<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bapenda Kabupaten Ende &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/bapenda-kabupaten-ende/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Jul 2020 01:06:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>Bapenda Kabupaten Ende &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ternyata, Pungutan Pajak Oleh Bapenda Ende Diawasi KPK</title>
		<link>https://endenews.com/ternyata-pungutan-pajak-oleh-bapenda-ende-diawasi-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2020 12:56:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[PAD Kabupaten Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=1112</guid>

					<description><![CDATA[<p>Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) RI ternyata melakukan pengawasan keuangan hingga ke daerah-daerah, termasuk Kabupaten Ende....</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ternyata-pungutan-pajak-oleh-bapenda-ende-diawasi-kpk/">Ternyata, Pungutan Pajak Oleh Bapenda Ende Diawasi KPK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) RI ternyata melakukan pengawasan keuangan hingga ke daerah-daerah, termasuk Kabupaten Ende. Sektor penting yang diawasi diantaranya terhadap pungutan pajak.</p>
<p>Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende, Yohanis Nislaka (8/7/20). Dikatakannya, pengawasan KPK sebagai langkah preventif dalam mencegah kebocoran pungutan pajak.</p>
<p>“Jadi sejak tahun 2019, pendapatan daerah itu, telah ada kerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dalam hal ini Deputi Pencegahan Korupsi,” kata Nislaka.</p>
<ul>
<li><strong><span style="background-color: #ffffff; color: #003366;"><em><span style="color: #000000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ffffff; color: #003366;" href="https://endenews.com/papan-reklame-di-salah-satu-kios-di-wilayah-kota-ende/">Warga Ende, Pajak Reklame di Kios-kios Mulai Dipungut Tahun Ini</a></span></strong></li>
</ul>
<p>Dalam upaya prenventif itu KPK RI melakukan pengawasan terhadap 4 aspek yang dilaksanakan oleh Bapenda Ende. Ke 4 aspek terdiri dari Tata Piutang, Data Realisasi, Pendataan Potensi, dan Inovasi.</p>
<p><em>Pertama</em>, adalah Tata Piutang. Pada aspek ini, KPK melakukan pengawasan terhadap data subyek  atau obyek pajak, yang karena alasan tertentu tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya.</p>
<p>“Biasanya kita akan ditanyakan, inovasi apa, agar subyek pajak memenuhi tanggung jawabnya. Kalau tidak dapat ditagihkan lagi maka tentu ada SOP (Standar Operasional Prosedur), untuk bagaimana mengusulkan kepada pihak yang berkompeten. Misalnya, tentang tata cara penghapusan obyek pajak.”</p>
<p><em>Kedua</em>, adalah Data Realisasi. Pada sisi ini KPK mengawasi realisasi pungutan pajak oleh Bapenda Ende setiap hari. KPK menentukan bahwa realisasi pungutan pajak setiap hari, mesti terekam dan disetorkan ke kas daerah pada hari itu juga. Tidak boleh ditunda.</p>
<p><em>Ketiga</em>, Pendataan Potensi. KPK meminta kepada Bapenda Ende agar melakukan Pendataan Potensi terhadap pajak daerah. Dalam pendataan, dicatat secara lengkap, jumlah yang telah dikenakan pajak atau retribusi dan jumlah yang belum dikenakan. Terhadap yang belum dikenakan maka pada tahun berikutnya akan masukan dalam rencana pendapatan.</p>
<ul>
<li><span style="background-color: #ffffff;"><strong><span style="color: #003366;"><em><span style="color: #000000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ffffff; color: #003366;" href="https://endenews.com/kematian-babi-di-ende-capai-465-ekor-dalam-dua-bulan/">Kematian Babi di Ende Capai 465 Ekor Dalam Dua Bulan</a></span></strong></span></li>
</ul>
<p>Terakhir, adalah Inovasi. KPK mengawasi dan menilai inovasi setiap daerah dalam pungutan pajak. Terdapat banyak hal dalam aspek Inovasi, seperti penagihan piutang, pendataan pontensi, dan penertiban aset.</p>
