<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PT Asia Dinasti Sejarahtera Kabupaten Ende &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/pt-asia-dinasti-sejarahtera-kabupaten-ende/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Jun 2021 11:49:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>PT Asia Dinasti Sejarahtera Kabupaten Ende &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengembalian Dana Nasabah ADS, Akademisi : Gugat Secara Perdata</title>
		<link>https://endenews.com/pengembalian-dana-nasabah-ads-akademisi-gugat-secara-perdata/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jun 2021 11:29:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong PT ADS]]></category>
		<category><![CDATA[Muhamad Badrun]]></category>
		<category><![CDATA[Paulinus Seda]]></category>
		<category><![CDATA[PT ADS Ende]]></category>
		<category><![CDATA[PT Asia Dinasti Sejarahtera Kabupaten Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3042</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kasus investasi bodong PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) menyimpan pertanyaan pelik mengenai nasib dana nasabah...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pengembalian-dana-nasabah-ads-akademisi-gugat-secara-perdata/">Pengembalian Dana Nasabah ADS, Akademisi : Gugat Secara Perdata</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kasus investasi bodong PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) menyimpan pertanyaan pelik mengenai nasib dana nasabah yang telah diinvestasikan.</p>
<p>Pasalnya, dana nasabah yang berhasil dihimpun oleh PT ADS tergolong fantastis. Sejak beroperasi pada 10 Februari 2019, PT ADS telah menghimpun ribuan nasabah dengan total dana Rp 28 miliar.</p>
<p>Mengenai nasib dana nasabah, akademisi dari Universitas Flores, Paulinus Seda, SH, MH, memberikan penjelasan hukum. Menurut dosen Fakultas Hukum tersebut, dana nasabah yang diinvestasikan di PT ADS dapat dikembalikan.</p>
<p>Disampaikan saat “Diskusi Mingguan Ende News” (19/06/21), Paulinus menjelaskan, secara hukum terbuka peluang bagi pengembalian dana nasabah. Mekanismenya, lanjut dia, nasabah bisa mengajukan gugatan secara perdata.</p>
<p>“Bagi mereka (nasabah ADS) memang diberikan ruang, apakah secara perorangan atau ataukah secara kelompok atau <em>class action </em>untuk melakukan gugatan secara perdata,” jelas Paulinus Seda (19/06).</p>
<p>“Kalau kita merujuk pada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) 13 Tahun 2016 Pasal 25 Ayat 1, di situ sangat jelas mengatakan bahwa, selain pidana, perdata, hakim pun bisa memutuskan untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut,” lanjutnya.</p>
<p>Gugatan perdata terhadap PT ADS dapat berjalan secara terpisah dan dapat juga disatukan dengan proses pidana yang sedang berjalan. Lanjut Paulinus, bisa saja nantinya hakim menyatukan antara hukuman pidana dan perdata dalam kasus ini.</p>
<p>“Di Pasal 378 KUHP, bagi koorporasi yang melakukan penipuan terhadap nasabah dapat dijatuhi sanksi pidana maupun kemudian berupa perdata. Dipertegas lagi dengan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tadi, hakim boleh menjatuhkan hukuman perdata terhadap perusahaan atau PT ADS tersebut”.</p>
<p>Jika gugatan perdata diajukan oleh nasabah maka gugatan dapat saja disatukan dengan proses pidana yang sedang berjalan. Nantinya hakim akan mengambil putusan yang adil bagi para korban.</p>
<p>“Gugatan (perdata) itu bisa disatukan dengan pidananya. Karena sekarang ini <em>kan</em> pidananya sementara berjalan. Jadi disatukan antara pidana dan perdata.”</p>
