<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kanisius Poto &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/kanisius-poto/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Jul 2024 05:39:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>Kanisius Poto &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPRD Ende Berang, Dinas Teknis Tidak Tahu Lahan Damri Milik Pemda</title>
		<link>https://endenews.com/dprd-ende-berang-dinas-teknis-tidak-tahu-lahan-damri-milik-pemda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jul 2024 05:27:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[damri ende]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kanisius Poto]]></category>
		<category><![CDATA[sewa lahan damri ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=7499</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende berang atas kelalaian dinas teknis, Penanaman Modal dan...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/dprd-ende-berang-dinas-teknis-tidak-tahu-lahan-damri-milik-pemda/">DPRD Ende Berang, Dinas Teknis Tidak Tahu Lahan Damri Milik Pemda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende berang atas kelalaian dinas teknis, Penanaman Modal dan PTSP, sebab tidak mengetahui lahan yang disewakan oleh Damri kepada Alfamart merupakan aset milik Pemda Ende.</p>
<p>Anggota DPRD Ende bahkan menyatakan ada unsur kesengajaan dan upaya penggelapan dalam persoalan sewa lahan kepada pihak Alfamart.</p>
<p>Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, lahan yang terletak di Jalan Mahoni, Kota Ende, merupakan aset Pemda Ende yang digunakan oleh Damri sesuai Peraturan Bupati tahun 2004. Dalam perjalanan, sebagian lahan tersebut disewakan kepada Alfamart tanpa sepengetahuan Pemda Ende.</p>
<p>Selain itu, merujuk klausul di dalam Peraturan Bupati, Damri Ende hanya diberi kewenangan membangun apabila berkaitan dengan operasional Damri atau tidak diperbolehkan untuk tujuan lain.</p>
<p><strong>BACA JUGA </strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/hasil-sewa-lahan-perum-damri-ende-diduga-tak-masuk-kas-daerah/">Hasil Sewa Lahan Perum Damri Ende, Diduga Tak Masuk Kas Daerah</a></strong></li>
</ul>
<p>Hal tersebut menjadi polemik hingga saat ini. Dalam rapat gabungan fraksi DPRD Ende, 3 Juli 2024, sejumlah anggota dewan mencecar dinas teknis, Penanaman Modal dan PTSP, sebab memberikan izin kepada pihak Damri tanpa menelusuri kepemilikan lahan.</p>
<p>Anggota DPRD Ende bahkan menduga adanya upaya penggelapan dalam proses sewa lahan tersebut.</p>
<p>Hal itu disampaikan anggota DPRD Ende setelah mendapatkan penjelasan dari dinas Penanaman Modal dan PTSP dalam rapat tersebut.</p>
<p>Penjelasan kepala dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kanisius Poto, pihaknya tidak mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemda Ende.</p>
<p>“Permohonan izin mendirikan bangunan untuk ruko yang beralamat di Jalan Mahoni, RT 001-RW 004 Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende. Ini izin lokasi sekaligus juga mereka mengajukan izin mendirikan bangunan, IMB,” jelas Kanisius (03/07).</p>
<p>“Di dalam perjanjian antara Perum Damri dan Alfaria Trijaya atau Alfamart ini mengenai sewa-menyewa lahan milik Perum Damri, tidak menyatakan bahwa (lahan) ini milik pemerintah daerah,” tuturnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/relawan-awk-ntt-dipastikan-dukung-melki-laka-lena/">Relawan AWK NTT Dipastikan Dukung Melki Laka Lena</a></strong></li>
</ul>
<p>Selain itu Kanisius juga menjelaskan bahwa di dalam Gambar Situasi (GS) lokasi yang diterima oleh pihaknya, tidak tertera riwayat lahan dan kepemilikan sehingga pihaknya merasa lahan tersebut milik Damri.</p>
<p>Penjelasan dinas teknis ternyata membuat anggota DPRD Ende berang. Anggota DPRD Ende, Chairul Anwar misalnya, mengatakan bahwa kelalaian dinas teknis merupakan awal dari apa yang disebutnya sebagai “penyakit”.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/dprd-ende-berang-dinas-teknis-tidak-tahu-lahan-damri-milik-pemda/">DPRD Ende Berang, Dinas Teknis Tidak Tahu Lahan Damri Milik Pemda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Daftar Tim dan Jadwal Laga Perempat Final Bupati Ende Cup 2023</title>
		<link>https://endenews.com/ini-daftar-tim-dan-jadwal-laga-perempat-final-bupati-ende-cup-2023/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Oct 2023 10:26:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[BEC 2023]]></category>
