Faktor penganggaran menjadi kendala disebabkan anggaran pada sisi kelistrikan diplot oleh pemerintah pusat kepada kabupaten-kabupaten melalui Perusahaan Listrik Negara atau PLN. Berbeda dengan anggaran infrastruktur pembangunan jalan yang anggarannya langsung diberikan melalui kas daerah, untuk kelistrikan tidak demikian, tetapi sepenuhnya menjadi domain Perusahaan Listrik Negara.
Dengan mekanisme ini program Ende Terang akan tergantung pada disetujui atau tidaknya usulan PLN wilayah Flores kepada Kementrian terkait untuk menyelesaikan rasio eletrifikasi di kabupaten Ende.
BACA JUGA
Mengenai hal tersebut merujuk data terbaru, pada tahun 2024 kabupaten Ende tidak mendapatkan satu pun instalasi listrik untuk menerangi 3 desa tersisa yang belum dialiri listrik.
Pemkab Ende sebenarnya dapat menggunakan opsi lain yakni membiayai sendiri menggunakan APBD namun opsi ini hanya dimungkinkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau sering dikenal sistem panel surya.
Sistem ini bukan hal baru bagi Pemkab Ende sebab pernah digunakan di beberapa desa diantaranya di desa Kekasewa, kecamatan Ndona Timur, namun kemampuan daya untuk sistem ini dibatasi.
BACA JUGA
Selain kendala penganggaran, kendala kedua mewujudkan program Ende Terang hingga ke desa-desa ialah rentan waktu yang dibutuhkan. Rentan waktu 100 hari nampaknya terlalu singkat apabila mengukur waktu rata-rata pemasangan instalasi listrik.
Beberapa sumber menyebut, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan instalasi listrik ke desa-desa selalu diukur dengan tantangan medan dan panjang jaringan instalasi. Untuk instalasi dengan panjang jaringan 2 hingga 3 kilometer dibutuhkan waktu hingga 3 sampai 4 bulan pengerjaan.
Selain program Ende Terang, ada juga program Ende Bersih. Program ini dipastikan berpusat di wilayah kota Ende sebagai wilayah dengan persoalan sampah paling banyak. Program Ende Bersih pun direncanakan selesai dikerjakan dalam 100 hari pertama.
BACA JUGA
Realisasi program ini sangat tergantung kesiapan dinas teknis dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende.
Penelusuran media ini, DLH Ende memiliki 70 personil pengangkut sampah dan 24 personil penyapu jalan yang bekerja setiap hari membersihkan sampah di wilayah kota Ende. Untuk para pengangkut sampah pemerintah membayar upah Rp 1,3 juta per orang sedangkan para penyapu jalan menerima upah Rp 1 juta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