<p>Ditambahkan Paulinus Seda, pengembalian dana juga tergantung pada faktor lain yakni aset-aset milik perusahaan tersebut. Aset perusahaan akan amat berpengaruh dalam menentukan besaran pengembalian dana masing-masing nasabah. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pengembalian-dana-nasabah-ads-akademisi-gugat-secara-perdata/">Pengembalian Dana Nasabah ADS, Akademisi : Gugat Secara Perdata</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Perpanjang Masa Tahanan Dirut ADS, Begini Alasannya</title>
		<link>https://endenews.com/jaksa-perpanjang-masa-tahanan-dirut-ads-begini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jun 2021 09:26:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong PT ADS]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Muhamad Badrun]]></category>
		<category><![CDATA[PT ADS]]></category>
		<category><![CDATA[PT Asia Dinasti Sejarahtera Kabupaten Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3039</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende memperpanjang masa penahanan direktur utama PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/jaksa-perpanjang-masa-tahanan-dirut-ads-begini-alasannya/">Jaksa Perpanjang Masa Tahanan Dirut ADS, Begini Alasannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende memperpanjang masa penahanan direktur utama PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad Badrun alias Adun. Masa penahanan atas tersangka diperpanjang selama 30 hari kedepan.</p>
<p>Muhamad Badrun alias Adun merupakan tersangka kasus investasi bodong yang dilakukan perusahaan multi level marketing, PT Asia Dinasti Sejahtera.</p>
<p>Disampaikan Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono (22/06/21), perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka terhitung sejak 30 hari sejak masa penahanan pertama berakhir.</p>
<p>“Selama 30 hari terhitung sejak penahanan pertama berakhir,” jelas Slamet Pujiono dihubungi media ini (22/06).</p>
<p>Ini merupakan masa penahanan kedua bagi tersangka Adun. Sebelumnya, Adun menjalani masa penahan pertama selama 20 hari.</p>
<p>Mengenai alasan perpanjangan masa tahanan, lanjut Pujiono, hal itu dilakukan karena pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melengkapi surat dakwaan. Tambahan masa tahanan diperlukan guna menyempurnakan dakwaan sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.</p>
<p>“Pertimbangan masa tahanan karena masih penyempurnaan surat dakwaan”.</p>
<p>Sebelumnya, diberitakan media ini, berkas tersangka Muhamad Badrun alias Adun telah dilimpahkan Ditreskrimsus Polda NTT kepada Kejari Ende. Kejari Ende telah mengantongi barang bukti berupa uang senilai 1,139 miliar, stempel, brosur, dan berbagai dokumen milik PT Asia Dinasti Sejahtera.</p>
<p>Selain itu, aparat penegak hukum juga menyita 3 rekening Bank milik tersangka dan 1 rekening milik PT Asia Dinasti Sejahtera.</p>
<p>Tersangka Adun dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/jaksa-perpanjang-masa-tahanan-dirut-ads-begini-alasannya/">Jaksa Perpanjang Masa Tahanan Dirut ADS, Begini Alasannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dirut Muhamad Badrun Jelaskan Langkah PT ADS Pasca Putusan OJK</title>
		<link>https://endenews.com/dirut-muhamad-badrun-jelaskan-langkah-pt-ads-pasca-putusan-ojk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2020 04:19:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Muhamad Badrun]]></category>
		<category><![CDATA[PT ADS]]></category>
		<category><![CDATA[PT ADS Ende]]></category>
		<category><![CDATA[PT Asia Dinasti Sejarahtera Kabupaten Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=1378</guid>

