Kendala lain ialah minimnya Tempat Penitipan Sampah. Penelusuran media ini menemukan beberapa Tempat Penitipan Sampah telah dibongkar, tanpa peremajaan sehingga tidak digunakan lagi. Bahkan beberapa wilayah yang memiliki kepadatan penduduk malahan ada yang tak memiliki Tempat Penitipan Sampah.
Salah satu TPS yang terletak di Jalan Udayana, Kota Ende, persis di depan Lapas Ende telah lama tanpa peremajaan sehingga terlihat kumuh dan jarang digunakan oleh warga untuk menitipkan sampah.
Lebih ironis lagi dialami warga di sepanjang pusat perbelanjaan Barata hingga Lorong PLTD. Warga yang menetap di sepanjang wilayah tersebut bahkan tak memiliki Tempat Penitipan Sampah, akibatnya warga menitipkan sampah masing-masing di pinggiran jalan persis di depan Lorong PLTD untuk diangkut mobil sampah.
BACA JUGA
Di sisi lain, DLH Ende yang membutuhkan anggaran untuk melakukan sosialisasi dan pembenahan TPS-TPS tidak menjadi pusat perhatian penganggaran pemerintah daerah dan DPRD selama ini.
Hal itu terbukti apabila merujuk penetapan APBD tahun 2025. Pada penetapan yang dilakukan pada akhir tahun 2024 tersebut, DLH Ende tidak mendapatkan penganggaran untuk melakukan sosialisasi dan pembenahan TPS. Anggaran yang disetujui untuk DLH Ende hanya berupa anggaran kegiatan rutin seperti pengisian BBM dan semisalnya.
Mekanisme penganggaran untuk memperkuat posisi DLH Ende mengatasi masalah persampahan dapat dilakukan melalui Perubahan APBD pada bulan Agustus nanti. Atau jika pemerintah ingin mempercepat proses penganggaran maka bisa menggunakan opsi penggunaan Silpa sebelum perubahan dengan persetujuan lembaga dewan.
BACA JUGA
Sembari menunggu kepastian penganggaran, DLH Ende nampaknya cukup greget setelah bupati Ende menyatakan program Ende Bersih dalam pidato perdana. Pasalnya, sumber kami di salah satu instansi perbankan menyebut, DLH Ende telah melakukan pendekatan untuk mengajukan proposal CSR atau Corporate Social Responsibility kepada salah satu instansi perbankan.
Usulan CSR tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun atau melakukan peremajaan terhadap Tempat Penitipan Sampah di wilayah kota Ende. BERSAMBUNG…
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