<p>Selain itu, sejak diberlakukan kerja sama tersebut, KPK juga secara rutin melakukan pengawan terhadap Bapenda Ende. Kepada Bapenda Ende diwajibkan setiap bulan memasukan laporan realisasi pajak daerah kepada KPK. “Setiap bulan paling lambat tanggal 10, kami diwajibkan melapor realisasi pajak bulan sebelumnya,” tutup Nislaka.</p>
<ul>
<li><strong><span style="background-color: #ffffff; color: #003366;"><em><span style="color: #000000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ffffff; color: #003366;" href="https://endenews.com/wow-pad-ende-normal-ditengah-pandemi-begini-rinciannya/">Wow! PAD Ende Normal Ditengah Pandemi, Begini Rinciannya</a></span></strong></li>
</ul>
<p>Dengan adanya kerja sama tersebut, menurut Yohanis Nislaka, pihaknya amat terbantu sebab mendapat banyak masukan terkait tata pungutan pajak. Selain itu, adanya pengawasan dari lembaga yang terkenal profesional dan kredibel itu, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap petugas pemungut pajak. <em><strong>(ARA/EN)</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ternyata-pungutan-pajak-oleh-bapenda-ende-diawasi-kpk/">Ternyata, Pungutan Pajak Oleh Bapenda Ende Diawasi KPK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Ende, Pajak Reklame di Kios-kios Mulai Dipungut Tahun Ini</title>
		<link>https://endenews.com/papan-reklame-di-salah-satu-kios-di-wilayah-kota-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2020 06:03:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[PAD Kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kabupaten Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=1090</guid>

					<description><![CDATA[<p>Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende mulai menerapkan pungutan pajak terhadap papan reklame yang terpampang...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/papan-reklame-di-salah-satu-kios-di-wilayah-kota-ende/">Warga Ende, Pajak Reklame di Kios-kios Mulai Dipungut Tahun Ini</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende mulai menerapkan pungutan pajak terhadap papan reklame yang terpampang di Kios-kios. Selain papan reklame Kios, mulai tahun ini Bapenda juga mulai memberlakukan pajak terhadap usaha Kos-kosan dan pajak Air Bawah Tanah.</p>
<p>Penerapan tersebut dijelaskan oleh Kepala Bapenda Ende, Yohanis Nislaka ketika ditemui <em>Ende News</em>, 8 Juli 2020. Menurut Nislaka pemberlakuan 3 jenis pajak itu adalah upaya pemerintah dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ende.</p>
<ul>
<li><strong><span style="background-color: #ffffff; color: #003366;"><em><span style="color: #000000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ffffff; color: #003366;" href="https://endenews.com/50-persen-rumah-makan-di-ende-belum-kantongi-izin/">50 Persen Rumah Makan di Ende Belum Kantongi Izin</a></span></strong></li>
</ul>
<p>Untuk pajak papan reklame Kios, lanjut Nislaka, diterapkan Bapenda sesuai Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah. Inti dari jenis pajak ini adalah setiap ada penyampaian informasi kepada publik dikenakan pajak reklame.</p>
<p>Dalam acuan tersebut diatur juga acuan guna menentukan besaran pajak. Nilainya tidaklah besar. “Ada yang Rp 5 ribu, ada yang Rp 10 ribu, karena dihitung berdasarkan panjang berapa, lebarnya berapa,” lanjut Nislaka.</p>
<p>Pajak papan reklame kios merupakan pajak sesewaktu. Maksudnya, hanya dikenakan ketika reklame dipasang. “Kalau bulan ini dia pasang, lalu bulan depan dilepas maka tidak dikenakan pajak lagi,” jelasnya.</p>
<p>Selain pajak reklame di Kios-kios, mulai tahun ini juga Bapenda menerapkan pajak bagi Air Bawah Tanah dan pajak Kos-kosan.</p>
<ul>
<li><strong><span style="background-color: #ffffff; color: #003366;"><em><span style="color: #000000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ffffff; color: #003366;" href="https://endenews.com/wow-pad-ende-normal-ditengah-pandemi-begini-rinciannya/">Wow! PAD Ende Normal Ditengah Pandemi, Begini Rinciannya</a></span></strong></li>
</ul>
<p>Pajak Air Bawah Tanah dikenakan bagi pengusaha air tanki dan air kemasan, yang selama ini beroperasi di wilayah Kota Ende. Pajak ini diberlakukan mulai bulan April tahun 2020, setelah dilakukan sosialisasi pada tahun sebelumnya.</p>