					<description><![CDATA[<p>Direktur Utama PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun, akhirnya menjelaskan upaya perusahaannya pasca putusan Otoritas...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/dirut-muhamad-badrun-jelaskan-langkah-pt-ads-pasca-putusan-ojk/">Dirut Muhamad Badrun Jelaskan Langkah PT ADS Pasca Putusan OJK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Direktur Utama PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun, akhirnya menjelaskan upaya perusahaannya pasca putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penjelasan Muhamad Badrun disampaikan ketika PT ADS menggelar rapat dengan 3 Organisasi Perangkat Daerah (30/7/20). Hadir dalam rapat tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta dinas Pertanian Kabupaten Ende.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_shadow_btn" style="background-color: #ccffff; color: #000080;"><strong><em><span style="color: #000000;"><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span> </span></em><span style="color: #000000;"><a style="background-color: #ccffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/pt-asia-dinasti-sejahtera-gelar-rapat-dengan-3-opd-di-ende/">PT Asia Dinasti Sejahtera Gelar Rapat Dengan 3 OPD di Ende</a></span></strong></span></p>
<p>Sebelumnya, nama PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS), seperti diketahui masuk dalam daftar investasi bodong yang dikeluarkan OJK baru-baru ini. ADS bersama 98 perusahaan lainnya dikategorikan sebagai investasi yang tidak memiliki izin dan berisiko.</p>
<p>Dalam rapat tersebut, Muhamad Badrun, Direktur Utama sekaligus pendiri PT ADS, menegaskan, pihaknya tidak lari dari tanggung jawab pasca putusan tersebut dikeluarkan.</p>
<p>Dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan. Inti dari persoalan yang dialami PT ADS ialah mengenai izin, lanjut Badrun. Mengenai pengurusan izin, kesulitan PT ADS bukan pada keteledoran melainkan pengkategorian ranah yang tepat.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #ccffff;"><strong><span style="color: #000080;"><span style="color: #ff0000;"><em>BACA JUGA :</em> </span><span style="color: #000000;"><a style="background-color: #ccffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/daftar-ulang-peserta-skb-cpns-mulai-hari-ini-berikut-caranya/">Daftar Ulang Peserta SKB CPNS Mulai Hari Ini, Berikut Caranya</a></span></span></strong></span></p>
<p>PT ADS, secara garis besar berbisnis dalam bidang pertanian dan perdagangan. Pada bidang perdagangan dibagi menjadi dua, perdagangan berwujud dan perdagangan tidak berwujud.</p>
<p>ADS tidak mengalami kesulitan pada perizinan bidang perdagangan berwujud. Namun, tidak demikian dengan bisnis perdagangan tak berwujud. Jenis perdagangan ini amat sulit untuk memastikan acuan hukum dan instansi tempatnya bernaung.</p>
<p>Perdagangan tak berwujud yang dijalankan PT ADS ialah secara eceran dan bukan dijual di toko, kios, kaki lima, atau los pasar. Perdagangan eceran itu melalui internet atau <em>e-commerce</em>, dengan sistem persis <em>Multi Level Marketing</em> atau MLM. Karena sulit menemukan ranahnya, pihak ADS sempat salah menempatkan kategori bisnis ini di dalam akta notaris.</p>
<p>Kejelasan yang dicari baru diketahui pacsa OJK mengeluarkan keputusan. Setelah keputusan itu terbit, seluruh pihak terkait dijajaki oleh Muhamad Badrun. Seperti pihak yang mengeluarkan keputusan yakni OJK sendiri, Bank Indonesia, serta Disperindag Propinsi NTT. Badrun bahkan menelusuri hingga ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappepti. “Ini saya omong terbuka, supaya tahu duduk persoalan,” lanjutnya.</p>
<p>Dari penelusuran itu disimpulan, bisnis perdagangan tak berwujud yang dilakukan PT ADS bernaung dibawah Kementrian Perdagangan. Kepastian itu didapatinya dari Bappepti. “Kalau asetnya sudah <em>kripto</em> baru ke Bapepti. Kalau mekanisme penjualan sistem MLM, maka ranah Kementrian Perdagangan,” kata Badrun menjelaskan.</p>
