pekerja pada kurun waktu bulan Maret 2022. Tersangka Lipus dihubungi oleh kakak kandungnya KL yang berdomisili di Riau untuk mencari tenaga kerja guna dipekerjakan pada PT RAPP di Pekanbaru.

“Pada awalnya dalam kurun waktu bulan Maret 2022, tersangka dihubungi oleh kakak kandungnya dengan inisial KL yang berdomisili di Riau meminta kepada tersangka untuk mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan pada PT. RAPP yg beralamat di Pekanbaru,” jelas Polres Ende dalam keterangan pers tertulis yang disampaikan kepada media ini (4/6).

Gaji yang ditawarkan pihak perusahaa adalah borongan Rp 10 ribu/ton atau sekitar Rp 3 juta hingga 4 juta per bulan. Namun yang disampaikan Lipus terhadap para korban jauh berbeda.  Saat melakukan aksinya tersangka Lipus mengiming-imingi para korban bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu  per hari.

Tersangka kemudian mulai melakukan perekrutan dengan menawarkan pekerjaan tersebut kepada warga di sekitar wilayah kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende. Kegiatan tersangka berlangsung hingga bulan Oktober 2022 dimana tersangka Lipus berhasil merekrut 15 orang korban.

“Para korban yang berhasil direkrut oleh tersangka sebanyak 15 orang semuanya berasal dari Kecamatan Kelimutu, yakni 1 orang dari Dusun Wolopemi, Desa Nduaria, 2 orang dari Dusun Wolopemo, Desa Detuara, 3 orang dari Dusun Lowobewa, Desa Koanara, 2 orang dari Dusun Wolonio, Desa Detuara, 6 orang dari Dusun Kedogaja, Desa Detuena, 1 orang dari Dusun Wolea, Desa Detuara”.

Setelah berhasil merekrut 15 orang korban tersangka Lipus meminta biaya operasional kepada KL untuk memberangkatkan para korban ke Pekanbaru sebesar Rp 37 juta. Angka itu dihitung berdasarkan biaya perorangan sebesar Rp 2,5 juta. KL menyanggupinya dan mengirim kepada tersangka Rp 33 juta sedangkan sisa dihitung sebagai hutang perusahaan.

Namun naas bagi para korban, dalam perjalanan menuju Pekanbaru, uang keberangkatan mereka dipotong oleh tersangka sebesar Rp 1 juta. “Kuat dugaan tersangka ingin mendapatkan keuntungan materil berupa uang atas usahanya memberangkatkan tenaga kerja non prosedural atau illegal”.

Nasib naas para korban ternyata tak sampai disitu, setelah para korban bekerja selama kurang lebih 5 bulan para korban tidak mendapatkan gaji seperti yang disampaikan oleh tersangka Lipus. Sebaliknya para korban malah terlilit hutang kepada perusahaan karena biaya makan dan minum selama bekerja.

Merasa ditipu para korban akhirnya memutuskan kembali ke Ende. Syukurnya, dari 15 orang yang diberangkatkan ada 4 orang korban yg berhasil  kembali ke Ende. Para korban yang berhasil lolos ini kemudian melaporkan perbuatan tersangka kepada Kepolisian.

Menurut Kepolisian, perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup atas sangkaan melakukan perbuatan pidana perdagangan orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2017 Tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau pasal 10 UU RI No 21 tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman pidana dalam dua aturan itu ialah pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Untuk diketahui, kasus ini menambah daftar penanganan kasus TPPO di Kepolisian Resort Kabupaten Ende. Sejauh ini dalam kurun waktu 6 bulan saja sudah terdapat 3 kasus perdagangan orang yang ditangani Satuan Reskrim Polres Ende. (ARA/EN)