Saat ini seluruh lampu jalan di wilayah kota Ende hanya memiliki 1 panel untuk mengontrol lampu jalan di seluruh wilayah kota, apabila panel itu bermasalah maka seluruh lampu jalan akan mengalami masalah. Karena itulah panel pengontrol lampu jalan mesti dibagi sesuai wilayah.
Pada masa dirinya masih aktif sebagai salah satu pimpinan PLN area Flores, kata Djendi, ia pernah mengusulkan kepada pemerintah daerah kabupaten Ende untuk memecah panel lampu jalan menjadi 19 panel. Sehingga apabila salah satu panel bermasalah maka tidak berimbas ke panel lainnya.
“Waktu itu setelah dibicarakan dengan pemerintah daerah, pemerintah cuma meng-iya-kan tetapi tidak ada informasi mengenai kelanjutan rencana itu,” ucap Keiserius Djendi, 9 Maret 2025.
BACA JUGA
Apabila program Ende Terang dicanangkan untuk menerangi seluruh wilayah kabupaten Ende maka program ini akan berpatokan pada rasio elektrifikasi kabupaten Ende.
Dihimpun media ini, rasio elektrifikasi kabupaten Ende saat ini telah mencapai 99 persen. Pada tahun 2022 terdapat 6 desa di Kabupaten Ende yang belum teraliri listrik lalu jumlah itu kemudian berkurang pada tahun 2023.
Tahun 2022 terdapat 6 desa yang belum dialiri listrik yakni Desa Waka dan Aelipo yang berada di Kecamatan Wewaria, selanjutnya Desa Kurulimbu, Wolokota, dan Nila di Kecamatan Ndona Timur. Kemudian Desa Kanganara di Kecamatan Detukeli.
Pada tahun 2023 jumlahnya berkurang menjadi 3 desa sebab pada tahun tersebut terdapat 3 desa yang mendapatkan instalasi kelistrikan dari Perusahaan Listrik Negara atau PLN. Penuturan Kaserius Djendi, ke 3 desa itu ialah desa Aelipo di kecamatan Wewaria, lalu desa Nila dan Wolokota di kecamatan Ndona Timur.
“Sekarang ini jumlah desa yang belum dialiri listrik berkurang tinggal 3 desa itu,” kata Keiserius Djendi.
BACA JUGA
Media ini pun mempertanyakan data rasio elektrifikasi tersebut sebab masih ada dusun di kabupaten Ende yang ditemukan belum dialiri listrik misalnya dusun Gegaria dan Detupau, yang berada di desa Likanaka, kecamatan Wolowaru.
Mengenai hal itu, Keiserius Djendi menjelaskan, hitungan elektrifikasi secara nasional berpatokan kepada desa bukan dusun. Misalnya di suatu desa terdapat 4 dusun dan salah satu dusun atau pusat desa telah dialiri listrik, maka rasio elektrifikasi akan menghitung bahwa di desa tersebut telah dialiri listrik, kendatipun masih terdapat 3 dusun belum dialiri listrik.
Dusun merupakan turunan dari desa sehingga akan dilakukan pemasangan instalasi setelah pusat desa dialiri listrik atau dalam bahasa yang lebih tegas, dusun tidak menjadi patokan rasio elektrifikasi secara nasional.
“Kalau berbicara Lisdes (Listrik Desa) itu cuma tersisa 3 desa saja makanya persentase elektrifikasi bisa dikatakan 99 persen karena yang dihitung dalam rasio itu desa, bukan dusun. Untuk dusun itu tidak dihitung dalam rasio kelistrikan karena dusun merupakan turunan dari desa, maksudnya setelah desa dialiri listrik baru turunannya ke dusun,” kata Keiserius Djendi.
BACA JUGA
Kendati rasio elektrifikasi secara nasional tidak menghitung hingga ke dusun, Djendi memastikan bahwa elektrifikasi kabupaten Ende telah mencapai 99 persen hingga ke dusun-dusun.
“Dusun itu sudah hampir tuntas, kalau wilayah Ende bagian barat sudah tidak ada lagi, kecamatan Maukaro sudah tidak ada lagi, kecamatan Ende sudah total (dialiri listrik), Nangapanda tidak ada lagi dusun yang tidak berlistrik, kecamatan Ndona juga sudah selesai”.
“Di bagian Lio itu tinggal satu titik di kecamatan Wolowaru ya itu dusun (Detupau) di desa Likanaka, itu saja setahu saya,” jelas Keiserius Djendi.
Meskipun rasio elektrifikasi telah mencapai 99 persen, program 100 hari bupati Ende nampaknya akan menemui dua kendala apabila menyisir hingga ke desa-desa. Dua kendala itu ialah persoalan anggaran dan rentan waktu yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