<p>Lanjut Badrun, sebenarnya pengurusan izin tersebut bisa dilakukan melalui Disperindag Propinsi NTT. Namun, karena terdapat anggota atau nasabahnya berasal dari luar negeri, maka PT ADS mesti mengurusnya di Kementrian Perdagangan. “Langsung ke kementrian karena sudah skala nasional,” ucap Badrun.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="color: #000000; background-color: #ccffff;"><strong><em><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ccffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/idul-adha-pt-asia-dinasti-sejahtera-kurbankan-sapi-dan-uang-tunai/">Idul Adha, PT Asia Dinasti Sejahtera Kurbankan Sapi dan Uang Tunai</a></strong></span></p>
<p>Sekarang ini, yang dibutukan PT ADS adalah Rekomendasi atau Surat Pengantar dari instansi terkait di daerah. Itu salah satu syarat pengajuan bisnisnya itu ke Kementrian Perdagangan, kata Badrun.</p>
<p>Dirinya memastikan, selama bisnisnya berjalan, dari awal berdiri hingga putusan OJK, Asia Dinasti Sejahtera menjamin pembayaran keuntungan anggota.</p>
<p>“Makanya sampai sekarang tidak ada keluhan dari anggota. Itu karena kami jamin. Kami tanggung jawab,” tegas Badrun. Pembayaran terhadap anggota dilakukan setiap periode, tergantung klasifikasi pendaftaran para anggota.</p>
<p>Tanggung jawab itu sejalan dengan niatnya saat mendirikan PT ADS, yakni mengembangkan perekonomian warga Kabupaten Ende. Badrun mengaku lelah, bekerja dan menguntungkan pihak luar, selama berada di perusahaan luar negeri. “Sekarang, lewat PT ADS, saya mau orang kita juga kaya. Bisa beli mobil, bisa jalan-jalan, bisa nikmati hidup layak”.</p>
<p>Dirinya juga menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah, yang melalui dinas terkait, ikut andil dalam mewujudkan cita-citanya itu. Lalu, mengenai kelengkapan izin, dirinya berkomitmen melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.</p>
<p>“PT ADS akan selesaikan secepatnya, karena kita sudah tahu di mana ranah bisnis ini bernaung. Kita doakan semoga prosesnya berjalan mulus,” ucap Badrun.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #ccffff;"><strong><span style="color: #000000;"><em><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ccffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/pt-asia-dinasti-sejahtera-sumbang-rp-45-juta-untuk-gereja-onekore/">PT Asia Dinasti Sejahtera Sumbang Rp 45 Juta Untuk Gereja Onekore</a></span></strong></span></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/dirut-muhamad-badrun-jelaskan-langkah-pt-ads-pasca-putusan-ojk/">Dirut Muhamad Badrun Jelaskan Langkah PT ADS Pasca Putusan OJK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PT Asia Dinasti Sejahtera Gelar Rapat Dengan 3 OPD di Ende</title>
		<link>https://endenews.com/pt-asia-dinasti-sejahtera-gelar-rapat-dengan-3-opd-di-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2020 03:11:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Muhamad Badrun]]></category>
		<category><![CDATA[PT ADS]]></category>
		<category><![CDATA[PT ADS Ende]]></category>
		<category><![CDATA[PT Asia Dinasti Sejarahtera Kabupaten Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=1372</guid>

					<description><![CDATA[<p>PT Asia Dinasti Sejahtera, perusahaan yang bermarkas di Kabupaten Ende, menggelar rapat koordinasi dengan 3...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pt-asia-dinasti-sejahtera-gelar-rapat-dengan-3-opd-di-ende/">PT Asia Dinasti Sejahtera Gelar Rapat Dengan 3 OPD di Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PT Asia Dinasti Sejahtera, perusahaan yang bermarkas di Kabupaten Ende, menggelar rapat koordinasi dengan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat yang digelar pada 30 Juli 2020 ini, menghadirkan dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta dinas Pertanian Kabupaten Ende.</p>