<p>“Jadi, yang kita kenakan pungutan ini adalah bagi pengusaha Air Bawah Tanah yang sudah memiliki izin.” Lanjut Nislaka, kepada yang belum memiliki izin, Bapenda meminta para pengusaha air segera mengurus izin.</p>
<p>Pengurusan izin bukan semata demi pungutan pajak, lebih dari itu, guna memastikan uji klinis laboratorium terhadap kandungan air. Setelah seluruh izin diurus barulah Bapenda menetukannya sebagai obyek dan subyek pajak.</p>
<p>Terakhir, pajak yang dikenakan bagi pengusaha Kos-kosan. Jenis pajak ini telah disosialisasikan pada bulan Desember tahun lalu. Setelah itu dilakukan pendataan pada Januari 2020, yang diteruskan dengan pembayaran pajak pada bulan Mei.</p>
<p>Pajak ini diberlakukan bagi pengusaha Kos-kosan, yang memiliki kamar Kos diatas 11 kamar.</p>
<ul>
<li><strong><span style="background-color: #ffffff; color: #003366;"><span style="color: #000000;"><em>BACA JUGA :</em></span> <a style="background-color: #ffffff; color: #003366;" href="https://endenews.com/soal-pengurusan-izin-di-ende-ini-cerita-pemilik-rumah-makan-bangkalan/">Soal Pengurusan Izin di Ende, Ini Cerita Pemilik Rumah Makan Bangkalan</a></span></strong></li>
</ul>
<p>Untuk diketahui, pajak Reklame di Kios, pajak Air Tanah, dan pajak Kos-kosan masih diberlakukan di wilayah Kota Ende. Ke depan pihak Bapenda akan mengembangkan obyek dan subyek pajak hingga ke Desa-desa. <strong><em>(ARA/EN)</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/papan-reklame-di-salah-satu-kios-di-wilayah-kota-ende/">Warga Ende, Pajak Reklame di Kios-kios Mulai Dipungut Tahun Ini</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal PBB Dermaga Feri Nangakeo, Bapenda Ende: Harusnya Dibayar ASDP</title>
		<link>https://endenews.com/soal-pbb-dermaga-feri-nangakeo-bapenda-ende-harusnya-dibayar-asdp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2020 04:12:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Dermaga Feri Nangakeo Kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[PAD Kabupaten Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=1074</guid>

					<description><![CDATA[<p>Polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dermaga Feri Nangakeo mendapat tanggapan dari Badan Pendapatan Daerah...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/soal-pbb-dermaga-feri-nangakeo-bapenda-ende-harusnya-dibayar-asdp/">Soal PBB Dermaga Feri Nangakeo, Bapenda Ende: Harusnya Dibayar ASDP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dermaga Feri Nangakeo mendapat tanggapan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende. Melalui Kepala Dinas, Yohanis Nislaka, Bapenda Ende mengaku telah menelusuri pihak yang mestinya menanggung PBB dermaga tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, Kepala Desa Bheramari Kecamatan Nangapanda, Pua Pare Salama mengeluh terkait PBB dermaga yang harus dibayar dirinya. Pua Salama membayar PBB Demaga Feri Nangakeo sejak dirinya menjabat Kades pada tahun 2009.</p>
<p>Pembayaran PBB dermaga sebenarnya tidak menjadi persoalan jika Dana Desa dapat digunakan. Masalahnya, dermaga tersebut tidak tercatat sebagai aset milik desa akibatnya Dana Desa tidak bisa digunakan. Aku Kades Pua Salama, PBB Dermaga Feri Nangakeo dibayar dari kantong pribadinya.</p>
<p>Dasar hukum yang mengharuskan dirinya membayar PBB dermaga adalah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Dalam Undang-undang Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1994, SPPT merupakan dokumen yang menunjukan besarnya hutang atas PBB yang harus dilunasi wajib pajak. Biasanya dokumen ini sering muncul <em>barengan</em> dengan Izin Mendirikan Bangunan dan sertifikat. Namun, bukan merupakan bukti kepemilikan obyek pajak.</p>
<p>SPPT Dermaga Feri Nangakeo, tutur Kades Pua Salama, dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende.</p>
<ul>