		<category><![CDATA[BUPATI ENDE CUP 2023]]></category>
		<category><![CDATA[Kanisius Poto]]></category>
		<category><![CDATA[PIALA BUPATI ENDE 2023]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=6559</guid>

					<description><![CDATA[<p>Turnamen sepakbola Bupati Ende Cup (BEC) tahun 2023 telah memasuki babak perempat final. Usai menyelesaikan...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ini-daftar-tim-dan-jadwal-laga-perempat-final-bupati-ende-cup-2023/">Ini Daftar Tim dan Jadwal Laga Perempat Final Bupati Ende Cup 2023</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Turnamen sepakbola Bupati Ende Cup (BEC) tahun 2023 telah memasuki babak perempat final. Usai menyelesaikan babak penyisihan grup, sebanyak 8 tim dipastikan melaju ke perempat final turnamen Bupati Ende Cup tahun ini.</p>
<p>Daftar tim yang telah dipastikan lolos ke babak perempat final terdiri atas, PS Wewaria, PS Wolowaru, PS Ndona, PS Ende Timur, PS Nangapanda, PS Ende Utara, PS Kelimutu, dan PS Wolojita.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><strong><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/ps-kecamatan-kelimutu-pakai-bule-main-di-bec-2023/">PS Kecamatan Kelimutu Pakai “Bule” Main di BEC 2023</a></span></strong></li>
</ul>
<p>Penuturan ketua panitia penyelenggara BEC tahun ini, Kanisius Poto (13/10/23), rapat intern panitia telah membahas dan merangkumkan jadwal pertandingan perempat final yang akan dilakoni tim-tim tersebut. Rapat juga membahas jadwal semi final, final, ceremonial penutupan serta pembiayaan.</p>
<p>“Rapat hari ini kita membahas persiapan babak delapan besar atau perempat final, terus semi final dan final sampai ceremonial penutupan,” jelas Kanisius Poto (13/10).</p>
<p>“Mengenai pembiayaan juga kami bahas, walaupun dalam keterbatasan tapi kita berusaha menyelesaikannya dengan baik,” ucapnya lagi.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/hormati-bulan-rosario-panitia-geser-jadwal-laga-bec-2023/">Hormati Bulan Rosario, Panitia Geser Jadwal Laga BEC 2023</a></strong></span></li>
</ul>
<p>Kanisius menjelaskan, babak perempat final akan diselenggarakan selama dua hari, pada Sabtu 14 Oktober 2023 dan Minggu 15 Oktober 2023.</p>
<p>Sebanyak 8 tim akan beradu skil dan tak-tik di babak ini. Tim-tim yang dipastikan terdiri atas, PS Wewaria, PS Wolowaru, PS Ndona, PS Ende Timur, PS Nangapanda, PS Ende Utara, PS Kelimutu, dan PS Wolojita.</p>
<p>Babak perempat final hari pertama digelar pada Sabtu 14 Oktober 2023. Tim-tim yang dijadwalkan bertanding ialah PS Wewaria melawan PS Nangapanda, kemudian disusul laga antara PS Wolowaru kontra PS Ende Utara.</p>
<p>Lalu, pada hari kedua, laga perempat final akan mempertemukan PS Ndona melawan PS Kelimutu, disusul pertandingan PS Ende Timur kontra PS Wolojita.</p>
<p><strong>BACA JUGA </strong></p>
<ul>
<li><strong><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/ikut-nobar-di-ende-ini-kata-celerina-judisari-produser-film-kadet-1947/">Ikut Nobar di Ende, Ini Kata Celerina Judisari, Produser Film “Kadet 1947”</a></span></strong></li>
</ul>
<p>Selanjutnya, pada babak semi final, pemenang pertandingan antara PS Wewaria dan PS Nangapanda akan menghadapi pemenang laga PS Ndona dan PS Kelimutu.  Sementara pemenang laga PS Wolowaru kontra PS Ende Utara akan menghadapi pemenang laga antara PS Ende Timur kontra PS Wolojita.</p>
<p>Babak semi final sendiri akan dilaksanakan pada hari Senin 16 Oktober 2023, kata Kanisius Poto.</p>
<p>Untuk laga final, sambungnya, akan diselenggarakan pada Selasa 17 Oktober 2023. Laga pertama akan dilaksanakan pertandingan untuk mencari juara III turnamen, baru setelahnya diadakan partai puncak untuk mencari jawara turnamen Bupati Ende Cup tahun 2023.</p>
<p>Pantauan media ini di stadion Marilonga, Kota Ende, persiapan menuju acara puncak tengah dilakukan. Terlihat para pengisi acara yang berasal dari beberapa sekolah di Kota Ende melakukan latihan bersama.  <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ini-daftar-tim-dan-jadwal-laga-perempat-final-bupati-ende-cup-2023/">Ini Daftar Tim dan Jadwal Laga Perempat Final Bupati Ende Cup 2023</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pendapat Pengusaha di Ende Tentang Sistem OSS</title>
