Kepala Bandara Haji Hasan Aroeboesman Ende, Indra Triyantono menjelaskan, penentuan harga tiket pesawat bukan bagian dari kewenangan pihak bandara. Hal tersebut dikatakan Indra Triyantono menanggapi mahalnya harga tiket pesawat di Ende beberapa bulan terakhir.
“Sebenarnya harga tiket pesawat bukan kewenangan bandara. Ada yang namanya direktorat angkutan udara, salah satu bagian dari kementrian perhubungan yang memiliki kewenangan itu. Kewenangannya menentukan batas bawah dan batas atas harga tiket, sedangkan kami bandara tidak memilikinya,” kata Indra Triyantono (19/09/23).
BACA JUGA :
Harga tiket pesawat merupakan kewenangan direktorat angkutan udara Kementrian Perhubungan yang menentukan batas bawah dan batas atas harga tiket. Penerapan batas bawah dan atas harga tiket dimulai sejak tahun 2019 bertujuan menjaga keseimbangan antara profit pengusaha di satu sisi dan kemampuan ekonomi masyarakat di sisi yang lain.
Sementara pihak bandara di seluruh Indonesia tidak memiliki kewenangan menentukan harga tiket, melainkan sebatas melayani arus penerbangan pesawat.
Mengenai penyebab tingginya harga tiket akhir-akhir ini, kata Triyantono, hal tersebut dipengaruhi oleh masa recovery atau pemulihan pasca pandemi Covid dan kenaikan harga avtur, bahan bakar pesawat yang melonjak amat tinggi.
Kondisi penerbangan di seluruh Indonesia sempat berantakan akibat pandemi Covid-19 dimana maskapai mengurangi penerbangan secara besar-besaran. Pesawat-pesawat yang seharusnya melayani rute penerbangan terpaksa terparkir menjalani maintenance.
Hal itu diperparah dengan kedatangan pandemi yang tak terduga oleh maskapai penerbangan sehingga tak sempat membuat perencanaan menghadapi pandemi. Akibatnya masa recovery dunia penerbangan memerlukan waktu yang tidak singkat.
Faktor kedua yang juga amat mempengaruhi, sambungnya, ialah kenaikan harga avtur, bahan bakar pesawat melonjak tajam sejak tahun 2022. Kenaikan harga avtur disebabkan konflik Rusia-Ukraina yang mempengaruhi ketidak-seimbangan arus supply dan demand.
Akibat konflik itu harga avtur mengalami kenaikan drastis hingga mencapai 170 persen pada Juli 2023. Padahal avtur merupakan salah satu komponen terbesar dalam biaya operasional sebuah pesawat melayani penerbangan.
Karena itulah maskapai penerbangan perlu melakukan penyesuaian tarif pada masa recovery seperti saat ini.
Kendati demikian, tutur Triyantono, dengan skema tarif batas bawah dan atas, ia meyakini pemerintah mampu menjaga keseimbangan tarif sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
Di Bandara Haji Hasan Aroeboesman, misalnya, kenaikan tarif tak secara signifikan mempengaruhi pengunaan moda tranportasi tersebut oleh masyarakat. Jumlah penumpang saat ini tergolong normal, rata-rata 250 penumpang per hari, kata Triyantono. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.