<li><strong><span style="background-color: #ffffff; color: #003366;"><em><span style="color: #000000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ffffff; color: #003366;" href="https://endenews.com/aneh-bukan-aset-desa-tapi-pajak-dermaga-feri-nangakeo-dibayar-kades/">Aneh, Bukan Aset Desa Tapi Pajak Dermaga Feri Nangakeo Dibayar Kades</a></span></strong></li>
</ul>
<p>Mengenai hal tersebut Kepala Bapenda Yohanis Nislaka, ditemui <em>Ende News</em> pada 8 Juli 2020, mengaku sempat kaget membaca berita terdahulu, mengenai PBB Dermaga Feri Nangakeo. Dirinya menjelaskan, Bapenda Ende, setelah mendapat informasi lantas melakukan penelusuran.</p>
<p>Dari penelusuran yang dilakukan pihaknya, SPPT Dermaga Feri Nangakeo diketahui terdata atas nama ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan). Artinya, tanggung jawab pembayaran PBB dermaga seharusnya dibebankan kepada pihak ASDP. Bukan Kepala Desa Bheramari.</p>
<p>Yohanis Nislaka berterimakasih atas informasi dari Kades Bheramari, Pare Pua Salama. Menurutnya informasi seperti itu amat membantu Bapenda Ende dalam pendataan dan ketepatan pemungutan pajak. “Saya berterimakasih dengan berita kemarin. Dengan adanya itu maka membantu kami untuk melakukan penertiban terhadap ini,“ kata Yohanis Nislaka (8/7/20).</p>
<ul>
<li><strong><span style="background-color: #ffffff; color: #003366;"><em><span style="color: #000000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ffffff; color: #003366;" href="https://endenews.com/wow-pad-ende-normal-ditengah-pandemi-begini-rinciannya/">Wow! PAD Ende Normal Ditengah Pandemi, Begini Rinciannya</a></span></strong></li>
</ul>
<p>Mengenai kesalahan penagihan pajak yang telah berlangsung lama, diakuinya bisa saja hal seperti itu terjadi pada masa lampau. Saat dirinya menjabat sebagai pimpinan Bapenda beberapa waktu lalu, fokusnya adalah peningkatan PAD Kabupaten Ende melalui beberapa inovasi pungutan pajak. Selain itu dirinya juga berupaya melakukan pembaharuan data wajib pajak walaupun belum sepenuhnya.</p>
<p>Data subyek dan obyek pajak di Kabupaten Ende tergolong besar oleh sebab itu dibutuhkan waktu yang tidak sedikit bagi pembaharuan data. Karenanya bagi warga Kabupaten Ende, himbau Nislaka, jika merasa terjadi kesalahan pemungutan pajak maka warga melapor guna mempercepat pembaruan data.</p>
<p>Yohanis Nislaka menegaskan Bapenda Ende sejauh kepemimipinannya, terbuka terhadap informasi publik baik positif maupun negatif. Dirinya meyakini, dengan adanya keterbukaan informasi maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Bapenda juga akan meningkat. “Dan itu semua sangat mempengaruhi kesadaran masyarakat membayar pajak. Jadi tidak ada yang perlu kita tutup-tutup di sini,” tegas Nislaka. <em><strong>(ARA/EN)</strong></em></p>
<ul>
<li><strong><span style="background-color: #ffffff; color: #003366;"><em><span style="color: #000000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ffffff; color: #003366;" href="https://endenews.com/50-persen-rumah-makan-di-ende-belum-kantongi-izin/">50 Persen Rumah Makan di Ende Belum Kantongi Izin</a></span></strong></li>
</ul>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/soal-pbb-dermaga-feri-nangakeo-bapenda-ende-harusnya-dibayar-asdp/">Soal PBB Dermaga Feri Nangakeo, Bapenda Ende: Harusnya Dibayar ASDP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wow! PAD Ende Normal Ditengah Pandemi, Begini Rinciannya</title>
		<link>https://endenews.com/wow-pad-ende-normal-ditengah-pandemi-begini-rinciannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2020 10:29:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[PAD Kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Yohanis Nislaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=1067</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ende tidak mengalami penurunan drastis walaupun terjadi pembatasan sosial akibat...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/wow-pad-ende-normal-ditengah-pandemi-begini-rinciannya/">Wow! PAD Ende Normal Ditengah Pandemi, Begini Rinciannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ende tidak mengalami penurunan drastis walaupun terjadi pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19. PAD Kabupaten Ende bertumbuh normal jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.</p>