		<link>https://endenews.com/pendapat-pengusaha-di-ende-tentang-sistem-oss/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Oct 2021 12:24:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Apotek Kereta Sari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Penanaman Modal Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kanisius Poto]]></category>
		<category><![CDATA[Kopi Bubuk Ratu Golulada Ende]]></category>
		<category><![CDATA[NIB di Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Nomor Induk Berusaha]]></category>
		<category><![CDATA[Online Single Submission]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Usaha di Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem OSS di Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3699</guid>

					<description><![CDATA[<p>Online Single Submission atau OSS merupakan sistem baru dalam pengurusan izin usaha yang wajib diketahui...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pendapat-pengusaha-di-ende-tentang-sistem-oss/">Pendapat Pengusaha di Ende Tentang Sistem OSS</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Online Single Submission </em>atau OSS merupakan sistem baru dalam pengurusan izin usaha yang wajib diketahui para pengusaha. Tidak terkecuali di Ende, para pengusaha mesti mempelajarinya sebab sistem ini merupakan cara satu-satunya mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha.</p>
<p>Sistem ini merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). OSS, sistem aplikasi yang dibangun pemerintah pusat sejak Maret 2021, mengintegrasi segala urusan perizinan sehingga tidak tumpang-tindih.</p>
<p>Karena terintegrasi maka sistem OSS memperpendek jarak pengurusan suatu izin usaha. Dengan OSS, pelaku usaha, dapat menyelesaikan pengurusan izin usaha dalam hitungan jam.</p>
<p>Amat berbeda dengan proses pengurusan izin secara manual sebelumnya. Cerita salah satu pelaku usaha, Fitriyanti, (07/10/21), pengurusaan izin usaha sebelum OSS amat berbelit-belit. Dia bahkan butuh waktu satu bulan untuk menyelesaikannya.</p>
<p>Fitriyanti adalah salah satu pekerja di Apotek Kereta Sari, Jalan Prof W.Z. Johanes, Kota Ende.</p>
<p>&#8220;Urus izin kemarin (sebelum OSS) kita sempat kewalahan juga, karena dari kantor ke kantor,” ungkap Fitriyanti, saat mengikuti Bimtek Kemudahan Berusaha Sistem OSS, bertempat di J-Café, Kota Ende (07/10/21).</p>
<p>Fitriyanti menceritakan, saat mengurus izin bagi apotek tempatnya bekerja, dia berkeliling melengkapi persyaratan di berbagai instansi, seperti di Perizinan Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah, lalu ke kelurahan untuk mendapatkan surat izin.</p>
<p>“Terus, dari Kelurahan kami ke Bapenda lagi lengkapi berkas,” lanjutnya. “Setelah itu ada lagi ke PU (Pekerjaan Umum), urus izin lokasi”.</p>
<p>Kata Fitriyanti, saat itu, pengurusan izin untuk apoteknya butuhkan waktu sekitar satu bulan.</p>
<p>Berbeda dengan sekarang setelah menggunakan sistem OSS, tuturnya. Fitriyanti merasa amat mudah. Cukup mengisi data yang tersedia di dalam sistem lalu mengirimnya secara online.</p>
<p>“Cepat sekali. Sebentar saja (prosesnya), tidak sampai satu jam, selesai”.</p>
<p>Peserta bimtek lainnya, Sebastianus Benge, juga mengungkapkan hal yang sama. Sebastianus adalah pemilik brand Kopi Bubuk Ratu Golulada, yang didirikan sejak Maret tahun lalu.</p>
<p>Saat mengkuti bimtek penggunaan OSS, yang digelar dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, Sebastianus dipandu menggunakan sistem tersebut hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB. Kata Sebastianus Benge, dirinya amat merasakan kemudahan yang disediakan sistem OSS.</p>
<p>Di tempat yang sama, Kanisius Poto, kepala dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Ende, mengatakan, ke depan semua perizinanan hanya melalui satu pintu yakni sistem OSS. Itu artinya, seluruh pengurusan secara manual terdahulu akan ditarik dan tidak berlaku lagi.</p>
<p>Karena itulah Dinas PMPTSP terus menggalakkan bimbingan teknis bagi para pelaku usaha di Ende agar dapat mendaftarkan sendiri usahanya secara online.</p>
<p>Menurut ketua panitia pelaksana bimtek, Yayo Soengkono, sejauh ini dinas telah menyelenggarakan bimtek sebanyak 4 kali. Setiap bimtek diikuti secara terbatas rata-rata 27 pelaku usaha. “Kami mempertimbangkan situasi pandemi sehingga peserta belum bisa banyak,” ucapnya.   <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pendapat-pengusaha-di-ende-tentang-sistem-oss/">Pendapat Pengusaha di Ende Tentang Sistem OSS</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sistem OSS : Urus Izin di Ende Cuma Hitungan Jam</title>