<p>Terdapat dua pembahasan pokok dalam rapat koordinasi. <em>Pertama</em>, mengenai jenis-jenis usaha PT ADS yang berkaitan langsung dengan dinas tersebut, dan <em>kedua</em>, mengenai pengurusan izin perdagangan tak berwujud melalui sistem MLM, pasca putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="color: #000000; background-color: #ccffff;"><strong><em><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ccffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/idul-adha-pt-asia-dinasti-sejahtera-kurbankan-sapi-dan-uang-tunai/">Idul Adha, PT Asia Dinasti Sejahtera Kurbankan Sapi dan Uang Tunai</a></strong></span></p>
<p>PT ADS, secara garis besar berbisnis dalam bidang pertanian dan perdagangan. Dijelaskan oleh Direktur Utama PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun, bidang pertanian yang dikelola oleh PT ADS meliputi wilayah Mbay, Lembata, Sikka dan Ende.</p>
<p>Pengelolaan bisnis bidang pertanian, oleh PT ADS, dibagi ke dalam 3 mekanisme. Pertanian Lahan Sendiri, Sewa Lahan, dan Kerjasama Bagi Hasil.</p>
<p>Pertanian Lahan Sendiri, merupakan lahan milik PT ADS yang dikelola oleh anggota. Sedangkan mekanisme Sewa Lahan, dijelaskan Badrun, pihaknya menawarkan kontrak kepada petani. “Pekerja tetap petani. Bibitnya kita siapkan, pupuk dari kita, hasilnya kembali ke kita, baru kita bayar gaji petani,” jelasnya.</p>
<p>Lalu, mekanisme Kerjasama Bagi Hasil. Mekanisme ini mirip dengan Sewa Lahan, hanya berbeda mengenai pembagian hasil panen. Keuntungan panen dibagi dua, antara PT ADS dan petani bersangkutan.</p>
<p>Khusus bisnis pertanian di Kabupaten Ende, PT ADS, telah memiliki usaha komoditi jagung dan sayur-sayuran, yang terletak di Sokomaki, Kelurahan Lokoboko. “Jagung sudah panen 2 kali, sayur sudah panen 1 kali,” lanjut Muhamad Badrun.</p>
<p>Pihak PT ADS tengah berupaya mengembangkan bisnisnya ke buah-buahan. Idenya, membuat tempat Agro wisata, atau wisata petik buah di Ende. Sekarang ini, PT ADS sedang mencari lahan di Kecamatan Detusoko.</p>
<p>Selain pertanian, usaha peternakan unggas juga mulai digarap. PT ADS tengah melakukan pembibitan ayam bangkok di Sokomaki. Ke depan, pihaknya berencana beternak ayam ras, kambing, itik manila, dan budidaya telur puyuh. Tambah Badrun, Kecamatan Kota Baru sedang dijajaki untuk pembibitan sapi potong.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #ccffff; color: #000000;"><strong><em><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ccffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/indahnya-idul-adha-ala-djafar-ahmad-berbagi-kurban-hingga-ke-gereja/">Indahnya Idul Adha Ala Djafar Ahmad, Berbagi Kurban Hingga ke Gereja</a></strong></span></p>
<p>Dinas Pertanian Kabupaten Ende, yang diwakili oleh Kabid Maria Edeltrudis Mi, mengapresiasi langkah PT ADS. Menurutnya, dari sisi teknis usaha pertanian, langkah PT ADS memenuhi kelayakan dan membantu pemerintah mengembangkan komoditi pertanian.</p>
<p>“Mereka sebagai mitra kami pemerintah, memajukan dunia usaha di Ende. Dari sisi teknisnya, saya pikir, layak semua usaha (pertanian) yang mereka lakukan. Kami lihat dari sisi teknis pertanian, sangat membantu kami,” ucap Maria Mi.</p>
<p><strong>Perizinan Pasca Putusan OJK</strong></p>
<p>PT ADS mengalami kesulitan pada perizinan bidang perdagangan. Secara garis besar, bidang perdagangan yang dikelola PT ADS dibagi menjadi dua, perdagangan berwujud dan perdangan tidak berwujud.</p>
<p>ADS tidak mengalami kesulitan pada perizinan bidang perdagangan berwujud. Namun, tidak demikian dengan bisnis perdagangan tak berwujud. Jenis perdagangan ini amat sulit dipastikan acuan hukum dan instansi tempatnya bernaung.</p>