<p>Tahun lalu, hingga bulan Juni tahun 2019, pendapat asli Kabupaten Ende tercatat 32 Miliar Rupiah. Angka tersebut jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun ini tidak mengalami penurunan signifikan. Tahun ini hingga bulan Juni 2020, PAD yang tercatat adalah sebesar 32 Miliar Rupiah, atau terealisasi 37,51 persen dari target.</p>
<ul>
<li><strong><span style="background-color: #ffffff; color: #003366;"><em><span style="color: #000000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ffffff; color: #003366;" href="https://endenews.com/50-persen-rumah-makan-di-ende-belum-kantongi-izin/">50 Persen Rumah Makan di Ende Belum Kantongi Izin</a></span></strong></li>
</ul>
<p>Padahal, pada periode yang sama tahun ini, Kabupaten Ende sedang dilanda pandemi Covid-19 beserta pembatasan sosial sebagai dampak ikutan. Hal tersebut diperparah dengan adanya aturan, pada masa pandemi beberapa jenis pajak tidak dapat dipungut.</p>
<p>Mengingat beban ekonomi warga yang terdampak pembatasan sosial, pemerintah pusat melarang pungutan pajak pada beberapa sektor sejak bulan Maret tahun 2020. Pelarangan pungutan berlaku bagi 3 jenis pajak dan 1 jenis retribusi.</p>
<p>3 Jenis pajak dimaksud adalah pajak hotel, rumah makan, dan hiburan. Sedangkan pelarangan pungutan retribusi berlaku kepada pasar tradisional. Pelarangan ini berlaku sejak bulan Maret hingga saat ini.</p>
<ul>
<li><span style="background-color: #ffffff; color: #003366;"><strong><em><span style="color: #000000;">BACA JUGA : </span></em><a style="background-color: #ffffff; color: #003366;" href="https://endenews.com/naikan-njop-sistem-tapping-box-simak-cara-bapenda-ende-genjot-pad/">Naikan NJOP, Sistem Tapping Box, Simak Cara Bapenda Ende Genjot PAD</a></strong></span></li>
</ul>
<p>Kendati demikian, Bapenda Ende mampu menjaga keseimbangan sehingga target penerimaan tahun ini dapat terealisasi.</p>
<p>Menurut Kepala Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende, Yohanis Nislaka, pendapatan asli Kabupaten Ende dapat berjalan normal sebagai hasil optimalisasi beberapa jenis pajak yang selama ini belum dipungut.</p>
<p>“Memang kita menghadapi kendala dengan adanya pandemi Covid 19. Meski demikian, Bapenda sebagai koordinator 14 OPD penerima, tetap melakukan upaya-upaya penagihan dan inovasi,” jelas Yohanis Nislaka (8/7/20).</p>
<p>Tahun ini Bapenda mulai memungut beberapa jenis pajak yang pada 2019 belum dilakukan. Jenis-jenis pajak itu adalah, pajak air bawah tanah yang berlaku bagi pengusaha air tanki dan air kemasan, lalu pajak bagi pengusaha kos-kosan. Mulai tahun ini juga, Bapenda memberlakukan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTP).</p>
<p>Mengenai BPHTP, menurut Yohanis Nislaka, pihaknya juga bekerja sama dengan para Notaris dalam memberlakukan BPHTP bagi subyek dan obyek pajak dalam transaksi jual beli tanah. Kendati baru diberlakukan bagi wilayah Kota Ende, BPHTP menjadi salah satu sumber terbesar di dalam PAD.</p>
<p>Selain faktor inovasi, Yohanis Nislaka mengakui bahwa PAD Kabupaten Ende dapat terjaga sesuai target tahunan, sebagai dampak dari kesadaran wajib pajak yang terus meningkat. Karena itu dirinya selaku Kepala Bapenda amat berterimakasih atas kerjasama yang baik dari para wajib pajak. <em><strong>(ARA/EN)</strong></em></p>
<ul>
<li><strong><span style="background-color: #ffffff; color: #003366;"><em><span style="color: #000000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ffffff; color: #003366;" href="https://endenews.com/soal-pengurusan-izin-di-ende-ini-cerita-pemilik-rumah-makan-bangkalan/">Soal Pengurusan Izin di Ende, Ini Cerita Pemilik Rumah Makan Bangkalan</a></span></strong></li>
</ul>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/wow-pad-ende-normal-ditengah-pandemi-begini-rinciannya/">Wow! PAD Ende Normal Ditengah Pandemi, Begini Rinciannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