		<link>https://endenews.com/sistem-oss-urus-izin-usaha-di-ende-cuma-hitungan-jam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Oct 2021 10:57:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Cara dapat NIB di Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Penanaman Modal Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PTSP Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kanisius Poto]]></category>
		<category><![CDATA[Online Single Submission]]></category>
		<category><![CDATA[Pengurusan Izin Usaha di Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem OSS di Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Syarat Izin Usaha di Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3689</guid>

					<description><![CDATA[<p>Online Single Submission atau OSS merupakan sistem baru dalam pengurusan izin usaha yang wajib diketahui...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/sistem-oss-urus-izin-usaha-di-ende-cuma-hitungan-jam/">Sistem OSS : Urus Izin di Ende Cuma Hitungan Jam</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Online Single Submission </em>atau OSS merupakan sistem baru dalam pengurusan izin usaha yang wajib diketahui para pengusaha. Sistem ini merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.</p>
<p>OSS, sistem aplikasi yang dibangun pemerintah pusat sejak Maret 2021, mengintegrasi segala urusan perizinan dalam satu sistem sehingga tidak tumpang-tindih. Karena itu seluruh urusan perizinan dapat diselesaikan melalui sistem ini dalam hitungan jam.</p>
<p>Sistem ini, di Kabupaten Ende, dikelola oleh dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Menurut Kepala Dinas, Kanisius Poto, sekarang ini sistem OSS mulai memacu pelaku usaha mengurus izin secara online.</p>
<p>Sistem OSS, kata dia, memberikan kemudahan dimana pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus persyaratan di berbagai instansi, melainkan cukup mendaftarkan usaha pada satu sistem.</p>
<p>“Sekarang melalui OSS pelaku usaha sangat dipermudah karena pengusaha mendaftarkan sendiri usahanya, tidak perlu lagi mengurus di berbagai instansi terkait,” kata Kanisius Poto, saat kegiatan <em>Bimtek Kemudahan Berusaha Sistem OSS</em>, bertempat di J-Café, Kota Ende (07/10/21).</p>
<p>Karena telah mengintegrasi berbagai syarat perizinan maka sistem ini memperpendek rentang waktu pengurusan. Dalam hitungan jam seorang pengusaha dapat menyelesaikan seluruh pengurusan izin.</p>
<p>Selain kemudahan, OSS dibangun dengan menyesuaikan manajemen resiko setiap usaha. Maksudnya, suatu usaha, setelah mendapatkan Hak Akses pada sistem OSS akan secara otomatis dikategorikan ke dalam manajemen resiko sesuai usaha yang didaftarkan.</p>
<p>Pendaftaran melalui OSS sendiri guna mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB adalah nomor identitas pelaku usaha agar dapat melakukan kegiatan berusaha secara legal.</p>
<p>Fungsi NIB tidak sebatas sebagai identitas tetapi lebih dari itu sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TPD), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan perusahaan melakukan kegiatan impor atau ekspor. Pengurusan NIB, sambungnya, tidak dipungut biaya dan berlaku seumur hidup.</p>
<p>NIB bisa didapatkan oleh Badan Usaha maupun perorangan. Selain itu bagi usaha yang dibangun sebelum adanya sistem OSS dan usaha dengan modal berasal dari dalam dan luar negeri.</p>
<p>“Yang tidak menggunakan OSS itu kecuali non-perizinan, sepeti izin penelitian, izin praktek dokter, <em>dll.</em> Sedangkan yang lain wajib memiliki NIB”.</p>
<p>Ke depan, kata Kanisius, semua perizinanan hanya melalui satu pintu yakni sistem OSS secara online. Itu artinya, seluruh pengurusan secara manual terdahulu akan ditarik dan tidak berlaku lagi.</p>
<p>Karena itulah Dinas PMPTSP terus menggalakkan kegiatan bimbingan teknis bagi para pelaku usaha di Ende agar dapat mendaftarkan sendiri usaha secara online. Sejauh ini pihaknya, kata Kanisius, telah menyelenggarakan 4 kali bimtek melibatkan pelaku usaha. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/sistem-oss-urus-izin-usaha-di-ende-cuma-hitungan-jam/">Sistem OSS : Urus Izin di Ende Cuma Hitungan Jam</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