<p>Sebab, perdagangan tak berwujud yang dijalankan PT ADS ialah secara eceran dan dijual bukan di toko, kios, kaki lima, atau los pasar. Perdagangan eceran itu melalui internet atau <em>e-commerce</em>, dengan sistem persis <em>Multi Level Marketing</em> (MLM). Karena sulit menemukan ranahnya, pihak ADS sempat salah menempatkan kategori bisnis ini dalam akta notaris.</p>
<p>Sebelum diketahui ranahnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu mengeluarkan keputusan mengenai investasi bodong. PT Asia Dinasti Sejahtera termasuk di dalamnya.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #ccffff;"><strong><span style="color: #000000;"><em><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA : </span></em><a style="background-color: #ccffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/daftar-ulang-peserta-skb-cpns-mulai-hari-ini-berikut-caranya/">Daftar Ulang Peserta SKB CPNS Mulai Hari Ini, Berikut Caranya</a></span></strong></span></p>
<p>Menurut Muhamad Badrun, pasca putusan tersebut, pihaknya melakukan penelusuran kepada beberapa instansi terkait. OJK, Bank Indonesia, dan Disperindag Propinsi NTT diantaranya. Dari penelusuran akhirnya diketahui, bisnis perdagangan tak berwujud yang dilakukan PT ADS bernaung dibawah Kementrian Perdagangan.</p>
<p>Sekarang ini, yang dibutuhkan PT ADS adalah Rekomendasi atau Surat Pengantar dari instansi terkait di daerah. Itu salah satu syarat pengajuan bisnis perdagangan tak berwujud kepada Kementrian Perdagangan, kata Badrun.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #ccffff;"><strong><span style="color: #000000;"><em><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA : </span></em><span style="color: #ff0000;"><span style="color: #000000;"><a style="color: #000000;" href="https://endenews.com/dirut-muhamad-badrun-jelaskan-langkah-pt-ads-pasca-putusan-ojk/">Dirut Muhamad Badrun Jelaskan Langkah PT ADS Pasca Putusan OJK</a></span></span></span></strong></span></p>
<p>Disperindag Kabupaten Ende, yang diwakili Sekretaris Dinas, Kanis Se, mengapresiasi langkah Muhamad Badrun yang tidak lari dari persoalan, dan bertanggung jawab melengkapi persyaratan.</p>
<p>Kanis Se berkomitmen, pihak Disperindag Kabupaten Ende akan membantu pengurusan Rekomendasi yang dibutuhkan. Sebab, dikatakannya, bidang-bidang usaha PT ADS amat membantu mengembangkan perekonomian masyarakat.</p>
<p>“Kami Dinas Perdagangan harus memberikan kepastian hukum. Pertama kepada pelaku usaha dalam hal ini PT ADS, dan yang kedua, kepada konsumen. Sehingga pemerintah juga harus membantu memfasilitasi,” kata Kanis Se.</p>
<p>Di tempat yang sama, Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, Kanisius Poto menyampaikan, izin bisnis PT ADS lainnya, yakni perdagangan berwujud yang berada dibawah kewenangannya, telah seluruhnya diurus.</p>
<p>“Dalam pengurusan izin itu, ada izin lokal yang bisa dikeluarkan oleh kabupaten, ada yang kewenangan propinsi, maupun kewenangan pusat. Kalau izin yang merupakan kewenangan kabupaten, sudah diurus semua,” jelas Kanis Poto.</p>
<p>Selanjutnya, dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu akan membantu proses ke depan, khususnya kelengkapan syarat yang diminta Kementrian. “Tugas pemerintah <em>kan</em> mengarahkan, membantu pelaku usaha. Apalagi ini usaha milik putra-putri daerah, kami pasti bantu,” tutupnya.</p>
<p>Direktur Utama PT ADS, Muhamad Badrun, yang diwawancara <em>Ende News</em> usai rapat, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait. Dirinya berkomitmen menyelesaikan persyaratan dan membantu pemerintah mengembangkan perekonomian Kabupaten Ende. <strong><em>(ARA/EN)</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pt-asia-dinasti-sejahtera-gelar-rapat-dengan-3-opd-di-ende/">PT Asia Dinasti Sejahtera Gelar Rapat Dengan 3 OPD di Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
